Tampilkan postingan dengan label pengadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengadilan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Mei 2010

Sewakan Pistol untuk Perampok, Oknum Polisi Disidang

Seorang oknum Polsek Mandau yakni Kuswanto, Senin (10/5/10) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena nekat merentalkan pistolnya kepada kawanan rampok. Sekali rental pistol, terdakwa mendapatkan uang mencapai jutaan rupiah dari bos perampok tersebut.

Persidangan tersebut diketuai K. Lumbangaul dan didampingi dua hakim anggota diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari Kepolisian dan kawanan rampok (Berkas terpisah,red). Dalam keterangan saksi kepolisian diketahui bahwa terdakwa tidak mempunyai izin memilik Senjata Api (Senpi) atau pistol tersebut, ia mendapatkan pistol tersebut dengan cara mencuri saat beberapa pistol hendak diperbaiki.

Selain itu keterangan saksi para kawanan rampok mengatakan bahwa awalnya mereka meminjam pistol tersebut pada bulan September 2009 lalu dan digunakan untuk merampok, pinjaman pertama kawanan rampok ini tidak berhasil dan terdakwa menerima uang rental pistol sebesar Rp 100 ribu. Setelah itu kawanan ini kembali merental pistol terdakwa dan kembali digunakan dan berhasil dan terdakwa mendapatkan uang rentel sebesar Rp 4 juta.

Rental pistol terus berlangsung dan akhirnya, kejadian terakhirnya para kawanan rampok ini beraksi di Jalan Paus di salah satu toko sembako dan saat ini uang tidak dapat akan tetapi aksi kawanan rampok ini diketahui warga dan saat ini salah seorang kawanan rampok sempat melepaskan tembakan sebanyak tiga kali. Dua kali ke udara dan sekali ke korban dan mengenai bokong korban.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak membantah keterangan tersebut. Setelah itu majelis hakim menunda persidangan tersebut hingga dua minggu mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peri Enda.

Setelah sidang ditunda, maka terdakwa kembali digiring ke sel titipan PN Pekanbaru dengan paengawalan seorang anggota Samapta Poltabes Pekanbaru.Riauterkini(vila)

Jumat, 30 April 2010

Korban Pemerasan Minta Oknum Polisi Diadili

Mahasiswa UMSU Arga Pramanto Siagian (20) warga Jalan Gaharu Gang Langgar Medan meminta Poldasu untuk menindak lanjuti pengaduannya di Propam Poldasu terkait pemerasan Rp 50 juta yang dilakoni oknum polisi Langkat Bripka Abdul Tamba 29 Oktober 2009 lalu.

"Saya heran kenapa hingga kini oknum polisi Bripkta Adul Tamba tidak diproses sampai ke pengadilan. Padahal, dua temannya oknum polisi yakni Briptu Ferdian Purwo Setio dan Briptu Panata Fryngadi Manurung ST sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu," kata Arga di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/4).

Selain Abdul Tamba, polisi juga diduga tidak memproses Taufik Prayudan alias Saddam yang diduga turut dalam pelaku pemerasan terhadap dirinya. Padahal, sebutnya, Saddam sudah sempat ditahan di Polsek Medan Kota.

Tidak diprosesnya kasus pemerasan oknum polisi Abdul Tamba dan pelaku Saddam itu, dapat dibuktikan. Sebab hingga kini ia tidak pernah dipanggil jaksa sebagai saksi korban di persidangan.

Peristiwa pemerasan yang dilakoni 7 pria berpakaian preman itu belakangan diketahui tiga di antaranya oknum polisi bertugas di Langkat dan Poldasu. Awalnya, Saddam bersama temannya Alex berkunjung ke rumah korban Arga Pramanto Siagian di Jalan Gaharu Gang Langgar No 15 Medan.

Berselang beberapa saat kemudian, ketika saksi korban Arga masuk ke kamar mandi tiba-tiba pintu didobrak oleh para pelaku pemerasan dengan dalil penggeledahan di rumah korban. Tetapi dalam penggeledahan yang tidak memiliki surat penggeledahan itu, ternyata tidak ditemukan barang bukti narkoba sesuai dengan informasi diterima oknum polisi.

Kemudian, korban dibawa menggunakan mobil ke tempat sepi di kawasan Sungai Deli Glugur. Di sana korban diminta oleh polisi untuk mengakui barang sabu-sabu yang dibawa polisi. Bahkan bukan itu saja, korban disuruh memegang sabu-sabu untuk difoto sebagai barang bukti. Permintaan itu tidak dituruti korban, tetapi karena di bawah ancaman, akhirnya korban bersedia difoto dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

Setelah itu, ketiga oknum polisi meminta nomor HP orang tua korban. Lalu oknum polisi itu langsung menghubungi P Siagian, orang tua korban Arga. "Ketiga oknum polisi tersebut meminta tebusan sebesar Rp200 juta dengan menyatakan anaknya Arga ditangkap dalam kasus pengedar narkoba. Karena tidak mempunyai uang sebesar itu, akhirnya sepakat uang tebusan menjadi Rp50 juta, " jelas Arga.

Setelah ada kesepakatan uang tebusan itu, orang tua Arga, P Siagian langsung menyerahkan uang dimaksud di Simpang Barat Medan. "Penyerahan uang itu kira-kira jam 2 malam, setelah orang tuanya yang tinggal di Siantar langsung menuju Medan," papar Arga.

Karena orang tuanya tidak percaya Arga pengguna narkoba, lalu dilakukan test urine di Lab Prodia Jalan S Parman Medan. Dari hasil test urine diketahui Arga resmi tidak memakai narkoba.

Selanjutnya karena tidak memakai narkoba sesuai test urine, Arga bersama orang tuanya P Siagian mengadukan kasus pemerasan itu ke Propam Poldasu. Berselang dengan pengadunya itu, dua anggota Propam mendatangi Arga dengan menunjukkan foto. Dari foto yang ditunjukkan anggota Propam itu, Arga mengenali dua orang tersangka yang melakukan pemerasan kepada dirinya, masing-masing Bripka Abdul Tamba dan Saddam. Menindaklanjuti pengaduan Arga, akhirnya Propam melakukan pengembangan penyelidikan.

FAISAL | GLOBAL|MEDAN

Senin, 22 Februari 2010

Memeras warga, 3 Oknum Polisi Ditahan, 1 Dipecat


Dua oknum Mabes Polri Dituduh memeras warga di wilayah ditahan Propam Polda Metro Jaya.
Menurut Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, AKBP Daniel.T, kedua oknum tersebut memeras 2 warga di Senayan. “Pelakunya tiga orang, satu lagi sudah dipecat,”ujar Daniel.
Ketiga oknum polisi itu, beberapa hari lalu, menuduh 2 warga menggunakan, dan membawa narkoba. Ternyata dalam penggeledahan tidak terbukti. Pelaku juga merampas handphone korbannya.
Kejadian itu lalu dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya. “Pelaku kini sudah ditahan, berkas pemeriksaannya sudah selesai, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,”lanjut Daniel.
Saat pelaku dalam proses pemeriksaan, kedua korbannya mencabut laporannya. Namun, pihak Polda Metro Jaya akan tetap memproses kedua oknum itu akan dilanjutkan sesuai hukum. (yuli/ir)

Jumat, 19 Februari 2010

Polisi Pemalsu BAP Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara


Anggota Poltabes Medan Bripka Maju Sahat P Simanungkalit divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Erwin Mangatas Malau di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2). Maju terbukti memalsukan Barita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penipuan dengan tersangka mantan anggota DPRD Sumut, Victor Simamora.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rady Tambunan selama 3 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau menyampaikan sesuai pertimbangan majelis hakim, diputuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan menyakinkan sebagaiman diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KHUPidana.

Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman itu karena terdakwa mencoreng citra polisi sebagai aparat penegak hukum. Selain itu, selama proses persidangan tidak ditemukan hal pembenar dan pemaaf. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan sopan dalam persidangan.

Sementara itu JPU, Rady Tambunan menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut. “Kami pikir-pikir dulu untuk menempuh upaya hukum lanjutan,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan, kuasa hukum Bripka Maju Sahat P Simanungkalit. Kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. Berdasarkan data dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana memalsukan surat berupa berita acara penahanan, penangkapan dan BAP. Terpidana juga sengaja memalsukan tandatangan berita acara penangkapan tertanggal 17 Februari 2008 dan berita acara penahanan tertanggal 18 Pebruari 2008 atas nama mantan anggota DPRDSU Victor Simamora.

Selanjutnya, terpidana juga dinyatakan secara sah telah memalsukan isi BAP lanjutan atas nama Victor Simamora terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tertanggal 8 April 2008. Dalam berita acara tersebut dituangkan hasil pemeriksaan terhadap Victor Simamora padahal yang bersangkutan tidak ada diperiksa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Victor Simamora diadili di PN Medan. Saat itu, Victor Simamora maupun penasehat hukumnya menemukan
berkas berita acara penangkapan dan penahanan serta BAP lanjutan ada kejanggalan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Propam. Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU, melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP (dakwaan primer)
dan Pasal 263 ayat 2 KUHP.(ril)


sumber hariansumutpos.com

Jumat, 12 Februari 2010

Jadi Agen Sabu, Polisi Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bripka Idran Ismi (34) dituntut hukuman selama 3,6 tahun penjara. Jaksa penunutut umum menilai terdakwa terbukti menjadi agen narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa Dwi Meilly Nova dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/2) mengatakan Idran terbukti melanggar Pasal 62 jo 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hal yang memberatkan, Idran, kata jaksa telah mencoreng citra kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. "Terdakwa mengakui perbuatannya dan hingga saat ini terdakwa belum pernah dihukum, sehingga menjadi peetimbangan juga untuk meringankan hukumannya," kata Dwi.

Selain hukuman penjara, Idran juga dituntut membayar denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan. Perkara ini bermula dari tertangkapnya Ariandi alias Andi pada 11 Oktober 2009 lalu. Andi kedapatan membawa lima bungkus sabu seberat 4,8 gram di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Setelah diinterogasi, Andi mengakui barang itu adalah milik Idran. Polisi pun segera melakukan pengembangan kasus. Malam itu juga, petugas Satuan Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap Idran di rumah keluarganya di Jalan Veteran Gang Sumarsono, Medan Helvetia. (frd)
(hri)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya