Senin, 30 Agustus 2010

Oknum Polisi Aniaya Pacar

Seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Lantas Polres Banyuasin, M Abdul Cholik (23), Sabtu (21/8) malam dilaporkan ke Siaga Ops Polda Sumsel. Dia dilaporkan karena melakukan penaniayaan terhadap pacarnya, Tri Novieta Musiani (21), warga Jalan Srijaya Negara Asrama Brimob RT036/011 Palembang.



Menurut korban, kejadian bermula ketika ia dengan pelaku terjadi perselisihan paham, mengenai apakah pelaku masih berhubungan dengan anggota Polwan bernama Findri. "Saya hanya meminta pertangunggungjawaban dia saja dan mempertanyakan apakah ia masih berhubungan dengan Findri," kata korban.



Mendengar perkataan korban, kemudian pelaku tidak terima dan pelaku langsung menganiaya korban dengan tangan kosong lalu memukul, menendang dan membenturkan kepala korban ke dinding pagar besi. Akibat kejadian tersebut, korban Tri Novieta mengalami luka biru di tangan kanan, bibir pecah dan alis mata kanan biru.



Tri Novieta menerangkan antara dirinya dengan pelaku telah saling mengenal dan telah berpacaran selama tiga tahun. "Sebelumnya juga dia (pelaku red) sering menganiaya saya, karena dia ketahuan telah berselingkuh dengan wanita idaman lain (wil),"jelasnya.



Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Sabaruddin Ginting mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban. "Kita sudah terima laporan dan menyelidikinya,” tambah Sabarudin. (Rd/sp)


sumber http://www.situshukum.com/info-lokal/oknum-polisi-aniaya-pacar.shkm

Polres Sergai Diduga Lindungi Oknum Polisi Pelaku Penipuan

Polres Sergai Sumatera Utara, diduga melindungi seorang oknum polisi dan istrinya yang telah melakukan penipuan terhadap Hamdi warga Desa Sei Buluh. Dengan modus sebuah bisnis yang menghasilkan keuntungan milyaran rupiah mereka berhasil menelap uang Hamdi sebesar 100 Juta. Namun saat kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi ini dilaporkan ke Polres sergai, Laporan Hamdi ditolak dengan alas an yang kurang jelas. “ saya sudah melaporkan hal ini ke Polres Sergai bang, tapi laporan saya tidak diterima” ungkap Hamdi kepada PPHE Cyber News saat dikomfirmasi.

Menurut Hamdi hal ini berawal dari perkenalannya dengan Nelson Surbakti oknum polisi yang bertugas di salah satu Polsek di Kabupaten Sergai melalui Wito. Kemudian Nelson bersama dengan istrinya Nilawati Halagu menjanjikan bisnis Barang Bekas di daerah Kandis Pekanbaru Riau milik PT.Ivo Mas/Sinar Mas, dan hanya membutuhkan modal senilai Rp. 100 juta. Karena tergiur dan merasa yakin akan bisnis tersebut berjalan dengan baik , uang pun diberikan oleh Hamdi kepada Nilawati Halagu yang disaksikan oleh Yusman, Hasan, Halagu A. Satia.

Singkat cerita ternyata bisnis tersebut hanya tipuan dan tidak pernah ada. Hal itu diketahui Hamdi setelah melakukan pengecekkan ke PT Ivo Mas. Karena merasa tertipu oleh oknum polisi dan istrinya, Hamdi pun melaporkan hal tersebut ke Polres Sergai, namun sampai saat tidak mendapatkan tanggapan dan laporan pun ditolak tanpa alasan yang jelas oleh salah seorang polisi yang bertugas saat itu.

Sementara itu, Yusman salah seorang saksi membenarkan adanya pemberian uang Rp 100 Juta oleh Hamdi kepada Nelson dan Nila untuk bisnis barang bekas. Namun ternyata bisnis tersebut tidak pernah ada dan Yusman menyatakan siap menjadi saksi apabila kasus ini berlanjut ke Polisi. “ Benar bang, saya lihat uang itu diberikan, dan saya siap menjadi saksi”, tegas Yusman.

Hal senada dikatakan Halagu A Satia, menurutnya Nelson dan Nila yang tak lain dan tak bukan adalah adik kandungnya tersebut sudah sering melakukan penipuan seperti itu. Namun hingga saat ini belum pernah terjerat oleh hukum. Hal tersebut diduga karena Nelson, suami adiknya tersebut seorang oknum polisi. “ Memang benar bang, saya juga tau adik saya telah menipu Hamdi, dan penipuan seperti ini sudah sering mereka lakukan” ungkap Halagu.


sumber http://www.pphe-ri.com/detailhlb.asp?id=2599

12 Oknum Polisi Tersandung Solar

Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap 12 oknum polisi yang terlibat dalam kasus solar ilegal. Putusan hakim PT lebih berat 3,5 bulan dari vonis hakim PN Pangkalpinang.


Sebelumnya 12 oknum anggota Polres Pangkalpinang oleh hakim PN Pangkalpinang menjatuhi hukuman 1,5 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa dengan hukuman enam bulan.

Tak puas dengan putusan tersebut, para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Babel. Namun hakim PT Babel A Iswandi, Syawan Zubir serta Parlindungan Napitupulu bukan menguatkan putusan PN Pangkalpinang, melainkan menambah hukuman para terdakwa dari 1,5 bulan menjadi lima bulan.

Menurut Parlindungan Napitupulu keputusan PT Babel itu masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya kasasi ke MA.

Keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Babel tersebut didasarkan karena di Bangka Belitung sering terjadi kelangkaan BBM, antrean panjang dan sering terjadi penyeludupan BBM. Sedangkan para terdakwa adalah anggota Polisi yang seharusnya tidak menambah masalah BBM di Bangka Belitung. 12 oknum polisi tersebut dijerat pasal 480 ayat 2 KUHP tentang penadahan.(k12)

sumber http://cetak.bangkapos.com/metronews/read/34352.html

Ramadhan pun Oknum Polisi Ini Masih Mesum

Sebanyak 12 pasangan yang diduga sedang berbuat mesum terjaring operasi gabungan yang digelar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Sabtu (28/8/2010) malam.

Belasan pasangan mesum itu terjaring dalam operasi yang dilakukan di tiga hotel di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. Seorang dari belasan pasangan mesum yang terjaring itu adalah polisi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriyadi mengatakan, operasi dengan sandi Cipta Kondisi Ramadhan tersebut sengaja digelar karena sepanjang bulan puasa banyak laporan tentang adanya hotel yang kerap dijadikan tempat mesum oleh para pekerja seks komersial (PSK) dan masih beroperasinya tempat hiburan malam (THM).

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan menggelar operasi gabungan dibantu Polri dan TNI," katanya.

Dace mengatakan, sebagian besar pasangan mesum yang terjaring tersebut tak bisa menunjukkan kartu identitas resmi kepada petugas. Dengan demikian, saat itu juga mereka langsung digelandang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

"Operasi ini berjalan lancar, tapi kami sempat kewalahan karena banyaknya pasangan mesum yang terjaring," ujarnya.

Dace mengatakan, pengusaha hotel yang dilengkapi fasilitas hiburan akan mendapat sanksi jika masih tetap beroperasi pada malam hari.

Kapolres Bogor AKB Tomex Korniawan mengatakan siap mendukung segala upaya Pemkab Bogor dalam menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang nakal.

"Apa pun itu bentuknya, kami tidak menoleransi jika mereka tetap menjalankan usaha hiburannya pada bulan puasa," kata Tomex.


Editor : prawiramaulana
Source : Warta KotaShare

Tak Dapat Kamar, Anggota Densus 88 ''Sakit Jiwa'' Ngamuk di Losmen

Anggota Densus 88 Anti Teror Polda Kalsel, Brigadir Damanik tiba-tiba saja menjadi beringas di Losmen Tedja, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Bukan karena adanya teroris di losmen tersebut. Tetapi lantaran losmen tersebut tak bisa menyediakan kamar buat dia di Ahad (4/7) dinihari lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, Damanik masuk losmen dan memaksa minta kamar serta mengacak-acak buku tamu. Lantaran ditolak, ia malah mengaku hendak merazia losmen itu. Tak ayal, pintu- pintu kamar losmen jadi sasaran amukan dan tendangan Damanik. Tak hanya itu, Damanik berteriak memanggil-manggil pemilik losmen, Aming (52) untuk keluar.

Kadensus 88 AT Polda Kalsel AKBP Frans Tanau membenarkan bawahan hukumnya itu berulah di losmen tersebut. Frans mengatakan, bawahannya itu sudah melakukan penganiayaan terhadap Aming dan salah seorang reception bernama Arif (23).

Padahal, lanjut Frans, saat ini Damanik masih dalam proses hukum terkait sederet masalah yang diakibatkan perbuatan temperamentalnya. Menurut Frans, dirinya tidak mengerti kenapa Damanik kembali berulah. “Saya tidak mengerti kenapa dia begitu. Kasusnya yang kemarin-kemarin saja belum selesai, eh malah berulah lagi. Kalau sama saya dia baik-baik saja. Selalu bilang siap,” terang Frans.

Diungkapkan Frans, dirinya merasa stres menghadapi bawahannya yang satu ini karena terlalu banyak laporan warga atas ulah ganasnya. Dengan adanya laporan dari Aming dan Arif, Frans membantu keduanya untuk melapor ke Bid Propam Polda Kalsel dan Direktur Reskrim Polda Kalsel. “Kita membantu kedua korban untuk melaporkannya dan dilakukan visum,” akunya saat yang ditemui di kantornya, Selasa (6/7).

Dijelaskan Frans, rentetan ulah yang dilakukan Damanik sudah melanggar disiplin dan kode etik. Ulah yang dilakukan Damanik diantaranya kasus di Karaoke Simpati Jl HA Adenansi (Kamboja), di HBI, hingga mengamuk Swissbelhotel Borneo. “Di Simpati dia ditagih kasir untuk membayar bil (tagihan) sebesar Rp800 ribu. Tapi Damanik memaksa membayar Rp300 ribu saja. Di HBI Damanik meminta kamar. Sedangkan di Swissbelhotel Borneo dia melakukan penodongan senpi terhadap sekuriti dan anggota Lantas Poltabes Banjarmasin pasca lakalantas salah satu keluarganya di kawasan Bumi Mas Raya. Ini yang baru lagi dia bikin ulah di Losmen Tedja,” tambah Frans sembari menunjukkan berkas laporan ulah Damanik yang dia terima.



Akibat amuknya Brigadir R Damanik, di [Guest House] (rumah penginapan) Tedja di kawasan Jalan Pengadaian Banjarmasin Tengah, Senin dinihari (5/7), sekitar pukul 02.00 WITA, membuat Koh Aming, Manager , serta Arif, seorang karyawan ini, luka dan melaporkan ke Propam Polda Kalsel
Aming mengaku, dirinya bersama Arif sudah memberikan keterangan kepada pihak pelayanan pengaduan Propam. Setelah memberikan keterangan kejadian, lanjutnya, mereka langsung ke RS Bhayangkara untuk divisum. “Saya dipukul dan paling parah saya ditendang di perut sebelah kiri,” ungkap Aming sembari menunjukan memar memerah di perutnya itu.

“Saya juga ditampar di wajah,” timpal Arif yang berdiri di samping Aming. Disinggung bagaimana awal mula kejadian tersebut, Aming menjelaskan Damanik masuk losmen dan memaksa minta kamar serta mengobok-obok buku tamu. Lantaran ditolak, terang Aming, ia mengancam mau merazia losmen itu. “Pintu-pintu kamar losmen jadi sasaran tendangan Damanik. Saat itu dia memanggil saya,” terang Aming.

Saat berada di sana, tambahnya, dirinya jadi sasaran amukan Damanik. Pukulan demi pukulan dan yang paling parah dirinya mendapat tendangan di perut. “Setelah puas melampiaskan emosinya Damanik langsung kabur,” ceritanya. Mendengar semua laporan kelakuan Damanik, dini hari itu juga Kaden 88 memerintahkan agar Damanik ditangkap dan disel.

“Sekarang ia sudah kita kirim ke RS Sambang Lihum untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Untuk proses ke depannya kita menunggu hasil laporan pemeriksaan tersebut. Dia dinyatakan gila atau tidak akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Untuk pidananya ditangani Dit Reskrim dan pelanggaran etikanya ditangani Propam. Kalau dia memang stres dan labil atau pura-pura saja, harus dibuktikan secara medis,” ungkap Frans yang menyatakan kalau senpi Damanik sudah lama dilucuti. [muslimdaily.net/jppn]

sumber http://www.muslimdaily.net/berita/lokal/6059/tak-dapat-kamaranggota-densus-88-''sakit-jiwa'ngamuk-di-losmen
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya