Rabu, 07 April 2010

ANGKUTAN BATUBARA DI JALAN UMUM, DIDUGA DIBEKINGI OKNUM POLISI.


Tanah Bumbu,
Adanya Peraturan Daerah (Perda) Propinsi terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan hasil kebun, tetap dilanggar oleh pengusaha.
Mobil pengangkut batubara milik seorang pengusaha berinisial H. Muk di Batulicin, tetap saja beroperasi mengangkut batubara menggunakan jalan umum. Hal ini diungkapkan beberapa warga yang tinggal di kawasan lokasi Kapis Baru Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat. Menurut mereka mobil angkutan tersebut melakukan kegiatan pengangkutan batubara melewati jalan masuk ke lokasi Kapis Baru, kemudian masuk ke jalan umum. “Mereka biasanya beroperasi menjelang maghrib hingga menjelang subuh,” ungkap seorang warga mewakili warga lainnya.
Mereka mengatakan telah melaporkan kegiatan tersebut ke pihak kepolisian setempat, namun tetap saja mobil-mobil angkutan tersebut masih beroperasi. Diduga kegiatan pengangkutan yang dilarang oleh Perda Propinsi Kalsel itu melibatkan oknum kepolisian. Warga pun berencana akan membuat laporan tertulis ke pihak Dinas Perhubungan setempat. “Bila terus dibiarkan maka baik jalan ke lokasi tempat tinggal kami maupun jalan umum akan cepat rusak,” tambah warga pula.

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya