Sabtu, 20 Februari 2010

Terlibat Narkoba, 11 Oknum Polisi Disanksi


Guna mensukseskan reformasi di tubuh Polri, jajaran Poltabes Palembang terus berbenah bahkan menggenjot habis penindakan terhadap oknum polisi yang berulah. Buktinya kemarin, sebanyak 32 anggota Poltabes Palembang dan jajaran polsek-polsek di wilayahnya menjalani sidang disiplin di Aula Mapoltabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sidang disiplin menyidangkan sejumlah anggota bermasalah dan dari pengaduan masyarakat, kita gelar untuk membuktikan apakah anggota benar bersalah atau tidak," ujar Wakapoltabes Palembang, AKBP Sabarudin Ginting ditemui usai memimpin sidang disiplin tersebut.
Sebagian besar di antaranya tersangkut kasus narkoba. Bahkan, semua yang disidang sebanyak 11 bintara terbukti positif mengonsumsi narkoba. Mereka masing-masing Bripka Sy, Briptu Mm, Briptu Ab, dan Briptu Ar, serta Bripda Di, semuanya dari Sat Samapta Poltabes Palembang, kemudian Brigadir Bh, Brigadir Ks, Brigadir Mk, Briptu Rf, Bripda Al, dan Bripda Mu seluruhnya anggota Polsek SU II. Sayangnya, mereka hanya dikenakan sanksi disiplin tanpa dimejahijaukan sebagai pengguna narkoba. Mereka dihukum bervariasi, mulai dari teguran tertulis serta penempatan pada tempat khusus sel Unit P3D Poltabes Palembang selama 7 hingga 14 hari.
Selain kasus narkoba, sejumlah bintara lain terlibat kasus beragam mulai dari tidak masuk dinas, berbuat tidak mencerminkan anggota Polri, KDRT, melakukan penangkapan tanpa surat tugas serta tindak penipuan, serta perselingkuhan.
Terkait narkoba, Sabarudin membenarkan ada 11 anggota yang positif menjadi pengguna narkoba. "Sudah kita lakukan tes urine dan dinyatakan oleh Bid Dokkes Polda Sumsel dan Labforensik positif. Karenanya, mereka kita sanksi dan berikan tindakan tegas," tandasnya.
Meski hanya mendapat sanksi disiplin, mantan Kapolres Muba ini menegaskan anggota untuk memperbaiki diri dan menjauhi narkoba. "Saya tegaskan untuk anggota menjauhi narkoba. Sebab, kalau sampai terlibat lagi kita berikan sanksi lebih tegas lagi dari yang sekarang," pungkasnya.(mg18)


sumber sumatra express

Oknum Polisi Aniaya Bu Guru

Berstatus Suami Istri, Suami Juga Melapor Dianiaya

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tampaknya lagi musim. Di Tuban, seorang guru SD babak belur setelah bertengkar dengan suaminya yang berstatus sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Tuban.

Mereka adalah Yh, 45, dan istrinya Sa, 42, warga Perumahan Karang Indah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Yh diketahui berstatus anggota kepolisian yang berdinas di Polres Tuban, sedangkan Sa adalah seorang guru SD Bejagung Tuban. Pasangan suami istri (pasutri) ini sudah dikaruniai empat orang anak.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi, Jumat (19/2) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, Sa bermaksud meminjam sepeda motor dari suaminya untuk menjemput salah satu anaknya dari sekolah. “Saat saya pinjam sepeda motor, tiba-tiba suami saya marah. Dan setelah cekcok beberapa saat, saya dipukuli,” terang Sa saat ditemui Surya di sela menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Koesma Tuban.

Dalam kesempatan itu, Sa menunjukkan luka memar di pelipis kanan, bibirnya yang bengkak, punggung dan luka kepala bagian belakang. “Ini, semua lukanya masih kelihatan jelas sekali,” ungkap Sa sambil menunjukkan luka-luka yang dideritanya akibat peristiwa itu. “Dan setelah peristiwa itu, saya langsung ke polres untuk melaporkan kejadian ini,” sambungnya.

Selang beberapa saat, Yh juga mendatangi polres untuk melaporkan kejadian serupa. Petugas kepolisian ini juga melapor bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT karena telah dianiaya istrinya. “Iya, setelah saya laporan. Suami saya juga melapor ke polisi,” ujar Sa.

Menurut Sa, dalam peristiwa pertengkaran di rumahnya itu dia mengaku juga sempat memukul sang suami menggunakan sabuk polisi milik Yh. “Memang, saya sempat memukul dia menggunakan sabuk polisinya dia. Tapi, itu saya lakukan untuk sekadar membela diri,” tambah ibu empat anak ini.

Kapolres Tuban, AKBP Nyoman Lastika mengungkapkan, kasus ini masih dalam proses awal. Setelah menerima laporan, pihaknya baru meminta keterangan dari pelapor. “Dua-duanya lapor. Dan kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara persis permasalahan yang terjadi. Siapa yang menjadi penyebab dengan memulai pertengkaran tersebut,” ungkap Nyoman.

Jadi, lanjutnya, meskipun dua-duanya sama melapor, tetap saja ada satu orang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. nst31

sumber surya on line

Tahanan Jebol Plafon Polsek Muaratelang


Seto (30) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditahan di tahanan Mapolsek Muaratelang sejak seminggu yang lalu, Jumat (19/2) subuh melarikan diri.
Warga Dusun I Desa Telangjaya Kecamatan Muaratelang ini berhasil kabur setelah menjebol plafon bagian dalam sel tahanan Mapolsek Muaratelang yang terbuat dari asbes.

Belum diketahui secara pasti penyebab lolosnya tahanan yang terkenal garang dan sadis itu, pihak Polres Banyuasin ataupun Polsek Muaratelang enggan memberikan keterangan banyak apa yang menjadi penyebab kaburnya tersangka.

Namun dari informasi yang dihimpun dari beberapa sumber tersangka, Seto berhasil kabur lantaran tidak dijaga dengan ketat oleh petugas, sedangkan dia merupakan satu-satunya tahanan yang berada di tahanan tersebut.

Kaburnya resedivis yang memiliki kebiasaan sel menyimpan (Hiperseks) yang cukup meresahkan itu menjadi pukulan tersendiri bagi petugas Polsek Muaratelang, terbukti Kapolres Banyuasin AKBP Drs Susilo Rahayu Irianto langsung menerjunkan tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Muaratelang untuk memburu tersangka.

Informasi yang dihimpun, Seto ditahan lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Neli binti Munir (30) warga Telangjaya, Sabtu (13/2) malam lalu, yang masih bertetangga dengan tersangka. Seto masuk ke rumah janda satu anak itu dengan jalan menjebol pintu dapur.

Setelah berhasil masuk, dan melihat situasi aman Seto bermaksud mengambil barang di kamar Juli Harneti (36) bibi korban, karena tidak menemukan barang yang dimaksud. Akhirnya tersangka keluar kamar dengan membawa batu bata dan kayu sepajang 50 cm yang diduga akan dijadikan alat bagi tersangka untuk membongkar isi rumah.

Dengan berbekal peralatan itu, tersangka Seto menuju kamar yang berada di sebelah belakang. Di sini tersangka menemukan ponsel Nokia milik Neli yang terletak di tempat tidur (dipan), korban juga melihat Neli dalam posisi tertidur pulas, kemungkinan tergoda dengan kemolekan janda satu anak itu.

Tidak hanya bermaksud mengambil ponsel Nokia milik korban, Seto juga berniat memperkosa korban dengan jalan menjepit paha korban dan membuka pakaian korban dengan paksa, korban yang terbangun langsung melakukan perlawanan dan menjerit minta pertolongan, dengan teriak itu tersangka panik hingga sempat mencekek leher sebelum memukul kepala korban dengan batu bata hingga mengeluarkan darah segar.

Luka robek sepanjang 10 cm membuat buah hati Munir dan Rosdiana ini menjadi lemas, namun dia terus berusaha melepaskan diri dengan cara memberontak, setelah berhasil lepas korban langsung berteriak minta tolong. Tersangka berusaha kabur namun keburu di tangkap warga yang mendengar teriakan korban Neli tersebut. Oleh warga tersangka Seto langsung diserahkan ke Mapolsek Muaratelang yang jaraknya hanya sekitar 10 meter dari lokasi kejadian.

Kapolsek Muaratelang AKP Marjono yang dihubungi membenarkan larinya tersangka curas tersebut. Saat ini, petugas tengah bergerak mencari keberadaan tersangka yang diduga sudah melarikan diri ke luar kota. Informasi yang didapat dia menuju rumah salah satu kerabatnya di Prabumulih, seraya menghimbau tersangka untuk menyerahkan diri.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Drs Susilo Rahayu Irianto mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim Gabungan Satreskrim untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tim gabungan sudah berangkat ke Muaratelang dan sebagian lagi melakukan pengejaran ke wilayah Prabumulih yang di duga tempat persembunyian korban,” katanya.

sumber sripo

Jumat, 19 Februari 2010

22 Anggota Brimob Polda Sumsel Terlibat Penembakan Ditahan


Sebanyak 22 anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), ditahan di markas Brimob setempat karena terbukti menembak warga dalam kasus sengketa lahan.

Peristiwa terjadi pada 5 Desember 2009 saat warga Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Abdul Gofur mengatakan keputusan itu merupakan vonis sidang kode etik tertutup yang digelar pada 10 Februari lalu di Markas Brimob Polda Sumsel. Menurutnya, komandan regu Bripka Waluyo mendapat teguran tertulis dan hukuman ditempatkan di ruang khusus atau dikurung selama 21 hari.

Menurutnya, hukuman itu dijatuhkan karena para pelaku menyalahkangunakan senjata api mereka sehingga melanggar disiplin anggota Polri dan tidak menjunjung hak azasi manusia, sehingga menurunkan kehormatan dan martabat sebagai anggota Polri.

Namun, ujar Abdul Gofur, kasus ini tidak akan dilanjutkan ke pengadilan umum, lantaran tidak ada indikasi melanggar pidana umum. "Untuk kompensasinya kita berikan bantuan obat, uang, dan beras kepada korban yang tertembak," katanya.

Sementara itu, Tim Advokasi Rengas Yopie Bharata menyatakan kecewa atas hukuman disiplin yang dijatuhkan Polda Sumsel tersebut. "Mestinya mereka (22 anggota Brimob) dijatuhi hukuman berat, misalnya penurunan pangkat. Ini terlalu ringan dan kasus ini harusnya dibawa ke pengadilan umum karena ada tindak pidananya. Polisi sudah sipil, jadi mestinya hukumannya lebih berat," ujarnya.

Tidak ada korban jiwa dalam bentrokan di Rayon 6 PT PN VII Cinta Manis tersebut. Tetapi, 12 warga terkena tembakan senjata Brimob. Penembakan itu langsung memicu reaksi warga yang kemudian melampiaskan emosi mereka dengan membakar sejumlah aset PT PN. ( TT/OL-01 )


sumber media indonesia

Polisi Sebagai Terpidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan


Kemarin saya berkesempatan memberi pengarahan kepada para pegawai lapas di Lembaga Pemasyarakatan Jambi, setelah selesai saya berkesempatan meninjau kedalam sel – sel tahanan, dan “miris” rasanya didalamnya terdapat belasan anggota Polisi yang terlibat tindak Pidana dan divonis penjara…. suatu jumlah yang tidak sedikit … wuiih.. kalau dilihat perbuatannya… mereka adalah terpidana kasus Narkoba, dan perbuatan lainnya seperti Pencurian dan Penganiayaan…


Police Behind Bars
Semenjak Polri bukan lagi bagian integral dari Angkatan Bersenjata pada awal tahun 2000 an, Polisi sudah 100% tunduk pada aturan Pidana Umum, artinya diadili dalam Pengadilan Umum dan apabila divonis Penjara masuk dalam Penjara Umum… dan bisa dibayangkan Polisi dipenjara bareng orang yang pernah ditangkapnya dan kisah itu benar – benar terjadi,…. setidaknya di Lapas yang kemarin saya lihat … Seorang anggota Polisi pernah dikeroyok beramai – ramai narapidana lainnya pada saat masuk, sebelumnya terkenal sebagai polisi yang suka menangkap orang dan “sadis” terhadap tangkapannya …Polisi yang masuk pun harus membayar “upeti” terhadap para preman narapidana agar tidak diganggu ….

Kalau kita bandingkan dengan anggota TNI, mereka tetap berada dalam lingkup peradilan militer dan tahanan militer walaupun kejahatan yang mereka lakukan termasuk “kejahatan umum” seperti yang tercantum dalam KUHP, menurut pendapat saya kalau negara ini ingin menegakkan “supremasi hukum” mestinya semua mendapat perlakuan yang sama didalam hukum tanpa memandang bulu baik itu Polri, TNI atau siapapapun ….

Saya jadi ingat pengalaman saya dulu sewaktu Polri masih tunduk pada hukum militer, karena dituduh terlibat perkelahian yang tidak saya lakukan, saya bolak balik dipanggil Polisi Militer dan diperiksa …. saya pada waktu itu berpikir kalaupun saya terbukti melakukan tindak Pidana pengeroyokan (170 Kuhp yo 351 KUHP) masakah saya diadili di pengadilan militer ? ngga nyambung blass kan ? hehe… untung perbuatan saya tidak terbukti, karena memang saya tidak melakukan… saya pun bersumpah keadaan ini harus diubah …

Keadaanpun berubah Polisi kembali kejati dirinya sebagai anggota masyarakat umum… dalam lingkup peradilan umum… nah sumpah saya jadi berbalik ke saya … pada saat itu kebetulan saya sebagai penyidik di Polda, dan karena saya yang paling senior, maka semua kasus Pidanayang melibatkan anggota Polri dilimpahkan ke saya …. walaaaah serba salah …..antara tugas dan ngga tega… tapi itulah tantangannya… mau ngga mau saya sudah mengantar belasan anggota Polri yang terkait Pidana kedalam penjara….. sighh sungguh ironi…

Makanya, saran saya kalau anda seorang Polisi jangaaaan deh terlibat perkara pidana… akan sakiiiit sekali kalau anda divonis penjara dan masuk Lapas …

sumber kompasiana

Polisi Pemalsu BAP Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara


Anggota Poltabes Medan Bripka Maju Sahat P Simanungkalit divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Erwin Mangatas Malau di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2). Maju terbukti memalsukan Barita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penipuan dengan tersangka mantan anggota DPRD Sumut, Victor Simamora.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rady Tambunan selama 3 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau menyampaikan sesuai pertimbangan majelis hakim, diputuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan menyakinkan sebagaiman diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KHUPidana.

Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman itu karena terdakwa mencoreng citra polisi sebagai aparat penegak hukum. Selain itu, selama proses persidangan tidak ditemukan hal pembenar dan pemaaf. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan sopan dalam persidangan.

Sementara itu JPU, Rady Tambunan menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut. “Kami pikir-pikir dulu untuk menempuh upaya hukum lanjutan,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan, kuasa hukum Bripka Maju Sahat P Simanungkalit. Kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. Berdasarkan data dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana memalsukan surat berupa berita acara penahanan, penangkapan dan BAP. Terpidana juga sengaja memalsukan tandatangan berita acara penangkapan tertanggal 17 Februari 2008 dan berita acara penahanan tertanggal 18 Pebruari 2008 atas nama mantan anggota DPRDSU Victor Simamora.

Selanjutnya, terpidana juga dinyatakan secara sah telah memalsukan isi BAP lanjutan atas nama Victor Simamora terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tertanggal 8 April 2008. Dalam berita acara tersebut dituangkan hasil pemeriksaan terhadap Victor Simamora padahal yang bersangkutan tidak ada diperiksa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Victor Simamora diadili di PN Medan. Saat itu, Victor Simamora maupun penasehat hukumnya menemukan
berkas berita acara penangkapan dan penahanan serta BAP lanjutan ada kejanggalan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Propam. Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU, melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP (dakwaan primer)
dan Pasal 263 ayat 2 KUHP.(ril)


sumber hariansumutpos.com

Tak Profesional, Polisi Jangan Cuma Cari Mudah


Polisi Rekayasa Kasus.

Kisah sedih pemulung Chairul Shaleh maupun kasus Aan yang mengindikasikan kuat polisi merekayasa kasus menunjukkan ketidakprefesionalan kepolisian. Polisi diminta untuk lebih matang menyelidiki suatu kasus, tidak sekedar mencari mudahnya saja.

"Ini menununjukan tidak profesionalnya kepolisian dalam menangani masalah. Harusnya serumit apapun, polisi bisa mengungkap hal-hal dibalik itu. Jangan dicari mudahnya saja," ujar pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/2/2010).

Menurutnya, masalah rekayasa menyangkut profesionalitas dan menunjukkan independensi kepolisian masih lemah. "Kalau nggak ada bukti, jangan dipidana dulu. Kalau profesional tentu logikanya jalan," katanya.

Bila logika terhadap seorang pemulung misalnya, dia tidak ada logikanya memiliki narkoba, maka selidiki dulu sampai matang. "Bisa kemungkinan mereka menganggap pemulung tidak akan merepotkan menimbulkan problem apa-apa karena tidak akan ngomong ke sana kemari. Tapi masyarakat kan memantau," jelasnya.

Bambang mengingatkan, kasus polisi merekayasa pernah terjadi pada tahun 1970. Kasus Sum Kuning, seorang perempuan penjual jamu bernama Sumariyem yang diperkosa anak-anak pejabat di Yogyakarta. Kepolisian saat itu mencoba merekayasa kasus tersebut dan Sumariyem justru yang dipidanakan.

"Kita ingatkan, jangan sampai kembali lagi seperti tahun 1970," imbuhnya.
(amd/Rez)

Kapolsek Dicopot Akibat Tahanan Kabur


Jabatan Kapolsek Tamberu AKP Hery Setyo, Jumat resmi dicopot karena dinilai lalai menjalankan tugas sehingga seorang tahanan di Mapolsek Tamberu kabur.

"Yang bersangkutan menjadi perwira biasa di Mapolres Pamekasan dan jabatan Kapolsek Tamberu akan diganti mantan KBO Reskrim Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki," kata Kapolres Pamekasan AKBP Mas Gunarso, dalam keterangan persnya, Jumat.

Pergantian jabatan Kapolsek Tamberu, terang Mas Gunarso akan digelar Sabtu (20/2) di Mapolres Pamekasan. Hery dinilai ceroboh dalam bertugas, sehingga Polres memandang perlu untuk dilakukan pergantian jabatan.

"Ini sudah menjadi komitmen Kapolda, bahwa personel yang lalai menjalankan tugas akan ditindak tegas dan taruhannya adalah jabatan," katanya Mas Gunarso.

Selain itu, sambung Mas, tindakan tegas perlu dilakukan agar hal semacam itu tidak terulang lagi.

Tahanan Polsek Tamberu yang kabur itu bernama Hasan (19) warga Desa Lesong Laok, Pamekasan. Ia ditangkap polisi dalam kasus senjata tajam. Hasan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hasan kabur, setelah tim penyidik Polsek Tamberu melakukan penyidikan atas kasus yang menimpa dirinya itu. Saat itu, Hasan dibiarkan menunggu petugas di ruang penyidik sendirian sehingga kabur dengan membawa sepeda motor milik personel Polsek Tamberu.

Sampai saat ini, petugas kepolisian dari Polsek Tamberu dan Polres Pamekasan terus melakukan pencarian terhadap tahanan yang kabur pada Senin (15/2) dini hari itu.

Kapolres Pamekasan AKBP Mas Gunarso lebih lanjut menjelaskan, meski jabatan Kapolsek telah dicopot, Hery juga akan disidang disiplin oleh tim Provos Polres Pamekasan. (PK-ZIZ/A038)

sumber antaranews

Dua Oknum Polisi Masih Ditahan


Terlibat Kasus Narkoba
Oknum polisi berpangkat Brigadir dengan inisial SS hingga kini masih ditahan di Mapolda Jambi. Penyidikpun telah menyerahkan berkasnya ke jaksa kemarin (18/2). SS ditangkap anggota Sat Idik II Dit Narkoba Polda Jambi, Minggu (31/1) lalu, di kamar 625 Hotel Novotel Jambi.
“Hari ini (kemarin, red) berkasnya kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah ketika diwawancara kemarin. SS terpaksa digiring ke Mapolda Jambi, karena saat digeledah, polisi mendapatkan satu set alat hisap alias bong.
Di dalam bong itu, masih terdapat sisa sabu-sabu (SS). Diduga, SS baru saja mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamar itu dengan teman wanitanya. “Pengembangan dalam kasus ini masih terus dilakukan,” katanya.
Sementara itu, oknum polisi lainnya berinisial SR, juga masih ditahan di sel Polsek Pasar. Polisi hingga kemarin masih terus melengkapi berkas-berkas SR. “Masih kita lengkapi,” kata Kanit Reskrim Polsek Pasar, Iptu Khairil.
Tertangkapnya SR berawal dari penangkapan terhadap Edo (20) warga Kampung Enclek Kecamatan Pasar. Edo ditangkap Sabtu (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Lorong Pancasila, saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa paket kecil sabu-sabu senilai Rp 400 ribu.
Dari pengakuan Edo, polisi mendapatkan nama Raden Sulaiman (42) warga Perumahan Cassanova, Selincah, Kecamatan Jambi Timur. Edo juga mengaku kalau barang yang dibawanya itu berasal dari SR. Sementara, peran Sulaiman adalah perantara antara SR dan Edo.
Pencarian langsung dilakukan oleh anggota Polsek Pasar, menuju rumah SR di kawasan Sungai Kambang. Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melihat Sulaiman sedang berada di depan rumah SR. Tak ingin buruannya lepas, Sulaiman langsung diciduk. Saat itu juga, polisi langsung menggerebek rumah SR. Di dalam rumah itulah, polisi menangkap SR, Herlina, dan Renaljon.(rib)


sumber jambi-independent.co.id

Oknum Polisi Aniaya Istri Simpanan Hingga Tewas


Seorang oknum anggota kepolisian Resort Maluku Tenggara, menganiaya istri simpanannya hingga tewas mengenaskan. Korban tewas mengenaskan dengan luka lebam dan memar disekujur tubuh korban. Pelaku kemudian membawa korban kesalah satu tempat wisata, lalu dilarikan ke rumah sakit dengan dalih kecelakaan lalu lintas untuk menghilangkan jejak perbuatannya.

Beginilah kondisi jasad Asni alias Sherly saat dikunjungi Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Saiful Rahman diruang gawat darurat Rumah Sakit Umum Kota Tual Maluku Tenggara, Maluku. Pada sekujur tubuh korban terdapat luka lebam dan memar bekas pukulan benda tumpul. Wanita muda berprofesi sebagai pramuria disalah satu kafe di kota Tual, Maluku Tenggara ini tewas mengenaskan dianiaya selingkuhannya Briptu Melkiloda, anggota Polres Maluku Tenggara.

Awalnya korban dianiaya di kamar kostnya. Untuk menghilangkan jejak, korban kemudian dibawa pelaku ke salah satu tempat wisata di kota Tual dan kembali dianiaya hingga tewas. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit dengan dalih kecelakaan lalu lintas.

Namun tindakan Briptu Melkiloda terhadap istri simpanannya yang telah memberinya seorang putra itu, ternyata diketahui para tetangga yang kebanyakan rekan-rekan kost korban. Tapi karena pelaku adalah anggota polisi, mereka tidak berani memberi pertolongan.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Saiful Rahman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anak buahnya yang telah mencoreng institusi kepolisian tersebut berupa hukuman pemecatan. Pasalnya tersangka ternyata sudah berulangkali tersangkut kasus asusila dan kriminal. Bahkan salah satu kasus asusila tersangka kini tengah disidangkan di Mapolres.

Kasus penganiayan yang menewaskan Asni alias Sherly ini kini tengah ditangani pihak Propam Polres Maluku Tenggara. Sang pelaku Briptu Melkiloda tengah mendekam di Propam Resor Maluku Tenggara. Sementara korban usai diotopsi di RSU Tual langsung dimakamkan warga dipemakam umum kota Tual. (Jabar Tianotak/Sup)

sumber indosiar.com

Polisi Diduga Aniaya TNI


Oknum Anggota TNI berinisial AP (37) warga Macan Lindungan Palembang, bertugas di Pos Pelayanan Terpadu (PPT) Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Jembatan Timbang Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi bulan-bulanan oknum polisi berinial BN (37) yang mengawal truk dari Lampung-Palembang.

Pasalnya oknum polisi ini tidak mau membayar retribusi timbangan sehingga terjadi adu mulut dan berujung kriminal. Menurut informasi warga di Desa Pematang Panggang menyebutkan, oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung memang sudah sering mengawal kendaraan truk yang membawa barang. Namun, kendaraan yang dikawalnya tidak pernah membayar retribusi yang diminta oleh penjaga timbangan dengan alasan mereka sudah membayar pada polisi yang mengawalnya.

Memang benar pak ada oknum TNI dan Polisi adu mulut bahkan polisi itu melemparkan pukulan pada oknum TNI di bagian perut dan muka sehingga babak belur,” kata warga yang minta namanya jangan disebutkan.

Tetapi, sedikitpun oknum TNI tadi tidak membalas tindakan polisi yang telah melayangkan pukulan. Malahan TNI yang bertugas diancam dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis stainless. Tidak hanya itu, korban diancam juga dengan menggunakan senpi.

Menerima perbuatan dari polisi BN tadi, anggota TNI AP melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polres OKI yang diterima Bripda Ahmad Busyairie guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab BN telah berulang kali melakukan hal yang sama pada anggota yang bertugas di PPT.

Menurut korban AP, anggota TNI, keduanya bertemu di halaman PPT tadi sempat adu mulut mengenai beberapa truk yang dikawalnya itu sama sekali tidak pernah membayar retribusi. Sebab itu, AP meminta penjelasan apa alasannya, sebab sudah sering kali bukan hanya satu kali. Maka itu, kedua sempat bertengkar dan akhirnya oknum polisi tadi menyerang AP dan mengakibatkan dibagian muka dan perut memar akibat pukulan BN.

Setelah terjadi perkelahian itu, anggota TNI yang bertugas di PPT tadi tidak sedikitpun melakukan perlawanan dan dianggap dingin oleh AP sehingga BN hanya mengeluarkan sejam dan senpi dan tidak digunakan untuk perkelahian karena tidak ada perlawanan dari pihak TNI.

Terjadinya kesalahpahaman antara petugas polisi dengan TNI tadi, Wakapolres OKI Kompol M Rendra Salipu SIk membenarkan adanya laporan yang masuk ke SPK yang dilaporkan oleh anggota TNI AP. “Benar ada laporan, tapi itu hanya kesalahpahaman saja,” tandas Rendra. sripo

sumber sripoku.com

Rabu, 17 Februari 2010

Waduh, "Striptease" di Sebelah Kantor Polsek


Hiburan malam di Jakarta beragam jenisnya. Dari musik hidup sampai tari telanjang (striptease). Dari sekian banyak tempat hiburan, ada satu tempat striptease yang nekat menjalankan usaha di sebelah kantor polisi di Taman Sari. Tempat tersebut adalah "D" yang menempati sebuah gedung di sebelah Polsek Taman Sari.

Wah, kalau Bapak datang dua tahun lalu lebih heboh.

Sepanjang petang hingga dini hari, pelbagai jenis hiburan, seperti musik hidup, karaoke, hingga tari telanjang ,dapat disaksikan di situ. Lokasi hiburan yang terletak di lantai tujuh itu juga menyediakan siaran langsung striptease dari hall ke televisi di kamar karaoke.

Dalam pantauan Kompas sepanjang akhir pekan, Jumat-Sabtu (12-13/2/2010), sejumlah penari perempuan muda tampil di atas panggung. Mereka mengenakan pakaian mini.
Seiring irama musik, setelah beberapa saat, mereka mulai melepas penutup tubuh bagian atas hingga akhirnya bagian bawah. "Wah, kalau Bapak datang dua tahun lalu lebih heboh. Banyak penari dari Indonesia bagian timur. Cantik-cantik dan berkulit bersih," ujar Amir—bukan nama asli—seorang penjaga parkir yang biasa mengantar tamu naik dari lokasi parkir ke dalam D.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Boy G Rafli yang dihubungi, Selasa (16/2/2010), mengatakan, dirinya terkejut mendengar adanya tari telanjang di gedung yang berada di sebelah kantor polisi. "Kami akan segera mengecek ke Polsek Taman Sari dan ke lokasi," kata Boy menegaskan.

sumber kompas.com

Polisi Tertembak di Kaltim Ternyata Bunuh Diri


Seorang anggota Polsek Muara Lawa, Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang ditemukan terkapar akibat luka tembakan, ternyata mencoba bunuh diri.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Yosep membenarkan anggota polisi Polsek Muara Aiptu Prijaya Buana mencoba bunuh diri.


Namun hingga kini pihaknya belum mengetahui penyebab aksi nekat itu. “Ya korban mau bunuh diri, tapi saya belum tahu latar belakangnya karena masih kumpulkan keterangan anggota,” ungkap Yosep saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2010).

Prijaya ditemukan tersungkur bersimbah darah oleh seorang pegawai Pemkab Kutai Barat sekira pukul 10.00 WIB. Dia mengalami luka tembak di kepala dekat kuping kanan.

Kapolres yang kebetulan sedang rapat di Balikpapan langsung melaporkan kejadian ini kepada Kapolda.

“Prijaya sendiri sudah punya anak dan istirinya berada di Tenggarong, sudah kami kabari. Usianya (Prijaya) di atas 45 tahun,” tambah Yosep.

Kini korban masih dalam kondisi kritis di RS Kanujoso Djatiwibo, Balikpapan, didampingi Kasat Intel.


sumber okezone

Diduga Terlantarkan Istri dan Anak - Oknum Polisi Dipolisikan



Linda (21) warga Dusun I Desa Sidomulyo Binjai, didampingi penasihat hukum Rio Tampubolon SH, Kamis (4/2) kemarin melaporkan perbuatan seorang oknum polisi berinisial AS ke Polresta Binjai. Pasalnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Binjai Kota ini diduga telah menelantarkan Linda dan anaknya sejak 13 Agustus 2009 lalu.

Rio Tampubolon, SH kepada Global, Jumat ( 5/2) di ruang kerjanya Jalan Sutomo nomor 3 Medan mengatakan, pihaknya telah melaporkan AS kepada Polresta Binjai atas perbuatanya telah menelantarkan Linda dan anaknya sejak 13 Agustus 2009 lalu. "Atas perbuatan tersebut, AS telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 77 hurup b dan c UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami mohon kepada Bapak Kapolres Binjai agar kiranya dapat mengambil tindakan hukum kepada AS," katanya.

Menurut Tampubolon, peritiwa itu berawal sejak perkenalan Linda dengan AS tahun 2005 dan dilanjutkan dengan berpacaran. Saat pacaran, Linda dan AS nerulangkali melakukan perbuatan intim (bersetubuh). Puncaknya, 12 Agustus 2009 lalu AS datang ke rumah orang tua Linda, dan mengatakan tidak bisa menikah secara resmi (kantor), serta kemudian menegaskan jika mau menikah dilakukan nikah siri (dibawah tangan).

13 Agustus 2009, sekitar pukul 10 00 wib dilakukan pernikahan siri antara Linda dengan AS di rumah orang tua Linda, sejak pernikahan tersebut AS tidak pernah datang. Pada 3 November 2009, Linda melahirkan anak Laki-laki di klinik Rembang, sewaktu melahirkan AS tidak memberi uang untuk melahirkan.


sumber harian global

Mantan Kapolsekta Jambi Divonis 22 Bulan Penjara


AKP AS, mantan Kapolsekta di Kota Jambi, yang telah dipecat dari kesatuannya, dan tertangkap memiliki, menyimpan dan menjadi perantara psikotropika jenis sabu seberat 306 gram, divonis 22 bulan atau satu tahun 10 bulan penjara.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, diketuai Achmad Subaidi di PN Jambi, Selasa (16/2/2010) lebih rendah delapan bulan dari tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang diajukan JPU, Erik pada persidangan sebelumnya.

Dalam amar keputusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Sumarjoko telah terbukti bersalah memiliki, menguasai, membawa dan menjadi perantara narkoba jenis sabu yang tertangkap di salah satu kamar hotel bersama dua teman lainnya.

Terdakwa AS terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 3 dan 4 UU No.5 tahun 1997 dengan hukuman satu tahun sepuluh bulan dan denda Rp 1 juta subsider hukuman dua bulan kurungan.


sumber kompas

Selasa, 16 Februari 2010

4 Oknum Polda Sumut Peras Bandar Togel


Citra kepolisian kembali tercoreng akibat ulah oknumnya. Empat oknum Polda Sumut menjalani pemeriksaan intensif karena diduga kuat memeras bandar judi Togel bernama PS, warga Gang Gopertis, Lingkungan VII, Kelurahan Indrapura,Kabupaten Batubara.
Keempat tersangka masing masing Bripda HG,22, Bripda BS,23, Bripda SRB,22 dan Briptu J,26, diamankan Danramil 01/Air Putih Kapten Inf Heru bersama anggotanya bekerjasama dengan polisi setempat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharudin Djafar, Senin (15/2), kepada Pos Kota, mengatakan keempat tersangka sedang diperiksa. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan,”katanya.
Menurut keterangan, Sabtu (13/2) sekitar pukul 22.30 Wib, anggota TNI mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya, pihak TNI dan Polsek Air Putih turun ke lokasi. “Ke 4 anggota Polda Sumut diamankan atas informasi masyarakat,”ujar Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Hery CH.
Informasi dari lokasi, ke 4 oknum polisi itu datang menemui PS yang mantan ketua salah satu organisasi kepemudaaan, Seminggu lalu, ke 4 polisi itu menangkap PS yang dikenal masyarakat setempat sebagai bandar Togel.
Bandar Togel itu dibawa ke Tebing Tinggi, dan disana PS hanya mampu memberi Rp 20 juta, sementara itu kekurangannya Rp10 juta lagi diserahkan satu minggu kemudian.
Kedatangan ke 4 oknum polisi yang bertugas di Poldasu adalah untuk menagih kekurangan uang yang dijanjikan PS. Namun transaksi penyerahan uang itu gagal setelah PS sebelumnya menghubungi Kapolsek Air Putih, serta Dan Ramil 01/Air Putih.
Ke 4 oknum polisi itu setelah dikepung, dan diperintahkan menjatuhkan senjatanya lalu digelandang ke Mapolres Asahan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 senjata laras panjang, amunisi 22 butir peluru tajam, 2 peluru karet, dan satu mobil Kijang. (samosir/ir)

Polda Kepri Berjanji Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Lakukan Pemerasan Nelayan

Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau berjanji menindak tegas anggota yang terbukti terlibat melakukan pemerasan nelayan di perairan Kepri. Oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan nelayan masih diusut dan diselidiki Propam Polda Kepulauan Riau, di Batam.

Jika oknum polisi berinisial Briptu HN terbukti bersalah, maka dikenai sanksi hukuman yang berlaku bagi seorang anggota Polisi. Propam Polda Kepri, kini secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap Briptu HN yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap nelayan Bintan. Pemeriksaan dilakukan jajaran Propam secara maraton, guna melakukan pengusutan kasus tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tentang pemeriksaan kepada oknum polisi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kep.Riau AKBP Anggaria Lopiz ketika dikonfirmasi RRI Minggu siang.

Pemeriksaan terhadap oknum anggota polisi HN dan beberapa saksi termasuk nelayan, ketika Briptu HN bersama dengan seorang pemandu, Iskandar mengecek kelengkapan dokumen dua kapal motor KM pari 10 dan KM Batu Licin di perairan Galang. Karena takut kapal mau dibawa ke pos Polair Galang, maka Kapten kapal KM Batu Licin, Mekkah mengumpulkan uang sebanyak Rp800.000 dari anak buah kapal dan diberikan kepada HN. Namun dalam pemeriksaan sementara, oknum Polair HN hanya mengaku menerima Rp400.000. Hingga berita ini diturunkan masih belum diketahui informasi terakhir, karena HN juga dilaporkan mengambil minyak 14 jerigen dari kedua kapal itu. Kapolda Kepri Brigjen Pol Pudji Hartanto mengatakan, jika terbukti dari hasil pemeriksaan Propam nanti, baik oknum polisi maupun masyarakat yang terbukti memberi uang ,juga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (John Hendri/WD)

sumber www.pro3rri.com

Oknum Polisi dan Anggota Dewan Diduga "Kriminalisasi" Wartawan

Sejumlah wartawan di Tanjungpinang menuding oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Priyanto, dan polisi sengaja menjebak dan mengkriminalisasi wartawan. Hal itu terlihat dari sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan pimpinan umum sekaligus pimpinan redaksi media minggun, Kepri News (KN), Jenly Alfian Lengkong, di sebuah lokasi pertokoan di KM 9 Tanjungpinang Jumat,(12/2/2010) kemarin.
Salah satu kejanggalan yang muncul adalah mengenai pelaporan. Sang wakil rakyat itu mengaku melaporkan Jenly setelah dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian. Belum lagi persoalan barang bukti (BB), berupa amplop berisi uang, yang konon kabarnya BB tersebut justru berada di tangan polisi. Bukan di tangan wartawan saat dirinya ditangkap.

Indikasi kriminalisasi wartawan oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang bersama oknum polisi itu, dikatakan sejumlah wartawan saat anggota Dewan Kota Tanjungpinang, Agung Priyanto, melakukan konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan di hotel Sadap Tanjungpinang, Sabtu (13/2/2010).

Buntut kriminalisasi pers ini sendiri, didasari dari keterangan Agung yang menyatakan, pemipin umum dan pimpinan redaksi KN itu dilaporkan setelah adanya penangkapan, atas dugaan pemerasan, atas berita "jinah" yang dilakukan oknum anggota DPRD Tanjungpinang itu sendiri pada pemberitaan di media KN.

Fakta lain, pimpinan KN yang dikonfrimasi sejumlah media sebelumnya, mengaku saat penangkapan dirinya dilakukan, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang saat itu, sengaja bersama oknum polisi yang tidak dikenalnya. Sementara uang Rp 1 juta yang terdapat dalam amplop warna putih, saat penangkapan tidak pernah dia minta dan tetap berada di tangan anggota polisi itu.

"Jika memang anda dirugikan dengan pemberiataan di media KN, mengapa tidak anda tampung dengan hak jawab anda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers. Ini malah langsung melaporkan yang bersangkutan ke polisi, atas pemerasan karena pemberiataan," sebut Parlin, salah seorang wartawan di Tanjungpinang, bertanya.

Atas pertanyaan itu, Agung mengatakan, jika sebelumnya dirinya memang tidak melaporkan Jenly. Tetapi pelaporan tersebut, kemungkinan dilakukan oleh teman-temanya.

"Sebelumnya saya memang tidak melaporkan, tetapi mungkin teman-teman saya yang melaporkan. Saya terakhir melaporkan dia setelah ditangkap semalam," jawab Agung.

Wartawan juga mempertanyakan sikap Agung yang mau menyerahkan uang, jika memang jelas-jelas tidak melakukan jinah sebagaimana yang dimuat media KN? Atas pertanyaan itu Agung beralasan, mau menyerahkan uang, karena bertanggung jawab atas lembaga dewan tempatnya bertugas. Uang tersebut diserahkan agar berita tidak dimuat.

Sementara mengenai hubungan Agung dengan Yessi, yang disebut-sebut isteri orang lain, yang menjadi teman "jinah"-nya di sebuah hotel di Tanjungpinang, sebagaimana pemberitaan KN, secara gamblang Agung membantah. Ia mengatakan, jika dirinya tidak mengenal orang tersebut. Dan terkait perjinahan yang dia lakukan, sebaliknya ia mementa wartawan untuk membuktikan.

"Silakan buktikan, kalau memang ada. Biar semuanya jelas," tantang Agung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pimpinan Media KN Jenly Alfian Lengkong ditangkap polisi atas dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap anggota DPRD Kota Tanjungpinang, sebagai buntut dari pemberitaan dugaan perzinahan oknum anggota DPRD Tanjungpinang tersebut dengan seseorang yang merupakan isteri orang lain.(Tpi/Btd)

sumber .batamtoday.com

OKNUM POLISI TERIMA JATAH DARI PEREDARAN MIRAS.

Tanah Bumbu,
Peredaran minuman keras (Miras) di Sungai Danau Kecamatan Satui berlangsung cukup bebas dan leluasa.

Beberapa merk Miras dijual cukup bebas kepada para pengkonsumsi, antara lain Mansion House, Topi Miring, dan jenis Anggur obat.
Tempat penjualan Miras di Sungai Danau yang cukup dikenal adalah seorang pedagang berinisial AD alias AL yang bertempat di lokasi Pasar Bawah.

Investigasi Jurnalisia, pengedar atau penjual Miras tersebut selama ini seolah sulit terjamah aparat penegak hukum.
Jurnalisia sempat memergoki 2 oknum Polsek Satui ternyata menerima uang yang diduga merupakan jatah sebagai bentuk konpensasi perlindungan hukum.
Sering terjadi penggerebekan terhadap peredaran Miras namun hasilnya pun nyaris tidak pernah sampai ke proses pengadilan. Hasil penyelidilan Jurnalisia malahan barang bukti hasil sitaan, diperjual belikan oknum polisi melalui seseorang yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Polsek Satui.
Masyarakat di Sungai Danau mengharapkan kepada pihak terkait untuk dapat menindak lanjuti masalah ini, karena jika dibiarkan terus tidak menutup kemungkinan tindak kejahatan yang disebabkan penggunaan Miras akan meningkat di Sungai Danau. Apalagi wilayah tersebut merupakan pintu gerbang masuk ke Tanah Bumbu yang menerapkan manajemen Ilahiyah. (jol)

sumber jurnalisia.blog.mediaindonesia.com

Gara-Gara Mancing, Oknum Polisi Pukuli Warga Hingga Pingsan

Muhamad Tato alias Suryadi, pedagang gorengan di Cikande, Kabupaten Serang terpaksa tergeletak di rumahnya setelah mengalami penganiayaan oleh dua oknum polisi dari Polsek Kopo. Penganiayaan itu diadukan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Unit Transportasi Provinsi Banten.

Muhamad Tato kepada tim investigasi BPPKB, Minggu (14/02/2010) mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (03/02/2010), pukul 20.00 WIB. Saat itu dia sn edang memancing di empang yang berada di dalam halaman pabrik PT Dystar Collor Indonesia. Tiba-tiba, datang seorang anggota Satuan Pengaman (Satpam) dan membawa Muhamad Tato.

"Saya langsung dipukuli dan diborgol, baru dibawa ke Kantor Satpam. Kemudian, si Satpam memanggil polisi. Tak lama datang, dua anggota polisi yang berpakaian preman. Yang saya tahu hanya Maman, tetapi yang satu lagi saya kurang mengenal. Kedua polisi itu langsung memukuli saya dengan menggunakan besi yang berbentuk seperti kabel," kata Muhamad Tato.

Setelah dipukuli, korban dimasukan dalam bagasi mobil sedan berwarna merah dan dibawa ke Balai Desa Sukamaju, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Di balai desa itu, Muhmad Tato mengalami pemukulan kembali dipukuli hingga pingsan. Dia baru siuman sekitar pukul 06.00 WIB. Akhirnya dia pulang ke rumah sendiri.

"Saya cuman memancing karena empang itu memang sudah ada sebelum pabrik itu ada," katanya, seraya mengatakan, korban tidak bisa dirawat di rumah sakit karena tidak punya uang. Sehari-hari, dia berjualan gorengan.

Sugandi dari BPPKB Provinsi Banten bersama tim mendatangi Polsek Kopo, Sabtu (13/02/2010) mencoba menemui Kapolsek Kopo, Iptu Ansori namun tidak berada di tempat. Akhirnya Sugandi langsung menemui Briptu Maman Pulbaket Polsek Kopo. Briptu Maman seang mencuci mobil sedan berwarna merah. "Kasus ini ditangani Polmas (Kelompok Masyarakat), bukan di Polsek Kopo," kata Briptu Mmn.

Sugandi mengatakan, pihaknya merasa tidak puas dan berjanji akan melaporkan ke Propam Polda Banten. (*)

sumber politikana.com

Polres Sukoharjo siapkan sanksi oknum Polsek Weru selingkuh

Jajaran Polres Sukoharjo siap memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Polsek Weru yang diduga terlibat kasus perselingkuhan. Kendati demikian, kasus tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono melalui Wakapolres Kompol Ngajib mengatakan, hingga kini pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Ya sampai sekarang masih dilakukan pengembangan, jadi sementara belum ada hasilnya,” katanya kepada wartawan, Senin (15/2) di Sukoharjo.

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada anggotnya tersebut, dia mengaku hal itu merupakan kewenangan Kapolres. Hanya saja, dia memastikan jika terbukti ada pelanggaran kode etik dan melanggar disiplin maka pihaknya akan menyiapkan sanksi.

“Yang jelas kami melihat dulu kasusnya, kalau memang ditemukan pelanggaran tentu disiapkan sanksi kepada yang bersangkutan, tapi masalah sanksi itu kewenangan pimpinan,” katanya.

Kapolres sendiri sebelumnya, menegaskan pihaknya berkomitmen akan memberikan reward kepada anggotanya yang dinilai berprestasi. Sebaliknya, bagi anggota yang dinilai telah melanggar disiplin maupun kode etik pihaknya siap memberikan punishmen berupa sanksi tegas.

“Pemberian penghargaan diberikan supaya bisa memotivasi anggota untuk berprestasi dan bersemangat dalam menjalankan tugas, begitu sebaliknya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota kepolisian sektor (Polsek) Weru dilaporkan isterinya lantaran diduga berselingkuh.

Keterangan yang dihimpun Espos, Minggu (14/2) menyebutkan, kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Briptu Sutrisno itu bermula dari kecurigaan isterinya, Ganyuk warga Desa Bulu, Kecamatan Bulu. Ganyuk menduga suaminya telah berselingkuh dengan seorang wanita bernama Wiwik warga Watu Kelir, Weru.

ufi

Diduga selingkuh, oknum polisi dilaporkan istri ke P3D

Seorang oknum anggota kepolisian sektor (Polsek) Weru dilaporkan isterinya lantaran diduga berselingkuh.

Keterangan yang dihimpun Espos, Minggu (14/2) menyebutkan, kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Briptu Sut itu bermula dari kecurigaan isterinya, Ganyuk warga Desa Bulu, Kecamatan Bulu yang telah berselingkuh.

Lantaran penasaran ingin membuktikan kelakuan negatif suaminya, Ganyuk akhirnya nekat mendatangi kediaman wanita yang diduga menjadi selingkuhan suaminya, Wiwik di daerah Watu Kelir Desa Jatingarang, Weru, Kamis (11/2) malam.
Namun setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Ganyuk tidak mendapati suaminya di rumah itu lantaran Wiwik tengah pergi. Meski begitu, Ganyuk tidak lantas kembali ke rumahnya dan berinisiatif tetap menunggu Wiwik di depan rumah.

Benar saja, setelah beberapa jam menunggu, Jumat (12/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB Wiwik akhirnya pulang dengan diantar Briptu Sutrisno.
Mengetahui isterinya berada di rumah Wiwik, Sutrisno langsung kabur. Sementara Wiwik dengan tergesa-gesa langsung masuk ke dalam rumahnya.
Kejadian itu tentu saja membuat Ganyuk tersulut emosi dan memaksa menemui Wiwik di dalam rumah.

Pertengkaranpun tak bisa dihindari, peristiwa itu kontan membuat warga di sekitar gempar dan langsung mendatangi TKP untuk melerai.

Merasa tidak terima dengan perbuatan suamainya, Ganyuk langsung melaporkan kasus dugaan perselingkuhan tersebut ke Polsek Weru dan diteruskan ke Polres Sukoharjo.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono melalui Kapolsek Weru AKP Joko Wasono mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan anak buahnya tersebut saat ini sudah ditangani Provos Polres Sukoharjo.

Terkait ancaman sanski yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, Joko mengaku belum mengetahui.

“Untuk kasus itu tanyakan langsung ke Provos, saya hanya menunggu instruksi sebab semua tergantung pimpinan. Yang jelas, saat ini yang bersangkutan masih tetap bertugas seperti biasa,” katanya.

Oknum Brimob Terlibat Perampokan Emas

Seorang oknum anggota Brimob Mabes Polri ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus perampokan toko emas di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pusat Komunikasi dan Informasi Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin, mengatakan, oknum bernama RA tertangkap di Bekasi.Polisi juga menangkap tiga tersangka lain yakni M, S dan MY di Lampung dan Kuningan.

Dari keempat tersangka itu, polisi menyita barang bukti antara lain dua unit senjata api colt organik, satu buah senjata api rakitan, satu mobil uang tunai Rp54 juta dan lima untai kalung emas.

Dengan penangkapan keempat tersangka itu, polisi telah menangkap sembilan tersangka karena sebelumnya telah menangkap lima tersangka.

Pada 25 Januari 2010, sekitar pukul 10.15 WIB, toko emas "Kings" di Pasar Pamor Blok F1, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, dirampok oleh 10 penjahat yang datang dengan mengendarai lima sepeda motor.

Empat tersangka masuk ke dalam toko emas lalu menyekap pemiliknya, Lim Sun Po (37) dan enam karyawan toko.

Para korban ditodong dengan senjata api jenis revolver sehingga tidak berani melawan.

Kawanan perampok lalu membongkar brankas berisi perhiasan emas dan uang tunai Rp20 juta serta mengambil perhiasan emas yang berada di dalam etalase toko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp720 juta.

Usai menguras seluruh isi toko, para tersangka kabur sambil membuang tembakan ke udara sebanyak empat kali untuk menakuti warga sekitar.

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi yang berhasil mengidentifikasi sidik jari tersangka yang tertinggal di dalam toko.

Berdasarkan data yang ada kepolisian, sidik jari itu milik seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah tertangkap polisi beberapa tahun yang lalu.

Dari hasil penelusuran sidik jari itu, polisi lalu menangkap satu tersangka yang bersembunyi di Sumatra.Penangkapan satu tersangka membuka jalan untuk penangkapan tersangka lain.(S027/A038)

sumber antara

Kerap Aniaya Istri, Dua Polisi Jombang Dipecat

Karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat dan mangkir dari tugas, dua anggota polisi Polres Jombang, Jawa Timur, diberhentikan secara tidak hormat, Senin (15/02/2009).

Pencopotan itu dilakukan, setelah Polres Jombang menilai jika kesalahan yang dilakukan dua anggotanya itu fatal. Selain masalah perselingkuhan dan pencurian, dua anggota polisi nakal itu juga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dua polisi nakal itu diketahui bernama Briptu Wahyu Adi, anggota Samapta Polres Jombang dan Bripda Arya Panama, anggota Polsek Bandarkedungmulyo. Keduanya resmi diberhentikan secara tidak hormat dalam upacara yang digelar di Polres Jombang.

Arya Panama kembali membuat ulah dengan tidak menghadiri upacara pencopotan dirinya itu. Pria yang berkali-kali mangkir dari dinas dan melakukan KDRT itu masih dalam kejaran polisi.

Kabag Administrasi Polres Jombang, Kompol Subakir, mengatakan, Wahyu Adi beberapa waktu lalu ketangkap basah petugas Satpol PP Yogyakarta bersama selingkuhannya.

Tak hanya itu, pelanggaran berat lainnya juga kerap dilakukan. Bahkan, Wahyu sempat dikurung selama tiga bulan lebih karena mencuri televisi milik ibu kostnya. Setelah kita ajukan ke Polda Jawa Timur, surat pemberhentian secara tidak hormat itu turun, terang Subakir.

(Tritus Julan/Koran SI/ful)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya