Tanah Bumbu,
Adanya Peraturan Daerah (Perda) Propinsi terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan hasil kebun, tetap dilanggar oleh pengusaha.
Mobil pengangkut batubara milik seorang pengusaha berinisial H. Muk di Batulicin, tetap saja beroperasi mengangkut batubara menggunakan jalan umum. Hal ini diungkapkan beberapa warga yang tinggal di kawasan lokasi Kapis Baru Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat. Menurut mereka mobil angkutan tersebut melakukan kegiatan pengangkutan batubara melewati jalan masuk ke lokasi Kapis Baru, kemudian masuk ke jalan umum. “Mereka biasanya beroperasi menjelang maghrib hingga menjelang subuh,” ungkap seorang warga mewakili warga lainnya.
Mereka mengatakan telah melaporkan kegiatan tersebut ke pihak kepolisian setempat, namun tetap saja mobil-mobil angkutan tersebut masih beroperasi. Diduga kegiatan pengangkutan yang dilarang oleh Perda Propinsi Kalsel itu melibatkan oknum kepolisian. Warga pun berencana akan membuat laporan tertulis ke pihak Dinas Perhubungan setempat. “Bila terus dibiarkan maka baik jalan ke lokasi tempat tinggal kami maupun jalan umum akan cepat rusak,” tambah warga pula.
0 komentar:
Posting Komentar