Jumat, 06 Agustus 2010

Gunakan Narkoba, 6 Polisi Ditangkap

Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten menangkap 6 oknum polisi yang kedapatan menggunakan narkoba dalam Operasi Kilat Kaya yang dilancarkan di pusat keramaian maupun perumahan.
Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Pol Heri Wibowo menjawab pertanyaan wartawan, Selasa(9/3). Diungkapkannya, tertangkapnya oknum polisi yang menggunakan narkoba berawal dari tersangka Briptu Mrs dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kabupaten yang diciduk petugas P2D karena menggunakan narkoba di rumahnya di Perumahan BCL, Desa Waluya, Cikarang.
Dari keterangan tersangka inilah kemudian berkembang nama teman-teman lainnya sekitar 19 orang dari kesatuan lalulintas, reskrim, narkoba maupun dari polsek-polsek. “Tersangka ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku di pengadilan umum dan akan dipecat,” papar Heri.
Lanjut Heri, anak buahnya saja yang kedapatan menggunakan barang haram diproses secara hukum, begitru pula masyarakat yang kedapatan menggunakan narkoba, juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Jangan berupaya kasak kusuk untuk membebaskan. Komitmen kami jelas, siapapun yang bersalah diproses,” papar Kapolres.
H.Abdul Chalim Sobri,SH Sekretaris LK BH ICMI Bekasi yang dihubungi mengatakan, sangat menyayangkan adanya oknum polisi yang menggunakan narkoba.(yanto/B)


sumber http://www.poskota.co.id

Malu Diadili, Oknum Polwan Sembunyikan Wajah

Brigadir Kepala (Bripka) Polisi Farida Hanum tidak berani menunjukan wajahnya dihadapan korban penipuan yang dihadirkan sebagai saksi. Oknum Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Bina Mitra Poldasu itu selalu menutupi wajahnya dengan kain kerudung selama jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/8).

Tentu saja sejumlah pengunjung mencibirnya dan meminta agar istri anggota polisi itu mau menampak wajahnya. Sidang di PN Medan itu cukup banyak mendapat perhatian dari para pengunjung. “Saya ditipu. Katanya gampang memasukkan anak saya menjadi polisi dan bekingnya kuat. Dia mengaku masih sepupu SBY, Gubernur Akpol,” kata Sahat D Sinaga.

Untuk memasukkan anaknya menjadi polisi, Sahat Sinaga sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 150 juta kepada Bripka Farida Hanum. Uang itu diberikannya secara bertahap, mulai dari uang muka Rp 10 juta, kemudian Rp 30 juta dan terakhir sebesar Rp 110 juta ketika memberangkatkan anaknya ke Jakarta. Tapi, anaknya tidak juga lulus menjadi Secaba Polri. “Janjinya uang itu akan dikembalikam, tapi sampai saat ini tidak ada,” tuturnya.

Keingingan Sahat Sinaga memasukan anaknya menjadi anggota Polri berawal dari Iparnya Saimin Purba (52) yang bertemu dengan Sagi adik ipar oknum polwan tersebut awal Oktober 2007. Sagi menyebutkan, Farida Hanum mendapat jatah dari Mabes Polri untuk memasukan 7 orang sebagai anggota Polri tahun 2008.

Singkatnya, Saimin Purba menyampaikan kepada sejumlah saudaranya, yakni Sahat Sinaga, Yudith Sinaga, Saidah Sinaga dan Razali mengenai Farida Hanum bisa membantu anak mereka masuk menjadi anggota Polri.
Akhirnya, mereka pun menemui Farida Hanum di kediamanya di Jalan Budi Utomo Sampali Medan. Dari beberapa kali pertemuan, seluruh korban akhirnya memutuskan menyerahkan uang yang diminta Farida Hanum.

Sahat Sinaga dikenakan Rp 150 Juta, Yudit Sinaga dikenakan sebesar Rp 200 juta yang diserahkan dengan cara bertahap untuk memasukan dua orang anaknya di Akpol dan Secaba Polri. Saiman Purba menyerahkan Rp 75 juta, Razali Rp 100 juta. “Seluruhnya mencapai 565 juta,” kata Saiman Purba yang turut menjadi korban.

Yang membuat korban korban adalah, semua anak mereka yang diberangkatkan ke Jakarta pada Januari 2008 dengan alasan untuk mengikuti seleksi, karena gagal masuk dari Sampali pada tahun 2007, diinapkan di tempat hiburan malam tongkorongan para WTS.

Ternyata janji tinggal janji. Semua anak mereka tak kunjung masuk menjadi anggota Polri. Tak pelak, korban pun akhirnya meminta pertanggungjawaban dan menuntut uang mereka dikembalikan. Toh, Farida Hanum masih bisa menjanjikan akan mengembalikan seluruh dana tersebut. Namun janji tersebut tidak bisa dipenuhi hingga akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Propam Poldasu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siatahia SH mendakwa Bripka Farida Hanum karena melakukan penipuan hingga merugikan orang lain. Majelis Hakim Erwin Pasaribu SH akhirnya menunda persidangan hingga Kamis mendatang.


sumber http://www.harian-global.com/

Asyik Pesta SS dengan Janda, Oknum Polisi Diciduk

Oknum anggota Reskoba Polres Jember Brigadir IH (29) tertangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lumajang saat menggelar pesta sabu-sabu. IH ketika menggelar pesta narkoba tidak sendirian.

Dia tertangkap bersama tiga orang lainnya yaitu Ardian Jamal alias Hari (26) warga Slamet Riyadi Desa Baratan,Kecamatan Patrang, Jember, Ajeng Paraspangayomi (26) seorang guru honorer di SD warga Rano Klakah Desa/Kecamatan Klakah Lumajang, dan Ambar Wulandari Nasution (40) janda satu anak warga Jalan Rano Klakah, Lumajang.

Mereka tertangkap di rumah salah satu warga bernama Mustakim (48) saksi di Dusun Tempean Desa/Kecamatan Klakah. Mustakim tidak ikut pesta tersebut dan dia diperiksa menjadi saksi dalam kasus itu. Tertangkapnya IH dan kawan-kawan dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 16.00 WIB, Jumat (16/7/2010).

Menurut Wakapolres Lumajang, Kompol Elijas Hendrajana, penangkapan pesta SS yang melibatkan anggota Satreskoba Jember hasil lidik Reskoba Polres Lumajang. Pihaknya memang mencurigai keberadaan atau tempat tersangka menggelar pesta SS. Rumah mustakim sejak lama ditenggarai dijadikan tempat pesta narkoba.

"Rumah itu sudah lama menjadi pantauan kami. Berawal dari kecurigaan itu tim reskoba langsung melakukan penyergapan. Saat itu dipergoki keempat tersangka sedang menggelar pesta SS dan barang bukti masih tercecer di atas meja. Dalam interogasi di TKP tersangka Brigadir IH mengaku sebagai anggota Reskoba Jember," ungkapnya kepada detiksurabaya.com, Sabtu (17/7/2010).

Hasil tes urine menyatakan kalau keempatnya positif menggunakan narkoba. Keempatnya saat ini meringkuk di tahanan Mapolres Lumajang. Beberapa alat bukti yang diamankan yaitu satu poket SS dan alat hisap. (wln/wln)


sumber detiksurabaya

Kasus Masih Dalam Penyelidikan, Barang Bukti Dilepas Oknum Polisi

Oknum Polsekta Medan Baru, melepas barang bukti beca bermotor (betor), tanpa ada perintah pimpinan. Tingkah laku ini ditunjukkan kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsekta Medan Baru, berinisial Aiptu SS.
Betor yang dilepaskan oknum tersebut statusnya masih sebagai barang bukti. Sumber di kepolisian menyatakan, barang bukti itu berasal dari kasus penganiayaan yang dialami Hendrik Simanjuntak (24) warga Jalan Karya pasar V Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (1/8) sekira pukul 23.30 WIB lalu.
Ketika itu korban dianiaya sejumlah orang yang tidak dikenal (OTK) di Jalan Gatot Subroto Medan tepatnya di depan show room mobil. Kala itu korban bersama rekannya Pantun Siahaan (24) sedang melintas mengendarai Betor, namun tiba-tiba saja sejumlah OTK menghentikan Betor yang dikendarainya.
Para OTK tersebut menaiki betor dan menganiaya korban tanpa alasan yang jelas. Para pelaku juga mengumpul masa dan menganiaya korban hingga babak belur. Sementara teman korban tidak luput dari perbuatan para pelaku.
Untung aksi itu dilihat petugas Patroli Brimobdasu yang melintas dan mengamankan korban. Sedangkan para pelaku kabur melarikan diri. Selanjutnya anggota Brimobdasu mengantar korban ke Mapolsekta Medan Baru membuat pengaduan. Sedangkan Betor milik pelaku turut diamankan petugas patroli ke Mapolsekta Medan Baru dan langsung diserahkan ke petugas SPK Polsekta Medan Baru.
Tanpa alasan yang jelas Betor yang seharusnya menjadi barang bukti tersebut sudah tidak tampak lagi di halaman Mapolsekta Medan Baru, Rabu (4/8). Informasi didapat melalui petugas penyidik yang menangani kasus itu mengakui, barang bukti tersebut dikeluarkan kepala SPK Polsekta Medan Baru, berinisal SS yang bertepatan piket pada malam kejadian itu.
Menanggapi hal ini Kapolsekta Medan Baru AKP M Yoris Marzuki SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Fakhrurozi ketika dikonfirmasi melalui telepon selular mengatakan, belum mengetahui secara pasti kasus tersebut. ”Nanti, saya cek dulu,” simpul Kanit. (M16/


sumber http://hariansib.com/?p=134143

Oknum Polisi Aniaya Janda Selingkuhan

Diduga dibakar api cemburu karena melihat berjalan dengan seorang pria, seorang oknum polisi Polres Metro Tangerang berpangkat brigadir nekad menganiaya seorang wanita yang merupakan selingkuhan oknum polisi tersebut didalam rumah kontrakannya di daerah Kampung Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Rabu (14/7) malam. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di bagian wajah, tangan, dan kepala hingga gegar otak ringan.
Korban Nada,22, kini mendapat perawatan di RS Sari Asih, Cileduk, Kota Tangerang. Sebelum mendapat dilarikan kerumah sakit oleh Nuryana,58, nenek korban. Kamis (15/7) sore.
Janda muda selalu berteriak histeris didalam kamar. Diduga wanita berkulit putih ini gegar otak ringan akibat dianiaya oknum polisi berinisial JA, anggota Narkotika Polres Metro Tangerang. Setelah membawa Nada kerumah sakit, pihak keluarga selanjutanya mendatangi Polres Metro Tangerang untuk melaporkan perbuatan JA.
Tak ada satu pun pejabat di Polres Metro Tangerang yang memberikan keterangan seputar penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir tersebut. Penyelidikan pun terlihat sangat ditutup-tutupi oleh wartawan.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Maruli CC Simanjutak tidak mengangkat dihubungi telepon genggamnya ketika akan dikonfirmasi seputar penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya.


sumber www.poskota.co.id

Oknum Polisi Pukul Hakim PN Gorontalo

Hanya karena masalah sepele, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo David Porajow,SH menjadi korban pemukulan dari seorang oknum polisi pada Senin (2/8) sekitar pukul 21.30 WITa.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post kejadian ini bermula pada Sabtu (31/7) sekitar pukul 18.30 Wita korban yang hendak keluar rumahnya yang berada di Jl.Cendana Kelurahan Dulalowo Kota Tengah dengan mengendarai mobilnya. Namun mobil tersebut tidak bisa keluar karena ada sebuah mobil yang menghalangi.

Merasa tidak mengenal mobil tersebut, korban lalu bertanya siapa pemilik dari mobil yang menghalangi pintu masuk pagar dari rumahnya tersebut. Setelah mengetahui jika pemilik mobil tersebut adalah seorang oknum polisi yang kemudian ditegur oleh korban. Mendapatkan teguran dari korban rupanya, oknum polisi tersebut agak terpancing dan hampir saja t erjadi percekcokan, namun belum sampai membesar sudah berhasil dilerai oleh warga sekitar.

Rupanya kejadian ini tidak hanya terjadi sekali itu, pada Senin (2/8) sekitar pukul 21.30 Wita lalu kejadian tersebut kembali terulang. Korban yang hendak masuk ke halaman rumah, namun tidak bisa masuk karena terhalangi oleh mobil oknum polisi. Saat oknum polisi tersebut ditegur malahan marah dan langsung mencekik dan memukul wajah korban di bagian pipi sehingga menyebabkan luka memar.

Tidak terima dan keberatan dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo dan Propam. Saat dikonfirmasi korban mengatakan setiap orang yang sudah terbiasa mengendarai mobil bisa memperhatikan etika dalam memarkirkan atau menempatkan kendaraannya di jalan umum, walaupun hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang. Namun sayangnya David Porajow,SH tidak mau membuka identitas dari pelaku tersebut saat dimintai penjelaskan, seakan-akan kasus ini tidak ingin di ekspos keluar. “Karena mobil yang berada di depan rumah bukanlah milik tetangga dekat rumah saya dan juga saya tidak mengetahui mobil siapa sehingga saya tegur, tetapi malahan ia melakukan pemukulan terhadap saya,” ujar korban.

Kapolda Gorontalo Brigjend Pol Drs Irawan Dahlan melalui Kabid Humas AKBP Wilson Damaik saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi mengenai adanya insiden pemukulan terhadap seraong hakim yang bertugas di PN Kota Gorontalo oleh salah satu Oknum Polisi tersebut. “Saya baru menerima informasi ini dari anda, olehnya kasus ini masih akan saya cek dibagian propam. Namun jika hal tersebut memang benar adanya, maka kita pasti akan menjalankannya sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas AKBP Wilson. (Tr-10/ded)


sumber www.gorontalopost.info/

Pengacara: Roberto Mau Diperas Oknum Polisi

Pria yang diakui Gayus HP Tambunan sebagai konsultan pajak, yakni Roberto Santonius, membantah dirinya sebagai tersangka dan buronan Mabes Polri. Bahkan dia merasa hendak diperas oleh oknum penyidik.

"Dia itu mau diperas oleh oknum polisi, dijadikan tersangka untuk memeras dia," kata pengacara Roberto, Hotma Sitompul, saat dihubungi, Jumat (6/8).

Tapi status tersangka Roberto diungkapkan oleh sumber resmi Mabes Polri, mengapa anda masih menyangkal? "Saya tantang orang yang menyebut dia buron," cetusnya.

Hotma mengatakan kliennya berstatus saksi dalam kasus suap Gayus, sejak beberapa bulan lalu. Bahkan dia membenarkan kliennya yang dituduh menyuap pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini, pernah bertemu dengan Tim Independen sebanyak satu kali.

Uang sebanyak Rp925 juta yang diberikan Roberto kepada Gayus, dijelaskan Hotma, merupakan uang pinjaman yang sudah dikembalikan oleh Gayus. "Orang ini (Roberto) kerjanya lurus kok, saya tegaskan kembali itu adalah pinjaman dan sudah dikembalikan, kita bisa membuktikan itu dipengadilan," [jib]


sumber detik.com

Dikonfirmasi, Oknum Polisi Ancam Wartawan

Slogan melindungi dan mengayomi masyarakat oleh pihak kepolisian terny

ata tidak semua anggota polisi memahami tentang itu. Buktinya, salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Gedek, Kabupaten Mojokerto yang berinisial ES ketika dikonfirmasi justru mengancam wartawan majanews.com.

Diawal kejadian, majanews.com melakukan tugas jurnalistik untuk konfirmasi masalah jual beli mobil yang merugikan masyarakat,

bukanya dapat hak jawab malah mendapat ancaman dari oknum polisi tersebut.

Munculnya ancaman itu, ketika konfirmasi tentang keterlibatan ES masalah jual beli mobil yang diduga merugikan orang lain.“ Awas kalau berani ambil gambar saya apalagi sampai di muat di media, kamu akan saya cari,” ancamnya dengan nada keras.

Jual beli yang merugikan orang lain

Hasil informasi yang dihimpun majanews.com, keterlibatannya oknum ES, ia memaksa H Rochmat (60) warga asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ketika itu ia hendak membeli mobil milik H Sholeh (56), jual beli berhasil dilakukan 80% dengan harga mobil 50 juta, uang diserahkan 40 juta oleh H Rachmat kepada H Sholeh, karena BPKB masih ditangan orang lain. dan dijanjikan dua hari untuk mengambil BPKB beserta kekurangannya 10 juta.

Dua hari kemudian H Rachmat ditelepon di suruh datang di Desa Gedeg untuk mengambil BPKB, Tiba dilokasi H Rachmat tidak bertemu H Sholeh tetapi ditemui oleh 6 orang. H Rachmat terkejut ketika dipaksa untuk menandatangani berita acara penyerahan mobil yang dinilai oleh ES bermasalah.

Akhirnya H Rachmat dengan terpaksa menandatangani pernyataan yang telah disediakan oleh ES, keterpaksaan itu karena ada Polisi yang menekan, ia adalah Oknum ES beserta 5 lainnya dari pihak Bank. uang 40 juta H Rachmat belum kembali sampai sekarang.(miftah)


sumber majanews.com/

Manajer Garuda Jaya Diduga Dianiaya Oknum Polisi


Manajer klub sepak bola Garuda Jaya, Sudirman (26) yang merupakan warga Lappa-lappaE, Kecamatan Suppa, melaporkan oknum Polisi Air dan Udara (Polairud) ke unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Pinrang, Rabu (4/8). Ia melaporkan dugaan penganiayaan oknum Polairud.

Akibat peristiwa tersebut, Sudirman menyebutkan mengalami luka robek pada telinga bagian kanan, meski pukulan yang dilakukan oknum tersebut hanya sekali dengan tangan kosong. Sudirman mengalami luka memar dan robek sepanjang 2 sentimeter dengan lebar 0,5 sentimeter di bagian telinga kirinya, sesuai dengan hasil visum yang dilakukan petugas Puskesmas Suppa.

Kepada wartawan di Kantor Bupati Pinrang usai melaporkan insiden tersebut ke polisi, Sudirman menceritakankan, pemukulan tersebut bermula ketika terjadi insiden kecil dalam pertandingan sepakbola di Lapangan Cappa Batue, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa. Sudirman berusaha mendekati wasit untuk meminta agar menghentikan sementara pertandingan yang mulai rusuh tersebut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 Wita. "Saya berusaha meminta kepada wasit agar menghentikan pertandingan, tapi justru saya yang diseret sekitar sepuluh petugas Polairud keluar lapangan. Salah satu diantara mereka memukul bagian telinga saya hingga mengalami luka robek," jelasnya. Sudirman mengaku, pihaknya sama sekali tidak tahu kesalahan yang diperbuat, sehingga menjadi sasaran bogem mentah oknum petugas.

Makanya, kata Sudirman, pihaknya menempuh jalur hukum. "Kami berharap pihak kepolisian serius menyikapi laporan kami, karena telah menyebabkan kerugian pada kami dengan luka robek pada telinga kanan," katanya. Kanit P3D Polres Pinrang, Ipda Muhammad Syafri B yang dihubungi di ruang kerjanya, Kamis 5 Agustus mengatakan, P3D Polres Pinrang tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polairud yang diduga melakukan pemukulan tersebut, karena Polairud yang bertugas di Suppa dibawahi Polda Sulselbar.

"Bukan kewenangan kita untuk melakukan penyelidikan, tetapi saya sudah menelpon ke P3D Polairuid Polda untuk meminta arahan, apakah pengaduan korban dilakukan di sini atau di Makassar," katanya. Jawaban yang diterima, kata Syafri, P3D Polairud Polda akan menangani langsung pengaduan korban." Berkas pengaduan dan hasil visum kita akan kirim setelah bapak Kapolres tiba di Pinrang. Ia saat ini berada di Jakarta," katanya. (mg5)

sumber www.parepos.co.id

Kamis, 05 Agustus 2010

MASIH WAKTU PELATIHAN : 5 OKNUM ANGGOTA POLDA KALBAR NYABU.

Kalbar Brigjen Erwin TPL Tobing, Selasa (20/7), kembali murka. Hanya dalam tenggat 30 hari setelah anggotanya tertangkap menghisap shabu-shabu, pelanggaran sama terulang.

Orang nomor satu di jajaran Polda Kalbar ini patut marah, karena jumlah anggota yang melanggar hukum bukan berkurang. Jika 16 Juni lalu satu oknum anggota Poltabes tertangkap nyabu di Jl Tanjung Raya Pontianak Timur, kini meningkat lima oknum.

Derajat pelanggarannya, sama. Kelima oknum diduga kuat menghisap shabu-shabu . Mereka tertangkap Satreskrim Polres Mempawah di Jl Raya Jungkat, Kabupaten Pontianak, 15 Juli malam.

Tes urine kelima oknum dinyatakan positif. Mereka ini dari dua kesatuan, yakni dua dari Samapta Poltabes Pontianak, lainnya dari Polres Mempawah. Yang membuat kita prihatin, mereka dalam tahap pelatihan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pontianak.

Catatan hitam dalam penempaan mental insan Bhayangkara di Kalbar. Bagaimana bisa terjadi? Bukankah mereka dalam pengawasan, mengapa bebas keluar dan menggunakan Narkoba?

Rangkaian pelanggaran hukum di tubuh Polda Kalbar ini, mengingatkan publik pada peristiwa penggerebekan 26 Februari 2010 di rumah Cu Syiu Nyan di Dusun Beringin, Desa Kalimas, Sungai Kakap, Kubu Raya.

Lima oknum dari berbagai kesatuan, tanpa surat perintah melakukan penggeledahan dengan sangkaan tindak perjudian. Konon, Cu Syiu Nyan mengaku kehilangan uang tunai Rp 87 juta pascapenggeledahan ini.

Tanpa tindakan tegas dan transparan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kalbar terancam dalam angan-angan. Kendati hanya satu oknum atau 10 oknum yang melanggar hukum, citra baik mayoritas Kepolisian di Kalbar jadi taruhan.

Preseden buruk dalam usaha mengamalkan hakekat Kamtibmas kondusif dalam masyarakat. Sosialisasi menjadikan masyarakat sebagai polisi untuk diri sendiri, terancam. Keraguan hingga ketidakpercayaan potensial merebak, manakala polisi sendiri gagal menjadi suri tauladan Kamtibmas.

Tiada jalan lain, kecuali tindakan tegas tanpa tebang pilih yang bisa "mengamputasi" potensi pelanggaran hukum serupa di masa mendatang. Polda Kalbar tak cukup membina. Jika telah memiliki alat bukti sahih, maka hanya pemecatan opsi yang menjadi efek jera.

Reformasi Internal
Tak perlu malu atau terjebak kerikuhan. Sikap dan tindakan tegas, bukan kesalahan dalam membangun Polri yang bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Akan menjadi tak adil, manakala jerat pidana penggunaan Narkoba masih dimaafkan.

Bagi warga sipil, tes urine positif berarti masuk tahanan untuk diproses ke pengadilan. Penegakan hukum di Polri, seharusnya lebih ketat dan tegas. Kita meragukan pembinaan bagi oknum Polri yang pernah mengonsumsi Narkoba.

Benarkah dan terukurkah, apabila ada oknum yang terbukti positif menggunakan shabu-shabu tak bakal mengulang? Bukan menafikkan kemungkinan taubat, tetapi dalam tataran empirik sulit diafirmasikan.

Masyarakat pun relatif sulit "menerima," manakala diayomi oknum polisi mantan pengguna Narkoba. Apalagi, Kapolda telah meyakinkan bahwa kelima oknum yang tertangkap nyabu tak bakal dinyatakan lulus pendidikan SPN. Alasannya, mental oknum tak bagus.

Lebih tepat, tindakan tegas Polda Sulawesi Selatan dan Barat tahun lalu. Enam oknum polisi yang terlibat Narkoba diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka juga dikenakan proses hukum. Tindakan ini menjadi cambuk, sekaligus efek jera bagi aparatur Kepolisian yang lain.

Apabila komitmen ini dilaksanakan di seluruh Tanah Air, bahaya peredaran Narkoba yang mengancam bangsa menjadi koplo, bisa dicegah. Sangat berbahaya, jika oknum Polri terlibat dalam lingkaran Narkoba.

Semua berpulang pada Kapolda yang kita percayai arif dan bijaksana. Yang pasti, segenap masyarakat Kalbar, wajib diselamatkan dari bahaya Narkoba. Tindakan tegas dan bijak Kapolda, akan memberi harapan indah bagi keamanan kehidupan generasi muda Kalbar ke depan.

Kasus ini juga wajib diproses secara transparan. Publik memiliki hak untuk tahu, sebagaimana dijamin UU Keterbukaan Informasi Publik. Hak asasi untuk tahu dalam institusi hukum yang mengemban amanat mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.

Semoga kasus demi kasus di Polda ini, melecut semangat reformasi internal. Masyarakat berharap dan tetap membangun kerinduan teramalkannya insan-insan Bhayangkara sejati yang dicintai masyarakat.
Sumber : Tribun Pontianak
Gambar : Ilustrasi /Tribun News

Rabu, 04 Agustus 2010

Saksi: Oknum Polisi Tembak Aktivis

Seorang oknum polisi dikabarkan menembak mati aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Garut pada Senin silam. Korban penembakan, Herman, dilaporkan tewas dengan luka tembak di kepala.

Ketua Umum LMND Hilman Afriandi secara singkat menuturkan, peristiwa bermula saat aliansi gabungan warga dan LMND Garut melakukan unjuk rasa penolakan perusahaan asing yang berada di wilayah tersebut. PT Chevron Indonesia Co yang berada di Garut menjadi sasaran unjuk rasa tersebut.

"Adapun peristiwa penembakan terjadi pada malam seusai kawan-kawan LMND melakukan aktivitas politik tersebut. Seorang anggota polisi yang kabarnya kenal dengan almarhum Herman mengajak pelaku ke suatu tempat," ujar Hilman kepada Tribunnews.com, Rabu (21/7/2010).

Entah bagaimana, kata Hilman, tiba-tiba oknum polisi tersebut menembak Herman di kepala.

"Pihak kepolisian di Garut terkesan menutup-nutupi kasus ini. Sepertinya ada pula usaha pembelokan bahwa kasus ini merupakan kasus bunuh diri. Pelaku yang telah diamankan terkesan disterilkan," tutur Hilman.

Hilman menyebutkan, kepolisian Garut juga terkesan melindungi pelaku dengan alasan yang dibuat-buat. Karena itu, massa LMND sedianya akan berunjuk rasa di Mabes Polri guna mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara terbuka. Menurutnya, kasus ini bukanlah kasus pembunuhan biasa.

"Kami akan mendatangi Mabes Polri hari ini, sekitar pukul 11.00. Kami akan jabarkan beberapa bukti dan saksi kalau ini adalah pelanggaran HAM karena dilakukan oleh polisi terhadap aktivis yang selama ini berjuang dalam wilayah politik kemahasiswaan. Ini adalah pelanggaran HAM," paparnya.


sumber kompas

Polisi di Makassar Hajar Mantan Istri

Aiptu Ishak Marhaenu (46) yang bertugas di Polresta Gowa dilaporkan ke Polrestabes Makassar setelah menganiaya mantan istrinya, Maryam (45) dengan menggunakan gagang pistol revolver miliknya.
Maryam yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri (RSP) Bhayangkara Makassar, Rabu (4/8/2010), mengaku, penganiayaan itu dilakukan atas dasar cemburu.
Korban menderita luka sobek di bagian kepala. Sedangkan wajah serta tulang rusuknya memar karena dihantam helm.
Kepala Unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polrestabes Makassar, AKP Djoko MW, mengatakan, keduanya bercerai setahun lalu.
Namun, karena belum adanya kesepakatan soal harta warisan, keduanya masih tinggal satu rumah. Pelaku yang merasa cemburu karena memergoki mantan istrinya jalan dengan pria lain memicu pertengkaran mulut yang berujung pada penganiayaan tersebut.
"Pelaku cemburu sehingga menganiaya mantan istrinya. Laporannya sudah kami terima. Untuk pidana umum ditangani Satreskrim, sedangkan hukuman disiplin diserahkan ke Polresta Gowa," katanya.
Djoko mengungkapkan, barang bukti berupa pistol yang digunakan menganiaya itu sudah disita oleh Wakapolresta Gowa. Selain itu, pelaku juga dilaporkan ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Adang Rochjana untuk dilakukan sidang disiplin atas pelanggaran berat yang dilakukannya.


sumber kompas

Oknum Polisi Pesta Sabu

Kapolresta Payakumbuh AKBP S Erlangga kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan oknum anggota Polisi yang mengonsumsi Narkoba. Jika sudah cukup bukti, terhadap oknum bersangkutan, langsung dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut ditegaskan AKBP S Erlangga, didampingi Kasat Reskrim AKP Eridal dan Kanit Narkoba Iptu Khairil, saat menggelar jumpa pers di ruang Reskrim Mapolresta Payakumbuh, Jalan Pahlawan Nomor 33, Rabu (03/08/2010) siang.

Jumpa pers sengaja digelar pihak kepolisian, menyusul dengan ditangkapnya seorang oknum anggota mereka, berinisial Briptu "R", 28, dalam sebuah "pesta" sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol Nomor 34, RT 01/RW 03 Kelurahan Padangtinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu sekitar pukul 10.30 WIB.

AKBP S Erlangga menjelaskan, Briptu "R" yang merupakan personel salah satu Polsek dalam jajaran Polresta Payakumbuh, ditangkap oleh Satuan Provost bersama Unit Narkoba, Satreskrim.

"Sewaktu ditangkap, dia diduga sedang mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, bersama seorang rekannya berinisal "HS" alias EN, 32, yang berasal dari Jorong Ampaleh, Nagari Tanjuangalam, Kecamatan Tanjuangbaru, Kabupaten Tanahdatar," jelas AKBP S Erlangga.

Masih menurut AKBP S Erlangga, sebelum menangkap kedua pria tersebut. Satuan Provost Polresta Payakumbuh, pada Rabu pagi itu, sebenarnya sedang mencari Briptu "R" yang dilaporkan tidak masuk atau tidak menjalankan tugas selama hampir satu bulan.

Saat dicari di kediamannya, ternyata Briptu "R", sebagaimana disampaikan Kapolresta, sedang 'main' sabu-sabu. Dia mengonsumsi barang haram tersebut, bersama HS yang sudah lama menjadi incaran Unit Narkoba Polresta Payakumbuh, karena diduga merupakan seorang pengedar sabu-sabu antar propinsi.

Begitu melihat oknum anggota polisi yang tidak menjalankan tugas, sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang warga sipil. Anggota Provost dan Satreskrim Polresta Payakumbuh, langsung mengamankan mereka berdua.

"Mereka diamankan, dengan barang-bukti berupa 2 paket sabu seharga Rp1,2 juta, 1 satu butir pil ekstasi dan uang sebesar Rp4,5 Juta. Kini, mereka masih kami amankan di Mapolresta, untuk pengembangan lebih lanjut," beber AKBP S Erlangga.

Menurut Kapolresta Payakumbuh, baik Briptu "R" maupun "HS", sama-sama terancam terjeat UU Nomor 35 tahun 2009. "Selain itu, terhadap Briptu R juga tidak tertutup kemungkinan, bila kita tidak akan memberi batas toleransi. Bisa saja dari awal ini dia langsung PTDH," demikian AKBP S Erlangga.

Sekedar diketahui, dalam sebulan terakhir, jajaran Polresta Payakumbuh memang serius sekali memberantas Narkoba. Minggu lampau, Satreskrim dibawa pimpinan AKP Eridal dan Iptu Khairil juga berhasil menangkap tiga kurir dan pengedar ganja, dengan barang bukti mencapai 3 kilogram. []

sumber www.padang-today.com

Dua Oknum Polisi Bogor Divonis Enam Bulan Penjara

BOGOR :Dua oknum polisi pelaku pengeroyokan atas warga di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Bogor, Selasa (3/8/2010). Dalam putusannya, majelis hakim di pimpin Djoni Witanto menyatakan, berdasarkan bukti di pengadilan, kedua terdakwa Holidi dan Andri secara sah dan terbukti melakukan kekerasan atas korban saat menanyakan gajinya yang sudah satu minggu belum dibayarkan.

Vonis enam bulan penjara majelis hakim dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 bulan, langsung di respon JPU, Andi Hermawati dengan menyatakan banding. Hal yang sama juga dilakukan Lima Hutagalung, kuasa hukum ke dua terdakwa.

”Karena kuasa hukum ke dua terdakwa langsung menyatakan banding, maka eksekusi keduanya ke Lapas Pledang tidak dilaksanakan. Kalau kami dari JPU banding, karena putusan majelis hakim sangat ringan,” kata Hermawati usai sidang.

Sidang bapak anak ini berlangsung dalam penjagaan ketat pihak kepolisian. Pasalnya, antara pelaku dan korban saling mengerahkan massa ke persidangan.

Korban penganiayaan Sudayat 37, yang hadir di pengadilan mengaku kecewa. Kakak korban Irianto mengatakan, jaksa kurang maksimal dalam melakukan pembelaan. Hal ini di dasarkan pada pasal 170 KUHP yang di dakwakan pada ke dua terdakwa.

”Dua pelaku pengeroyokan bapak dan anak merupakan oknum polisi. Seharusnya mereka memberi perlindungan bagi masyarakat dan bukan melakukan penganiayaan. Kekerasan terjadi saat korban menanyakan gajinya yang sudah satu minggu belum di bayarkan,” kata Irianto.

Seperti sebelumnya, pengeroyokan yang dilakukan pensiunan polisi bersama anaknya yang masih polisi aktif di Polresta Bogor atas korban warga Bantar Jaya RT 02/02 Kecamatan Rancabungur Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, terjadi di di rumah tinggal terdakwa yang merangkap tempat kerja.

Korban selaku sopir di CV Alam Makmur, perusahaan yang bergerak di penyediaan truk untuk pengerukan tanah milik bapak anak ini.

”Penganiayaan berlangsung di ruang depan perusahaan yang merangkap rumah tinggal di Jalan Raya Semplak No 12, Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor, Barat Kota Bogor,” kata Sudayat.

Korban menambahkan, saat penganiayaan itu berlangsung, pelaku Andre, masih berseragam polisi. Ia berkali-kali minta ampun saat penyiksaan itu berlangsung, namun oleh kedua tersangka, tidak digubris. Pengeroyokan iti terjadi tanggal 29/12 lalu. (dio)


sumber portalkriminal.com

Senjata 4 oknum polisi disita

Empat oknum anggota Dit Narkoba Poldasu terhadap seorang warga hingga diopname menurut keterangan, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Baharuddin Djafar, telah dikenai tindakan.

Tindakan pertama yakni senjata api (senpi) milik oknum Dit Narkoba Poldasu yang melakukan pemukulan tersebut telah ditarik. Dijelaskannya, kasusnya sekarang ini sedang ditangani pihak Dit Reskrim Poldasu.

“ Kasus ini akan ditindaklanjuti dan diproses sampai ke pengadilan. Penanganannya tidak ada istilah pandang bulu, siapa saja yang melanggar hukum atau tindak pidana, biar pelakunya oknum anggota Polri, kita akan memprosesnya secara hukum yang berlaku.
Negara kita ini negara hukum makanya siapa saja yang bersalah akan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.

Sementara itu, dua orang saksi korban masing-masing Bolo (53) dan Amir (48) warga Jalan Jainul Hamid Medan, kepada Waspada Online, Senin (26/10) mengatakan, dua dari pelaku yang mengaku oknum anggota Dit Narkoba Poldasu itu memukuli korban Syahrul (42) warga Jalan Pasar 10 Tembung dengan brutal memakai ujung senjata api (senpi) jenis pistol hingga kepala korban bocor.

“ Walaupun saya sudah melerai mereka, tapi keempat pelaku tidak mau berhenti menghajar korban. Setelah itu saya juga dihajar dan tendangi bagaikan bola hingga gigi saya goyang dan bibir saya becah. Selain itu kepala saya juga bengkak. Setelah itu saya dan korban yang berdarah-darah dibawa para pelaku ke dalam cafe dan kembali dihajar. Setelah itu saya dan korban dipaksa untuk meminum 2 botol minuman keras,” jelas saksi Bolo.

Sementara saksi Amir yang berusaha untuk membawa korban berobat ke rumah sakit malah dibentak tidak diberi oleh seorang pelaku yang diketahui bernama Refli berpangkat Aipda. “Saya tidak tahu persoalannya kenapa mereka berkelahi, tapi yang saya tahu, korban datang minum. Sewaktu beranjak pulang, ditengah jalan becak bermotor yang ditumpangi korban dihadang para pelaku dan kemudian korbanpun dihajar hingga tidak berdaya. Para pelaku memukuli korban sangat brutal dan pengunjung cafe tidak bisa berbuat apa-apa,” terang Amir.


sumber www.waspada.co.id

Cabuli Bocah, Oknum Polisi Disidang

Brigadir Satu (Briptu) Fendri Rahman (32), anggota Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, harus menjalani sidang indisipliner karena melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Kompol Kuwadi, Rabu (7/7/2010), mengemukakan, Fendri telah menjalani persidangan tindak indisipliner di Mapolresta Kediri. "Ia dijatuhi sanksi yaitu menempati tahanan khusus hingga 21 hari, penundaan mengikuti pendidikan selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, serta penundaan gaji berkala," katanya di Kediri.

Ia mengatakan, sidang tersebut diselenggarakan oleh Unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penindakan (P3D) Polresta Kediri. Sidang tersebut dipimpin langsung Kepala Polresta Kediri AKBP Mulia Hasudungan Ritonga.

Sementara itu, untuk penuntutnya adalah Kepala Unit P3D, AKP Sumilih, dan yang menjadi pembela adalah Kepala Bina Operasional Resor dan Narkoba Polresta Kediri Iptu Alamsyah.

Selain menjalani sidang indisipliner di Mapolresta Kediri, Fendri juga harus menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Kota Kediri akibat kasus tersebut. Saat ini sidang Fendri sudah memasuki agenda keterangan dari saksi-saksi.

Dalam sidang di PN Kota Kediri, hadir sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Moh Sumartono, dan dua hakim anggotanya, Bambang Sunanto dan Agus Walujo Tjahjono.

Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami akan menjeratnya dengan UUPA dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Jaksa Agus Eko Purnomo.

Kasus Fendri tersebut bermula dari laporan seorang gadis yang berinisial He (17), warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ia melaporkan yang bersangkutan karena telah berbuat asusila disertai dengan paksaan.

Peristiwa itu terjadi pada akhir April 2010. Korban mengaku menjadi korban perbuatan asusila oleh anggota kepolisian di sebuah hotel, setelah sebelumnya bertemu di Gedung Olahraga (GOR) Jayabaya, Kediri.

Korban diperkosa seusai menonton pertunjukan wayang kulit dalam kegiatan buka giling Pabrik Gula Mritjan. Padahal, Fendri sendiri sudah mempunyai seorang istri yang saat ini sedang hamil dua bulan.

sumber sripoku
kc

Oknum Polisi Divonis 13 Tahun

Ny Azizah (55) tampak histeris mendengar majelis hakim memvonis terdakwa oknum polisi Mulyadi (36) dengan hukuman 13 tahun penjara. Pasalnya, korban M Fadli Kurniawan, anak kandung Ny Azizah meninggal dunia akibat tusukan terdakwa Mulyani.

“Harusnya utang nyawa dibayar nyawa. Kami tidak puas dia hanya dihukum 13 tahun. Terdakwa itu tidak berprikemanusiaan,” kata Ny Azizah usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (4/8). (saf)

sripo cetak

75 Anggota Polri Terlibat Narkoba

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Inspektur Jenderal Polisi Timur Pradopo menyebutkan, 75 anggota Polri dan 35 anggota Tentara Nasional Indonesia terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dalam lima tahun terakhir.

Kapolda Metro Jaya mengatakan itu saat acara penyuluhan narkoba terhadap 200 anggota TNI dan Polri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2010).

Polda Metro Jaya juga mencatat terjadi 37.000 kasus narkotika dalam lima tahun terakhir dan terdapat peningkatan kasus sekitar 100 persen pada Januari-Mei 2010 sekitar 2.960 kasus dibandingkan dengan jumlah pada periode tahun sebelumnya.

Berdasarkan golongan usianya, Polda Metro Jaya menangani 46.000 tersangka kasus narkoba yang terdiri atas 53 persen merupakan usia sekolah dan produktif, 15-27 tahun.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendata sekitar 3,6 juta warga Indonesia menjadi pengguna narkoba dan satu juta orang di antaranya sebagai pencandu.

Timur menuturkan, pengguna narkoba itu dari berbagai profesi, seperti pelajar, mahasiswa, dan karyawan, termasuk anggota Polri dan TNI.

Badan Narkotika Nasional juga mencatat sekitar 51.000 orang per tahun atau 41 orang per hari meninggal karena mengonsumsi narkoba.

Timur menyatakan, pemerintah melalui lintas sektoral berupaya mencegah maraknya penggunaan narkoba. Salah satu cara memaksimalkan atau memperberat hukuman bagi pencandu maupun pengedar narkoba dengan tuntutan maksimal pidana mati melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang itu juga mengatur pemberian ancaman hukuman yang berbeda antara pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.

Panglima Daerah Militer Jakarta Raya (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal TNI Marciano Norman mengungkapkan, Indonesia merupakan negara tujuan utama untuk perdagangan dan peredaran narkoba berdasarkan jaringan internasional dengan penghasilan mencapai triliunan rupiah.
"Mereka (pengedar) memanfaatkan lemahnya pengawasan dan luasnya wilayah Indonesiaa untuk mengedarkan narkoba," ujar Marciano.

Marciano menegaskan, pihaknya siap meningkatkan kerja sama dengan Polri dan institusi lainnya untuk mengawasi penyalahgunaan narkoba, termasuk mengambil langkah preventif di lingkungan TNI.


sumber kompas

Senin, 02 Agustus 2010

Diduga Kumpul Kebo, Oknum Polisi Diamankan

Warga RT 01 RW 02 desa Teluk Sasah, Seri Kuala Lobam dikejutkan dengan kedatangan unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Bintan ke salah satu rumah kos-kosan, Rabu (7/7). Dari dalam kos-kosan tersebut, mereka mengamankan seorang bintara polisi berinisial BS yang diduga tinggal serumah (kumpul kebo) dengan seorang wanita berinisial Nl.”Saya kaget sekali, kok banyak anggota polisi yang datang,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, kemarin.


Warga yang namanya tak mau disebutkan menerangkan, BS sudah tinggal selama dua bulan bersama Nl di salah satu kamar kos-kosan. Setahu warga, keduanya sudah menikah, namun kepastiannya tak diketahui.Diceritakan, dari pengakuan N1, suaminya seorang anggota polisi, namun yang bersangkutan tidak pernah memakai baju seragam. BS selalu meninggalkan kamar dengan baju dan menggunakan helm tertutup.


Sedangkan sumber polisi mengatakan, BS tersebut mendatangi rumah perempuan itu, makanya dibawa dan dilakukan pemeriksaan. ”Masih diperiksa orangnya,” katanya. Sedangkan, Wakapolres Bintan Kompol Berliando saat dihubungi wartawan menyampaikan itu hanya pelanggaran disiplin biasa. Disebutkan, hal ini merupakan masalah interen dan hanya pelanggaran disiplin. (cnt)


sumber batampos.co.id/

Minggu, 01 Agustus 2010

Oknum Polisi Aniaya Pekerja Renovasi Rumah Rizal Gibran

Lima orang pekerja renovasi rumah artis sinetron Rizal Gibran, menjadi korban penganiayaan oknum polisi yang mengaku berpangkat komisaris besar (kombes). Akibat ulah brutalnya, Rizal Gibran langsung melaporkan oknum polisi tersebut ke Mapolsek Tambun, kabupaten Bekasi.

Perumahan Grand Wisata di Blok AD 1, No 5 yang tidak lain milik artis sinetron Rizal
Gibran, didatangi petugas polisi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Haji Wijaya, tetangga Rizal Gibran.

Pelaku dengan brutal menganiaya 5 orang tukang renovasi rumah. Selain memukul dan menendang para korbannya hingga lebam, pelaku juga menelanjangi para korban saat dibawa ke pos satpam.

Ulah pelaku memang sangat meresahkan para tetangganya, dengan mengaku sebagai
anggota polisi berpangkat komisaris besar (kombes). Hingga kini, petugas polisi masih
menyelidiki kasus penganiayaan yang menimpa lima pekerja renovasi rumah Rizal Gibran.

Petugas polisi juga meminta keterangan para korban dan beberapa saksi. Kasus ini dalam penanganan polres metro Bekasi kabupaten dan polsek metro Tambun. (amn)


sumber klikp21.com

Di Yahukimo, Oknum Polisi Tembak Masyarakat

Wamena (PAPOS) - Kesal peringatannya tidak diindahkan atau dihiraukan, membuat oknum polisi dari Polres persiapan Kabupaten Yahukimo nekad menembak salah seorang anggota masyarakat, tepat pada bagian kaki. Akibatnya, Soni Keykera (17) harus mendapat perawatan intensif dari kesehatan setelah kakinya tertembus peluru panas dari pistol oknum polisi yang merasa kesal dengan tingkah korban.
Kapolres persiapan Yahukimo, AKBP Christian ketika dikonfirmasi masalah ini, membenarkan adanya kejadian tersebut. ‘’Ya, memang benar tadi sore ada penembakan oleh anggota kami, sekarang korbanya dalam perawatan," tuturnya.

Dikatakan, kejadian ini karena hal sepele, dimana antara korban dan oknum polisi yang menembak sama-sama tidak bisa menahan emosi. Alhasil, karena sudah emosi, si oknum polisi melakukan penembakan.
Sementara itu salah masyarakat yang namanya tidak mau dikorankan menyebutkan, kejadian ini bermula ketika korban (Soni-red) sedang mengendarai sepeda motor, tetapi tidak mengenakan helm sebagai salah satu syarat kelengkapan mengendarai kendaraan roda dua.


Lantas kemudian petugas menegur korban, namun sayangnya teguran dari petugas tidak terima korban, malah korban kembali kerumah dan mengambil panah, kemudian korban mencari oknum polisi yang menegurnya. Merasa terancam, oknum polisi tersebut lalu memperingati korban untuk melepaskan anak panah yang dibawa, tetapi korban tidak mau, selanjutnya korban ditembak dan mengenai kaki korban.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi masalah ini ke Kapolda lewat telepon selularnya, tidak bisa dihubungi walau terdengar nada masuk diteleponya, demikian juga saat di SMS terkait terjadinya penembakan tidak mendapat balasan.

Sedangakn Kabid Humas Polda Papua mengatakan dirinya belum mengetahui adanya kejadian penembakan yang dilakukan oknum Polisi terhadap masyarakat.’’Kita belum mendapat laporan, jadi saya belum tahu karena saya sedang di Jakarta, nanti saya kabari kalau saya sudah mendapat beritanya," ujar kabid humas dengan ramah.

Akibat penembakan yang dilakukan si oknum Polisi, situasi kota Dekai sempat tegang, namun setelah pihak keamanan turun dan dikomandani Kapolres persiapan dnegan melakukan negoisasi perlahan-lahan tapi pasti situasi dan keamanan di Yahukimo mulai kondusif.(Rico)


sumber .papuapos.com
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya