Tampilkan postingan dengan label judi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label judi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 November 2010

Oknum Polisi Ikutan Berjudi Ditangkap Bersama Kades

Oknum Polisi dan oknum kepala desa dibekuk tengah asyik berjudi bersama 10 tersangka penjudi lainnya, kemarin sekitar pukul 22.00 WIB., di Desa Rejosari, Pringsewu.

Para tersangka salah satunya seorang oknum Polisi Sukoharjo berinisial Serka Wan (37) dan oknum kepala pekon berinisial Roh (40), serta warga lainnya Eko (24), Sup (25), Egi (18), Muj (25), Naw (24), Epi (25), Fik (20), Was (60). Mereka ditangkap di Desa Rejosari, Pringsewu sedang berada di dalam rumah warga.

Pada penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti uang di meja judi Rp 900 Rribu, kartu remi, sepeda motor pelat merah milik Roh, kepala Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak, didampingi Kapolres Tanggamus AKBP Shobarmen, menegaskan akan memecat dengan tidak hormat oknum Polisi tesebut jika terbukti melanggar hukum, baik dalam kasus perjudian kartu dan sabung ayam.

"Polisi tidak kebal hukum dan siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Anggota malah ikut melanggar hukum, justru bisa lebih berat sanksinya dari masyarakat biasa," ujarnya.

Sebelum Polisi memberikan sanksi berat berupa pemecatan, para tersangka akan dihadapkan dalam sidang pidana umum. Setelah sidang pidana umum, ternyata oknum Polisi itu terbukti melanggar hukum. Polisi akan menggelar sidang kode etik.

Sebelumnya juga seorang oknum Polisi berinisial Bripka. Tul ikut tertangkap pada saat Polisi melakukan razia terhadap judi sabung ayam juga di wilayah Pringsewu.

http://javanewsonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3915:oknum-polisi-ikutan-berjudi-ditangkap-bersama-kades&catid=11:berita-terkini&Itemid=12

Minggu, 10 Oktober 2010

Berjudi, Oknum Polisi Digerebek

Ujian bagi AKBP Wisnu Putra. Belum sebulan menjabat sebagai Kapolres Kapuas, dia harus dibuat kecewa akibat ulah satu anggotanya yang tertangkap berjudi.

"Saya kecewa. Padahal sudah melakukan pembinaan dan arahan tentang tugas pokok Polri bagi anggota," ungkap Wisnu, Jumat (8/10/2010).

Penangkapan terhadap anggota Polres Kapuas berinisial D dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) ini dilakukan anggota Polsekta Selat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patih Rumbih Kualakapuas, Kamis (7/10) dinihari.

Ketika itu, polisi juga mengamankan tiga warga lain yang diduga terlibat dalam perjudian dengan kartu domino. Mereka adalah AS, JW, dan AJ. Seluruhnya sampai saat ini masih diamankan di Mapolsekta Selat.

Kepada petugas yang memeriksa, para pelaku yang ditangkap mengaku berjudi sekadar iseng. Alasannya, malam itu mereka sedang menunggu siaran langsung pertandingan sepakbola Liga Champion yang ditayangkan televisi.

Selain satu set kartu domino, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 108 ribu.

"Meski anggota, tidak ada perlakuan berbeda dalam hukum. Bahkan hukumannya lebih berat," tegas Wisnu.

Secara institusi, Wisnu menyatakan tindakan disiplin bagi anggota yang melanggar akan ditindak. Namun sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum), dirinya belum menentukan sanksi yang akan diberikan.

Terkait kasus ini, Wisnu mengaku juga telah memerintahkan senjata Bripda D diambil dan kasusnya dilaporkan ke Polda Kalteng. "Ini kan oknum dan saya juga harus mengawasi 520 anggota lain yang tersebar di sejumlah polsek," kata dia.

http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/2010/10/10/58851/berjudi-oknum-polisi-digerebek-rekan

Jumat, 01 Oktober 2010

Oknum Polisi Diduga Dibekingi Judi

Kasus perjudian disebutkan marak di Kabupaten Wajo. Namun aparat kepolisian sejauh ini belum berhasil menangkap pelakunya. Itu karena informasi penggerebekan judi diduga selalu bocor di lapangan.
Diduga ada oknum polisi yang terlibat sehingga penggerebekan judi itu selalu bocor. Yang lebih disesalkan warga khususnya di Kecamatan Sabbangaru dan Pammana, adalah adanya pelaku judi ditangkap namun tiba-tba dilepaskan tanpa melalui proses hukum. Ini yang dipertanyakan masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Sabbangparu, H Jumardi, mengungkapkan hal itu di hadapan petinggi Polres Wajo, saat mendatangi Mapolres Wajo, kemarin. Dia mempersoalkan tiga kasus di hadapan petinggi polres tersebut. Pertama kasus pembunuhan Hasdawati, bendahara DPKAD Wajo, pembunuhan di Pammana, dan kasus judi. "Polisi harus serius menangani kasus perjudian yang marak di daerah ini. Yang disesalkan lagi dalam setiap razia selalu terlebih dahulu bocor diketahui oleh para pelaku judi. Saya menduga ada orang dalam atau oknum polisi yang terlibat atau membocorkan operasi itu," bebernya. Wakil Kepala Polres Wajo, Kompol I Wayan Jiartana, memintah maaf kepada warga Sabbangparu dan Pammana jika ada hal-hal tidak menyenangkan hati akibat ulah aparat polisi selama ini. Dia juga berjanji akan menindak tegas jika ada oknum polisi melakukan kesalahan di lapangan saat melakukan tugasnya. "Kami akan menindak tegas aparat kami jika ada yang terbukti membekingi perjudian atau meminta uang ke pelaku judi dengan iming-iming bisa dilepaskan. Karena kasus judi tidak ada kebijakan. Itu harus diproses sesuai hukum berlaku," janjinya di hadapan warga. Sementara di Soppeng, aparat Polres Soppeng kembali berhasil menangkap enam pelaku judi di Desa Tottong, Kecamatan Donri-donri, Rabu dinihari. Enam warga Tottong yang tertangkap ketika sedang berjudi itu masing-masing Her, Sup,Jam, Abh, Jaf, dan Suk. Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Zainuddin di ruang kerjanya, Kamis kemarin mengatakan, penangkapan pelaku perjudian menggunakan kartu joker itu berawal dari laporan masyarakat. "Masyarakat setempat mengaku cukup resah dengan adanya warga yang selalu bermain judi di salah satu rumah milik warga di kampung tersebut," ujar Zainuddin. Saat anggota polisi diturunkan ke lokasi yang dimaksudkan warga, lanjut Zainuddin, ternyata benar ditemukan ditemukan beberapa orang yang sedang berjudi. Sehingga anggota polisi berhasil menangkap pelakunya tanpa perlawanan. "Selain menangkap pelaku perjudian, kami juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp176 ribu dan kartu yoker yang dipakai para pelaku," urai Zainuddin. Menurut Zainuddin, para pelaku perjudian kini ditahan di Polsek Donri-Donri, karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya masuk di wilayah hukum polsek tersebut. "Hal ini sekaligus bertujuan untuk lebih memberdayakan fungsi setiap polsek yang ada di Soppeng sesuai harapan pak kapolres," tambahnya. Pelaku judi ini lanjut Zainuddin, akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Zainuddin juga tetap mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada tempat perjudian ataupun penyakit sosial masyarakat yang timbul di daerahnya masing-masing. "Sebab keberhasilan pihak kepolisian mengungkap segala bentuk perjudian tentunya tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri," tandasnya. (mir-win-wis)

http://www.parepos.co.id/read/32255/35/oknum-polisi-diduga-dibekingi-judi--
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya