Jumat, 01 Oktober 2010

DIDUGA LINDUNGI TERSANGKA NARKOBA Polda Periksa Oknum Perwira Polisi

Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa oknum perwira berinisial, AKP OK, Senin (20/9). Perwira yang bertugas di Bagian Detasemen Khusus (Densus) 88 tersebut diduga menghalangi tugas tim Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru saat hendak menangkap tersangka, Alex.

Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Suedi Husein melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), AKBP S Pandiangan mengatakan, OK diperiksa oleh Bagian Propam dan Reskrim. ''Perwira bersangkutan sedang diproses,'' ujar Pandiangan usai mengikuti rapat tertutup dengan petinggi Polda Riau.

Pandiangan mengatakan, OK dimintai keterangan untuk pembuktian adanya dugaan dia melindungi tersangka narkoba, Alex. Menurutnya, jika terbukti melakukan kesalahan, OK akan ditindak sesuai peraturan berlaku. ''Akan ditindak lanjuti walau sekecil apapun kesalahannya,'' tegas Pandiangan.

Dinyatakan Pandiangan, polisi bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus ini. Namun ia tak ingin berkomentar tentang keterlibatan OK dalam narkoba dan kemungkinannya menyembunyikan Alex di suatu tempat sebelum datang memberikan keterangan di Polda Riau.

''Kita tidak mengejar pengakuan dari bersangkutan tapi pembuktian. Dalam kasus ini, polisi bekerja secara profesional,'' tukasnya.

Selain memeriksa OK, penyidik Reskrim Polda Riau juga memeriksa dua anggota Satuan Narkoba Poltabes Pekanbaru yang ikut menggerebek Alex. Pemeriksan dilakukan di ruang Sat 1. ''Mereka saksi atas kejadian tersebut,'' tambahnya.

Seperti diberitakan, OK berusaha menghalangi tugas tim Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru saat melakukan penggerebekan di rumah Alex, Sabtu (18/9) pagi. Saat itu, OK yang datang bersama Alex mengacungkan pistol ke arah polisi dan kabur.

Kejar Tersangka
Sementara Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Mujiyono yang dijumpai di Mapolda Riau menyatakan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Alex. ''Tersangka masih dalam pencarian,'' ucapnya. (Linda)


http://www.metroriau.com/read/hukrim/5083-2010-09-20-polda-periksa-oknum-perwira-polisi.html

Oknum Polisi Digrebek Saat Transaksi Narkotik

Seorang anggota polisi berpangkat bintara, Gilang Fazi (32), ditangkap tim unit narkoba Polresta Pekanbaru saat bertransaksi shabu di hotel Bumi Asih, Jalan Sudirman. Saat ini Gilang berikut empat rekannya ditahan di Polresta.

Penangkapan terhadap oknum polisi ini, menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Mujiyono dan Kasat Reserse Narkoba, Kompol Muhammadun SH dilakukan Jumat (24/9) lalu. Dia digrebek di kamar Hotel Bumi Asih nomor 307. Di kamar hotel itu, Gilang tengah bersama Bagun (21), warga Bukit Raya. Taufik Rizal Damanik (32), warga Kampar, dan Azhar (38) warga Rohul.

Menurut Mujioyon, dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 48 gram sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu, plastik bening, uang tunai sebesar Rp2,4 juta dan satu unit timbangan digital. "Kita masih melakukan pengembangan terhadap keempat tersnagka tersebut." kata Muhamadun.

Para tersangka ini, menurut Muhamaddun sudah masuk dalam traget satuan reserse narkoba Polresta Pekanbaru, dan baru bisa ditangkap setelah 3 minggu melakukan penyelidikan. "Tiga minggu kita melakukan penyidikan terhadap keempat pelaku ini. Dan hasilnya kita berhasil menangkap keempat pelaku ini," jelas Muhamadun.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, termasuk oknum polisi tersebut. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap shabu, dan sejumlah plastik yang digunakan untuk membungkus shabu yang akan dijual. "Kita menduga jika harga 48 gram sabu-sabu itu diperkirakan seharga 65 juta rupiah," sebut Muhamadun.

Muhamddun sendiri meminta wartawan untuk tidak melakukan wawancara dengan keempat tersangka. Alasannya, polisi tengah melakukan pengembangan kasus. (Rio)

http://www.metroriau.com/read/hukrim/5360-2010-09-30-oknum-polisi-digrebek-saat-transaksi-narkotik.html

Oknum Polisi Diduga Dibekingi Judi

Kasus perjudian disebutkan marak di Kabupaten Wajo. Namun aparat kepolisian sejauh ini belum berhasil menangkap pelakunya. Itu karena informasi penggerebekan judi diduga selalu bocor di lapangan.
Diduga ada oknum polisi yang terlibat sehingga penggerebekan judi itu selalu bocor. Yang lebih disesalkan warga khususnya di Kecamatan Sabbangaru dan Pammana, adalah adanya pelaku judi ditangkap namun tiba-tba dilepaskan tanpa melalui proses hukum. Ini yang dipertanyakan masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Sabbangparu, H Jumardi, mengungkapkan hal itu di hadapan petinggi Polres Wajo, saat mendatangi Mapolres Wajo, kemarin. Dia mempersoalkan tiga kasus di hadapan petinggi polres tersebut. Pertama kasus pembunuhan Hasdawati, bendahara DPKAD Wajo, pembunuhan di Pammana, dan kasus judi. "Polisi harus serius menangani kasus perjudian yang marak di daerah ini. Yang disesalkan lagi dalam setiap razia selalu terlebih dahulu bocor diketahui oleh para pelaku judi. Saya menduga ada orang dalam atau oknum polisi yang terlibat atau membocorkan operasi itu," bebernya. Wakil Kepala Polres Wajo, Kompol I Wayan Jiartana, memintah maaf kepada warga Sabbangparu dan Pammana jika ada hal-hal tidak menyenangkan hati akibat ulah aparat polisi selama ini. Dia juga berjanji akan menindak tegas jika ada oknum polisi melakukan kesalahan di lapangan saat melakukan tugasnya. "Kami akan menindak tegas aparat kami jika ada yang terbukti membekingi perjudian atau meminta uang ke pelaku judi dengan iming-iming bisa dilepaskan. Karena kasus judi tidak ada kebijakan. Itu harus diproses sesuai hukum berlaku," janjinya di hadapan warga. Sementara di Soppeng, aparat Polres Soppeng kembali berhasil menangkap enam pelaku judi di Desa Tottong, Kecamatan Donri-donri, Rabu dinihari. Enam warga Tottong yang tertangkap ketika sedang berjudi itu masing-masing Her, Sup,Jam, Abh, Jaf, dan Suk. Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Zainuddin di ruang kerjanya, Kamis kemarin mengatakan, penangkapan pelaku perjudian menggunakan kartu joker itu berawal dari laporan masyarakat. "Masyarakat setempat mengaku cukup resah dengan adanya warga yang selalu bermain judi di salah satu rumah milik warga di kampung tersebut," ujar Zainuddin. Saat anggota polisi diturunkan ke lokasi yang dimaksudkan warga, lanjut Zainuddin, ternyata benar ditemukan ditemukan beberapa orang yang sedang berjudi. Sehingga anggota polisi berhasil menangkap pelakunya tanpa perlawanan. "Selain menangkap pelaku perjudian, kami juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp176 ribu dan kartu yoker yang dipakai para pelaku," urai Zainuddin. Menurut Zainuddin, para pelaku perjudian kini ditahan di Polsek Donri-Donri, karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya masuk di wilayah hukum polsek tersebut. "Hal ini sekaligus bertujuan untuk lebih memberdayakan fungsi setiap polsek yang ada di Soppeng sesuai harapan pak kapolres," tambahnya. Pelaku judi ini lanjut Zainuddin, akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Zainuddin juga tetap mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada tempat perjudian ataupun penyakit sosial masyarakat yang timbul di daerahnya masing-masing. "Sebab keberhasilan pihak kepolisian mengungkap segala bentuk perjudian tentunya tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri," tandasnya. (mir-win-wis)

http://www.parepos.co.id/read/32255/35/oknum-polisi-diduga-dibekingi-judi--

Oknum Polisi Mendalangi Pembunuhan Sadis di Kabupaten Landak

Empat orang tersangka pembunuhan sadis di Kabupaten Landak ditangkap Reserse Mobil Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Satu di antaranya oknum anggota Polres Sekadau yang bernama Brigadir Polisi Satu (Briptu) Zakaria. Ia diduga sebagai otak pembunuhan tersebut.

Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Sukrawardi Dahlan mengatakan, Kamis (30/9), pembunuhan berencana itu bermotif masalah keuangan. Pihaknya masih menyelidiki keterkaitan empat pelaku dengan sejumlah aksi perampokan di Kalbar.

Selain Briptu Zakaria, Polda menangkap tiga pelaku lain yakni Hery Busni, Agus, dan Supriyanto. Dua di antaranya dibawa ke markas Polda Kalbar. Dua lainnya masih diperiksa di Polres Landak.

Sementara dua korban pembunuhan telah dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak untuk diautopsi. Polisi juga telah mengamankan telepon seluler milik pelaku, puluhan lembar uang rupiah, dan uang ringgit Malaysia.

Korban dihabisi empat pelaku di Jalan Raya Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, kemarin sore. Dua korban yakni Zainul Ulum dan Juhari. Leher Zainul dijerat dengan kawat. Sedangkan Juhari dibacok. Jenazah keduanya pun ditinggalkan di dalam sebuah mobil Toyota Kijang.(Aswandi/***)


http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/09/30/30194/Oknum-Polisi-Mendalangi-Pembunuhan-Sadis-di-Kabupaten-Landak/

Oknum Polisi Dilapor Gelapkan Mobil Rental

Salah seorang oknum polisi dari Mapolres Bone, yakni AR, dilaporkan salah satu pengusaha mobil rental di Bone, karena diduga telah menggelapkan mobil.
MuhYamin, pengelola mobil rental terbesar di Bone kepada Upeks, menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut terpaksa dilaporkan ke Polres Bone, karena tidak ada etikat baiknya untuk mengembalikan mobil yang dipakainya dan bahkan terdengar kabar kalau mobil jenis Vios tersebut dipindahtangankan lagi tanpa sepengetahuan dari pemilk mobil.
Dari pengakuan Yamin bahwa kontrak rental mobilnya dengan oknum AR terjadi pada empat bulan lalu, dimana oknum polisi ini berencna merental kendaraan miliknya satu bulan dengan kontrak sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Namun satu bulan perjanjian tersebut berjalan, tak sepeserpun dana kontrak dibayar dan bahkan Ar membujuk pemilk untuk mengoper cicilan mobil tersebut kepada oknum polisi ini dengan alasannya malu dengan tetangga-tetangganya karena sudah digemborkan bahwa mobil Vios tersebut miliknya dan bukan rental.
Permintaan Ar-pun dikabulkan oleh Yamin dangan perjanjian akan mengganti dana Rp40 juta di dealer mobil tersebut. AR kemudian membayar Yakin sebesar Rp5 juta sebagai uang jadi, sisanya Rp35 juta dijanjikan akan dibayarkan satu minggu kemudian, namun hingga berjalan tiga bulan ini, AR tak pernah lagi menemui Yamin untuk melunasi panjar mobil tersebut.

http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=53541

Anggota Brimob Sumbar Bakal Dituntut

Sejumlah anggota Resmob Polda Sumbar akan dituntut secara hukum terkait tewasnya tersangka pembunuh salah seorang anggota anggota satuan Brimob Polda Sumbar, bernama Briptu Novika Hidayat.
Tersangka bernama Beny Irzal itu, ditewaskan anggota Resmob Polda Sumbar yang menyergapnya pada Minggu (19/9/2010) dengan sebuah luka tembak di bagian paha kanan dan dua luka tembak di bagian kepala.
Direktur LBH Padang, Vino Oktavia, Jumat (1/10/2010) mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk keperluan tersebut. Namun menurut Vino, nama-nama sejumlah anggota Resmob Polda Sumbar yang hendak dituntut itu belum diketahui.
Sebelas orang pengacara dari LBH Padang telah menerima kuasa dari keluarga almarhum Beny Irzal yang diwakili istrinya, Yannetty Aprina Putri atau Eti. Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra memastikan, tuntutan hukum terhadap anggota Resmob Polda Sumbar yang terlibat dalam penyergapan yang berujung pada ditewaskannya tersangka Beny Irzal itu segera dilakukan.
Tuntutan terutama akan dialamatkan menyusul wewenang untuk melakukan penyergapan tersangka pelaku tindak pidana kriminal murni berada pada Satuan Reskrim dan bukannya Brimob. Selain itu, guna memperjelas sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan itu yang hingga kini belum bisa dijelaskan polisi.
Kapolda Sumbar Brigjend (Pol) Andayono, pada hari yang sama mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya memastikan apakah anggota Resmob Polda Sumbar yang dimaksud telah bertugas dengan baik. "Saya hanya akan pastikan profesionalitasnya saja," kata Andayono saat dihubungi.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Agus B. Kawedar menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Resmob Polda Sumbar yang terkait dalam kasus itu.
Adapun istri almarhun Beny Irzal, Yannetty Aprina Putri atau Eti mengatakan, pihak keluarga menginginkan kejelasan kasus tersebut. Ia menambahkan, tuntutan secara hukum harus dilakukan demi membersihkan nama baik keluarga.
Seperti sebelumnya diwartakan Kompas, Briptu Novika Hidayat dibunuh di rumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Lareh Permai Blok C-3, Kota Padang pada Sabtu (18/9/2010) di waktu subuh. Satu hari kemudian polisi menewaskan tersangka pembunuh yang diidentifikasi sebagai Yunianto dan kemudian diralat polisi sebagai Beny Irzal.
Padahal Yannetty mengatakan, pada Sabtu (18/9/2010) pagi sekitar pukul 09.00 masih melihat suaminya di rumah. Beny diketahui sedang mempersiapkan resepsi kerabatnya yang akan jatuh pada Sabtu dan Minggu (19/9/2010).
Ia juga mempertanyakan tidak diperbolehkannya keluarga melihat kondisi jenazah. Selain itu, telepon genggam dan dompet Beny juga tidak diberikan oleh polisi.

sumber kompas

Helm Istri Hilang, Oknum Polisi Mengamuk

Seorang oknum polisi dari Kesatuan Brigadir Mobile (Brimob) Polda Kalbar mengamuk di area parkir Mega Mall Pontianak, Kamis (9/9/2010) malam pukul 21.20 WIB.

Pria yang ketika itu membawa dua orang rekannya sesama anggota Brimob marah besar dan membanting helm yang dipinjamkan kepadanya hingga pecah. Peristiwa itu disaksikan ratusan pengunjung di sana.

"Hanya kesalahpahaman saja," ujar Ipda Ida Agus, petugas yang berjaga, yang berusaha menenangkan oknum tersebut.

Pihak manajemen parkir Mega Mall mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika istri sang oknum mengunjungi Mega Mall untuk berbelanja. Ketika itu, istri anggota polisi ini memarkir sepeda motornya di lorong-lorong bangunan, bukan di area parkir. Ketika hendak pulang, ia mendapati helm kesayangannya lenyap dicuri maling.

"Agar tidak kena tilang, dia (istri oknum) saya pinjamkan helm, dan memang tidak begitu bagus," ujar salah seorang manajemen parkir tersebut menjelaskan kepada Tribun.

Mengetahui helm yang ia terima tak sebagus miliknya, ibu tersebut memanggil suaminya. Kondisi memanas ketika oknum itu tiba, oknum tersebut bersikukuh minta ganti baru.

Lantaran tidak dipenuhi permintaannya, oknum tersebut membanting-banting helm yang diberikan kepadanya hingga pecah.
Editor: Ignatius Sawabi | Sumber : Tribun Pontianak

Polisi Jual Ribuan Pil Koplo, Dieksekusi

Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap anggota Kepolisian Resor Kediri, Brigadir Satu (Briptu) Amin Tohari (26), Kamis (30/9/2010).
Eksekusi berupa pemindahan tempat penahanan dari semula dititipkan di sel Polres Kediri Kota, ke penjara Kediri.

“Permohonan kasasi tersangka ditolak oleh Mahkamah Agung. Mereka juga memerintahkan, agar ia dipenjara sesuai hukuman yang sudah diputuskan sebelumnya,” kata Sutikno dari Kejari Kediri.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, dan Amin divonis penjara selama empat tahun karena terbukti menjual barang bukti obat terlarang.
Namun, kala itu Amin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya. Hasil banding, PT Jatim mengukuhkan putusan PN. Amin kemudian mengajukan kasasi pada 2009 lalu, namun ditolak MA.

“MA menolak kasasi Amin pada Februari 2010 lalu, namun salinannya baru kami dapatkan hari ini dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Sutikno.

Dia menambahkan, selama proses upaya hukum yang ditempuh, tersangka sengaja ditempatkan di tahanan Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya Kediri. Ia sebelumnya ditahan di sel Markas Polwil Kediri, namun dilimpahkan ke Polres Kediri Kota, karena Polwil dirombak.

Penempatan di sel Polres Kediri Kota tersebut, kata dia, karena perintah dari Kepala Polres dan faktor kemanusiaan. Alasannya, berdasarkan pengalaman oknum polisi yang ditempatkan di Lapas, rawan dianiaya oleh narapidana lain.

Adapun kasus Amin berawal dari temuan penjualan narkotik adan obat terlarang jenis dobel L. Petugas kemudian menangkap Amin di rumahnya, Perum Asabri Blok D, Gogorante Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Amin yang bertugas sebagai penyidik di Satreskoba Polres Kediri tertangkap basah menjual barang bukti pil dobel L yang jumlahnya mencapai ratusan butir. Dari penangkapan Amin ini, petugas ternyata juga menemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak dua poket.
Editor: yuli | Sumber : ANT

Sudah Gagal Kawin, Jadi Korban Salah Tangkap Pula

Apes betul nasib Wahono alias Bawor, warga Jalan Durian II, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung. Ia ditangkap pasukan Detasemen Khusus 88 Antiteror pada Sabtu malam dua pekan lalu. Selanjutnya, Ahad lalu, lajang 30 tahun itu dinyatakan sebagai korban salah tangkap oleh polisi dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan pada pertengahan Agustus lalu.

Sementara itu, pada Ahad itu pula, Siti Aliyanti, calon istri yang tak jadi dinikahi Wahono lantaran ia ditangkap polisi, tengah merayakan resepsi pernikahan dengan Teguh Subagyo, yang tak lain adalah adik tiri Wahono. Sebelumnya, rapat keluarga memang memutuskan agar Teguh menggantikan Wahono sebagai pasangan hidup Siti Aliyanti dalam pernikahan yang digelar pada Rabu (22 September) lalu. “Itu jalan terbaik, dan kami telah sepakat,” kata Suparjo, orang tua Siti Aliyanti, kala itu.

“Harga diri kami hancur lebur. Sedih dan malu dengan kasus yang menimpa anak saya,” kata Nariyah, ibu Wahono, kemarin, setelah tahu Wahono dibebaskan polisi lantaran salah tangkap. Kini keluarga Wahono dan Siti Aliyanti sama-sama dilanda kebingungan. Mereka tak mengerti apa yang harus dilakukan jika pria yang sehari-hari bekerja di bengkel sepeda motor itu benar-benar sudah sampai di rumah. “Tidak tahulah, Mas,” kata Nariyah sambil menyeka air mata.

Persoalan tambah ribet lantaran polisi tak mau memulangkan Wahono ke Lampung, dan justru meminta pihak keluarga menjemputnya ke Jakarta. Persoalannya, Nariyah tak punya duit untuk ke Ibu Kota. “Polisi minta kami menjemput ke Jakarta, sedangkan kami kesulitan dana untuk menjemput,” kata wanita 50 tahun itu.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan keprihatinannya atas nasib yang menimpa Wahono. Mereka yakin kasus tersebut akan berdampak pada pola kehidupan keluarga Wahono di masa mendatang. “Sungguh, kasus salah tangkap ini sangat tragis,” kata Haris Azhar, Koordinator Kontras. “Sudah saatnya Polri mengevaluasi kinerja Densus 88. Banyak sudah korban salah tangkap atau mungkin salah tembak oleh pasukan khusus ini,” ia menambahkan. NUROCHMAN ARRAZIE

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/09/29/Nasional/krn.20100929.213119.id.html

Kamis, 30 September 2010

Korban Salah Tangkap Berencana Gugat Densus 88

Kuasa hukum Kasman Hadiyono (43) diduga terlibat jaringan teroris, menyarankan kliennya menuntut pihak kepolisian, karena salah tangkap dilakukan tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Markas Besar Polri.

"Kita ada rencana menuntut polisi dalam kasus salah tangkap itu, tapi ini tergantung kesediaan kliennya Kasman dan pihak keluarga," kata Zulheri Sinaga, kuasa hukum Kasman Hadiyono di Bandara Polonia Medan, Kamis.

Zulheri mengatakan, akibat penangkapan dilakukan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri karena diduga terlibat jaringan teroris, Ahad (19/9), Kasman beserta keluarganya merasa nama baik dan harga dirinya tercemar.

Kasman ditangkap di Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. "Kita akan menuntut polisi atas pencemaran nama baik Kasman dan kerugian materi," kata Kordinator Advokasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Sumatera Utara itu.

Zulheri menjelaskan, besarnya jumlah materi juga menjadi bagian rencana tuntutan itu, akan dibicarakan pihak keluarga Kasman. "Termasuk juga harkat dan martabat Kasman yang tercemar itu harus dipulihkan pihak kepolisian," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi diperoleh dari pihak kepolisian, Kamis (30/9) pukul 14.00 WIB, Kasman rencananya akan tiba di Bandara Polonia dari Jakarta. "Kita bersama pengurus MMI menunggu lama di bandara dan ternyata kita kebobolan, karena Kasman sudah sampai di rumah," katanya.

Sampai saat ini, belum tahu siapa yang membawa Kasman dari Jakarta dan mengantarkannya ke rumah. Padahal, Zulheri bersama pengurus MMI telah menunggu di Bandara Polonia sejak pukul 13.00 WIB.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Oegroseno ketika ditanyakan kepulangan Kasman karena tidak terbukti terlibat jaringan teroris, tidak bersedia berkomentar. "Semua yang terkait dengan kasus teroris supaya satu suara, silahkan ditanyakan ke Densus 88 Mabes Polri," katanya.

Red: taufik rachman
Sumber: antara

Salah Tangkap, Polda Sumbar Minta Maaf

Kepolisian Daerah Sumatera Barat meminta maaf kepada keluarga Wempy dan kepada publik. Permintaan maaf ini dilakukan atas ketidaknyamanan karena melakukan kesalahan saat mencari Wempy di rumah kontrakannya di Korong Pasar Mudik, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman pada Sabtu (25/9/2010) lalu.
Seperti sebelumnya diwartakan Kompas, polisi telah salah dalam melakukan penggerebekan tersangka perampok yang dilakukan polisi di Korong Pasar Mudik, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (25/9/2010) lalu.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Kawedar tidak menyebutkan soal telah terjadinya kesalahan penggeledahan, melainkan salah melakukan penjemputan orang dan interogasi sekenanya. Pertama-tama Khairil alias Wempy dijemput dan diinterogasi polisi karena ada kesamaan nama dengan tersangka Khairil yang juga berasal dari Pariaman.
"Namun setelah si Khairil alias Wempy tidak punya sangkut paut dengan jaringan perampok ATM, maka yang bersangkutan kami lepaskan kembali," kata Ajun Komisaris Besar Kawedar di Padang, Kamis (30/9/2010).
Polisi mengatakan hal itu dilakukan semata-mata karena keinginan polisi untuk segera mengungkap pelaku kasus perampokan mesin ATM yang sebelumnya terjadi di Kota Padang.
Pada saat itu polisi tengah mencari salah seorang tersangka yang diidentifikasi sebagai Khairil dan oleh warga sekitar diketahui bernama Wempy yang diduga terkait komplotan perampok mesin ATM di Kota Padang dan beraksi pada hari yang sama. Belakangan diketahuiWempy bukanlah termasuk komplotan perampok dan sedang berada di Jakarta pada hari tersebut.
Pada saat itu, istri Wempy, Asmita (30) tengah berada di Kota Padang dan rumahnya ditinggalkan dalam kondisi pintu terkunci gembok. Berdasarkan keterangan Asmita, gembok itu dirusak dan lantas para petugas masuk serta mengacak-acak isi rumahnya.

sumber http://regional.kompas.com/read/2010/09/30/22292971/Salah.Tangkap..Polda.Sumbar.Minta.Maaf-5

Berzinah, Oknum Polisi Divonis 5 Bulan Penjara

Oknum polisi Polres Bateng, Do dan istri sirinya, He akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim. Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua pasangan yang telah nikah siri ini melanggar pidana pasal 284 KUHP. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugito sebelumnya selama 5 bulan penjara.
Atas vonis ini, kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara itu, Sugito yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Sungailiat mengungkapkan pihaknya masih menunggu memori banding terdakwa. Setelah memori banding diterima, maka pihaknya akan melayangkan kontra memori banding.
“Kita akan mengajukan kontra memori banding dari terdakwa”, kata Sugito kepada wartawan.
Sebelumnya, Do menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Sungailiat bersama istri sirihnya He memberikan kesaksiannya masing-masing. Keduanya mengakui telah berhubungan badan sebelum menikah.
Do menikah sirih karena merasa tidak harmonis lagi hubungannya dengan Di. Selain tidak dikaruniai anak, Di juga enggan diajak tinggal di Koba lantaran Do berdinas di Polres Bangka Tengah.
“Keduanya jadi saksi, dan mereka membenarkan keterangan”, jelas Sugito seraya menambahkan Do kenal dengan He ketika menjadi PHL di Polres Bateng.
Hubungan tersebut akhirnya diketahui Wen hingga Do dilaporkan ke polisi hingga diseret ke persidangan. Akibatnya, ujar Sugito, terdakwa Do dijerat pidana pasal 284 KUHP. (raw/5)

sumber http://www.rakyatpos.com/sergap/baca/berzinah-oknum-polisi-divonis-5-bulan-penjara.html

Oknum Polisi dan TNI Terlibat Pencurian Aset MTQ Kalbar

Pelaku pencurian barang inventaris atau aset kegiatan
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
Kalbar yang disimpan eks gedung kantor bupati Landak. Polres Landak sudah
menahan empat pelaku, diantaranya ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat.

"Pelakunya sudah
kita tahan, ada empat orang. Sekarang
tahap penyidikan dan dalam waktu
dekat berkasnya kita limpahkan ke Kejaksanaan," ujar Kapolres Landak Firman
Nainggolan dikonfirmasi melalui via selularnya, Rabu (22/9).

Ketika ditanya
aparat dari instansi mana saja yang terlibat dalam kasus tersebut? Nainggolan
enggan menyebut inisial pelaku. "Hanya ada aparat saja dan masyarakat umum, dan
ini kasus pencurian biasa tidak menonjol," katanya.

Adapun barang
bukti (BB) berupa tempat tidur, tong air dan lainnya sudah diamankan oleh
Polres Landak. Sedangkan barang yang sudah dijual pelaku juga sudah disita
polisi. "Jadi, kasusnya sudah kita proses sesuai prosedur yang ada," katanya
singkat.

Sementara itu,
informasi dari sejumlah masyarakat, oknum aparat yang terlibat dalam kasus
pencurian adalah oknum anggota Polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja
Landak. Mareka dengan gampang mengangkut barang karena memegang kunci eks
kantor bupati yang terletak di Jalan Pangeran Cinata Ngabang itu. "Kemudian
barang seperti tong air dijual dengan harga murah, kalau di pasar harga
mencapai Rp.1 juta lebih," ujar sumber MEDIASI ONLINE yang enggan disebut namanya.

Kabag Asdet Setda
Landak L Toto Martono mengatakan, pihaknya tak mengetahui persis adanya
pencurian barang-barang MTQ, karena masih kewenangan panitia MTQ dan belum
diserahkan kepada bagian aset Pemkab Landak. "Kalau gedungnya ya, kami yang
bertanggungjawab," ujar Toto di kantornya kemarin.

Sedangkan kunci gedung
eks kantor bupati, memang pihaknya yang memenang. Namun, karena ada
barang-barang MTQ di gedung tersebut, maka kunci serap diserahkan satu kepada
panitia MTQ. "Kalau masalah kunci tersebut dikasihkan kepada orang lain, itu
wewenang panitia MTQ," katanya singkat.

Terpisah, Wakil
Bupati Landak Agustinus Sukiman dimintai tanggapan terkait adanya oknum aparat
dari Pemkab Landak yang terlibat. Ia belum bisa mengatakan lebih jauh, karena
kasusnya belum jelas apakah pencurian atau bukan karena aparat hukum sudah
menanganinya. "Kalau soal barang-barang, memang dari panitia MTQ belum
menyerahkan kepada Pemkab Landak. Kalau memang milik aset Pemkab yang jelas tak
bisa dipindahtangan kepada orang lain," tegasnya singkat.

Bupati Landak DR.
Adrianus Asia Sidot sangat menyayangkan kasus pencurian barang inventaris atau
eset MTQ yang disimpan di bekas gedung kantor bupati Landak. "Kasus ini yang
sangat saya sayangkan, tempat itu (bekas kantor bupati,red) kan kita pinjamkan
untuk menginap peserta Paskibraka pada 17 Agustus lalu, dengan fasilitas seperti
kasur adalah barang bekas kegiatan MTQ," ungkapnya usai meninjau kantor dinas
Dukcapil Landak, siang kemarin.

Menurut dia,
pihak panitia MTQ sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pohak kepolisian untuk
diproses. Nah, kalau memang ada oknum anggota TNI berarti yang memproses ada
Provisnya, kalau oknum Polisi ditangani Polres. "Nah kalau ada satuan Pol PP
juga porsi saya," ujarnya.

Ia menambahkan,
memang barang bekas kegiatan MTQ yang membeli panitia, walaupun menggunakan
uang Pemkab Landak. Nanti jika sudah dilakukan audit maka akan diserahkan
kepada Pemkab dan bisa saja dilelang. "Nah, sambil menungggu audit, maka
barang disimpang dulu di gedung bekas kantor bupati itu. Tapi sudah ada yang
mencurinya," tukas Adrianus.

sumber http://mediasionline.com/readnews.php?id=308

Dua Oknum Polisi Terduga Penjual Miras Dibekuk Propam

Kedua oknum polisi dari Polsek Bojonggambir dengan pangkat Bripda berinisial De dan Ar ini, di gelandang ke unit Propam Polres Tasikmalaya, terkait dengan upaya pemukulan terhadap warga bernama Juli ( 35 ) penduduk kampung Kertanegla Bojonggambir,oleh keduanya karena, tidak menyerahkan uang hasil penjualan miras milik kedua oknum tersebut pada hari Rabu (15/9) sekora pukul 17.00 wib di Kampung Patokbesi Desa Negla Kecamatan Bojonggambir Kab Tasikmalaya.

menurut salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan di publikasikan namanya, menyebutkan bahwa kedua oknum tersebut memilki minuman keras berbagi merk diantaranya Mension, Anggur dll dengan total semuanya sejumlah Rp. 3 Juta Rupiah, dan dititipkan kepada salah seorang warga untuk diperjual belikan, namun saat kedua konum tersebut menagih hasil penjualan miras, uang tersebut belum tersedia, keduanya langsung melakukan pemukulan kepada warga tersebut.

saat kami konfirmasikan ke pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya, menurut Kabagmin Polres Tasikmalaya Komisaris Polisi Muhtadi menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, dan jika terbukti kedua oknum tersebut bersalah maka tentu akan dikenakan hukuman sesuai dengan kesalahannya.

" Ya kita lihat nanti, jika mereka bersalah tentu kita proses, keduanya sudah kami amankan di Unit Propam " ungkap Kompol Muhtadi saat ditemui di ruang kerjanya.

meski kasus tersebut telah di selesaikan secara musyawarah dengan tokoh pemuda dan aparat Polsek Bojonggambir, namun sebagian tokoh agama dan warga meminta agar aparat kepolisian bertindak tegas dengan ulah ke-dua oknum polisi yang telah mencoreng citra Polri di masyarakat, serta menangkap warga yang diduga menjual miras di kampung tersebut.

dedi z m adaditasik.com

Oknum Polisi Diduga Lakukan Pelecehan

Salah seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Buol, dari satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Buol, berinisial Brigadir DT, dilaporkan korban pelecehan bernama Andriani, warga Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Buol di Unit P3D atau Propam Polres Buol dan Satreskrim Polres Buol, pada 17 Mei 2010 lalu, tetapi kasus pelecehan tersebut hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Seolah kasus itu terkesan hendak di petieskan, korban Adriani yang didampingi tim pengacaranya Lisnawati SH MH, Suparman Marhum SH, dan Idris Lampedu SH, melaporkan kasus itu kembali ke polisi. Kali ini korban dan tim pengacaranya melaporkan kasus itu ke Kasat Reskrim Polres Buol IPTU Karel Paeh SH, Senin (27/9). Oleh Kasat Reskrim, dijanjikan bahwa kasus itu akan ditangani langsung, dan pihaknya akan berupaya menindaklanjuti kasus itu ke kejaksaan, hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Lisnawati SH MH, sebagai pengacara Adriani, mengungkapkan kembali kronologis terjadinya dugaan pelecehan seksual itu. Pada bulan Mei korban hendak membuat SIM di Satlantas Polres Buol, oleh DT disanggupi untuk mengurusnya, dan pada tanggal 11 Mei DT menghubunginya lewat HP bahwa surat-suratan untuk mendapatkan SIM sudah siap, kemudian korban datang ke kantor Lantas untuk menemui DT. Tetapi setibanya di kantor Lantas, DT melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Menurut korban Adriani melalui kuasa hukumnya, dirinya dipeluk oleh DT dan dicium secara “brutal”, sehingga korban yang telah bersuami itu tidak menerima perbuatan DT. Dan DT telah menyatakan minta maafnya kepada korban Adriani, namun korban tidak memaafkannya hingga kasus itu dilaporkan Adriani kepada polisi. Namun hingga Selasa (28/9) kemarin, polisi belum juga bergeming untuk menindaklanjuti kasus pelecehan itu.

Dalam keterangan resmi kepada persnya kemarin, bersama penasehat hukumnya, korban meminta agar pimpinan Polres Buol segera melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang diduga telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga. Ia juga meminta agar polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) apabila laporan korban dinyatakan cukup bukti. “Padahal korban telah mengajukan saksi-saksi dan alat bukti untuk ditindak lanjuti oleh pihak penyidik Polres Buol tetapi sampai saat ini tidak dilakukan pemeriksaan,’’ kata Lisnawati.(mch)

sumber http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Sulawesi%20Tengah&id=66652

Dihamili Oknum Polisi, Siswi SMA Gantung Diri

Seorang gadis 17 tahun yang duduk di kelas 2 salah satu SMA swasta di Kebumen ditemukan tewas gantung diri di kamar tidur rumahnya, di Dusun Bojong RT 04 RW 01 Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Rabu (29/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban bernama Elsa Sumatera itu diketahui tewas dalam kondisi mengandung lima bulan.

Peristiwa tragis itu diketahui pertama kali oleh Endang Sufiati (50) ibu korban. Saat itu dia hendak menyuruh korban untuk salat Magrib. Karena tidak ada jawaban dari dalam, sang ibu lantas membuka kamar tidur korban. Betapa terkejutnya, dia mendapati putrinya sudah dalam kondisi tergantung pada seutas tali yang terikat di kayu plafon kamarnya.

Pihak keluarga hanya bisa menangis histeris melihat kenyataan kematian putri kedua dari empat bersaudara ini tewas dengan cara mengenaskan. Kepedihan itu bertambah mengingat mereka menyakini penyebab kematian korban karena dalam kondisi hamil lima bulan.

Evy (25) kakak korban mengatakan, gantung diri adiknya lantaran dia tidak kuat menanggung beban hidup yang dia tanggung. Dia malu karena masih sekolah telah hamil yang diduga karena diperkosa oleh seorang oknum Polisi. "Setelah usia kehamilan berumur lima bulan namun tak kunjung ada pertanggungjawaban dari oknum Polisi itu. Elsa pun nekat mengakhiri hidupnya," kata Evy kepada Suara Merdeka Cybernews.

Setelah dilakukan otopsi jenazah korban disemayamkan di rumah duka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kebumen terkait peristiwa tersebut.

( Supriyanto /CN14 )

sumber http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/09/29/66434/Dihamili-Oknum-Polisi-Siswi-SMA-Gantung-Diri

Selasa, 28 September 2010

Oknum Polisi di Tual Aniaya Tahanan ? Dua Hari Tak Sadarkan Diri di Rumah Sakit

Seorang tahanan di Mapolres Maluku Tenggara bernama Sukanto Rettob, akhirnya dirawat di Rumah Sakit Langgur akibat di duga dianiyaya sejumlah oknum polisi di dalam tahanan. Rettob ditahan di Mapolres akibat bersilisih paham dengan seorang oknum polisi bernama M.B. Renwarin. Rettob sendiri baru sadarkan diri setelah berada dua hari di rumah sakit.
Bet Tetlagen, Ketua Fraksi Demokrasi Kebangsaan Indonesia DPRD Kota Tual yang datang menengok korban di rumah sakit menceritakan menjelaskan, Minggu (26/9), Rettob sempat muntah darah. Bahkan sesuai hasil pemeriksaan dokter, menyatakan, sejumlah organ tubuh Rettob mengalami kerusakan akibat hantaman pukulan.
Anggota dewan ini pun menceritakan kronologis peristiwa hingga Rettob dianiaya. Pada awalnya, Rettob meminta uang sepuluh ribu dari oknum polisi Renwarin untuk menengok neneknya di rumah sakit. Renwarin pun dengan rela membantu. Renwarin pun marah setelah mendengar, bahwa Rettob telah menipu dirinya, dengan alasan neneknya sedang masuk rumah sakit. Renwarin pun kemudian mencari Rettob dan bertemu di lokasi pengiringan Watdek. Tanpa pikir panjang, Renwarin pun kemudian memukul Rettob dengan pukulan empat kali. Karena merasa terancam, Rettob pun membalas dengan satu pukulan dan kemudian lari.
Karena tidak terima dengan pukulan balasan Rettob itu, Renwarin kemudian pergi memanggil sejumlah rekannya yang juga adalah oknum polisi untuk mencari Rettob. Sebanyak sebelas oknum anggota polisi kemudian mendatangi rumah Rettob malam hari dan membangunkan orang tua Rettob. Belasan polisi ini menanyakan keberadaan Rettob, namun orang tuanya mengaku tidak tau. “ Bapak tolong siapkan kain putih untuk anak bapak ya, karena jika ketemu kami tidak berikan ampun,” ungkap Bucu Rettob, orang tua korban, seperti dikutif Tetlagen, anggota dewan dari partai PDI-P Perjuangan itu.
Kerena mendapat laporan adanya ancaman dari polisi dari orang tuanya, Rettob kemudian mendatangi Tetlagen di kantornya, Tetlagen kemudian berinisiatif untuk mengantarkan dan menyerahkan Rettob ke Mapolres. Namun sebelum tiba di Mapolres, Renwarin lebih dulu menemui Rettob di jalan dan memborgolnya dan kemudian dibawa lanjut menuju Mapolres. Peristiwa itu terjadi hari Selasa pekan lalu.
Selama berada di Mapolres, sejumlah oknum anggota polisi kemudian menganiaya Rettob. Beberapa kali Rettob meminta ampun, namun tidak dihiraukan. Tepatnya hari Jumat, pekan lalu, Rettob pun muntah-muntah dan tidak sadarkan diri, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Langgur. Selama dua hari berada di rumah sakit barulah Rettob sadarkan diri. Meskipun sudah sadarkan diri, namun dirinya masih merasa sakit jika hendak diajak bicara.
Menurut informasi dari dokter usai pemeriksaannya, menyatakan, seperti yang disampaikan anggota dewan ini, organ dalam tubuh Rettob telah mengalami kerusakan, sehingga menyebabkan Rettob muntah darah. “ Masalah ini saya bawa ke dewan untuk dibahas secara serius,” ungkap Tetlagen.
Sementara, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Saiful Rahman, yang dihubungi via hand phone terkait peristiwa ini mengatakan, dirinya belum tahu persis terkait peristiwa itu. Kapolres sempat mengelak, dengan mengatakan Rettob itu dipukul oleh masa, namun dirinya masih mengecek kebenarannya.
“Saya akan mengecek dulu peristiwa yang sebenarnya ya pak, supaya informasi yang saya berikan jangan sampai salah,” ungkap Kapolres. [*/T7S]

Tiga Oknum Polisi Kutim Dilaporkan Karena Menganiaya

- Seorang warga Kutai Timur, Suwarno (33) melaporkan ulah tiga oknum polisi yang menganiaya dirinya hingga babak belur pada Jumat (20/9) lalu.

Keterangan yang dihimpun di Sangataa, Senin menyebutkan bahwa Suwarno secara resmi sudahb melaporkan ketiga oknum polisi masing-masing Briptu DB, Briptu YS dan Briptu PN ke unit Pelayanan Penegakan Pengaduan Disiplin (P3D) di Polres Kutai Timur.

Suwarno 33 tahun warga Kecamatan Muara dalam laporannya menyebutkan bahwa akibat penganiayaan harus dilarikan kerumah sakit untuk menjalani perawatan medis yang mengalami luka lebam serius.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 Wita saat korban Suwarno yang berprofesi supir orang asing dilaporkan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Swakarsa yang berada di Muara Wahau.

Pihak perusahaan merasa keberatan lantaran korban dan orang asing tersebut tengah melakukan kegiatan di areal perkebunan tersebut tanpa seizin pihak perusahaan.

Suwarno membawa orang asing itu yang merekam semua kegiatan di perkebunan, layaknya seorang reporter televisi yang sedang liputan. Melihat hal itu pihak perusahaan meminta pengamanan kepada kepolisian polsek Muara Wahau.

Oknum Polisi DB, dan YS yang menerima laporan itu kemudian mendatangi korban untuk meminta keterangan terkait kegiatan yang dilakukannya di areal perkebunan itu.

Dua oknum polisi ini tidak dapat berbahasa Inggris sehingga meminta keterangan si korban. Korban pun mengaku jika kedatangannya itu adalah sebuah riset pembuatan susu yang terbuat dari bahan kelapa sawit.

Kedua oknum tersebut tidak percaya dan terus mendasak korban untuk mengatakan yang sebenarnya. korban tetap bersikukuh dengan apa yang ia sampaikan.

Merasa kesal dengan korban, oknum polisi memukul korban secara berulang kali dan meminta korban mengakui yang sebenarnya.

Tidak lama datang PN, anggota serse unit Opsnal Polres Kutai Timur yang kala itu bertugas di Muara Wahau yang ikut menganiaya korban.

Tak tahan dengan perlakukan tiga oknum polisi korban Suwrno kemudian menawarkan sejumlah uang kepada oknum itu dan berharap masalah tersebut dapat diselesaikan.

Tawaran korban diterima sehingga biaya sewa dua mobil Mitshubishi Triton mengantar peneliti asing Rp6,150 juta diserahkan ketiga oknum tersebut.

Meskipun sudah menerima uang dari korban oknum itu mengambil paksa satu unit mobil ditahan dan sampai kini belum dikembalikan.

Korban Suwarno yang didampingi oleh Abdul Hakim selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membenarkan laporan kliennya dan sudah melaporkan juga ke Polda Kaltim dan Mabes Polri.

Kapolres Kutai Timur yang diminta keterangannya terkait persoalan itu, belum dapat dihubungi, karena masih mengikuti rapat internal di Polres Kutai Timur

"Pak Kapolres masih memimpin rapat,"kata salah satu anggota Polres Kutai Timur yang tidak ingin disebut identitasnya.

sumber http://kaltim.antaranews.com/berita/3385/tiga-oknum-polisi-kutim-dilaporkan-karena-menganiaya

Tangkap Pengedar Software Palsu, Oknum Polisi Minta Uang Rp 5 Juta

Penangkapan terjadi dalam sebuah razia di dua toko komputer di Kota Jambi, beberapa hari lalu. Seorang oknum polisi berpakaian preman berpura-pura memperbaiki komputer. Oknum itu minta instal ulang windows pada laptopnya.

Setelah proses instalasi selesai pemilik laptop datang bersama seorang polisi dan langsung menahan barang bukti, karena diduga menggunkan software windows ilegal. Menurut sumber, saat itu terjadi perundingan agar kasusnya tidak diteruskan. Oknum polisi tadi minta bayaran Rp 20 juta, namun ditolak. Akhirnya disepakati Rp 5 juta.

Informasi yang diperoleh infojambi.com, dalam razia itu polisi sedang menertibkan toko-toko komputer yang memasarkan software komputer ilegal. Biasanya, sebuah komputer baru tidak dilengkapi dengan software. Software baru bisa diinstal setelah komputer jadi dibeli. Tapi di toko "E" ada komputer baru sudah terinstal windows.

Menurut sumber, seorang tekhnisi toko komputer ditahan di Mapolda Jambi. Tekhnisi tersebut ditahan lantaran permintaan polisi tidak dipenuhi pemilik toko. Belum jelas benar alasan dilakukannya razia tersebut. Belum ada satu media pun di Jambi yang memberitakan kejadian tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengaku belum mengetahui kasus itu. “Saya belum tahu, Mas,” akunya via SMS, Jum’at malam (24/9). Hingga kini identitas tekhnisi yang dikabarkan ditahan juga belum ada penjelasan resmi. (infojambi.com)

Buang Tembakan Didepan Istri, Oknum Polisi Diperiksa

Seorang Oknum Anggota Polisi berpangkat Brigadir Satu, diperiksa Provost Polresta Manado karena membuang tembakan saat cekcok bersama Istrinya. Oknum polisi tersebut kini masih dalam pemeriksaan. Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Satu yang masih menjalani pemeriksaan Provost Polresta Manado berinisial S-N. S-N diperiksa Provost Polresta karena membuang tembakan saat cek cok dengan sang Istri.

Kepala Satuan Samapta Polresta Manado, Komisaris Polisi Roby Silangen mengaku, Pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Jika terbukti bersalah dan melanggar aturan maka sangksi tegas akan diberlakukan untuk Oknum Polisi tersebut, dan ijin penggunaan senjatanya akan di cabut. Penyalah gunaan Senjata oleh Oknum Polisi sudah terjadi beberapa kali, hal ini kemudian harus menjadi perhatian serius. Untuk itu harus ada seleksi ketat bagi pemegang Senjata Api, baik secara psikologi maupun keahlian lain yang berkiatn dengan profesi sebagai Polisi.

Maulana Malik AL-Habiby

sumber http://www.pacifictv.tv/manado/1591-buang-tembakan-didepan-istri-oknum-polisi-diperiksa.html

Seorang Ayah jadi Tersangka karena Melaporkan Oknum Polisi

Tindak sewenang-wenang polisi kembali terjadi. Kali ini dialami seorang bapak yang anaknya diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum anggota Polri di Pontianak, Kalimantan Barat. Alih-alih mendapat keadilan, sang bapak justru dijadikan tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Bunga, sebut saja demikian. Bocah perempuan berusia 10 tahun diduga menjadi korban pelecehan seks oknum anggota Kepolisian Daerah Kalbar yang menjadi pacar ibunya. Bunga mengaku digerayangi dan diraba-raba bagian sensitif tubuhnya. Peristiwa itu berlangung hingga tiga kali.

Berita itu sampai ke telinga ayah kandung Bunga. Ayah Bunga yang sudah bercerai dengan ibu kandung korban, kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke polisi. Namun pelapor justru dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus pencemaran nama baik karena tidak bisa membuktikan dugaan pelecehan seks tersebut.

Merasa diperlakukan tidak adil, ayah kandung Bunga dan Bunga akhirnya melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta.(DSY)

sumber metrotvnews

Polda Sulteng Tangani Oknum Polisi Hamili Mahasiswi

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kini menangani kasus hamilnya seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi ternama di Kota Palu yang diduga akibat "hubungan" dengan Bripda Az, oknum anggota Kepolisian Resor Donggala.

"Laporan resminya sudah diterima langsung dari korban dan saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir kepada wartawan per telepon dari Palu, Senin malam.

Saat ini, kata dia, pihak penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulteng masih memanggil sejumlah saksi-saksi yang mengetahui terjadinya kasus tersebut.

"Seluruh pihak yang terlibat dengan kasus itu masih diperiksa. Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," kata juru bicara Polda Sulteng itu.

Secara terpisah, korban mahasiswi berinisial Ds (23), warga Desa Rampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi kepada wartawan di Palu, Senin, mengatakan, kasus yang dialami telah dilaporkan ke pihak Ditreskrim Polda Sulteng tertanggal 27 Juli 2010 lalu yang diterima oleh penyidik AKP Esriyati Ndese.

Dalam pengaduan itu, korban mengaku telah disetubuhi oknum petugas Bripda Az sesuai laporan pengaduan polisi bernomor: LP/154/VII/2010/Ditreskrim Polda Sulteng.

Korban menceritakan, awal pertemuannya dengan pelaku Bripda Az itu berlangsung pada Maret 2010 dan saat itu masih bertugas di Polres Donggala.

Perkenalan itu melalui teman korban di sebuah kos-kosan di Jln Domba, Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur.

Hubungan antara korban dengan pelaku pun mulai terjalin setelah melalui proses perkenalan panjang layaknya pasangan muda-mudi lainnya.

"Hubungan ini kami jalani dengan baik hingga akhirnya saya hamil. Ini saya turuti karena dia berjanji mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikah," tutur korban.

Kata dia, hubungan intim layaknya pasangan suami istri itu dilakukan berkali-kali di sejumlah lokasi, termasuk di tempat kos pelaku, Jln Domba, Kecamatan Palu Timur.

Namun, lanjut korban, setelah mengetahui dirinya sudah berbadan dua atau hamil, Bripda Az malah mengelak dan menghindar.

"Bukannya baik, malah dia (Bripda Az) menjelek-jelekkan saya dan bahkan mengancam saya jika kerap menelepon," ujar dia.

Selain itu, kata dia, pelaku Bripda Az menyuruh korban Ds untuk menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat dan akan mencarikan laki-laki lain.

Korban Ds yang kini tinggal di sebuah rumah keluarganya di Kelurahan Tatura, Palu Selatan itu, tampak murung menanggung beban berat dan berupaya dihibur.

Karena beberapa bulan lagi korban dari oknum polisi tak bertanggungjawab itu, akan melahirkan bayinya dari hasil perbuatan terlarangnya.

"Saat ini usia kandungan saya memasuki enam bulan," kata korban Ds yang didampingi sejumlah keluarganya.

Menurut keluarga korban Ds, perbuatan Bripda Az telah melecehkan harkat dan martabat keluarganya dengan telah berani berbuat tak senonoh tanpa pertanggungjawaban.

"Jika tidak ada penanganan serius kepada pelaku Bripda Az, saya akan akan mempertanyakan lagi ke polda dengan didampingi Komnas HAM," kata korban Ds. (ANT-106/K004)
COPYRIGHT © 2010

antaranews
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya