Rabu, 05 Mei 2010

Tindakan Dua Anggota Tetap Salah

BANGKAPOS-- Tindakan yang dilakukan oleh dua anggota polisi lakukan itu tetaplah salah. Sehingga untuk proses lebihlanjut akan diserahkan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Terlepas mereka dinas atau tidak, tindakan yang telah mereka lakukan tetaplah salah. Untuk proses lebih lanjut. Kalau memang mereka bersalah telah melakukan pencurian, kita akan tidak tegas sesuai dengan ketentuannya. Tindakan yang dilakukan bisa dengan pelanggaran disiplin atau sidang kode etik," demikian Wakapolresta Kompol Bambang Purboyo

Tindakan yang telah dilakukan kedua oknum anggota kepolisian jajaran Polresta Pangkalpinang tersebut, sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian yang saat ini sedang memulihkan kepercayaan kepada masyarakat (trust building). Oleh karena itu, bila memang berdasarkan hasil penyidikan nantinya, keduanya tidak akan lepas dari sangsi.

Bambang menegaskan, bila hasil penyidikan mereka bersalah maka keduanya selain kode etik mereka juga akan disidang di Pengadilan Umum biasa. Bila memang tidak terbukti, mereka tetap dikenakan sangsi, yakni pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sehingga terciptanya rasa aman.

"Kita lihat saja dari BAPnya. Kemungkinan tidak terbukti salah itu sangat kecil. Selain peradilan umum mereka juga pastinya akan kena kode etik. Walaupun tidak terbukti mencuri mereka tetap kena pelanggaran disiplin karena berada ditempat dan waktu yang tidak semestinya,"imbuh Bambang Purboyo seraya menambahkan semua prosesnya tergantung kebijakan Ankum. (J1)

Abaikan tugas, oknum polisi dipecat

Brigadir Polisi Dua Niko Andrias, anggota Samapta Kepolisian Resort Aceh Timur dipecat dari kepolisian karena melanggar disiplin.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Ridwan Usman, mengatakan Niko Andreas dipecat karena melanggar disiplin dengan tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan. “Niko dipecat karena meninggalkan tugas,” katanya, malam ini.

Menurut Kapolres, polisi itu dipecat secara tidak hormat. Niko Andrias telah menjalani berbagai tindakan disiplin oleh Polisi Provost. Bahkan, dalam meninggalkan tugas berbulan-bulan, Niko juga telah berulangkali dipanggil sebagai proses pembinaan, namun peringatan komando sama sekali tidak diindahkannya.

Dikatakan, pemecatan itu dilakukan Kepala Kepolisian Resort Aceh Timur berdasarkan SK Polda Aceh. “Bripda Niko Andrias, dipecat dari personel polisi karena telah melanggar ketentuan yang ada di jajaran Polri,” katanya.

Menurutnya, seharusnya tidak ada personel yang harus dipecat dari anggota Polri. Namun karena telah melanggar aturan dan misi dan visi Polri, bahkan telah berulangkali diberikan peringatan, tapi tidak diindahkan, sehingga pemecatan itu harus dilakukan.

Selaku Kapolres Aceh Timur, tambahnya, Ridwan Usman hanya berharap supaya Niko Andrias, menerima sanksi Polri sesuai dengan aturan yang ada. “Kembalilah ke tengah-tengah masyarakat dengan baik, dan terimalah sanksi ini dengan lapang dada,” harapnya.

Oknum Provost Kawal Kayu

MENDOBARAT, BANGKA POS - Dugaan kasus illegal logging melibatkan oknum kepolisian kembali terjadi. Selasa (4/5) malam sekitar pukul 19.30 WIB dua orang aparat Polhut Babel Muji dan Boni bersama aparat Desa Kemuja Kecamatan Mendobarat menangkap satu truk bermuatan kurang lebih delapan kubik kayu olahan di jalan menuju Sungai Jeruk kawasan hutan desa setempat.

Kayu yang ditebang di hutan desa kawasan Sungai Jeruk tersebut sedianya akan dibawa ke Pangkalpinang oleh pemiliknya bernama Roy dan dikawal oleh seorang oknum anggota Provam Polda Babel Bripda Dedi Iskandar.

Informasi yang dihimpun Bangka Pos Group di lapangan sekitar pukul 11.00 WIB menyebutkan, kayu yang ditebang oleh oknum warga setempat bernama Bujang ini sudah dipesan oleh Roy. “Penebangan liar di hutan desa Sungai Jeruk sudah sering terjadi. Sudah berkali-kali kita ingatkan warga, tapi masih juga melakukan penebangan,” kata Kades Kemuja Kosim.

Sementara itu, anggota Polhut Babel Muji mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga setempat dan dibenarkan oleh aparat desa.

“Setelah mendapat laporan, kita menuju TKP dan di tengah jalan bertemu dengan truk yang mengangkut kayu dan langsung kita tahan,” kata Muji.

Saat diberhentikan, di dalam truk yang membawa sekitar delapan kubik kayu olahan berplat T 8930 DD itu terdapat seorang sopir, pemilik kayu dan seorang oknum polisi. “Waktu kita minta ia mengeluarkan KTA-nya memang benar ia seorang aparat berpangkat Bripda,” terang Muji.

Diwawancarai di TKP, Bripda Dedi Iskandar membantah jika disebut melakukan pengawalan. Menurut Dedi, dia sedang tidak melakukan pengawalan melainkan hanya sebatas menemani Roy untuk membeli kayu di Kemuja. “Saya bukan mengawal, kebetulan diajak menemani dia membeli kayu di Kemuja, jadi saya pun ikut,” kilahnya.

Hingga pukul 23.10 WIB proses negosiasi antara pemilik kayu dengan aparat desa masih berlanjut. Bahkan ketegangan sempat terjadi lantaran pemilik kayu bersikeras tidak mau menyerahkan kayu miliknya tersebut kepada pemerintah desa. Pihak desa menawarkan kasus tersebut diselesaikan secara damai dan kayu akan disita untuk selanjutnya diserahkan ke Masjid Rahmatuddin yang saat ini sedang dilakukan pembangunan.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 23.35 WIB antara pemilik kayu dengan pihak desa yang difasilitasi aparat Polsek Mendobarat serta dua orang anggota Polhut Babel, kasus tersebut diselesaikan secara damai. Sedangkan hasil tangkapan berupa delapan kubik kayu olahan masing-masing enam kubik diserahkan ke Masjid Rahmatuddin, satu kubik diserahkan kepada pemiliknya dan satu kubik lagi untuk biaya administrasi penyelesaikan kasus tersebut.

Kapolres Bangka AKBP Norman Widjajadi melalui Kapolsek Mendobarat Iptu Andin Wisnu Sudibyo dikonfirmasi via ponsel, sedang berada di Sungailiat. “Saya akan utus anggota piket untuk mem-back-up,” kata Andin.

Dua orang personil Polsek Mendobarat Briptu Handoko dan Bripda Syafrie Rahman sempat melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi kesepakatan perdamaian tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti proses hukum terhadap Bripda Dedi Iskandar yang disebut-sebut mengawal kayu tersebut.
Ditindak Tegas

Tokoh pemuda Kemuja, Ahmadi Sofyan mendesak Kapolda Babel untuk memproses kasus tersebut jika terbukti ada aparat bermain. “Jika benar terlibat, harus ditindak. Polisi mestinya jadi pengayom bukan memberi contoh tidak baik dan mendukung illegal logging,” kata Ahmadi yang menyesalkan proses damai terhadap kasus tersebut.

“Damai begini tidak membuat pelaku menjadi jera. Mestinya harus diproses sesuai hukum berlaku,” tegas Ahmadi. (gia)

Dua Oknum Polisi Masih Diproses Bidang Propam

PANGKALPINANG, BANGKAPOS-- Dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam pencurian kayu di Dusun Air Pasir Desa Lampur masih diperiksa di Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung. Diperiska dua oknum ini untuk mengetahui keterlibatan dan pelanggaran yang dilakukannya.

"Memang dua oknum diperiksa di Propam, dan masih dalam pemeriksaan," demikian kata Kabid Humas AKBP Djoko Purnomo ketika dikonfirmasi Bangka Pos Group, Selasa (4/5).

Dikatakan Djoko, mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum itu. Akan dilihat dari hasil pemeriksaan. Bahkan ketika disinggung mengenai adanya suara letusan senpi, menurut Djoko, masih dilakukan pemeriksaan.

"Kita belum tahu kapasitasnya pada saat berada di TKP. kita tunggu saja hasil pemeriksaan nanti," jelas Djoko.(rya)

Oknum Polisi Minta Pelicin Rp 3 juta Agar Berita Acara Perampokan Keluar

TEMPO Interaktif, Cirebon - Oknum Polresta Cirebon diduga meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk menebus berita acara. Berita acara dari kepolisian dibutuhkan untuk mencairkan kembali gaji 380 guru yang sebelumnya sudah dirampok.

Uang gaji yang dirampok bisa digantikan. Menurut Kasubag Belanja Pegawai Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cirebon, M Atlantik, harus terlebih dahulu ada berita acara dari kepolisian. "Setelah ada berita acara itu, barulah keluar SK Wali Kota Cirebon mengenai penggantian uang yang dirampok," kata Atlantik. Penggantian uang akan dilakukan sejumlah uang yang dirampok.

Namun saat mengurus berita acara, sumber Tempo di Dinas Pendidikan Kota Cirebon mengaku dimintai uang sebesar Rp 3 juta di ruang Reskrim Polresta Cirebon agar berita acara itu cepat keluar. Saat ini berita acara itu sudah ada di meja Atlantik.

Kapolresta Cirebon, AKBP Ary Laksmana Wijaya, saat dikonfirmasi membantahnya. Namun ia pun meminta jika benar ada permintaan uang tersebut untuk dilaporkan langsung kedirinya. "Saya minta supaya melaporkan langsung ke saya kalau memang benar ada," kata Ary.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (2/5) terjadi perampokan. Saat itu dua orang PNS di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, baru selesai mengambil gaji untuk 380 guru dari Bank Jabar Banten Cabang RSUD Gunung Jati.

Jarak yang dekat antara kantor UPT dan bank, hanya sekitar 100 meter, membuat dua orang tersebut masing-masing Rudiman, 45, dan Sutikno, 45, memutuskan mengambil uang menggunakan motor. Namun baru keluar dari bank, motor yang mereka tumpangi dipepet oleh sebuah motor satria sambil melepaskan tembakan. Keduanya pun akhirnya tewas ditempat dan uang sebesar Rp 585 juta untuk gaji 380 guru se Kecamatan Kesambi pun diambil perampok.

Oknum Polisi Minta Pelicin Rp 3 juta Agar Berita Acara Perampokan Keluar

TEMPO Interaktif, Cirebon - Oknum Polresta Cirebon diduga meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk menebus berita acara. Berita acara dari kepolisian dibutuhkan untuk mencairkan kembali gaji 380 guru yang sebelumnya sudah dirampok.

Uang gaji yang dirampok bisa digantikan. Menurut Kasubag Belanja Pegawai Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cirebon, M Atlantik, harus terlebih dahulu ada berita acara dari kepolisian. "Setelah ada berita acara itu, barulah keluar SK Wali Kota Cirebon mengenai penggantian uang yang dirampok," kata Atlantik. Penggantian uang akan dilakukan sejumlah uang yang dirampok.

Namun saat mengurus berita acara, sumber Tempo di Dinas Pendidikan Kota Cirebon mengaku dimintai uang sebesar Rp 3 juta di ruang Reskrim Polresta Cirebon agar berita acara itu cepat keluar. Saat ini berita acara itu sudah ada di meja Atlantik.

Kapolresta Cirebon, AKBP Ary Laksmana Wijaya, saat dikonfirmasi membantahnya. Namun ia pun meminta jika benar ada permintaan uang tersebut untuk dilaporkan langsung kedirinya. "Saya minta supaya melaporkan langsung ke saya kalau memang benar ada," kata Ary.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (2/5) terjadi perampokan. Saat itu dua orang PNS di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, baru selesai mengambil gaji untuk 380 guru dari Bank Jabar Banten Cabang RSUD Gunung Jati.

Jarak yang dekat antara kantor UPT dan bank, hanya sekitar 100 meter, membuat dua orang tersebut masing-masing Rudiman, 45, dan Sutikno, 45, memutuskan mengambil uang menggunakan motor. Namun baru keluar dari bank, motor yang mereka tumpangi dipepet oleh sebuah motor satria sambil melepaskan tembakan. Keduanya pun akhirnya tewas ditempat dan uang sebesar Rp 585 juta untuk gaji 380 guru se Kecamatan Kesambi pun diambil perampok.

Oknum Polisi Peras Orangtua Terpidana Pencurian Burung

Wajah Yuyun Nurjanah (46) pucat pasi saat mendengar kabar bahwa majelis hakim memvonis anak keempatnya, Sofyan Bahri (19), terpidana kasus pencurian lima burung hias yakni dua ekor Murai, dua ekor Cicakrawa, dan seekor Anis di Komplek Adhi Karya, Kav 62, RT08/RW24, milik Prof Irwan Katli, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Cilodong, dengan hukuman 1,3 Tahun.

Ibu enam orang anak tersebut begitu menyesali nasib malang yang menimpa anaknya. Padahal, bila ia memiliki sejumlah uang yang diminta tiga oknum polisi dari Polsek Sukmajaya, kasus ini tidak akan berlanjut. "Oknum polisi itu meminta uang Rp1,5 juta kepada saya. Mereka berjanji tidak akan meneruskan kasus ini jika uang tersebut ada. Saya punya uang dari mana, saya saja kerja serabutan sebagai tukang cuci. Untuk makan saja susah," katanya menahan tangis, saat ditemui di rumahnya, RT01/RW21, Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong, Selasa (4/5).

Yuyun mengaku, dirinya telah berulangkali memohon kepada penyidik agar anaknya tidak ditahan. Namun, penyidik dengan suara keras berkata, sekali pun dirinya membawa Ketua RT, Ketua RW, tetap saja kasus ini berlanjut ke persidangan, kecuali jika dirinya menyerahkan sejumlah uang. "Saya sudah memohon kepada para polisi itu, bahkan sebelumnya saya sudah meminta maaf kepada pemilik burung, si pemilik burung pun sudah memaafkan anak saya," kata dia.

Sehari sebelum anaknya dibawa ke Rutan Paledang, ia sempat mengunjungi Sofyan di dalam sel tahanan Polsek Sumkajaya. Sofyan sempat menyerahkan secarik kertas bertuliskan permintaan uang sebanyak Rp1 juta. "Waktu saya tanya untuk apa dia menjawab untuk biaya makan dan menginap di kamar selama di sel. Kalau tidak dia bisa dipukuli. Sebelum saya memenuhi kehendak Sofyan, esok harinya Sofyan telah dipindahkan ke Rutan Paledang," kata dia.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim yang diketuai Saidah, membacakan vonis terhadap Sofyan. Sofyan terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 363 ayat 1 butir ke 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim menghukum Sofyan 1,3 Tahun. Tiga bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa 1,6 Tahun.

Sementara Wakapolres Depok, AKBP Ahmad Subarkah meminta korban pemerasan oknum polisi mengadu ke Provost Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan. "Tolong buat pengaduan agar kita dapat melakukan penyidikan," kata dia.

Bila korban tersebut telah mengadukan rencana pemerasan tersebut, ia berjanji akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. "Kedua belah pihak akan dimintai keterangan. Jangan takut, kalau memang kenyataannya seperti itu ya sampaikan langsung ke Provost," pintanya. (A-163/das)***

JAWA BARAT PIKIRAN RAKYAT ONLINE

Mahasiswa Ditembak Polisi

PAMEKASAN - SURYA- OKNUM Polisi Pamekasan main tembak layaknya film cowboy, korbannya Ahmad Miftahuddin, 26, mahasiswa Teknik Informasi Universitas Madura. Kendati paha kirinya terluka, korban takut menuntut pelaku, Senin (3/5) malam.
Pelaku penembakan diduga oknum Polsek Galis, Pamekasan, di Jalan Raya Konang, Galis.
Korban warga Dusun Karangpanasan, Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan, menderita luka tembak di paha sebelah kiri. Walau korban tidak merasa melakukan tindakan kriminal, namun korban tidak berniat menuntut pelaku.
Korban yang dirawat di RS Bhayangkara, Polwil Madura, Selasa (4/5) mengatakan, sebelum kejadian, malam itu ia bersama dua teman satu desa, Nurul Maulidi, 22 dan Sutrisno, 23, dari warnet Jl Amin Jakfar menyelesaikan tugas skripsi, hendak pulang ke rumahnya.
Korban dan dua rekannya sama-sama naik motor. Sesampai di lokasi kejadian, ketiganya dihadang sejumlah pengendara motor yang tidak dikenalnya.
Khawatir para penghadang itu berniat jahat padanya, ia bersama kedua temannya tidak berhenti dan terus mempercepat laju motornya. Tiba-tiba dari belakang terdengar tembakan.
“Saat mendengar suara tembakan, saya kaget. Kami bertiga tidak berhenti. Di perjalanan saya merasakan paha kiri perih. Ternyata berdarah kena tembak,” kata Ahmad Miftahuddin.
Dikatakan, walau dirinya kini menjadi korban penembakan, namun dirinya tidak menuntut. Ia menginginkan dirinya diperhatikan dan mendapat perawatan hingga sembuh.
Nurul Maulidi menambahkan, ketika mengetahui korban luka tembak, Maulidi menghubungi temannya yang juga polisi. Selanjutnya Maulidi melapor ke polres dan dimintai keterangan.
“Saya baru tahu kalau yang menghadang itu polisi, setelah saya berdua diminta keterangan di Polres,” ungkap Mauldi.
Kapolres Pamekasan, AKP Mas Gunarso, yang dimintai konfirmasinya belum bisa memberikan keterangan terkait penembakan itu. Kapolres meminta wartawan bersabar hingga semuanya jelas.n sin

Jaringan Peredaran Sabu-Sabu di Lumajang Libatkan Polisi dan Tentara

TEMPO Interaktif, LUMAJANG - Anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia diketahi terlibat dalam jaringan pengedar dan pengguna sabu-sabu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Hal ini terungkat setelah polisi menangkap Sriami, 36 tahun, warga Dusun Karanganyar, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, dan Maimunah, 39 tahun, warga Gang Gotong Royong, Jalan Brigjen Slamet Riyadi Kelurahan Citrodiwangsan. Dua ibu rumah tangga itu ditangkap Sabtu (1/5) lalu saat berpesta sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang-bukti berupa satu paket berisi sisa serbuk sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 400 ribu, alat hisap, serta dua unit handphone milik kedua tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TEMPO, Rabu (5/5), sabu-sabu yang digunakan oleh Sriami dan Maimunah berasal dari Rtm, oknum TNI di salah satu Komando Rayon Militer (Koramil) di Kabupaten Lumajang. Hal tersebut juga diperkuat keterangan sumber TEMPO di Komando Distrik Militer (Kodim) 0821 Lumajang.

Sumber tersebut menjelaskan, oknum tentara yang menyuplai sabu untuk pesta tersebut juga kerap menyuplainya kepada oknum polisi di Lumajang. Saat ini oknum tentara tersebut sedang diproses secara internal. “Dia bisa dipecat,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber TEMPO di Kepolisian Resor Lumajang, salah seorang dari dua ibu tersebut merupakan teman jalinan asmara seorang oknum polisi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Kusmindar membantah keterlibatan polisi dalam kasus tersebut. ”Informasi yang Anda dapatkan itu tidak benar. Kasusnya masih kami selidiki,” ujarnya. DAVID PRIYASIDHARTA.

Biadab, Polisi Sandera dan Perkosa Gadis

Liputan6.com, Palu: Ebony, nama samaran sang cewek, masih terbaring lemas di ruang perawatan Rumah Sakit Anutapura, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/5). Cewek asal Pamona Utara, Kabupaten Poso ini telah dianiaya dan disekap oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polres Poso.

Kegadisan Ebony pun direnggut oleh dua polisi berpangkat Brigadir satu, masing-masing Briptu LK dan Briptu YTP. Ebony membeberkan peristiwa pahit yang menimpanya. Kejadian bermula pada 28 April 2010 lalu, ketika korban pergi dari rumahnya karena ingin merantau ke Malaysia.

Korban yang tidak memiliki uang, berusaha meminjam dari temannya dengan cara janjian bertemu di sebuah penginapan di kota Poso. Naasnya, baru beberapa saat bertemu dengan temannya, tiba-tiba datang sejumlah petugas polisi merazia tempat penginapan.

Ebony dan temannya pun diperiksa karena diduga sebagai pekerja seks komersial. Polisi kemudian mengamankan Ebony. Anenya, Ebony bukannya dibawa ke kantor polisi melainkan ke pos polisi yang tempatnya berjauhan dari lokasi razia. Di tempat inilah Ebony dipaksa melayani nafsu birahi kedua oknum polisi tersebut.

Ebony tidak bisa melawan karena diancam. Sejak itulah Ebony disandera selama satu bulan dan melayani nafsu bejad kedua tersangka itu. Bukan hanya diperkosa, Ebony juga mendapat penganiayaan, seperti dipukul, ditendang dan ditelanjangi.

Tidak tahan dengan perlakuan ini, Ebony pun mencari cara hingga akhirnya kabur dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Kepala bidang humas Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Polisi Irfaisal Nasution membenarkan adanya kasus penganiayaan oleh dua bawahannya di wilayah hukum polres setempat.

Namun Irfaisal membantah kalau anak buahnya telah melakukan pemerkosaan. Menur

Oknum Polisi Memperkosa dan Menghajar Korbannya

Korban pemerkosaan dan jual beli manusia masih menggigil dan merintih kesakitan. Seorang warga Poso, Sulawesi Tengah, berinisial MA korban pemerkosaan dan trafficking Rabu dini hari (5/5) terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura, Palu, karena mengalami luka memar di bagian kepala, leher, perut, dan pipi.

MA yang dirawat di ruangan Camar RSU Anutapura masih dalam kondisi terbaring. Muka dan memarnya juga masih terlihat kehitam-hitaman. “Semalam saya menggigil menahan rasa sakit dibagian kepala, leher, perut dan pipi,” katanya.

Menurut MA, rasa sakit yang paling perih dirasakannya di bagian kepala. Pada saat itu, pelaku pemerkosa dan penganiaya bernama Briptu LK dan Briptu YT menyetubuhinya lalu memukul dia. “Kepala saya terbentur di tembok, sehingga rasa sakit di bagian kepala,” ujarnya.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Saraswati yang mendampingi MA di RSU Anutapura mengatakan, keberangkatan MA ke Polres Poso untuk memberikan laporan tambahan terpaksa dibatalkan. Karena kondisi korban tidak memungkinkan untuk diberangkatkan ke Poso, namun pihaknya telah memberitahu pihak Polres Poso agar mengagendakan lagi pertemuan MA dan Polres Poso setelah kondisi MA sudah sehat.

Koordinator UGD RSU Anutapura dr H Husaema MM membenarkan adanya pasien yang masuk pada pukul 02.30 wita, dengan keluhan sakit perut. Tapi masalah keterangan visum dia belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan, karena ini mengangkut hak kepribadian seseorang. “Ya benar memang ada pasien dari Tentena yang masuk tadi subuh, dia mengalami sakit perut, masalah visumnya saya belum bisa memberikan keterangan,” jelas Husaema.

Sementara bagian Operasional LBH Sulteng Syahruddin mengatakan, tindakan oknum polisi terhadap MA sudah tidak bisa ditolerir lagi, karena selain oknum tersebut melakukan penganiayaan, dia juga melakukan pemerkosaan dan trafficking, berarti pelaku tersebut sudah melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Oknum polisi ini kata dia, menjadikan Pos Polmas Sangele sebagai tempat maksiat bukan lagi berfungsi sebagai pos penjagaan masyarakat, sementara kapolres Poso juga tidak melakukan pengawasan terhadap fungsi pos Polmas ini. Sehingga para oknum polisi yang bertugas disitu seenaknya saja berbuat hal-hal yang merugikan masyarakat.

“Kapolres seharusnya melakukan pengawasan terhadap Pos Polmas berfungsi secara maksimal atau tidak, karena kasus ini salah satu contoh bahwa pos Polmas hanya dijadikan sebagai tempat maksiat, kalau memang seperti itu pos Polmas ya ditutup saja,” tutur Syahruddin.

DARLIS.tempointeraktif.com

Minggu, 02 Mei 2010

Dua Oknum Polisi Ditangkap Warga

Dua anggota polisi yang berasal dari satuan Polresta Pangkalpinang, bersama lima warga sipil diamankan di Polres Bangka Tengah , Minggu (2/5) karena terlibat insiden pengepungan oleh ratusan warga di daerah Pinang Sieribu Dusun Air Pasir Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. Para korban pengepungan terebut diketahui oleh warga yang sedang melakukan patroli ronda, karena di cuigai sebagai pelaku pencurian kayu milik warga.

Kepala Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Bangka Tengah Rahim saat dikonfirmasi harian ini, Minggu (2/5) , mengatkan telah terjadi penangkapan terhadap tujuh warga yang mana dua dari sejumalah warga yang diamankan itu adalah anggota dari kesatuan polisi.


Sementara itu Kapolres Bangka Tengah AKBP Asep Ahdiatna saat dikonfirmasi harian ini secara terpisah membenarkan peristiwa pengamanan tujuh oknum karena terkait dugaan pencurian kayu yang di sangka warga di daerah Pinang Seribu Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Bangka Tengah.


Kapolres membenarkan bahwa dari tujuh oknum yang diamankan tersebut dua diantaranya berasal dari anggota kepolisian.(k2)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya