Puluhan wartawan dari berbagai media massa, Sabtu berunjuk rasa di Markas Komando Satuan Brimob Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait dua wartawan yang terkena pukulan aparat saat meliput kerusuhan pada pertandingan sepakbola PSIM melawan PSS, Jumat.
Aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam Liga Wartawan Anti Kekerasan (Lawak) itu, diawali dengan orasi berisi penyesalan atas tindakan aparat kepolisian yang menghalangi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas liputan.
"Tindakan aparat tersebut melanggar pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang antara lain menyatakan adanya jaminan kemerdekaan pers, pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata juru bicara Lawak Emo Wicaksono.
Saat terjadi kerusuhan dalam pertandingan sepakbola PSIM Yogyakarta melawan PSS Sleman di Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Jumat sore, wartawan Dian Ade Permana terluka karena dipukul aparat dengan tongkat rotan dari arah belakang, serta Ardhi Wahdan yang mengalami kerugian karena sepeda motornya dirusak aparat.
Lawak kemudian minta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk bersungguh-sungguh mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua Jogja Police Watch Kusno S Utomo mengatakan, tindakan aparat kepolisian tersebut sudah berlebihan, dan justru kontra produktif dengan komitmen reformasi di tubuh Polri yang telah dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.
"Tindakan para anggota Brimob pada pertandingan itu memalukan. Seharusnya insiden tersebut tidak terjadi. Kami menuntut agar Kepolisian mengusut hingga tuntas kasus pemukulan terhadap dua wartawan tersebut," katanya.
Para pengunjuk rasa juga minta kepada Kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum terhadap dua wartawan yang terkena ekses dari tindakan aparat itu.
Menurut Emo, Ketua DPRD Kota Yogyakarta perlu memanggil Kapoltabes Yogyakarta dan Komandan Satuan (Dansat) Brimob DIY guna dimintai klarifikasi serta pertanggungjawaban atas insiden kekerasan tersebut.
Sementara itu, Dansat Brimob DIY AKBP Laksana SIK saat ditemui wartawan mengatakan, tidak pernah menugaskan anak buahnya untuk berjaga di luar Stadion Mandala Krida dan di depan Wisma PSIM, sehingga pihaknya yakin yang melakukan perusakan sepeda motor milik wartawan maupun penganiayaan bukan anggota Brimob.
Setelah melakukan unjuk rasa di Mako Satbrimob DIY, puluhan wartawan tersebut melanjutkan aksinya di Markas Poltabes Yogyakarta. Di Mapoltabes para pengunjuk rasa ditemui Kapoltabes Yogyakarta Kombes (Pol) Ahmad Dhofiri
(E013/B010)
Sabtu, 13 Februari 2010
Kapoltabes Yogyakarta Minta Maaf
Pihak Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Yogyakarta minta maaf atas terjadinya kerusuhan pada pertandingan sepak bola PSIM Yogyakarta melawan PSS Sleman, Jumat (12/2) sore, sehingga menyebabkan jatuhnya korban terluka puluhan orang.
"Kami minta maaf. Adanya korban dari kalangan masyarakat maupun wartawan pada insiden di Stadion Mandala Krida itu, merupakan ekses dari tindakan aparat kepolisian yang berlebihan," kata Kepala Poltabes Yogyakarta Kombes (Pol) Ahmad Dofiri di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, fakta terjadinya kekerasan saat pertandingan sepak bola PSIM melawan PSS tersebut tidak dapat dipungkiri, dan sudah masuk dalam kategori melebihi batas.
"Bagaimana pun, saya adalah komandan pengamanan di lapangan yang bertugas mengamankan pertandingan dari awal hingga akhir. Saya yang bertanggung jawab di sana, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya," katanya.
Ia mengatakan, instruksi yang diberikan kepada aparat pengamanan di lapangan adalah bertindak sesuai etika dan tidak melewati batas-batas kemanusiaan.
"Instruksinya sudah seperti itu, tetapi terkadang kondisi di lapangan bisa berbeda dengan instruksi yang diberikan. Emosi dari polisi terkadang meluap, namun kekerasan seperti itu tetap tidak dibenarkan," katanya.
Ekses kekerasan yang dirasakan masyarakat, menurut dia adalah dampak dari upaya aparat keamanan untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak terutama dari kalangan suporter PSS Sleman atau yang dikenal dengan sebutan Slemania.
Setelah terjadi penembakan gas air mata ke arah penonton yang dilakukan aparat keamanan dari Brimob DIY, sekitar 1.000 suporter Slemania tertahan di dalam stadion, dan tidak dapat keluar karena masih banyak suporter PSIM Yogyakarta yaitu Brajamusti yang menunggu di lapangan dan sekitar stadion.
"Kami berusaha untuk mengeluarkan suporter PSS Sleman dari stadion, dan aparat kepolisian berusaha menjauhkan suporter PSIM dari stadion. Tetapi kejadian di lapangan sudah kelewat batas," katanya.
(E013/B010)
"Kami minta maaf. Adanya korban dari kalangan masyarakat maupun wartawan pada insiden di Stadion Mandala Krida itu, merupakan ekses dari tindakan aparat kepolisian yang berlebihan," kata Kepala Poltabes Yogyakarta Kombes (Pol) Ahmad Dofiri di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, fakta terjadinya kekerasan saat pertandingan sepak bola PSIM melawan PSS tersebut tidak dapat dipungkiri, dan sudah masuk dalam kategori melebihi batas.
"Bagaimana pun, saya adalah komandan pengamanan di lapangan yang bertugas mengamankan pertandingan dari awal hingga akhir. Saya yang bertanggung jawab di sana, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya," katanya.
Ia mengatakan, instruksi yang diberikan kepada aparat pengamanan di lapangan adalah bertindak sesuai etika dan tidak melewati batas-batas kemanusiaan.
"Instruksinya sudah seperti itu, tetapi terkadang kondisi di lapangan bisa berbeda dengan instruksi yang diberikan. Emosi dari polisi terkadang meluap, namun kekerasan seperti itu tetap tidak dibenarkan," katanya.
Ekses kekerasan yang dirasakan masyarakat, menurut dia adalah dampak dari upaya aparat keamanan untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak terutama dari kalangan suporter PSS Sleman atau yang dikenal dengan sebutan Slemania.
Setelah terjadi penembakan gas air mata ke arah penonton yang dilakukan aparat keamanan dari Brimob DIY, sekitar 1.000 suporter Slemania tertahan di dalam stadion, dan tidak dapat keluar karena masih banyak suporter PSIM Yogyakarta yaitu Brajamusti yang menunggu di lapangan dan sekitar stadion.
"Kami berusaha untuk mengeluarkan suporter PSS Sleman dari stadion, dan aparat kepolisian berusaha menjauhkan suporter PSIM dari stadion. Tetapi kejadian di lapangan sudah kelewat batas," katanya.
(E013/B010)
Aksi Polisi Dinilai Berlebihan dan Arogan
Jogja Police Watch atau JPW mengecam dan mengutuk keras insiden kekerasan yang terjadi di Stadion Mandala Krida saat laga derbi PSS Sleman dengan PSIM Yogyakarta, Jumat (12/2/2010), yang melibatkan anggota kepolisian. Tindakan aparat kepolisian dalam pengamanan laga tersebut yang menembakkan gas air mata dan melakukan tindakan pemukulan kepada suporter dan wartawan dinilai sangat berlebihan dan arogan.
Ketua Jogja Police Watch (JPW) Kusno S Utomo, Sabtu (13/2/2010), menyatakan, aksi kekerasan itu tidak sepatutnya dilakukan anggota Polri yang punya semboyan sebagai penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat.
"Tindakan kekerasan itu tidak mencerminkan adanya perubahan di institusi Polri sebagaimana telah dicanangkan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri tahun 2010 adalah tahun perubahan Polri tidak ada anggota Polri yang aneh-aneh dan neko-neko," ungkapnya.
Utomo menyatakan, pihaknya mendesak segera dibentuk tim pencari fakta guna menyelidiki kekerasan tersebut karena telah mencoreng kewibawaan dan mencederai program reformasi Polri. Pihaknya juga mendesak Kapolda DIY mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak melindungi setiap anggotanya yang terlibat dalam aksi kekerasan itu.
Aksi kekerasan terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi tugas wartawan sehingga melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999, katanya.
sumber kompas
Ketua Jogja Police Watch (JPW) Kusno S Utomo, Sabtu (13/2/2010), menyatakan, aksi kekerasan itu tidak sepatutnya dilakukan anggota Polri yang punya semboyan sebagai penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat.
"Tindakan kekerasan itu tidak mencerminkan adanya perubahan di institusi Polri sebagaimana telah dicanangkan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri tahun 2010 adalah tahun perubahan Polri tidak ada anggota Polri yang aneh-aneh dan neko-neko," ungkapnya.
Utomo menyatakan, pihaknya mendesak segera dibentuk tim pencari fakta guna menyelidiki kekerasan tersebut karena telah mencoreng kewibawaan dan mencederai program reformasi Polri. Pihaknya juga mendesak Kapolda DIY mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak melindungi setiap anggotanya yang terlibat dalam aksi kekerasan itu.
Aksi kekerasan terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi tugas wartawan sehingga melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999, katanya.
sumber kompas
Jumat, 12 Februari 2010
Propam Polda Kepri Amankan Oknum Polair Diduga Perompak
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), mengamankan seorang anggota Polair Polda Kepri yang diduga merompak dua kapal nelayan asal Desa Kawal, Kabupaten Bintan di perairan Batu Belobang, Pulau Abang, Batam.
"Betul, Rabu kami mengamankan oknum anggota Polair Polda Kepri yang diduga melakukan tindakan tersebut terhadap nelayan asal Kawal, Bintan," kata Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, AKBP Yocobus Sukirno, yang dihubungi ANTARA dari Tanjungpinang, Kamis.
Kecuali mengatakan oknum itu berpangkat Briptu dengan inisial An, Yacobus enggan menjelaskan kepastian keterlibatan oknum tersebut.
"Silakan hubungi Kepala Divisi Humas Polda Kepri AKBP (Pol) Anggaria Lopis," katanya.
Anggaria ketika dihubungi, mengatakan belum bisa menjelaskan mengenai keterlibatan oknum Polair Polda Kepri tersebut.
"Besok Jumat (12/2), Kapolda Kepri yang akan memberikan keterangan kepada pers, agar semuanya lebih jelas," ujarnya.
Selain terhadap seorang oknum Polair, Polda Kepri juga mengamankan dua orang warga sipil yang bersama oknum tersebut melakukan tindakan itu.
Tidak ke Polres
Sebanyak 11 orang nelayan asal Desa Kawal, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, mengadu kepada DPRD Bintan, Senin (8/2), karena dirompak orang berkaos polisi dan bersenjata api.
"Kami takut melaporkan ke Polres Bintan, makanya kami datang ke DPRD Bintan meminta bantuan agar kami tidak dirompak lagi," kata salah seorang perwakilan nelayan, Samsul.
Perompakan tersebut menurut Samsul menimpa dua kapal nelayan KM Pari 10 dan KM Batu Licin, Sabtu (6/2) sekitar pukul 07.00 WIB dititik koordinat 0`21.900 N dan 104.15.200 E, perairan Batu Belobang, Pulau Abang, Batam.
Kapten kapal KM Batu Licin, Makkah, mengatakan, orang berpakaian kepolisian memasuki KM Pari 10, dan memaksa awak kapal minta uang sebesar Rp1,8 juta.
"Karena dipaksa, saya dan anak buah saya mengumpulkan uang yang berjumlah Rp700 ribu untuk perompak tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, seluruh hasil tangkapannya juga diambil oleh orang tersebut, termasuk minyak kapal juga disedot yang menyebabkan mereka terdampar di Pulau Karas.
Menurut Bujang (Kapten Kapal Pari 10) dan Makkah, pada saat kejadian tersebut, kapal cepat dari Patkamla TNI AL Pulau Galang sempat menghampiri kapal mereka, namun kemudian menjauh kembali.
Makkah mengakui telah melewati batas daerah tangkapan ikan yang tertera pada surat izin penangkapan ikan.
"Kami pergi ke perairan tersebut, karena gelombang tinggi dan angin kencang sedang terjadi di daerah tangkapan ikan biasa," ujar Makkah. (NP/K004)
sumber antara
"Betul, Rabu kami mengamankan oknum anggota Polair Polda Kepri yang diduga melakukan tindakan tersebut terhadap nelayan asal Kawal, Bintan," kata Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, AKBP Yocobus Sukirno, yang dihubungi ANTARA dari Tanjungpinang, Kamis.
Kecuali mengatakan oknum itu berpangkat Briptu dengan inisial An, Yacobus enggan menjelaskan kepastian keterlibatan oknum tersebut.
"Silakan hubungi Kepala Divisi Humas Polda Kepri AKBP (Pol) Anggaria Lopis," katanya.
Anggaria ketika dihubungi, mengatakan belum bisa menjelaskan mengenai keterlibatan oknum Polair Polda Kepri tersebut.
"Besok Jumat (12/2), Kapolda Kepri yang akan memberikan keterangan kepada pers, agar semuanya lebih jelas," ujarnya.
Selain terhadap seorang oknum Polair, Polda Kepri juga mengamankan dua orang warga sipil yang bersama oknum tersebut melakukan tindakan itu.
Tidak ke Polres
Sebanyak 11 orang nelayan asal Desa Kawal, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, mengadu kepada DPRD Bintan, Senin (8/2), karena dirompak orang berkaos polisi dan bersenjata api.
"Kami takut melaporkan ke Polres Bintan, makanya kami datang ke DPRD Bintan meminta bantuan agar kami tidak dirompak lagi," kata salah seorang perwakilan nelayan, Samsul.
Perompakan tersebut menurut Samsul menimpa dua kapal nelayan KM Pari 10 dan KM Batu Licin, Sabtu (6/2) sekitar pukul 07.00 WIB dititik koordinat 0`21.900 N dan 104.15.200 E, perairan Batu Belobang, Pulau Abang, Batam.
Kapten kapal KM Batu Licin, Makkah, mengatakan, orang berpakaian kepolisian memasuki KM Pari 10, dan memaksa awak kapal minta uang sebesar Rp1,8 juta.
"Karena dipaksa, saya dan anak buah saya mengumpulkan uang yang berjumlah Rp700 ribu untuk perompak tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, seluruh hasil tangkapannya juga diambil oleh orang tersebut, termasuk minyak kapal juga disedot yang menyebabkan mereka terdampar di Pulau Karas.
Menurut Bujang (Kapten Kapal Pari 10) dan Makkah, pada saat kejadian tersebut, kapal cepat dari Patkamla TNI AL Pulau Galang sempat menghampiri kapal mereka, namun kemudian menjauh kembali.
Makkah mengakui telah melewati batas daerah tangkapan ikan yang tertera pada surat izin penangkapan ikan.
"Kami pergi ke perairan tersebut, karena gelombang tinggi dan angin kencang sedang terjadi di daerah tangkapan ikan biasa," ujar Makkah. (NP/K004)
sumber antara
Jadi Agen Sabu, Polisi Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bripka Idran Ismi (34) dituntut hukuman selama 3,6 tahun penjara. Jaksa penunutut umum menilai terdakwa terbukti menjadi agen narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa Dwi Meilly Nova dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/2) mengatakan Idran terbukti melanggar Pasal 62 jo 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Hal yang memberatkan, Idran, kata jaksa telah mencoreng citra kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. "Terdakwa mengakui perbuatannya dan hingga saat ini terdakwa belum pernah dihukum, sehingga menjadi peetimbangan juga untuk meringankan hukumannya," kata Dwi.
Selain hukuman penjara, Idran juga dituntut membayar denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan. Perkara ini bermula dari tertangkapnya Ariandi alias Andi pada 11 Oktober 2009 lalu. Andi kedapatan membawa lima bungkus sabu seberat 4,8 gram di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Setelah diinterogasi, Andi mengakui barang itu adalah milik Idran. Polisi pun segera melakukan pengembangan kasus. Malam itu juga, petugas Satuan Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap Idran di rumah keluarganya di Jalan Veteran Gang Sumarsono, Medan Helvetia. (frd)
(hri)
Jaksa Dwi Meilly Nova dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/2) mengatakan Idran terbukti melanggar Pasal 62 jo 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Hal yang memberatkan, Idran, kata jaksa telah mencoreng citra kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. "Terdakwa mengakui perbuatannya dan hingga saat ini terdakwa belum pernah dihukum, sehingga menjadi peetimbangan juga untuk meringankan hukumannya," kata Dwi.
Selain hukuman penjara, Idran juga dituntut membayar denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan. Perkara ini bermula dari tertangkapnya Ariandi alias Andi pada 11 Oktober 2009 lalu. Andi kedapatan membawa lima bungkus sabu seberat 4,8 gram di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Setelah diinterogasi, Andi mengakui barang itu adalah milik Idran. Polisi pun segera melakukan pengembangan kasus. Malam itu juga, petugas Satuan Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap Idran di rumah keluarganya di Jalan Veteran Gang Sumarsono, Medan Helvetia. (frd)
(hri)
Oknum Polisi Ditangkap Sudah Dua Kali Mencuri Motor
Oknum polisi berinisial SH alias KW tidak patut diteladani. Seharusnya menjaga dan mengayomi masyarakat, sebaliknya dia melakukan pencurian kendaraan motor (curanmor) dan handphone milik Rizki Handariko (15). Beruntung aksi oknum berpangkat brigadir satu dari kesatuan Samapta Polda Jambi yang telah mencoreng institusinya tersebut berhasil dihentikan. Dia ditangkap setelah rekannya bernama Roni bernyanyi di hadapan penyidik Polsek Pasar.
SH ditangkap di kawasan RS Abdul Manap pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus mitra SH bernama Agus Nugroho (32), juga di RS Abdul Manap.
Agus yang warga Lorong Sri Rezeki, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, ikut ditangkap berdasarkan pengakuan Roni. Roni sendiri dibekuk polisi di kawasan STM Atas, Kecamatan Kotabaru.
“Kita menangkap Roni dari hasil penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Pasar. Roni teman tersangka. Dia perantara menjual motor hasil curian tersebut,” kata Kapolsek Jambi Selatan AKP Doni Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ade Harry saat dikonfirmasi kemarin (10/2).
Kapolsek mengakui, salah satu pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial SH, adalah polisi berpangkat brigadir satu. “SH maupun Agus saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar perwira pertama itu.
Ade menambahkan, berdasarkan pengakuan SH, mereka telah dua kali melakukan pencurian motor. Modusnya menakut-nakuti calon korbannya sambil mengaku dari kepolisian.
Terakhir aksi kedua pelaku pada Sabtu (6/2) pukul 23.30 WIB. Malam itu pelaku memergoki korban Rizki dan sepuluh temannya yang sedang mencoret-coret tembok SMA Xaverius di Thehok.
Kedua pelaku datang dan mengaku anggota polisi. Mendengar pengakuan itu, rekan-rekan Rizki langsung lari. Sementara Rizki masih di lokasi. SH dan Agus langsung membawa Rizki ke Taman Rimba. “Di sana, Rizki ditakut-takuti akan ditembak,” kata Ade.
Kemudian kedua pelaku membawa motor Yamaha Mio Soul BH 5867 MY milik korban bersama handphone-nya. Saat itu pelaku mengatakan, silakan ambil motor di Poltabes Jambi. “Pelaku kabur,” timpal Ade.
Karena takut, Rizki akhirnya melapor ke Polsek Jambi Selatan, Minggu (7/2) dini hari. Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Pasar, Selasa (9/2) lalu, polisi berhasil mengamankan Roni, teman tersangka yang menjadi perantara menjual motor tersebut.
Berdasarkan informasi dari Roni, polisi berhasil mengamankan Agus dan SH di RS Abdul Manap.
Atas perbuatan tersebut, SH dan Agus yang kini diamankan di Polsek Jambi Selatan dikenakan Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 363 KUHPidana.(rib)
sumber jambi-independent
SH ditangkap di kawasan RS Abdul Manap pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus mitra SH bernama Agus Nugroho (32), juga di RS Abdul Manap.
Agus yang warga Lorong Sri Rezeki, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, ikut ditangkap berdasarkan pengakuan Roni. Roni sendiri dibekuk polisi di kawasan STM Atas, Kecamatan Kotabaru.
“Kita menangkap Roni dari hasil penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Pasar. Roni teman tersangka. Dia perantara menjual motor hasil curian tersebut,” kata Kapolsek Jambi Selatan AKP Doni Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ade Harry saat dikonfirmasi kemarin (10/2).
Kapolsek mengakui, salah satu pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial SH, adalah polisi berpangkat brigadir satu. “SH maupun Agus saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar perwira pertama itu.
Ade menambahkan, berdasarkan pengakuan SH, mereka telah dua kali melakukan pencurian motor. Modusnya menakut-nakuti calon korbannya sambil mengaku dari kepolisian.
Terakhir aksi kedua pelaku pada Sabtu (6/2) pukul 23.30 WIB. Malam itu pelaku memergoki korban Rizki dan sepuluh temannya yang sedang mencoret-coret tembok SMA Xaverius di Thehok.
Kedua pelaku datang dan mengaku anggota polisi. Mendengar pengakuan itu, rekan-rekan Rizki langsung lari. Sementara Rizki masih di lokasi. SH dan Agus langsung membawa Rizki ke Taman Rimba. “Di sana, Rizki ditakut-takuti akan ditembak,” kata Ade.
Kemudian kedua pelaku membawa motor Yamaha Mio Soul BH 5867 MY milik korban bersama handphone-nya. Saat itu pelaku mengatakan, silakan ambil motor di Poltabes Jambi. “Pelaku kabur,” timpal Ade.
Karena takut, Rizki akhirnya melapor ke Polsek Jambi Selatan, Minggu (7/2) dini hari. Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Pasar, Selasa (9/2) lalu, polisi berhasil mengamankan Roni, teman tersangka yang menjadi perantara menjual motor tersebut.
Berdasarkan informasi dari Roni, polisi berhasil mengamankan Agus dan SH di RS Abdul Manap.
Atas perbuatan tersebut, SH dan Agus yang kini diamankan di Polsek Jambi Selatan dikenakan Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 363 KUHPidana.(rib)
sumber jambi-independent
Rabu, 10 Februari 2010
Kanit Buser Diperiksa Provost
Kepala Unit Buru Sergap (Kanit Buser) Reskrim Polres Belu, Aipda Soleman Kapitan masih diperiksa oleh Provost Polres Belu karena diduga ikut bermain judi saat petugas Brimob Kompi A Belu melakukan penggerebekan dan menangkap 13 pengusaha yang sedang bermain judi di Atambua, Sabtu (6/2/2010).
"Mengenai dugaan keterlibatan Kanit Buser, yang bersangkutan sedang diambil keterangannya. Apabila yang bersangkutan terlibat langsung tentu akan diproses lebih lanjut. Tapi dari laporan yang saya terima, saat digerebek dia tidak sedang main. Makanya ditanyakan ke para pemain judi lain, apakah Kanit ikut main atau tidak. Tanyakan juga ke tim Brimob yang tangkap, apakah kanit ketangkap tangan sedang bermain," kata Kapolres Belu, Sugeng Kurniaji yang dikonfirmasi, Senin (8//2/2010).
Kapolres menjelaskan, ke-13 tersangka lainnya masih diperiksa penyidik.
Ditanya mengenai barang bukti berupa pistol dan peluru, dia mengatakan sedang dalam penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP I Gede Sucitra yang ditemui terpisah di ruang kerjanya, kemarin, mengatakan, penyidik memeriksa ke-13 tersangka penjudi yang ditangkap tim khusus Brimob Kompi A Belu itu secara maraton.
Barang bukti dan belasan tersangka diserahkan petugas Brimob ke Polres Belu pada hari Minggu (7/2/2010) pukul 21.00 Wita. Para tersangka langsung diamankan di sel Mapolres Belu. Pemeriksaan mulai dilakukan hari Senin, kemarin.
"Selama proses pemeriksaan masih berlangsung, para tersangka tetap ditahan," katanya.
Belasan tersangka penjudi itu ditangkap sedang berjudi di gudang Toko Bahagia milik Yulius Minturadi di Atambua. Dari 13 orang itu, delapan di antaranya adalah pengusaha, empat pengusaha asal Kupang, satu dari Kefamenanu dan sisanya pengusaha Atambua.
Ke-13 orang itu adalah Roni Prasetio (Kupang), Hironimus Lay (Kupang), Aloysius Mintura (Atambua), Vinsensius Manek (Atambua), Trensius Lasakar (Atambua), Mikael Leo (Kupang), Alex Prasetio (Kupang), Jhon Lau (Kupang), Joni Gunawan (Kupang), Patrik Min Fernandes (Atambua), Yulius Mintura (Atambua), Paulus Jubun (Atambua) dan Hendro Liman Toni (Atambua).
Saat dilakukan penggerebekan, Kanit Buser, Aipda Soleman Kapitan diduga berada di lokasi penggerebekan namun yang bersangkutan kabur.
ACW Siap Kawal
Direktur Atambua Corruption Watch (ACW), Gabriel Fernandez menegaskan, ACW tetap mengawal proses penyidikan kasus ini sampai ke pengadilan. Kasus ini dinilainya sebagai kasus besar karena melibatkan sejumlah oknum pengusaha. Dia meminta polisi memrosesnya sampai tuntas.
"ACW tetap memantau proses ini sampai tuntas. Kami akan berkoordinasi dengan para tokoh agama untuk menyuarakan persoalan ini," tegas Fernandez, kemarin.
ACW, katanya, menyatakan salut kepada Brimob Kompi A Belu yang sudah berhasil menggulung para penjudi kelas kakap. "Nah, polisi, jaksa dan hakim agar serius. Jangan seperti kasus judi sebelumnya dimana tersangkanya dibebaskan," katanya. (yon)
Barang Bukti yang Disita
* Uang tunai Rp 210.550.000
* Satu Pistol dengan 12 butir peluru
* 11 Buah hand phone
* 21 Mata dadu
* 1 Kalkulator
* 26 Koin kuru-kuru.
"Mengenai dugaan keterlibatan Kanit Buser, yang bersangkutan sedang diambil keterangannya. Apabila yang bersangkutan terlibat langsung tentu akan diproses lebih lanjut. Tapi dari laporan yang saya terima, saat digerebek dia tidak sedang main. Makanya ditanyakan ke para pemain judi lain, apakah Kanit ikut main atau tidak. Tanyakan juga ke tim Brimob yang tangkap, apakah kanit ketangkap tangan sedang bermain," kata Kapolres Belu, Sugeng Kurniaji yang dikonfirmasi, Senin (8//2/2010).
Kapolres menjelaskan, ke-13 tersangka lainnya masih diperiksa penyidik.
Ditanya mengenai barang bukti berupa pistol dan peluru, dia mengatakan sedang dalam penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP I Gede Sucitra yang ditemui terpisah di ruang kerjanya, kemarin, mengatakan, penyidik memeriksa ke-13 tersangka penjudi yang ditangkap tim khusus Brimob Kompi A Belu itu secara maraton.
Barang bukti dan belasan tersangka diserahkan petugas Brimob ke Polres Belu pada hari Minggu (7/2/2010) pukul 21.00 Wita. Para tersangka langsung diamankan di sel Mapolres Belu. Pemeriksaan mulai dilakukan hari Senin, kemarin.
"Selama proses pemeriksaan masih berlangsung, para tersangka tetap ditahan," katanya.
Belasan tersangka penjudi itu ditangkap sedang berjudi di gudang Toko Bahagia milik Yulius Minturadi di Atambua. Dari 13 orang itu, delapan di antaranya adalah pengusaha, empat pengusaha asal Kupang, satu dari Kefamenanu dan sisanya pengusaha Atambua.
Ke-13 orang itu adalah Roni Prasetio (Kupang), Hironimus Lay (Kupang), Aloysius Mintura (Atambua), Vinsensius Manek (Atambua), Trensius Lasakar (Atambua), Mikael Leo (Kupang), Alex Prasetio (Kupang), Jhon Lau (Kupang), Joni Gunawan (Kupang), Patrik Min Fernandes (Atambua), Yulius Mintura (Atambua), Paulus Jubun (Atambua) dan Hendro Liman Toni (Atambua).
Saat dilakukan penggerebekan, Kanit Buser, Aipda Soleman Kapitan diduga berada di lokasi penggerebekan namun yang bersangkutan kabur.
ACW Siap Kawal
Direktur Atambua Corruption Watch (ACW), Gabriel Fernandez menegaskan, ACW tetap mengawal proses penyidikan kasus ini sampai ke pengadilan. Kasus ini dinilainya sebagai kasus besar karena melibatkan sejumlah oknum pengusaha. Dia meminta polisi memrosesnya sampai tuntas.
"ACW tetap memantau proses ini sampai tuntas. Kami akan berkoordinasi dengan para tokoh agama untuk menyuarakan persoalan ini," tegas Fernandez, kemarin.
ACW, katanya, menyatakan salut kepada Brimob Kompi A Belu yang sudah berhasil menggulung para penjudi kelas kakap. "Nah, polisi, jaksa dan hakim agar serius. Jangan seperti kasus judi sebelumnya dimana tersangkanya dibebaskan," katanya. (yon)
Barang Bukti yang Disita
* Uang tunai Rp 210.550.000
* Satu Pistol dengan 12 butir peluru
* 11 Buah hand phone
* 21 Mata dadu
* 1 Kalkulator
* 26 Koin kuru-kuru.
Istri Orang, Menjadi Hamba Seks Oknum Polisi Beristri, Selama 10 Tahun
Lari dari mulut buaya, masuk mulut naga. Mungkin itulah ungkapan yang paling sesuai untuk menggambarkan penderitaan seorang istri yang menjadi hamba pemuas nafsu seks seorang anggota polisi selama 10 tahun, yang semestinya memberikan perlindungan, ini malah justru menjadikan perempuan itu pemuas nafsu seksnya.
Perempuan berusia 40 tahun yang mempunyai seorang anak perempuan berumur 18 tahun itu pada awalnya berkeluh kepada si polisi yang tidak dikenalnya karena sering dipukul swami. Sejak menjadi budak seks polisi itu dia menyatakan sudah sembilan kali menggugurkan kandungan sehingga rahimnya rusak.
Celakanya lagi, polisi itu kemudian berani merampas perempuan malang itu dari swaminya bila menolak untuk melayani nafsu seksnya. Ujungnya pada tanggal 14 Januari lalu, perempuan ini diberikan pada orang lain untuk diperkosa lagi karena dituduh telah berhianat oleh si polisi dan setelah itu, tidak puas kemudian dipukuli, sebelum ditinggalkan ditempat kejadian di Sungai Nibong Georgtown - Kedah, demikan diberitakan oleh koran Malaysia, Berita Harian pada halaman pertama, yang terbit pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2010 kemarin
Polisi yang tidak tahu malu dan tidak tahu tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
Jangan ditiru.
Salam dari Kuala Lumpur.
Perempuan berusia 40 tahun yang mempunyai seorang anak perempuan berumur 18 tahun itu pada awalnya berkeluh kepada si polisi yang tidak dikenalnya karena sering dipukul swami. Sejak menjadi budak seks polisi itu dia menyatakan sudah sembilan kali menggugurkan kandungan sehingga rahimnya rusak.
Celakanya lagi, polisi itu kemudian berani merampas perempuan malang itu dari swaminya bila menolak untuk melayani nafsu seksnya. Ujungnya pada tanggal 14 Januari lalu, perempuan ini diberikan pada orang lain untuk diperkosa lagi karena dituduh telah berhianat oleh si polisi dan setelah itu, tidak puas kemudian dipukuli, sebelum ditinggalkan ditempat kejadian di Sungai Nibong Georgtown - Kedah, demikan diberitakan oleh koran Malaysia, Berita Harian pada halaman pertama, yang terbit pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2010 kemarin
Polisi yang tidak tahu malu dan tidak tahu tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
Jangan ditiru.
Salam dari Kuala Lumpur.
Grace Nyaris Diperkosa Anggota Brimob
Grace Tinambunan, wanita berusia 20 tahun, nyaris menjadi korban pemerkosaan oknum anggota Polri yang bertugas di kesatuan Brimob Cipinang, Jakarta Timur, belum lama ini. Usai kejadian, korban melaporkan pelecehan tersebut kepada ibu kosnya. Namun, saat keduanya dipertemukan untuk dimediasi, pelaku tiba-tiba mengamuk menggunakan senjata tajam hingga leher dan jari tangan korban terluka.
Tak terima dilecehkan dan dianiaya, korban yang didampingi sang kakak mendatangi Markas Kepolisian Resor Jaktim melaporkan tindakan bejat anggota Brimob berpangkat brigadir polisi satu berinisial GS tersebut.
Hingga kini polisi masih memburu oknum polisi yang identitasnya sudah dikantongi itu. Sementara itu, akibat peristiwa ini korban mengalami shock dan akan dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.(ADO)
Tak terima dilecehkan dan dianiaya, korban yang didampingi sang kakak mendatangi Markas Kepolisian Resor Jaktim melaporkan tindakan bejat anggota Brimob berpangkat brigadir polisi satu berinisial GS tersebut.
Hingga kini polisi masih memburu oknum polisi yang identitasnya sudah dikantongi itu. Sementara itu, akibat peristiwa ini korban mengalami shock dan akan dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.(ADO)
Selasa, 09 Februari 2010
6 Polisi Pukul dan Injak Mahasiswa di Ruang Kuliah
Enam orang polisi dari Dalmas Samapta Polda Sulsel saat ini ditahan di Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 20 Makassar.
Mereka ditahan karena melakukan penyerangan ke area perkuliahan kampus Politeknik Kesehatan Fisioterapi Makassar yang beralamat di Jalan Paccerakkang Makassar.
Keenam orang ini ditangkap oleh Polsekta Biring Kanayya, siang tadi, Selasa (9/2/2010).
Penyerangan yang dipimpin Bripda Faisal diduga dilakukan untuk membalas dendam terhadap seorang mahasiswa bernama Suwandi. Faisal bersama lima rekannya Widodo, Ardi,Muhamad Alam, Samaludin dan Wiliam menyerang Suwandi setelah Faisal menerima pesan singkat dari adik kandungnya Fredi yang sebelumnya berselisih paham dengan Suwandi dan sempat terlibat adu jotos.
Setelah peristiwa itu, Fredi mengirimkan SMS ke Faisal. Mendapat SMS ini Bripda Faisal bergerak dari Polda ke kampus yang berjarak sekitar tiga kilometer. Tiba di dalam kampus, Faisal langsung masuk dan menyerang Suwandi dengan pukulan dan injakan, sehingga Suwandi mengalami luka di bibir, dan darah mengucur di sekitar pelipisnya.
Menurut salah saksi mata, habis menghajar Suwandi, Faisal sempat berusaha menghilangkan jejak dengan menghapus darah di sepatunya.
Selain Suwandi, empat temannya ikut terluka karena terkena pukulan. Di antaranya Nunung yang mengalami memar di bagian punggung, Farid, mengalami luka memar di bagian pipi, Andi Syaiful Hakim memar di wajah. Sementara Rahmat mengaku dicekik oleh teman-teman Faisal.
Setelah melakukan penyerangan, Faisal sempat akan melarikan diri namun pihak kampus mengamankan lokasi sehingga mereka tidak bisa melarikan diri. Pihak kampus lalu menghubungi Polsekta Biring Kanayyang untuk menjemput mereka.
Ketua Program Diplomat III Poltekes Fisioterapi Makassar Abdul Latif meminta agar pelaku diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Latif mengaku tidak tahu pokok masalah yang berujung penganiayaan itu.
Menanggapi kejadian itu Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Polisi Heri Subiansauri mengaku sangat kecewa atas tindakan para oknum polisi itu.
“Tidak ada yang kebal hukum, walaupun dia seorang polisi, ini akan kami proses lebih lanjut tapi azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan,” ungkapnya.
sumber okezone
Mereka ditahan karena melakukan penyerangan ke area perkuliahan kampus Politeknik Kesehatan Fisioterapi Makassar yang beralamat di Jalan Paccerakkang Makassar.
Keenam orang ini ditangkap oleh Polsekta Biring Kanayya, siang tadi, Selasa (9/2/2010).
Penyerangan yang dipimpin Bripda Faisal diduga dilakukan untuk membalas dendam terhadap seorang mahasiswa bernama Suwandi. Faisal bersama lima rekannya Widodo, Ardi,Muhamad Alam, Samaludin dan Wiliam menyerang Suwandi setelah Faisal menerima pesan singkat dari adik kandungnya Fredi yang sebelumnya berselisih paham dengan Suwandi dan sempat terlibat adu jotos.
Setelah peristiwa itu, Fredi mengirimkan SMS ke Faisal. Mendapat SMS ini Bripda Faisal bergerak dari Polda ke kampus yang berjarak sekitar tiga kilometer. Tiba di dalam kampus, Faisal langsung masuk dan menyerang Suwandi dengan pukulan dan injakan, sehingga Suwandi mengalami luka di bibir, dan darah mengucur di sekitar pelipisnya.
Menurut salah saksi mata, habis menghajar Suwandi, Faisal sempat berusaha menghilangkan jejak dengan menghapus darah di sepatunya.
Selain Suwandi, empat temannya ikut terluka karena terkena pukulan. Di antaranya Nunung yang mengalami memar di bagian punggung, Farid, mengalami luka memar di bagian pipi, Andi Syaiful Hakim memar di wajah. Sementara Rahmat mengaku dicekik oleh teman-teman Faisal.
Setelah melakukan penyerangan, Faisal sempat akan melarikan diri namun pihak kampus mengamankan lokasi sehingga mereka tidak bisa melarikan diri. Pihak kampus lalu menghubungi Polsekta Biring Kanayyang untuk menjemput mereka.
Ketua Program Diplomat III Poltekes Fisioterapi Makassar Abdul Latif meminta agar pelaku diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Latif mengaku tidak tahu pokok masalah yang berujung penganiayaan itu.
Menanggapi kejadian itu Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Polisi Heri Subiansauri mengaku sangat kecewa atas tindakan para oknum polisi itu.
“Tidak ada yang kebal hukum, walaupun dia seorang polisi, ini akan kami proses lebih lanjut tapi azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan,” ungkapnya.
sumber okezone
OknumPolri Terjaring Razia di THM
Sedikitnya empat oknum TNI dan dua oknum Polri terjaring dalam razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang digencarkan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) VI Makassar,dinihari kemarin.
Keempat oknum TNI tersebut adalah Abdul Karim anggota Yonif 726/Tamalatea, Pratu Agus Susanto anggota Yonif 8/Sakti Mandra Guna,ser-ta Pratu Hendra Komara dan Pratu Rahim dari kesatuan yang sama. Sedangkan dua oknum polisi diketahui bernama Bripda Herman anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polda Sulselbar,serta Kanit Patroli Polresta Maros Ipda Edi Febrianto. Dalam operasi yang dilancarkan Pomal ini, juga melibatkan personel TNI Angkatan Darat (AD),TNI Angkatan Udara (AU), serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulselbar.
Beberapa lokasi THM serta wisma penginapan yang menjadi razia tersebut di antaranya Hotel Virgo, Botol Musik, Planet MGM, Pondok Wisata Nusantara,M Club, serta Hotel Clarion Convention Centre, dan sejumlah THM di sepanjang Jalan Nusantara. Dalam operasi yang dilaksanakan mulai pukul 23.00 Wita sampai 04.00 Wita dini hari ini,juga menjaring puluhan warga sipil yang tidak dapat memperlihatkan kartu identitas saat dirazia. Salah satunya seorang PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bernama Saiding Daeng Tutu serta seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Syukri,47.
Kepala Dinas Penegakan Ketertiban POMAL Lantamal VI Mayor Laut (PM) Abdul Karim Saleh mengungkapkan, seluruh lokasi THM yang dirazia ini diduga menjadi tempat persinggahan bagi oknum TNI dan Polri untuk menggelar pesta minuman keras. Selain itu, operasi ini dalam rangka Dirgahayu POMAL ke-64 tahun pada 20 Februari mendatang. “Dalam aturannya, tidak dibenarkan bagi anggota TNI dan Polri berada di lokasi-lokasi seperti ini, terkecuali dalam rangka dinas dan perintah khusus,”katanya. Terhadap keempat oknum TNI AD dan dua oknum Polri yang tertangkap dalam razia itu, kata Abdul Karim, akan dikembalikan ke kesatuannya masing-masing untuk dihukum sesuai pelanggarannya masing-masing.
Sedangkan terhadap 28 warga sipil yang terjaring di lokasi yang sama, setelah diperiksa di Markas Pomal Jalan Cakalang, langsung diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan pembinaan dan pendataan. “Ini akan kita gelar terus-menerus dengan bekerjasama dengan berbagai instansi untuk menindak oknum anggotanya yang melanggar,” katanya kepada wartawan.
Mengenai dua oknum polisi yang terjaring razia,Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Hery Subiansauri mengaku, sangat menyesalkan keberadaan dua oknum Polri yang berada di lokasi THM tanpa tugas dan izin dari atasannya. “Kami tidak akan tolerir karena masuk ke THM tanpa surat tugas sama saja pelanggaran keras bari anggora Polri,” pungkasnya tadi malam. (SI-wahyudi)
sumber makasar terkini
Keempat oknum TNI tersebut adalah Abdul Karim anggota Yonif 726/Tamalatea, Pratu Agus Susanto anggota Yonif 8/Sakti Mandra Guna,ser-ta Pratu Hendra Komara dan Pratu Rahim dari kesatuan yang sama. Sedangkan dua oknum polisi diketahui bernama Bripda Herman anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polda Sulselbar,serta Kanit Patroli Polresta Maros Ipda Edi Febrianto. Dalam operasi yang dilancarkan Pomal ini, juga melibatkan personel TNI Angkatan Darat (AD),TNI Angkatan Udara (AU), serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulselbar.
Beberapa lokasi THM serta wisma penginapan yang menjadi razia tersebut di antaranya Hotel Virgo, Botol Musik, Planet MGM, Pondok Wisata Nusantara,M Club, serta Hotel Clarion Convention Centre, dan sejumlah THM di sepanjang Jalan Nusantara. Dalam operasi yang dilaksanakan mulai pukul 23.00 Wita sampai 04.00 Wita dini hari ini,juga menjaring puluhan warga sipil yang tidak dapat memperlihatkan kartu identitas saat dirazia. Salah satunya seorang PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bernama Saiding Daeng Tutu serta seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Syukri,47.
Kepala Dinas Penegakan Ketertiban POMAL Lantamal VI Mayor Laut (PM) Abdul Karim Saleh mengungkapkan, seluruh lokasi THM yang dirazia ini diduga menjadi tempat persinggahan bagi oknum TNI dan Polri untuk menggelar pesta minuman keras. Selain itu, operasi ini dalam rangka Dirgahayu POMAL ke-64 tahun pada 20 Februari mendatang. “Dalam aturannya, tidak dibenarkan bagi anggota TNI dan Polri berada di lokasi-lokasi seperti ini, terkecuali dalam rangka dinas dan perintah khusus,”katanya. Terhadap keempat oknum TNI AD dan dua oknum Polri yang tertangkap dalam razia itu, kata Abdul Karim, akan dikembalikan ke kesatuannya masing-masing untuk dihukum sesuai pelanggarannya masing-masing.
Sedangkan terhadap 28 warga sipil yang terjaring di lokasi yang sama, setelah diperiksa di Markas Pomal Jalan Cakalang, langsung diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan pembinaan dan pendataan. “Ini akan kita gelar terus-menerus dengan bekerjasama dengan berbagai instansi untuk menindak oknum anggotanya yang melanggar,” katanya kepada wartawan.
Mengenai dua oknum polisi yang terjaring razia,Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Hery Subiansauri mengaku, sangat menyesalkan keberadaan dua oknum Polri yang berada di lokasi THM tanpa tugas dan izin dari atasannya. “Kami tidak akan tolerir karena masuk ke THM tanpa surat tugas sama saja pelanggaran keras bari anggora Polri,” pungkasnya tadi malam. (SI-wahyudi)
sumber makasar terkini
FP2HP Minta Pelaku Dipecat
Kasus Polisi Cabuli Siswi SMK
Forum Perlindungan dan Perjuangan Hak Anak (FP2HP) Kabupatena Manggarai Barat (Mabar) meminta Kapolda NTT menindak tegas dua oknum anggota Polres Mabar yang diduga mencabuli siswi sebuah SMK di Labuan Bajo.
Menurut FP2HP, tindakan tegas dari Kapolda NTT sangat diperlukan agar ada efek jera.
Demikian disampaikan Ketua FP2HP Mabar, Gabriela Uran saat ditemui Pos Kupang di kantornya di Labuan Bajo, Sabtu (6/2/2010).
Uran mengatakan, polisi sebagai aparat penegak hukum mestinya bisa melindungi masyarakat dan bukannya melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta mencoreng nama baik korps Polri. Karena itu, katanya, dua oknum polisi itu harus ditindak dan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka.
"Ini masalah serius. Kami akan terus mendampingi korban. Kami minta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Kalau oknum polisi itu bersalah, maka tidak boleh dilindungi," tegas Gabriela.
Dia juga meminta Kapolres Mabar agar menindak tegas oknum anggotanya itu sesuai aturan kedisiplinan dan kesinasan Polri. Selain itu, anggota tersebut harus diproses sesuai hukum pidana.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Polres Mabar diduga mencabuli siswi sebuah SMK di Labuan Bajo. Kedua anggota polisi iyu, yakni Bripda Wahid dan Briptu. Sharul Ramadhan. Peristiwa itu dilakukan saat korban ke sekolah menggunakan sepeda motor tanpa helm. Korban ditahan dan diminta menumpang sebuah sepeda motor ojek.
Saat itu korban menurut saja karena menyangka akan diantar ke sekolahnya. Ternyata tukang ojek itu mengarahkan motornya ke hutan dekat sekolah. Saat tiba di sana, tak lama kemudian, dua polisi yang tadi menahannya itu pun tiba di tempat yang sama. Keduanya sempat memegang bagian tubuh terlarang korban dan menciuminya. Salah satu oknum polisi hendak menarik celana dalam korban namun korban merontak sehingga oknum polisi itu menghentikan aksinya.
Korban akhirnya diantar ke sekolah dan diberi uang Rp 50 ribu namun korban menolaknya. Korban melaporkan kejadian itu kepada guru-guru dan orangtuanya, yang kemudian bersama korban melapor kasus itu ke Mapolres Mabar. (cc)
LABUAN BAJO, POS KUPANG.COM ---
Forum Perlindungan dan Perjuangan Hak Anak (FP2HP) Kabupatena Manggarai Barat (Mabar) meminta Kapolda NTT menindak tegas dua oknum anggota Polres Mabar yang diduga mencabuli siswi sebuah SMK di Labuan Bajo.
Menurut FP2HP, tindakan tegas dari Kapolda NTT sangat diperlukan agar ada efek jera.
Demikian disampaikan Ketua FP2HP Mabar, Gabriela Uran saat ditemui Pos Kupang di kantornya di Labuan Bajo, Sabtu (6/2/2010).
Uran mengatakan, polisi sebagai aparat penegak hukum mestinya bisa melindungi masyarakat dan bukannya melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta mencoreng nama baik korps Polri. Karena itu, katanya, dua oknum polisi itu harus ditindak dan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka.
"Ini masalah serius. Kami akan terus mendampingi korban. Kami minta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Kalau oknum polisi itu bersalah, maka tidak boleh dilindungi," tegas Gabriela.
Dia juga meminta Kapolres Mabar agar menindak tegas oknum anggotanya itu sesuai aturan kedisiplinan dan kesinasan Polri. Selain itu, anggota tersebut harus diproses sesuai hukum pidana.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Polres Mabar diduga mencabuli siswi sebuah SMK di Labuan Bajo. Kedua anggota polisi iyu, yakni Bripda Wahid dan Briptu. Sharul Ramadhan. Peristiwa itu dilakukan saat korban ke sekolah menggunakan sepeda motor tanpa helm. Korban ditahan dan diminta menumpang sebuah sepeda motor ojek.
Saat itu korban menurut saja karena menyangka akan diantar ke sekolahnya. Ternyata tukang ojek itu mengarahkan motornya ke hutan dekat sekolah. Saat tiba di sana, tak lama kemudian, dua polisi yang tadi menahannya itu pun tiba di tempat yang sama. Keduanya sempat memegang bagian tubuh terlarang korban dan menciuminya. Salah satu oknum polisi hendak menarik celana dalam korban namun korban merontak sehingga oknum polisi itu menghentikan aksinya.
Korban akhirnya diantar ke sekolah dan diberi uang Rp 50 ribu namun korban menolaknya. Korban melaporkan kejadian itu kepada guru-guru dan orangtuanya, yang kemudian bersama korban melapor kasus itu ke Mapolres Mabar. (cc)
LABUAN BAJO, POS KUPANG.COM ---
Gara-gara Urusan Asmara, Polisi Bunuh Pedagang
Seorang polisi berinisial Gun bersama pacarnya Cici ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor di Simpang Talang, Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/2) malam. Gun diduga membunuh seorang pedagang yang bersaing memperebutkan cinta Cici.
Keluarga korban mengatakan, korban mendatangi rumah Gun untuk menyelesaikan persoalan cinta dengan Cici. Namun sesampainya di lokasi, Gun dianiaya hingga tewas.
Puluhan pedagang teman korban mendatangi rumah sakit Palang Merah Indonesia Bogor untuk melayat. Sementara Gun dan Cici masih diperiksa intensif oleh polisi.(ZAQ)
sumber liputan 6
Keluarga korban mengatakan, korban mendatangi rumah Gun untuk menyelesaikan persoalan cinta dengan Cici. Namun sesampainya di lokasi, Gun dianiaya hingga tewas.
Puluhan pedagang teman korban mendatangi rumah sakit Palang Merah Indonesia Bogor untuk melayat. Sementara Gun dan Cici masih diperiksa intensif oleh polisi.(ZAQ)
sumber liputan 6
Langganan:
Postingan (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya