Sabtu, 19 Desember 2009

Nyabu Bersama Polisi, Direktur Teknik PDAM Ditangkap

Polisi dari jajaran Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) menangkap Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Padang terlibat narkotika jenis sabu-sabu di Komplek Perumahan Plam Griya Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. RL, Dirtek PDAM Padang adalah warga Komplek Plam Griya Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Kasat Reskrim Polsek Lubuk begalung, Ipda Roy Noer, di Padang mengatakan, penangkapan Dirtek PDAM Padang yang terlibat sabu-sabu tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polsek Lubek. "Selain menangkap Dirtek PDAM Kota Padang, Satuan Reskrim Polsek Lubek juga membekuk oknum dari anggota Polri yang bersama-sama dalam rumah tersebut", ujarnya.

Polisi masih merahasiakan siapa nama oknum dari anggota kepolisian yang terlibat sabu-sabu bersama dengan Dirtek PDAM Padang tersebut.

Ia menambahkan, para tersangka terkejut saat melihat anggota Satuan Reskrim Polsek Lubek tiba-tiba masuk ke dalam rumah. "Sementara itu para tersangka juga berniat mau membuang semua barang bukti terletak di atas meja yang berada dalam ruang tamu," ujarnya.

Ia mengatakan, awalnya Satuan Reskrim Polsek Lubek mendapat informasi, ada buronan yang lari ke Komplek Perumahan Plam Griya, kemudian masuk ke salah satu rumah warga Blok D N.11 yang berada di Komplek tersebut.

"Setelah mengepung buronan yang masuk dalam rumah Blok D komplek Plam Griya, ternyata bukannya buronan pelaku pencurian yang kita cari, tetapi Dirtek PDAM Padang bersama oknum polisi," katanya.

Ia menambahkan, pelaku bersama oknum polisi terkejut melihat kehadiran anggota Satuan Reskrim Polsek Lubek masuk rumah. "Mereka ini kita tangkap ketika mau pesta sabu-sabu di ruang tamu rumah Dirtek PDAM tersebut", katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, alat penghisap, serta alat pembakar. Para terangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2008 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

sumber kompas

Jumat, 18 Desember 2009

Polisi Aniaya Guru, Jalani Sidang Kode Etik

Oknum polisi yang diduga menganiaya Irham Mahmud guru SDN 1 Lampeuneurut Kabupaten Aceh Besar, menjalani sidang kode etik kedisiplinan di markas Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banda Aceh, Jumat (18/12).

Kedua oknum polisi, Briptu MN dan Briptu RS menjalani sidang yang digelar Unit Pelayanan Pengaduan dan Penindakan Displin (P3D) beserta empat saksi yang juga para tahanan di sel Poltabes.

Sidang dipimpin AKBP Cahyo Dudi Siswanto, didampingi Sekretaris sidang Rizal, Pendamping pimpinan Iptu Sulaiman M, Penuntut Iptu Zulkarnain, dan Pendamping Rizal Antoni terbuka untuk umum dihadiri korban dan pihak PGRI Aceh dan Aceh Besar, serta Kepala sekolah tempat korban mengajar.

Dalam sidang itu, kedua oknum polisi itu mengakui pemukulan dan tindak kekerasan yang mereka lakukan terhadap Irham.

Irham Mahmud ditahan karena laporan keluarga WH, murid kelas empat SDN 1 Lampeuneurut dengan tuduhan pencabulan.

Pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan MN dan RS diakui keduanya hanya sebagai pelampiasan kekesalan. Irham dipukuli di luar jeruji tahanan sambil diinterogasi RS.

Pengakuan MN di depan sidang, mereka membenarkan pemukulan yang diungkapkan para saksi tersebut. Kedua oknum polisi itu mengaku menampar wajah Irham dan menghantam kepalanya ke terali besi.

Di akhir keterangannya, keduanya mngakui penyesalan mendalam atas apa yang dilakukan terhadap Irham, guru bantu yang mengajar mata pelajaran olahraga itu.

Kedua oknum polisi itu dijatuhkan vonis enam tuntutan komulatif, meliputi sanksi administrasi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan melanjutkan pendidikan, serta ditahan berupa kurungan selama 21 hari.

Kapoltabes Kombes Pol Armensyah Thay mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan benar-benar melakukan perubahan.

"Memang tidak mudah melakukan perubahan tapi kita terus memulai dan kita tidak main-main melakukan perubahan," kata Kapoltabes.

sumber kompas

"Markus" Tumbuh Subur di Polri

Para pemimpin lembaga hukum di Indonesia banyak terlibat skandal korupsi, sehingga sulit memberantas mafia hukum di institusi penegakan hukum. Institusi Polri, misalnya, salah satu yang sangat marak dengan mafia hukum.

Namun, para pimpinan di lembaga ini banyak terindikasi terlibat skandal korupsi, sehingga tidak bisa memberantas mafia hukum. Hal itu dikatakan pengamat kepolisian dari Indonesian Police Watch Netta S Pane dalam diskusi tentang Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta, Selasa (15/12.

Dia tidak yakin lembaga kepolisian bisa memberantas makelar kasus (markus) yang berakar rumput di sana. Orang seperti Anggodo Widjojo, katanya, secara terang benderang terlibat markus, ternyata tidak ditangkap polisi.

Selain itu, pejabat kepolisian yang disebut-sebut dalam rekaman Anggodo dan diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, juga tidak disentuh. "Transparansi Internasional Indonesia (TII) menegaskan, kalau kepolisian sebagai lembaga terkorup, namun sampai sekarang belum ada langkah untuk membenahi lembaga ini," tandasnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengakui adanya markus yang tumbuh subur di institusi Polri. Yang lebih parah, katanya, adalah markus dalam bentuk modus Mickey Mouse Lawyer. Modus ini dipraktikkan para pengacara yang memiliki gelar hukum, namun tidak paham hukum.


Tidak Paham

Pengacara seperti itu, katanya, tidak bisa beracara di pengadilan, karena memang tidak paham hukum. Namun, mereka rata-rata memiliki hubungan khusus, baik berupa kekerabatan maupun pertemanan, dengan aparat penegak hukum. Mereka bisa dimainkan atau memainkan aparat penegak hukum.

"Dengan cara seperti itu, satu kasus yang sedang ditangani kepolisian bisa dihentikan atau paling tidak orang yang sedang diusut diberikan penangguhan penahanan. Padahal, dari bukti-bukti yang ada, tersangka harus dimasukkan ke penjara," katanya.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuty menilai, pemerintahan SBY tak serius memberantas korupsi. Presiden SBY, ujarnya, lebih banyak beretorika ketimbang berkarya. "Presiden tidak menindak dengan segera bawahannya yang melanggar hukum," katanya.

Praktisi hukum Djazuni meragukan efektivitas pembentukan satgas pemberantasan mafia hukum itu. Menurutnya, satgas seperti itu tidak akan efektif, karena selalu ada resistensi dari institusi penegak hukum terhadap laporan kebobrokan aparatnya. "Susah. Apalagi, selama masih ada resistensi dari para pimpinan lembaga penegak hukum yang juga korup," ujarnya.

Ia menceritakan, dirinya harus berjuang keras melawan alasan-alasan aparat hukum untuk tidak menangani kasus yang sedang ditanganinya. Saat itu, dirinya menangani kasus penipuan bernilai ratusan juta rupiah di Cikarang, Bekasi. Polres Metro Bekasi menolak laporan itu dengan alasan belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana. [J-11]

sumbber suara pembaharuan
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya