BANGKAPOS-- Tindakan yang dilakukan oleh dua anggota polisi lakukan itu tetaplah salah. Sehingga untuk proses lebihlanjut akan diserahkan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Terlepas mereka dinas atau tidak, tindakan yang telah mereka lakukan tetaplah salah. Untuk proses lebih lanjut. Kalau memang mereka bersalah telah melakukan pencurian, kita akan tidak tegas sesuai dengan ketentuannya. Tindakan yang dilakukan bisa dengan pelanggaran disiplin atau sidang kode etik," demikian Wakapolresta Kompol Bambang Purboyo
Tindakan yang telah dilakukan kedua oknum anggota kepolisian jajaran Polresta Pangkalpinang tersebut, sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian yang saat ini sedang memulihkan kepercayaan kepada masyarakat (trust building). Oleh karena itu, bila memang berdasarkan hasil penyidikan nantinya, keduanya tidak akan lepas dari sangsi.
Bambang menegaskan, bila hasil penyidikan mereka bersalah maka keduanya selain kode etik mereka juga akan disidang di Pengadilan Umum biasa. Bila memang tidak terbukti, mereka tetap dikenakan sangsi, yakni pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sehingga terciptanya rasa aman.
"Kita lihat saja dari BAPnya. Kemungkinan tidak terbukti salah itu sangat kecil. Selain peradilan umum mereka juga pastinya akan kena kode etik. Walaupun tidak terbukti mencuri mereka tetap kena pelanggaran disiplin karena berada ditempat dan waktu yang tidak semestinya,"imbuh Bambang Purboyo seraya menambahkan semua prosesnya tergantung kebijakan Ankum. (J1)
"Terlepas mereka dinas atau tidak, tindakan yang telah mereka lakukan tetaplah salah. Untuk proses lebih lanjut. Kalau memang mereka bersalah telah melakukan pencurian, kita akan tidak tegas sesuai dengan ketentuannya. Tindakan yang dilakukan bisa dengan pelanggaran disiplin atau sidang kode etik," demikian Wakapolresta Kompol Bambang Purboyo
Tindakan yang telah dilakukan kedua oknum anggota kepolisian jajaran Polresta Pangkalpinang tersebut, sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian yang saat ini sedang memulihkan kepercayaan kepada masyarakat (trust building). Oleh karena itu, bila memang berdasarkan hasil penyidikan nantinya, keduanya tidak akan lepas dari sangsi.
Bambang menegaskan, bila hasil penyidikan mereka bersalah maka keduanya selain kode etik mereka juga akan disidang di Pengadilan Umum biasa. Bila memang tidak terbukti, mereka tetap dikenakan sangsi, yakni pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sehingga terciptanya rasa aman.
"Kita lihat saja dari BAPnya. Kemungkinan tidak terbukti salah itu sangat kecil. Selain peradilan umum mereka juga pastinya akan kena kode etik. Walaupun tidak terbukti mencuri mereka tetap kena pelanggaran disiplin karena berada ditempat dan waktu yang tidak semestinya,"imbuh Bambang Purboyo seraya menambahkan semua prosesnya tergantung kebijakan Ankum. (J1)