Pelaku pencurian barang inventaris atau aset kegiatan
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
Kalbar yang disimpan eks gedung kantor bupati Landak. Polres Landak sudah
menahan empat pelaku, diantaranya ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat.
"Pelakunya sudah
kita tahan, ada empat orang. Sekarang
tahap penyidikan dan dalam waktu
dekat berkasnya kita limpahkan ke Kejaksanaan," ujar Kapolres Landak Firman
Nainggolan dikonfirmasi melalui via selularnya, Rabu (22/9).
Ketika ditanya
aparat dari instansi mana saja yang terlibat dalam kasus tersebut? Nainggolan
enggan menyebut inisial pelaku. "Hanya ada aparat saja dan masyarakat umum, dan
ini kasus pencurian biasa tidak menonjol," katanya.
Adapun barang
bukti (BB) berupa tempat tidur, tong air dan lainnya sudah diamankan oleh
Polres Landak. Sedangkan barang yang sudah dijual pelaku juga sudah disita
polisi. "Jadi, kasusnya sudah kita proses sesuai prosedur yang ada," katanya
singkat.
Sementara itu,
informasi dari sejumlah masyarakat, oknum aparat yang terlibat dalam kasus
pencurian adalah oknum anggota Polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja
Landak. Mareka dengan gampang mengangkut barang karena memegang kunci eks
kantor bupati yang terletak di Jalan Pangeran Cinata Ngabang itu. "Kemudian
barang seperti tong air dijual dengan harga murah, kalau di pasar harga
mencapai Rp.1 juta lebih," ujar sumber MEDIASI ONLINE yang enggan disebut namanya.
Kabag Asdet Setda
Landak L Toto Martono mengatakan, pihaknya tak mengetahui persis adanya
pencurian barang-barang MTQ, karena masih kewenangan panitia MTQ dan belum
diserahkan kepada bagian aset Pemkab Landak. "Kalau gedungnya ya, kami yang
bertanggungjawab," ujar Toto di kantornya kemarin.
Sedangkan kunci gedung
eks kantor bupati, memang pihaknya yang memenang. Namun, karena ada
barang-barang MTQ di gedung tersebut, maka kunci serap diserahkan satu kepada
panitia MTQ. "Kalau masalah kunci tersebut dikasihkan kepada orang lain, itu
wewenang panitia MTQ," katanya singkat.
Terpisah, Wakil
Bupati Landak Agustinus Sukiman dimintai tanggapan terkait adanya oknum aparat
dari Pemkab Landak yang terlibat. Ia belum bisa mengatakan lebih jauh, karena
kasusnya belum jelas apakah pencurian atau bukan karena aparat hukum sudah
menanganinya. "Kalau soal barang-barang, memang dari panitia MTQ belum
menyerahkan kepada Pemkab Landak. Kalau memang milik aset Pemkab yang jelas tak
bisa dipindahtangan kepada orang lain," tegasnya singkat.
Bupati Landak DR.
Adrianus Asia Sidot sangat menyayangkan kasus pencurian barang inventaris atau
eset MTQ yang disimpan di bekas gedung kantor bupati Landak. "Kasus ini yang
sangat saya sayangkan, tempat itu (bekas kantor bupati,red) kan kita pinjamkan
untuk menginap peserta Paskibraka pada 17 Agustus lalu, dengan fasilitas seperti
kasur adalah barang bekas kegiatan MTQ," ungkapnya usai meninjau kantor dinas
Dukcapil Landak, siang kemarin.
Menurut dia,
pihak panitia MTQ sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pohak kepolisian untuk
diproses. Nah, kalau memang ada oknum anggota TNI berarti yang memproses ada
Provisnya, kalau oknum Polisi ditangani Polres. "Nah kalau ada satuan Pol PP
juga porsi saya," ujarnya.
Ia menambahkan,
memang barang bekas kegiatan MTQ yang membeli panitia, walaupun menggunakan
uang Pemkab Landak. Nanti jika sudah dilakukan audit maka akan diserahkan
kepada Pemkab dan bisa saja dilelang. "Nah, sambil menungggu audit, maka
barang disimpang dulu di gedung bekas kantor bupati itu. Tapi sudah ada yang
mencurinya," tukas Adrianus.
sumber http://mediasionline.com/readnews.php?id=308
Tampilkan postingan dengan label pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pencurian. Tampilkan semua postingan
Kamis, 30 September 2010
Senin, 30 Agustus 2010
12 Oknum Polisi Tersandung Solar
Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap 12 oknum polisi yang terlibat dalam kasus solar ilegal. Putusan hakim PT lebih berat 3,5 bulan dari vonis hakim PN Pangkalpinang.
Sebelumnya 12 oknum anggota Polres Pangkalpinang oleh hakim PN Pangkalpinang menjatuhi hukuman 1,5 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa dengan hukuman enam bulan.
Tak puas dengan putusan tersebut, para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Babel. Namun hakim PT Babel A Iswandi, Syawan Zubir serta Parlindungan Napitupulu bukan menguatkan putusan PN Pangkalpinang, melainkan menambah hukuman para terdakwa dari 1,5 bulan menjadi lima bulan.
Menurut Parlindungan Napitupulu keputusan PT Babel itu masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya kasasi ke MA.
Keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Babel tersebut didasarkan karena di Bangka Belitung sering terjadi kelangkaan BBM, antrean panjang dan sering terjadi penyeludupan BBM. Sedangkan para terdakwa adalah anggota Polisi yang seharusnya tidak menambah masalah BBM di Bangka Belitung. 12 oknum polisi tersebut dijerat pasal 480 ayat 2 KUHP tentang penadahan.(k12)
sumber http://cetak.bangkapos.com/metronews/read/34352.html
Sebelumnya 12 oknum anggota Polres Pangkalpinang oleh hakim PN Pangkalpinang menjatuhi hukuman 1,5 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa dengan hukuman enam bulan.
Tak puas dengan putusan tersebut, para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Babel. Namun hakim PT Babel A Iswandi, Syawan Zubir serta Parlindungan Napitupulu bukan menguatkan putusan PN Pangkalpinang, melainkan menambah hukuman para terdakwa dari 1,5 bulan menjadi lima bulan.
Menurut Parlindungan Napitupulu keputusan PT Babel itu masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya kasasi ke MA.
Keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Babel tersebut didasarkan karena di Bangka Belitung sering terjadi kelangkaan BBM, antrean panjang dan sering terjadi penyeludupan BBM. Sedangkan para terdakwa adalah anggota Polisi yang seharusnya tidak menambah masalah BBM di Bangka Belitung. 12 oknum polisi tersebut dijerat pasal 480 ayat 2 KUHP tentang penadahan.(k12)
sumber http://cetak.bangkapos.com/metronews/read/34352.html
Selasa, 24 Agustus 2010
Polisi Terkait Kasus IL Masuk Lapas Sampit
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rahmat Mulyana mengatakan, pengusaha Suhendraso alias Apung dan rekannya Mamik serta Wahyudin tersangka kasus illegal logging (IL) telah mendekam di Lapas Sampit.
Selain itu juga ditahan oknum polisi Iptu AK, mantan Kapolsek Parenggean serta Bripka Sud mantan Kanitreskrim. Sedangkan status mereka, kata Rahmat Maulana, sebagai tahanan kejaksaan dan mereka dititipkan selama 20 hari.
Diungkapkan Rahmat Maulana, saat tiba mereka langsung dikarantina dan mengikuti program orientasi masa pengenalan lingkungan yang merupakan kewajiban bagi tahanan yang baru masuk. Dimana masa pengenalan lingkungan ini para tahanan baru harus mempelajari aturan, tata cara
berhubungan dengan penghuni serta kewajiban mereka selama menjadi warga binaan. Dimana masa karantina berlangsung satu minggu tapi bisa lebih jika semua peraturan itu diabaikan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, kasus yang melibatkan pengusaha dan oknum polisi serta mantan Kapolres Kotim AKBP Sug yang juga telah dijadikan tersangka bermula April 2010 lalu. Apung diketahui aparat polisi menyimpan ratusan potong kayu jenis ulin di gudang miliknya tanpa memiliki dokumen yang syah.
Kemudian Apung pun ditahan. Namun terjadi rekayasa dimana Apung menghubungi rekannya untuk dicarikan orang lain yang menggantikan dirinya sebagai tersangka. Dan upaya itu berhasil dan posisi Apung sebagai tersangka digantikan Wahyudin, seorang petugas Keamanan Pasar dengan imbalan sejumlah uang. Kasus rekayasa ini berjalan lancar karena yang bersangkutan menyuap.
Namun kasus ini menjadi terbongkar yang bukan hanya menyeret Apung dan rekan bisnisnya tapi juga perwira di kepolisian termasuk mantan Polres Kotim AKBP Sug. Kasus Apung ini dibagi menjadi beberapa perkara seperti dugaan gratifikasi atau korupsi, pemalsuan tersangka atau rekayasa kasus dan kasus ilegal logging. (rag)
sumber http://www.harianpelita.com/read/1904/11/antar-daerah/pengusaha-dan-polisi-terkait-kasus-il-masuk-lapas-sampit--/
Selain itu juga ditahan oknum polisi Iptu AK, mantan Kapolsek Parenggean serta Bripka Sud mantan Kanitreskrim. Sedangkan status mereka, kata Rahmat Maulana, sebagai tahanan kejaksaan dan mereka dititipkan selama 20 hari.
Diungkapkan Rahmat Maulana, saat tiba mereka langsung dikarantina dan mengikuti program orientasi masa pengenalan lingkungan yang merupakan kewajiban bagi tahanan yang baru masuk. Dimana masa pengenalan lingkungan ini para tahanan baru harus mempelajari aturan, tata cara
berhubungan dengan penghuni serta kewajiban mereka selama menjadi warga binaan. Dimana masa karantina berlangsung satu minggu tapi bisa lebih jika semua peraturan itu diabaikan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, kasus yang melibatkan pengusaha dan oknum polisi serta mantan Kapolres Kotim AKBP Sug yang juga telah dijadikan tersangka bermula April 2010 lalu. Apung diketahui aparat polisi menyimpan ratusan potong kayu jenis ulin di gudang miliknya tanpa memiliki dokumen yang syah.
Kemudian Apung pun ditahan. Namun terjadi rekayasa dimana Apung menghubungi rekannya untuk dicarikan orang lain yang menggantikan dirinya sebagai tersangka. Dan upaya itu berhasil dan posisi Apung sebagai tersangka digantikan Wahyudin, seorang petugas Keamanan Pasar dengan imbalan sejumlah uang. Kasus rekayasa ini berjalan lancar karena yang bersangkutan menyuap.
Namun kasus ini menjadi terbongkar yang bukan hanya menyeret Apung dan rekan bisnisnya tapi juga perwira di kepolisian termasuk mantan Polres Kotim AKBP Sug. Kasus Apung ini dibagi menjadi beberapa perkara seperti dugaan gratifikasi atau korupsi, pemalsuan tersangka atau rekayasa kasus dan kasus ilegal logging. (rag)
sumber http://www.harianpelita.com/read/1904/11/antar-daerah/pengusaha-dan-polisi-terkait-kasus-il-masuk-lapas-sampit--/
Selasa, 17 Agustus 2010
Oknum Polisi Dipergoki Curi Bantalan Rel
Sebanyak 115 bantalan rel kereta api (KA) yang ditumpuk sekitar 10 Km dari pos petugas jalan di Desa Muarasaling, Kecamatan Tebingtinggi hilang. Diduga pencurian ini dilakukan oleh oknum anggota Polres Lahat, pasalnya saat memuat bantalan rel KA, Kamis (12/8) yang lalu di pergoki oleh salah seorang intel Kodam II/Sriwijaya.
Aksi pencurian ini pun dilaporkan ke Polres Lahat, yang langsung ditindaklanjuti oleh Propam Polres Lahat dengan memanggil saksi untuk memberikan kesaksian pada persidangannya nanti.
Intel Kodam II Sriwijaya tersebut, Sabtu (14/8), kepada Sripoku.com mengatakan, saat melakukan aksinya, tersangka mengambil bantalan rel yang tidak jauh dengan pos petugas jalan dengan menggunakan truk warna kuning dengan Nopol palsu B 8201 M.Tersangka memuat bantalan tersebut pada malam hari dan hasilnya dijual kepada salah seorang pembeli besi bekas di Kabupaten Lahat, namun atas informasi dari masyarakat aksi ini diketahuinya.
"Hasil penyidikan kita ini sudah kita laporkan kepada Polres Lahat untuk ditindaklanjuti. Semalam anggota dari Propam Polres Lahat sudah menemui kita untuk menjadi persidangannya nanti, ya kapan pun kita siap dipanggil," ujarnya.
Dikatakannya, tersangka pelaku adalah salah seorang anggota di Polres Lahat berinisial BHR. "Kita minta kasus ini dituntaskan, jangan karena tersangka masih anggota polisi dibiarkan berlarut. Apalagi kasus pencuriannya adalah barang milik negara," tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Tebingtinggi, AKP Suparlan saat dikonfirmasi belum menerima laporan adanya pencurian bantalan rel KA itu. "Kalau sudah menerima laporan akan langsung kita tindaklanjuti. Nanti akan kita cek ke lokasi untuk kebenarannya," ujarnya.
Aksi pencurian ini pun dilaporkan ke Polres Lahat, yang langsung ditindaklanjuti oleh Propam Polres Lahat dengan memanggil saksi untuk memberikan kesaksian pada persidangannya nanti.
Intel Kodam II Sriwijaya tersebut, Sabtu (14/8), kepada Sripoku.com mengatakan, saat melakukan aksinya, tersangka mengambil bantalan rel yang tidak jauh dengan pos petugas jalan dengan menggunakan truk warna kuning dengan Nopol palsu B 8201 M.Tersangka memuat bantalan tersebut pada malam hari dan hasilnya dijual kepada salah seorang pembeli besi bekas di Kabupaten Lahat, namun atas informasi dari masyarakat aksi ini diketahuinya.
"Hasil penyidikan kita ini sudah kita laporkan kepada Polres Lahat untuk ditindaklanjuti. Semalam anggota dari Propam Polres Lahat sudah menemui kita untuk menjadi persidangannya nanti, ya kapan pun kita siap dipanggil," ujarnya.
Dikatakannya, tersangka pelaku adalah salah seorang anggota di Polres Lahat berinisial BHR. "Kita minta kasus ini dituntaskan, jangan karena tersangka masih anggota polisi dibiarkan berlarut. Apalagi kasus pencuriannya adalah barang milik negara," tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Tebingtinggi, AKP Suparlan saat dikonfirmasi belum menerima laporan adanya pencurian bantalan rel KA itu. "Kalau sudah menerima laporan akan langsung kita tindaklanjuti. Nanti akan kita cek ke lokasi untuk kebenarannya," ujarnya.
sumber http://www.sripoku.com
Langganan:
Postingan (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya