Polri mengaku hanya memiliki data berupa call data record atau CDR terkait hubungan dan kontak antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi.
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Untung Yoga Ana mengatakan, ada perbedaan persepsi mengenai makna "rekaman" yang dimaksud oleh pihak Polri. Menurut Untung, yang dimaksud rekaman adalah CDR.
"Soal rekaman ini ada perbedaan persepsi antara yang dimaksud pejabat Polri dan apa yang dimaksud pihak lain," kata Untung Yoga di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/8/2010).
Menurut Untung, yang dimaksud Polri mengenai bukti "rekaman" antara Ade Raharja dan Ary Muladi itu tak lain adalah CDR. "Rekaman yang dimaksud ya CDR itu," imbuhnya.
Untung menjelaskan, dalam CDR itu tampak terlihat jelas adanya bukti hubungan kontak dan telepon yang dilakukan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi. Namun, dia tidak secara tegas menyebutkan intensitas telepon keduanya.
Saat ditanya apakah dua nomor yang saling kontak tersebut merupakan nomor milik Ade dan Ary, Untung tidak menegaskannya secara gamblang. Dia menyebutkan, berdasarkan identifikasi dari penyidik, diyakini bahwa kedua nomor itu benar milik Ade dan Ary. "Identifikasi dari penyidik seperti itu," tuturnya.
Untung juga enggan menjelaskan apakah data CDR itu bisa menjadi bukti kuat untuk pembuktian adanya suap dari Anggodo melalui Ary Muladi kepada unsur pimpinan KPK.
Menurutnya, CDR itu tidak termasuk dalam barang bukti saat pelimpahan berkas dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, ke kejaksaan.
"Dalam perkembangan sidang pengadilan (untuk terdakwa Anggodo Widjojo), hakim membutuhkan apa yang dimaksud dengan rekaman. Karena dibutuhkan, maka ada surat dari pengadilan. Tapi ada salah penafsiran tentang rekaman yang di kami itu CDR," tuturnya.
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Untung Yoga Ana mengatakan, ada perbedaan persepsi mengenai makna "rekaman" yang dimaksud oleh pihak Polri. Menurut Untung, yang dimaksud rekaman adalah CDR.
"Soal rekaman ini ada perbedaan persepsi antara yang dimaksud pejabat Polri dan apa yang dimaksud pihak lain," kata Untung Yoga di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/8/2010).
Menurut Untung, yang dimaksud Polri mengenai bukti "rekaman" antara Ade Raharja dan Ary Muladi itu tak lain adalah CDR. "Rekaman yang dimaksud ya CDR itu," imbuhnya.
Untung menjelaskan, dalam CDR itu tampak terlihat jelas adanya bukti hubungan kontak dan telepon yang dilakukan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi. Namun, dia tidak secara tegas menyebutkan intensitas telepon keduanya.
Saat ditanya apakah dua nomor yang saling kontak tersebut merupakan nomor milik Ade dan Ary, Untung tidak menegaskannya secara gamblang. Dia menyebutkan, berdasarkan identifikasi dari penyidik, diyakini bahwa kedua nomor itu benar milik Ade dan Ary. "Identifikasi dari penyidik seperti itu," tuturnya.
Untung juga enggan menjelaskan apakah data CDR itu bisa menjadi bukti kuat untuk pembuktian adanya suap dari Anggodo melalui Ary Muladi kepada unsur pimpinan KPK.
Menurutnya, CDR itu tidak termasuk dalam barang bukti saat pelimpahan berkas dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, ke kejaksaan.
"Dalam perkembangan sidang pengadilan (untuk terdakwa Anggodo Widjojo), hakim membutuhkan apa yang dimaksud dengan rekaman. Karena dibutuhkan, maka ada surat dari pengadilan. Tapi ada salah penafsiran tentang rekaman yang di kami itu CDR," tuturnya.