Jumat, 05 Februari 2010

Polisi Terlantarkan Istri "Saya Khilaf Pak Hakim"

Oknum Polisi menelentarkan istri hingga tewas kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2). Perisidangan kali ini berlangsung tegang.
Dimana Polisi Polres Labuhan Batu Bripka Erianto Parlindungan Lumban Raja (34), Warga Asahan Kabupaten Labuhan Batu, yang di dudukan di Pesakitan oleh Jaksa SP Simare-mare SH di depan majelis Hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau SH di tuntut 2,6 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 49 huruf a jo ayat 1.
Suasana persidangan pun terlihat penuh sesak oleh keluarga Almarhum Risda Boru Purba, istri terdakwa yang menjadi korban penelantaran. Dimana dalam ruang sidang terlihat kakak ipar terdakwa membawa poster yang berisikan Foto Risda Wati Vaviola Boru Purba (35) ketika sedang sekarat di rumah sakit.
usai mendengarkan tuntutan jaksa Keluarga korban terlihat menangis dan tidak puas dengan tuntutan jaksa yang terkesan terlalu ringan. "Bagaimana bisa jaksa memberikan hukuman begitu ringan, nggak setimpal dengan perbuatannya, kalau bisa sekalian saja cabut dia dari jabatannya sebagai oknum polisinya,"ucapan selentingan yang dikeluarkan oleh salah satu keluarga korban.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Erianto mengaku jika ketika istrinya sakit ia telah memiliki wanita lain yang juga sudah memberikannya anak.
Namun di depan Majelis Hakim, terdakwa Erianto, mengatakan, jika ia tidak menelantarkan istrinya. Pasalnya,ia mengaku sempat memberikan biaya ketika istrinya masuk ke rumah sakit dengan total 80 juta.
Erianto mengaku terakhir kali bertemu dengan istrinya pada bulan maret tahun 2009 di rumah Sakit Erna dan tidak bertemu kembali karena komunikasi yang buruk antara keduanya. Risda menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 21 Oktober 2009.
Pasalnya Kasus ini menurut kakak Ipar Korban sudah dilaporkan ke Polsek Labuhan sejak 3 tahun yang lalu karena telah menelantarkan istrinya hingga menderita sakit tekanan bathin.
Surat yang dituliskannya kepada keluarga yang diserahkan jaksa tertulis jika ia mengaku tertekan bathin selama menikah dengan Erianto, apalagi diketahuinya ia telah memiliki wanita lain dan punya anak.
Ketika Hakim menanyakan surat itu Erianto membenarkan,"Saya Khilaf Pak Hakim,"lirihnya. Ia juga mengatakan tidak tahu jika istrinya telah menghembuskan nafas terakhir hingga seminggu kematian istrinya dengan alasan tidak ada yang memberitahukan.
"Saya tahu setelah seminggu dari teman saya, tapi sebelumnya saya tidak tahu kalau dia sudah meninggal,"ujarnya.
Pasalnya, ketika sakit Erianto mengaku sempat menggugat cerai istrinya Risda hingga membuat hakim marah,"Bagaimana bisa orang sakit kamu gugat, kamu boleh masa bodoh tapi jangan membodohi,"ujar hakim yang geram mendengar keterangan saksi yang berbelit-belit.
Sekedar mengingatkan dalam persidangan sebelumnya, usai mendengarkan keterangan terdakwa sempat terjadi aksi kejar mengejar antara kakak ipar terdakwa Linda Purba (45an) dengan terdakwa Erianto. Sementara itu hakim menunda persidangan hingga minggu depan.(gamed)



sumber onlinemadani

2 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan Toko Emas Diburu

Dua oknum polisi diduga terlibat dalam perampokan di sejumlah toko emas. Kini polisi masih mengejar kedua pelaku dan komplotannya.

"Pelaku yang lainnya masih kita kejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/2/2010).

Sumber di kepolisian mengatakan, kedua oknum polisi ini terlibat perampokan toko emas di Bogor, Jawa Barat. "Tapi mereka ini masih satu kelompok dengan perampokan di Cibitung, Bekasi. Tapi oknum ini mainnya yang di Bogor," jelas sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, pada Kamis (4/2) malam petugas juga telah menangkap 2 pelaku perampokan toko emas lainnya. Keduanya yakni Ris dan OE.

Menurut informasi, Ris adalah istri kedua dari Andi. Dan Andi adalah pelaku perampokan toko emas di Bogor yang sudah divonis beberapa waktu lalu.

"Ris keterlibatannya hanya menyimpan senjata saja milik Andi. Jenisnya revolver," terang perwira yang enggan disebutkan namanya itu.

Minggu lalu, polisi menangkap 3 pelaku perampokan yang merampok Toko Emas King's di Cibitung, Bekasi. Ketiganya berinisial AT, MS, dan TL yang ditangkap di Lampung, Jakarta, dan Cirebon.

Komplotan perampok ini diketahui berjumlah 12 orang. Komplotan ini kerap melakukan perampokan di sejumlah toko emas di kawasan Bogor, Depok dan Bekasi. Hingga kini polisi masih memburu RI, otak pelaku perampokan ini.

Tidur di Kelambu Bersama ABG Oknum Polisi Dihajar

Seorang oknum polisi berinisial Briptu RA, yang bertugas di Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa (26/1) sekitar pukul 04.00 WIB, bonyok dihajar, karena kedapatan nyelonong ke dalam kelambu gadis tanggung, Agn (14), Dusun Lampoh U, Meunasah Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Herman Sikumbang melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Razali mengakui Briptu RA ditemukan dalam kelambu. Namun, menurut Kapolsek, RA sedang bertugas melakukan pengintaian untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi TO di kawasan tersebut. Tidak diketahui, mengapa bintara polisi itu justru memilih bersembunyi di dalam kelambu yang ada anak gadisnya, hingga dinihari. Bukan justru dalam kelambu lain yang mungkin jumlahnya puluhan di desa tersebut. Dan tidak diketahui juga apakah di rumah Agn ada pemakai ganja, hingga mesti diintip di dalam kelambu. Atau memang ada yang mengisap ganja di dalam kelambu tersebut, atau di bawah tempat tidur atau justru di bawah kasur Agn.

Informasi yang diperoleh, sebelumnya bintara polisi itu disebut-sebut warga sekitar sudah berulang kali ditemukan mendatangi rumah Bakhtiar Hasan--tempat gadis Agn menumpang--ketika suasana sedang sunyi. Hal ini menyebabkan keluarga Bakhtiar Hasan (30) resah, sebab mereka tidak berani menegur, karena menganggap RA seorang polisi. Namun, pada malam Selasa (26/1), Bakhtiar tidak sanggup membendung emosinya setelah menemukan RA tidur bersama keponakanya, Agt yang masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMP kawasan Aceh Utara.

Menurut pengakuan Bakhtiar Hasan, Selasa (26/1) sore, malam itu ia sedang duduk bersama warga di kiosnya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya yang berkontruksi papan. Sebelumnya ia sudah melihat RA mendatangi ke rumahnya dengan sepmor. “Saya mulai curiga setelah menemukanya sepmor RA yang disembunyikan di tempat gelap, dan saya menemukanya sepatunya di belakang. Masya Allah, setelah saya periksa ternyata RA sedang tidur dalam kelambu keponakan saya,” cerita Bakhtiar Hasan.

Bakhtiar Hasan mengaku, malam itu tidak sanggup menahan amarahnya, dan langsung kepala RA dibalut dengan kelambu kemudian dihadiahi bogem mentah berulang kali ke wajah pria tersebut. Namun, ketika itu warga yang duduk di kios Bakhtiar langsung mendatangi ke lokasi mendengar suara gaduh untuk melerainya, lalu membawa RA ke meunasah untuk diserahkan ke aparat desa guna diselesaikan.

Tapi ketika sampai di meunasah, RA berhasil melarikan diri, sehingga warga kembali mengejarnya dan tak lama kemudian berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Tanah Jambo Aye yang lainnya dan langsung digiring ke Polsek. “Saya minta keadilan supaya kasus ini diselesaikan secara adil, seharusnya seorang polisi memberikan contoh yang baik kepada warga. Bukan malah, berbuat sesukanya terhadap warga sipil,” pinta Bakhtiar Hasan seraya menambahkan, abang kandung korban juga mengaku sangat gelisah, tapi mereka juga tidak berani menegurnya.

Mengejar TO
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Herman Sikumbang yang dihubungi melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Razali membenarkan seorang oknum polisi ditemukan dalam kelambu. Namun, menurut Kapolsek, RA sedang bertugas melakukan pengintaian untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi TO di kawasan tersebut. “RA hanya bersembunyi di kelambu tersebut, namun kebetulan ada gadis tersebut dalam kelambu, karena kawasan tersebut sangat rawan peredaran dan pemakai ganja,” terang AKP Razali.

Tidak dirincikan, mengapa RA begitu berani memburu TO sendirian, termasuk masuk ke kelambu yang ada anak gadisnya. Tidak dirincikan juga apakah Agn juga sering mengkonsumsi ganja di dalam kelambu, hingga ia dimata matai hingga ke dalam kelambunya. Pada sisi lain Kapolsek menambahkan, jika anggotanya bersalah, seharusnya tidak main hakim sendiri, tapi bisa diselesaikan dan melapor ke Polsek untuk diproses secara hukum. “Saya menyesalkan atas tindakan main hakim sendiri, sehingga anggota saya mendapat penganiayaan,” sebut Kapolsek.(c37)


sumber serambinews

Oknum Polisi Tewas Ditembak Polisi

Brigadir Polisi Agus Kuncoro, anggota Poltabes Palembang, Sumatra Selatan, meninggal dunia setelah perut kirinya ditembus peluru yang ditembakkan anggota polisi yang mengawalnya, Kamis (4/2). Agus terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat akan masuk ke mobil tahanan menuju gedung pengadilan.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel. Namun nyawanya tidak tertolong setelah sempat mendapat perawatan. Menurut Kapoltabes Palembang, Kombes Pol Luki Hermawan, korban merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor di lingkungan kantornya sendiri di Mapoltabes Palembang.

Pihak keluarga mengaku sangat kecewa atas kejadian tersebut. Mereka mempertanyakan penembakan korban apakah sudah melalui prosedur yang benar. Sedangkan pihak Poltabes Palembang rencananya akan menyelidiki kasus ini. Kapoltabes berjanji akan menindak pelaku penembakan jika proses penembakan korban tidak sesuai prosedur.(IDS/ADO)

sumber liputan6

Kamis, 04 Februari 2010

Oknum polisi diduga lakukan Pungli

KLATEN—Pengakuan warga yang dikenai pungutan liar oleh oknum Satlantas Polres Klaten kala menjadi korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Desa Pakis Kecamatan Delanggu, pertengahan Desember silam, ditanggapi positif oleh jajaran kepolisian setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, Rabu (3/2), terungkap, Agus Riyadi, 28, seorang warga Juwiring, Klaten mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan yang tidak jauh dari perlintasan jalur kereta api Desa Pakis Kecamatan Delanggu, pertengahan Desember silam. Motor Agus ditabrak dari belakang oleh pengendara motor lain yang belum diketahui identitasnya.

Kecelakaan itu terjadi pada malam hari, kala Agus berangkat ke tempat kerjanya di kawasan Kartasura. Akibat kecelakaan itu, dua unit sepeda motor itu diamankan aparat kepolisian yang bertugas di Pos Lalu Lintas Pakis, Delanggu. Beberapa hari kemudian, Agus berusaha mengambil motor miliknya, namun oleh petugas, dirinya diminta membayar uang Rp 600.000 sebagai tebusan.

Kepala Urusan STNK pada Samsat Delanggu, Joko Sutikno, menyatakan sudah berusaha meminta keterangan sejumlah aparat polisi lalu lintas yang bertugas di Pos Lantas Pakis. Akan tetapi, tak ada polisi yang mengaku. -

Oleh : JIBI/SOLOPOS/m82

Oknum Polisi Kembali Terlibat Narkoba

Di Kota 5 Warga Diamankan

JAMBI - Polisi terus berperang melawan peredaran narkoba. Di Kota Jambi, kembali aparat Poltabes Jambi berhasil meringkus lima orang yang diduga mengonsumsi narkoba. Adapun di Kabupaten Tanjabar, dua pengguna sabu-sabu berhasil diamankan.Lima orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu, diamankan Buser Polsek Pasar Jambi. Salah satu dari kelima tersangka yang diamankan, terdapat seorang oknum polisi berpangkat aipda.

Kelima tersangka tersebut yakni, Herlina (20) warga Kenali Asam Bawah RT 21, Kotabaru, Renaljon (21) warga Tempino, Edo (20) warga Kampung Engklek, Pasar, Jambi, Raden Sulaiman (42) warga Perumahan Cassanova, Lorong Gado-gado, Selincah dan SR, oknum polisi yang bertugas di Polsek Pelayangan.

Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Bobbyanto IOR Adoe, melalui Kapolsek Pasar, AKP Andre Sukendar, saat dikonfirmasi kemarin (03/02) membenarkan penangkapan itu. “Kelimanya sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap pemasoknya,” tegasnya.

Menurut Kapolsek, terhadap tersangka SR, akan tetap mengikuti proses pidana umum karena keterlibatannya itu. “Untuk tersangka SR tetap dikenakan pidana umum. Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni, pasal 114 subsider Pasal 112 KUHP UU RI No 35 tahun 2009, dengan anacaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap lima orang pemakai dan pengedar sabu-sabu ini terjadi, Minggu (31/01) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah SR, di Sungai Kambang Kecamatan Telanaipura.

Saat ditangkap, SR sedang bersama Herlina dan Renaljon di rumah tersebut. Dari ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap alias bong, satu unit timbangan digital serta delapan paket sabu-sabu.

Sebelum menangkap ketiganya, polisi terlebih dahulu meringkus Edo. Dia ditangkap saat hendak mengantar satu paket sabu-sabu ke Lorong Pancasila.

Berdasarkan informasi dari Edo, polisi mendapatkan nama Raden Sulaiman. Dari hasil pengembangan, pencarian polisi mengarah ke rumah SR. Di sana, ternyata Sulaiman sedang berada di depan rumah SR.

Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung membekuk Sulaiman. Penangkapan kemudian dilanjutkan pada SR, Herlina, dan Renaljon. Saat ini, kelima tersangka masih diamankan di Polsek Pasar Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di Kuala Tungkal, 2 pengguna sabu-sabu berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Tanjab Barat. Mereka kedapatan mengantongi psikotropika jenis sabu-sabu. Kini kedua tersangka ditahan di Polres Tanjab Barat.
mereka adalah Asril (39) warga Jl Kpt Piere Tendean, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat dan Memet alias Slamet (35) warga Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, No 84 Kota Jambi. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) tiga paket sabu-sabu beserta alat hisap, telepon genggam, dompet dan uang senilai Rp 1.850.000.

“Keduanya ditangkap di hari yang berbeda," ungkap Kapolres Tanjab Barat, AKBP Drs Irawan David Syah, SH, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Setiawan, Sik kepada wartawan saat ditemui di DPRD Tanjab Barat, Rabu (03/03).

Dijelaskannya, tersangka kali pertama ditangkap adalah Asril, Senin (01/02) sekitar pukul 23.15 WIB di Jl Kalimantan. Baru kemudian sehari sesudahnya petugas kembali menangkap Memet alias Slamet, Selasa (02/02) sekitar pukul 21.20 WIB di rumahnya.

Penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Asril merupakan pengguna narkoba dan sedang menikmati barang haram tersebut.

Setelah menemukan barang bukti, polisi langsung menggelandang Asril ke Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaanm, Asril mengaku bahwa barang yang dia peroleh dari temannya di Jambi memet alias Slamet. Begitu dapat informasi, petugas langsung meluncur ke Jambi menuju rumah Asril, kemudian melakukan penyergapan. Asril begitu ditangkap tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Tanjab Barat. “Kami sudah menjebloskan mereka ke dalam ruang tahanan dan kita masih menyelidiki asal barang itu,”ujar Kasat.

(cas/zir)

sumber jambiekspres

Lagi, Anggota Polisi Diduga Aniaya Warga

Bonefasius Ampu (20), salah seorang warga Cunca Lawar, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, diduga dianiaya hingga sekarat oleh oknum anggota polisi di Polres Manggarai, Minggu (24/1/2010) sekitar pukul 16.00 Wita. Anak dari ayah Adolfus Jeberot dan mama Hermina Cuet itu menderita luka serius pada wajah dan kepala sehingga tidak bisa bicara.

Salah seorang saksi mata yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Senin (25/1/2010), menjelaskan, ketika datang ke lokasi balapan liar polisi langsung menghajar sejumlah warga.

Akibatnya, korban menderita luka yang cukup serius. Peristiwa itu berawal ketika pada hari Minggu (24/1/2010) sekitar pukul 15.00 Wita, ada balapan liar di Bandar Udara Frans Sales Lega. Beberapa warga datang menyaksikan balapan liar tersebut.

Satu jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 Wita, datang enam orang anggota polisi menggunakan mobil keranjang. Setibanya di lokasi polisi langsung melempari warga sekitar dengan pentungan.

Warga lari menyelamatkan diri menghindari pentungan dan kejaran polisi. Pada saat menghindari lemparan pentungan polisi, korban menggunakan sepeda motor. Namun lemparan pentungan polisi mengenai kepala korban dan terjatuh dari sepeda motor. Korban terseret sepeda motor kemudian dilarikan ke RSUD Ruteng.

Sementara sepeda motor korban dibawa polisi ke Polres Manggarai. Keluarga mengharapkan agar setiap tindakan polisi dilakukan secara arif sehingga tidak ada korban.

Kapolres Manggarai, AKBP Hambali, S.H, yang dihubungi Pos Kupang melalui telepon selulernya, Senin (25/1/2010), membantah anggota polisi menganiaya warga. Korban menderita luka karena jatuh dari sepeda motor pada saat melihat polisi mendatangi lokasi balapan liar itu.

"Korban jatuh dari sepeda motor, bukan karena dianiaya polisi. Polisi hanya mengamankan situasi karena ada balapan liar itu," katanya.

Dia menambahkan, pelaku balapan liar akan diproses sehingga memberi efek kepada warga lainnya.

Sebelumnya, penganiayaan oleh anggota polisi juga dialami Thomas Bora Gau (35), warga RT 02/RW 01, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Bora Gau dianiaya oleh penyidik Polresta Kupang, Bripka Ona Tineke Patipelohi dan seorang anggota polisi bernama Anton saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan Elisabeth Zelvin Sonbai. Akibatnya, Bora Gau harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang. (lyn)

sumber poskupang

Dua Polisi Cabuli Siswi SMK

Dua oknum anggota Polres Manggarai Barat (Mabar) diduga mencabuli seorang siswi di Labuan Bajo, sebut saja Mawar (16). Kedua oknum polisi itu adalah Briptu Wahid dan Briptu Sharul Hamadan.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Labuan Bajo, Rabu (3/2/2010), Mawar adalah siswi salah satu sekolah kejuruan di Labuan Bajo. Dia dicabuli saat dia hendak ke sekolah. Di jalan, dua oknum polisi tersebut menahan korban.

Kedua polisi yang mengenakan seragam Polri itu lantas memanggil tukang ojek dan menyuruh korban menumpang sepeda motor ojek tersebut. Korban yang mengira akan diantar ke sekolahnya, menurut saja. Namun dia terkejut ketika sepeda motor ojek justeru melaju ke lokasi hutan yang berada tak jauh dari sekolahnya. Saat sepeda motor ojek berhenti di hutan itu, kedua oknum polisi itu pun tiba di tempat yang sama.

Korban mengaku sempat dipegang-pegang dan diciumi oleh dua oknum polisi itu. Salah seorang polisi, sempat menarik celana dalam korban namun korban merontak sehingga oknum polisi itu menghentikan aksinya.

Korban kemudian diantar ke sekolah dan diberikan uang Rp 50 ribu oleh kedua polisi ini namun korban menolak dan melaporkan peristiwa itu kepada para guru.

"Saya diantar ojek ke dalam hutan. Di situ saya tanya, mau buat apa. Namun tiba- tiba dua polisi itu tiba di sana dan pegang-pegang saya. Mereka mau perkosa saya," tutur korban.

Pantauan Pos Kupang di Mapolres Mabar, korban langsung dibawa ke ruangan SPK untuk diambil keterangannya. Dia didampingi guru dan orangtuanya. Sedangkan kedua oknum anggota polisi itu diperiksa oleh pihak P3D Polres Mabar.
Kapolres Mabar, AKBP Drs. Samsuri yang dikonfirmasi terkait kasus itu, mengatakan masih menunggu laporan lebih jelas terkait peristiwa yang diduga melibatkan dua anak buahnya itu.

"Kalau memang ada laporan maka akan kami proses sesuai aturan. Saya tidak akan melindungi anggota saya jika melakukan kesalahan," tegas Samsuri.
Menurut Samsuri, jika dalam laporan terdapat pelanggaran maka pihaknya akan menindak tegas anggotanya sesuai disiplin Polri. (cc)

sumber postkupang

Rabu, 03 Februari 2010

Oknum Polisi Main Pukul Istri

Bripda Krisdianto (24) anggota Dalmas Polres Gresik harus duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik, karena didakwa telah menganiaya Rosa (23) istrinya, yang kos di jalan Jaksa Agungsuprapto.

Kasus penganiayaan ini hingga ke meja hijau, akibat perlakuan suaminya yang sering main tempeleng.

"Terus terang saya tidak tahan, karena sering ditempeleng, bahkan pernah dipukuli hampir mati," kata ibu satu anak yang kerja disalah satu ekspedisi di Gresik, Selasa (2/2).

Menurutnya, pernikahannya bersama suaminya pada 16 Me 2007 meski sudah dikarunai satu anak hingga kini tidak pernah merasa bahagia. Perlakuan kasar sering kali diterimanya. Suaminya katanya, sering main tangan. Tidak hanya itu suaminya juga dituding selingkuh dengan cewek lain.

Kejadian penganiayaan sebenarnya, tidak sekali ini dilakukan oleh suaminya, namun, kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebelumnya juga pernah dilakukan hingga melaporkan ke Polda dan disidangkan dan diputus oleh PN Surabaya dua tahun masa percobaan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Taswir, dengan materi pembelaan dengan Jaksa Lilik Indahwati. Sidang dijadwalkan selasa pekan depan dengan materi tuntutan.

"Karena saat itu kasusnya masih banding sehingga tidak bisa langsung masuk meski masa percobaan belum selesai," ujar Lilik.

[beritajatim.com/bar]

Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Di saat kepolisian gencar memerangi peredaran narkoba, seorang anggota polisi berinisial SS tertangkap gara-gara terkait jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Anggota berpangkat brigadir yang bertugas di Poltabes Jambi itu digerebek anggota Sat Idik II Dit Narkoba Polda Jambi di kamar 625 Hotel Novotel Jambi, Minggu (31/1) lalu.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 02.00 WIB itu, SS sedang bersama seorang wanita, bernama Mery (27), warga Perumahan Vila Kenali, Kecamatan Kotabaru. Saat digeledah, di kamar tersebut polisi mendapatkan satu set alat isap alias bong. Dalam bong itu, masih terdapat sisa sabu-sabu. Diduga keduanya baru saja mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamar tersebut.
SS dan Mery ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain. Sebelumnya, polisi di bawah pimpinan Kasat Idik II AKBP Agus Suharnoko menangkap Kusma alias Telo (25). Warga Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, itu ditangkap di samping Hotel Novotel. Dari Kusma, polisi mendapatkan 1 jie sabu-sabu.
Dari pengembangan terhadap Kusma, polisi berhasil mengamankan SS dan Mery.
Kapolda Jambi Brigjend Pol Sulistiyono membenarkan penangkapan oknum anggota polisi yang terlibat jaringan narkoba tersebut. “Ada memang salah satu anggota yang ditangkap,” ujarnya.
Menurut Sulistiyono, saat ini penyidik masih mencari tahu sejauh mana keterlibatan SS dalam kasus itu. “Jika memang terbukti ada terlibat narkoba, ya harus menjalani peradilan umum,” katanya.
Ditanya apakah SS akan dipecat dari koprs baju cokelat itu, Sulistiyono mengatakan bisa saja terjadi. “Tapi tergantung dari pengembangan nanti. Makanya kita lihat dulu sejauh mana keterlibatannya itu,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, SS memang sudah lama dicari Polda Jambi. Pasalnya, SS sudah lama tidak masuk kerja. Dugaan sementara, SS terlibat dalam peredaran narkoba di Jambi.
Sehari sebelumnya, Sabtu (29/1), polisi juga menangkap dua orang yang memiliki sabu-sabu. Keduanya adalah Putri Clara Aulia (19), warga Kompleks Perumahan Kopi Jaya, Kelurahan Kebun Kopi, dan Ardiansyah (28), warga Jalan M Yamin No 28, RT 27, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda. Putri terlebih terlebih dulu diamankan saat tertangkap tangan sedang bertransaksi sabu-sabu di halaman parkir Hotel Tepian Angso Jambi pukul 16.30 WIB.
Dari Putri, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 0,25 gram. Setelah diinterogasi, Putri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ardiansyah. Dari informasi Putri itu, polisi pun berhasil menangkap Ardiansyah di kediamannya.
“Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat II Dit Narkoba. Mereka bakal dikenai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Almansyah.
Di saat bersamaan, anggota Sat Narkoba Poltabes Jambi juga menangkap seorang ibu bernama Sulastri (50), Sabtu lalu. Warga Parit 2, Tanjab Barat, itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak tiga paket. Sulastri ditangkap pukul 17.00 WIB di samping SMAN 5 Kota Jambi, Telanaipura.
Penangkapan berawal saat anggota Sat Narkoba Poltabes Jambi menerima laporan dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba. Polisi pun mendapatkan ciri-ciri orang yang akan mengantarkan sabu-sabu itu.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya mengikuti Sulastri sampai samping SMA 5. Di sana polisi langsung menghentikan Sulastri yang saat itu bersama anaknya menumpang motor ojek.
Saat distop, Sulastri sempat membuang bungkusan berisi tiga paket SS itu. Namun aksinya diketahui petugas. Setelah diperiksa, isinya sabu-sabu. Sulastri pun lantas dibawa ke Poltabes Jambi.
Kasat Narkoba Poltabes Jambi Kompol Agus Suryono ketika dikonfirmasi kemarin (1/2) membenarkan penangkapan itu. “Dia sudah kita amankan,” katanya. Menurutnya, Sulastri merupakan suruhan orang untuk mengantarkan sabu-sabu itu. “Kasusnya sedang dikembangkan,” katanya.
Sulastri saat ditanya mengatakan disuruh tukang ojek untuk mengantarkan barang tersebut. “Saya disuruh antar ke Simpang Rimbo. Katanya nanti ada orang baju putih yang ambil,” kata Sulastri sambil terus menutupi wajahnya.
Dia mengaku tidak tahu barang yang dititipkan adalah sabu-sabu. Setahu dia, itu sasa. Namun Sulastri mengaku sudah melakukan hal itu sebelumnya. “Pertama saya dibayar Rp 300 ribu. Dan yang ini Rp 500 ribu,” katanya.
Dia mengaku menerima tawaran itu untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Apalagi pendapatannya dari berjualan buah-buahan tidak cukup untuknya yang sudah setahun ditinggal mati sang suami.(rib)

Oknum Polisi Pukuli Sopir Angkot di Kebayoran

Malang benar Nasib Donesra yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot C 01 jurusan Kebayoran Lama-Ciledug.

Pria kelahiran tahun 1969 ini terpaksa menahan rasa sakit akibat dipukuli salah seorang oknum kepolisian. Sebabnya sepele, Donesra disangka menertawakan oknum polisi tersebut.

“Jadi begini kejadiannya, pada tanggal 28 Januari 2010 pukul 09.00 WIB di jembatan Kebayoran Lama, terus ada orang pake baju polisi bilang katanya saya ngetawain dia, terus saya langsung dipukulin,” ujarnya saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Selasa (2/2/2010).

Lebih lanjut Donesra menambahkan bahwa akibat aksi penganiayaan tersebut korban menderita luka di bagian dada, kaki, pinggang, dan kepala. “Badan saya sampai biru, nih buktinya,” katanya sambil menunjukkan bekas luka.

Pelaku saat itu menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi B 1447 BM. Saat ini kasus ini tengah diproses di Polres Jakarta Selatan.

Selasa, 02 Februari 2010

Diduga Mesum, Oknum Polisi Digerebek

OKNUM polisi berpangkat bripka yang bertugas di Polres Tulangbawang berinisial NY digerebek massa di rumah seorang janda beranak dua, Fit (30), di RK I/RT 04 Kampung Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Tuba Barat, sekitar pukul 01.00 WIB kemarin (26/1). Penggerebekan ini dilakukan sekitar seratusan warga bersama Kapolsek TbU AKP Yudi Pristiwanto dan Kepala Kampung (Kakam) Dayaasri Suwarno.
Menurut beberapa warga setempat yang enggan namannya dikorankan, penggerebekan ini dilakukan lantaran warga sudah geram karena NY sering datang menyelinap ke rumah Fit hingga menginap. ’’Puncaknya tadi malam (kemarin malam, Red) seratusan warga yang sudah lama mengintai, akhirnya memutuskan menggerebek rumah Fit. Karena Fit tidak mau membuka pintu, kami menghubungi kepala kampung dan Kapolsek TbU. Saat itu yang berhasil masuk ke dalam yakni Tuginan, perwakilan massa, bersama Kapolsek TbU dan Kakam Dayaasri,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Tuba Udik AKP Yudi Pristiwanto mendampingi Kapolres Tuba AKBP Benny Ali, S.I.K., S.H. menjelaskan, kehadirannya itu untuk mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis. ’’Saat itu saya datang dan meredam emosi warga,” terangnya.
Kapolsek mengatakan, pihaknya hanya bertugas mengondisikan massa untuk tidak berbuat anarkis. ’’Untuk tindakan lebih lanjut, saya tidak memiliki wewenang. Saat ini, hal itu sudah kami serahkan di Polres Tuba,” ujarnya.
Sementara Kapolres Tuba AKBP Benny Ali, S.I.K., S.H. yang dikonfirmasi tadi malam menjelaskan, setelah memeriksa Bripka NY dan Fit, diperoleh keterangan keduanya memang memiliki hubungan bisnis. Keberadaan Bripka NY untuk membantu menjaga rumah Fit yang di belakangnya ada gudang pupuk. (yusuf a.s./adi p.)

sumber radar lampung

Dipecat, Oknum Polisi Menangis

Bripda Ikhsan, bintara bagian administrasi Polresta Jayapura resmi dipecat dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolresta Jayapura, AKBP H Imam Setiawan SIK diwakili Wakapolresta, Kompol Amazona Pelamonia SIK, SH di Halaman Mapolresta Jayapura, Kamis (28/1).

Pemecatan terhadap Bripda Ikhsan ditandai juga dengan pelepasan baju dinas oleh Wakapolresta Jayapura, Kompol Amazona Pelamonia SIK, SH, kemudian digantikan dengan baju batik.

Terlihat mata anggota yang dipecat itu, berkaca-kaca. Bahkan, Ikhsan sempat menangis dan berlinangan air mata usai upacara selesai dan ketika mendapatkan dorongan semangat agar tidak putus asa.

Kapolresta Jayapura, AKBP H Imam Setiawan SIK dalam sambutannya yang dibacakan Amazona mengatakan pelaksanaan upacara khusus pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggota Polri Polresta Jayapura ini, sesuai dengan Skep Kapolda Papua tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri terhadap Bripda Ikhsan.

"Bripda Ikhan telah melakukan pelanggaran disiplin yang berujung pada suatu tindak pidana yang diatur dalam pasal 11 huruf a, pasal 14 ayat 1 huruf b PP No 1 Tahun 2003 dan pasal 15 Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2006, sehingga melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Ikhsan dinyatakan tidak layak lai menjalani profesi kepolisian," ujar Kapolresta.

Menurutnya, anggota Polri merupakan warga negara pilihan karena dalam rekrutmen melalui seleksi yang sangat ketat, ditempa dan dibina melalui proses pembentukan pendidikan yang diharapkan menjadi anggota Polri yang berkualitas, profesional, bermoral dan disiplon serta berperilaku yang mencerminkan sosok Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

PTDH terhadap anggota Polri, lanjut Kapolresta, merupakan kebijakan alternatif terakhir dalam pembinaan personel bagi mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam tata kehidupan sebagai anggota Polri sesuai PP No 1, 2 dan 3 Tahun 2003.

Bripda Ikhsan sendiri, diketahui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dan juga melakukan pelanggaran yakni pemalsuan asal usul perkawinan pada tahun 2007 lalu. Bripda Ikhsan telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun oleh majelis hakim dan ia akan bebas pada 31 Januari 2010 ini.

Kapolresta mengatakan data anggota Polresta Jayapura yang dipecat, pada tahun 2002 terdapat 4 anggota, sedangkan pada tahun 2009 dalam pelaksanaan sidang komisi kode etik profesi Polri yang dilaksanakan terdapat 3 anggota yang telah diputus untuk diajukan PTDH.

"Ke depan, saya berharap tidak ada anggota Polri Polresta Jayapura yang dipecat. Oleh karena itu, tidak ada alternatif lain dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, maka perlu penegakan disiplin bagi setiap anggota Polri termasuk pegawai negeri sipil," tandas Kapolresta.(bat/jpnn)

sumber radar timika

Merampok, Oknum Polisi Disidang

Melakukan aksi perampokan terhadap warga sipil, Oknum polisi berinisal DR (25) warga Jalan Majapahit Kelurahan Cendana Kabupaten Labuhan Batu bersama rekannya SP (40) dan SO (34) disidangkan di PN Rantau Prapat, Rabu (20/1)

Sidang dipimpin Majelis Hakim Dedi SH didampingi Arsol SH, Nely Andreani SH dengan agenda pembacaaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum, Ramlan SH dalam dakwaannya menyebutkan oknum polisi itu bersama rekannya melakukan perampokan di rumah Jhoni Bresman Simanjuntak dan Rosalin Agustina br Saragi warga Dusun Padang Bulan Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan (Labusel) Jumat (11/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

DR bersama rekannya diancam pasal primer 365 ayat 2 huruf 1e dan 2e KUH-Pidana dengan pasal subsider 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUH-Pidana.

Dalam keterangan saksi Jhoni Bresman Simanjuntak dan Rosalin Agustina br Saragi mengatakan, para terdakwa mendatangi rumah mereka sekitar pukul 21.30 WIB saat mereka menonton TV dengan keadan pintu masih terbuka.

Salah seorang pelaku menggunakan senjata api mengancam Rosalin Agustina, sedangkan 2 orang masuk dan mengikat Jhoni.

Saksi mengatakan, terdakwa yang memegang pistol tidak diketahui siapa. Namun saat beraksi pelaku sempat menembakan satu peluru ke arah atas karena Rosalin sempat berteriak meminta tolong.

Menurut saksi korban, atas kejadian itu mereka mengalami kerugian Rp4,5 juta uang tunai dan 1 unit sepedamotor Supra X125

sumber metrosiantar

Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat Penculikan

Diduga ada tiga oknum anggota Poltabes Manado terlibat penculikan terhadap Aloysius Haryono, Ketua Gabungan Pengusaha Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Sulut.

Satu di antara tiga oknum polisi yang didga terlibat penculikan itu berinisial RP. Saat ini petugas dari Polda Sulut dan Poltabes Manado masih memburu ketiga oknum polisi yang diduga terlibat kejahatan tersebut. Otak kejatahan ini diduga Mahendra Gautama, Direktur Operasional PT Gebang Surya Harapan, perusahaan pengadaan alat kesehatan dan laboratorium.

Namun demikian, menurut Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella, belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka. "Masih diperiksa hingga kini. Sejauh ini belum ada tersangka, penyidik masih fokus pada penyelidikan ada tidaknya unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini," kata Benny Bella di Mapolda Sulut, Senin (25/1/2010).

Benny Bella menjelaskan, penyidik masih mendalami kasusnya. "Kita akan telusuri, semisal apa ada hubungan bisnis, perjanjian, kerjasama atau bagaimana,"sebutnya.

Selain Mahendra Gautama, polisi juga telah menggiring sejumlah pria lainnya, yakni KJ, W, A, dan dua orang lainnya. KJ mengaku dirinya tidak tahu menahu, tapi tiba-tiba dibawa ke Mapolda. "Saya hanya teman karib W. Saya tidak tahu menahu, tiba-tiba polisi sudah datang. Ya begini langsung digiring ke sini," ujarnya.

Pantauan Tribun Manado, penyidik memeriksa Mahendra Gautama di ruang terpisah, yakni ruang Kasat Ops I. Di sebelahnya, penyidik bergantian memeriksa W, KJ dan A serta dua orang lainnya. Pemeriksaan berlanjut hingga malam hari.

Sebelumnya pukul 17.00 Wita, Recky Wullur SH terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, dia mengaku melihat pemeriksaan Mahendra Gautama. "Saya datang melihat di dalam. Saya belum pengacaranya, (meskipun) memang pihak keluarga telah menghubungi untuk memberikan advokasi. Tapi belum ada surat kuasa keluarga," ujarnya. Pukul 18.00 Wita, tiga pria masuk ke ruang pemeriksaan MG. 18.00, Mereka berada di dalam selama sejam lalu keluar lagi.

Pukul 19.30, Decky Maengkom, Ketua Brigade Manguni (BM) datang ke Mapolda. Semula dikira hendak diperiksa, namun belakangan datang mencari tahu anaknya yang bekerja di perusahaan Mahendra Gautama. "Saya kemari untuk cari tahu keadaan anak saya," katanya usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan itu menyusul laporan Aloysius Haryono ke Mapolda Sulut atas dugaan penculikan dirinya, Sabtu pekan lalu. Sebelumnya dia melapor ke Poltabes Manado, namun merasa tidak mendapat respon. Saat melapor ke Poltabes, dia bertemu seorang pria bernama Yanto. Yanto terlihat babak belur. Haryono pernah bertemu Yanto di SwissBell Hotel.(ndo)

sumber tribun menado

Oknum Polisi Terlibat Perampokan Ditangkap

Lima pelaku perampokan ditangkap aparat Kepolsian Resor Bogor, Jawa Barat, Senin (1/2). Para perampok dibekuk saat akan kabur membawa uang tunai hampir Rp 1 miliar. Komplotan yang membawa dua mobil Avanza itu diringkus warga bersama polisi secara tak sengaja di depan kantor Pengadilan Negeri Cibinong.

Saat mobil pelaku menabrak trotoar dan mereka berusaha kabur, salah seorang yang mengaku anggota polisi Polres Depok menodongkan senjata api ke aparat Polres Bogor. Namun, ancaman itu tidak membuat gentar polisi dan warga. Polisi yang dibantu warga akhirnya meringkus komplotan perampok itu. Selain barang bukti dua unit mobil Avanza, sejumlah uang tunai dan senjata api disita polisi.(BOG)

sumber liputan6.com

Kasus Salah Tangkap Berbuntut Panjang

Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan Satreskrim Polres Kuningan terhadap tiga warga Desa Cilimus Kab. Kuningan, berbuntut panjang. Pada Rabu (27/1), Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Timur Pradopo memerintahkan anggota dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar segera merapat ke Polres Kuningan.

Timur memerintahkan Bid Propam memeriksa dan menyelidiki kasus dugaan salah tangkap tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Dade Achmad kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Rabu (27/1).

"Kasus ini langsung ditangani Kabid Propam. Dan tadi pagi, sesuai intruksi Kapolda, beberap staf dari Bid Propam langsung menuju Polres Kuningan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," katanya.

Dade sangat menyayangkan jika kejadian itu benar terjadi. "Kalau itu benar terjadi, itu mencoreng nama baik institusi. Untuk itu kami akan lakukan penyelidikan terhadap para penyidiknya. Dan tidak mustahil para penyidik atau perwira yang bertanggung jawab atas kasus itu dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kalau terbukti benar, maka oknum tersebut tentunya akan mendapat sanksi tegas," katanya.

Kasus ini bermula ketika Polres Kuningan mengamankan tiga warga Desa Bojong Cilimus Kec. Cilimus Kab. Kuningan atas dugaan pembunuhan terhadap Husen. Mereka yang ditangkap ialah Adi Ilyas, Mamat Rahmat, dan Enjum Jumaedi.

Ketiganya mengaku, selama menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan, sejak 2 Agustus 2009 lalu, mereka kerap diintimidasi dan dianiaya penyidik agar mengaku sebagai pembunuh Husen. Padahal mereka tidak pernah melakukannya.

Bentuk intimidasinya ialah penyidik kerap menodongkan pistol kepada ketiganya, saat menjalani pemeriksaan. Ketiganya pun pernah disulut rokok agar mengakui terlibat dalam pembunuhan Husen. (A-128/A-50)

Polisi Jambi Tertembak Saat Tangkap Bandar Sabu

Seorang anggota Satuan Narkoba Poltabes Jambi terkena tembakan rekannya sendiri, saat hendak menangkap pengedar sabu bernama Andi (29), warga Lorong Pendawa, RT 18, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Sabtu, mengatakan, walaupun terkena tembakan pada kakinya, namun nyawa anggota tersebut berhasil diselamatkan, sedangkan bandar sabu tersebut juga berhasil diringkus polisi, setelah kakinya ditembak petugas.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu lalu (6/1) di Lorong Rajawali Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ketika beberapa anggota polisi narkoba Poltabes Jambi berupaya menangkap pelaku.
Tersangka Andi sebagai pengedar sabu-sabu sudah cukup lama diintai gerak-geriknya oleh polisi, dan akhirnya dua orang polisi pun menyamar sebagai pembeli.
Pertemuan itu disepakati akan dilakukan di Lorong Rajawali pada hari yang sudah ditentukan, Rabu (6/1), sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada saat transaksi itulah, kedua anggota langsung berusaha untuk menyergap Andi. Merasa terjepit, Andi pun melawan, kemudian saat itu juga Andi berusaha untuk merebut senjata api (senpi) dari salah seorang anggota.
Senjata itu sempat terpegang oleh Andi, dan akhirnya sempat terjadi tarik-menarik antara Andi dan polisi. Senpi itu lantas terjatuh. Anggota yang bergerak lebih cepat berhasil menyambar senpi tersebut.
Tidak ingin terjadi hal-hal lain di luar dugaan, akhirnya polisi langsung menembakkan senpi ke arah kaki Andi, dan tembakan itu mengenai tepat di kaki kiri tersangka. Namun di luar perkiraan, peluru itu menembus kaki dan mengenai betis kiri polisi lainnya, yang saat itu kebetulan berada di sebelah Andi.
Keduanya pun lantas tersungkur dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk mendapat perawatan medis.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita tiga paket kecil psikotropika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Mengenai polisi yang terkena imbas tembakan itu, Kabid Humas Almansyah mengatakan hal itu dilakukan secara tidak sengaja.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapoltabes Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan kondisi anggota polisi yang tertembak juga sudah mulai membaik, kata Almansyah. (Ant\d)

Tak Jauh dari Sel Oknum Polisi Aiptu TS Ditemukan Shabu-shabu

Belum lagi berkasnya lengkap dan disidangkan terkait kasus kepemilikan 5 gram sabu, kini Aiptu TS tertangkap lagi di Rutan Pakam saat Dit Narkoba Poldasu melakukan razia.
“Polisi menemukan tak jauh dari sel Aiptu TS 1 bong dan Nakoba jenis sabu-sabu masih menempel di alat isap yang siap dipakai. Kini Aiptu TS dan rekan satu selnya bernama D masih kita periksa secara intensif,” ujar Kasat I Idik Narkoba Poldasu AKBP Mardiaz, Minggu (31/1) WIB melalui telepon selulernya kepada wartawan.
Pihak kepolisian Satuan Dit Narkoba Poldasu melakukan razia di dalam tahanan di Rutan Pakam tersebut bermula mendapatkan informasi yang diterima dari masyarakat. Disebut-sebut dari dalam Rutan Pakam tersebut banyak transaksi dan pengguna Narkoba jenis sabu-sabu.
Menerima informasi tersebut Dit Narkoba Poldasu langsung melakukan razia di Rutan tersebut. Penggerebekan yang dilakukan petugas Unit Narkoba Poldasu itu membuahkan hasil dengan di temukannya 1 buah bong dan Narkoba jenis sabu-sabu yang masih menempel di kaca alat pengisap tak jauh dari sel Aiptu TS dan rekannya D.
Akibat penemuan tersebut Aiptu TS dan rekannya D langsung digiring ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Ironisnya, saat dilakukan razia tersebut Aiptu TS yang diketahui telah mempunyai istri dan 4 anak tertangkap petugas bersama seorang wanita yang menginap di sel kosong.
Wanita bernama Y (28) warga Jalan kawasan Pancing Medan tersebut tak luput dari pemeriksaan petugas. Menurut keterangan Aiptu TS kepada wartawan, pagi itu istrinya bertamu dengannya, lalu disuruhnya pulang.
“Sore hari si Y datang memang ketua, si Y itu gendakku. Jadikan karna malam telah larut dan mungkin juga tak ada motor lagi, jadi kusuruh aja dia nginap di sel menemaniku ketua,” ungkap Aiptu TS.
Terkait 1 bong dan sabu-sabu yang masih menempel di alat isap tersebut Aiptu TS membantah sebagai miliknya. “Mana tau saya punya siapa itu, ketika razia di Rutan teman-teman di selkan banyak, lagi pula saya jauh dari sel penemuan sabu tersebut,” tandas Aiptu TS.
Dari alat Narctest (The Scine of Drug A Buse end Ducation) milik Dit Narkoba Poldasu, hasil test urin Aiptu TS dan rekannya D positif mengandung Narkoba jenis sabu yang baru dikonsumsi.
“Dalam pemberantasan peredaran Narkoba pihak kepolisian tetap berkomitmen menangkap siapa pengedar ataupun pengguna Narkoba yang merusak generasi muda. Maka dari itu, kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan takut memberikan informasi guna menangkap bandar-bandar dan pengguna Narkoba,” tandas AKBP Mardiaz. (M16/m)

sumber harian SIB

Oknum Perwira Polisi Pesta Sabu

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Makassar Timur meringkus tiga orang oknum polisi yang tertangkap tangan melakukan pesta narkoba jenis sabusabu di dua wisma penginapan berbeda,dini hari kemarin. Dari tangan ketiganya, polisi ikut mengamankan sejumlah perlengkapan pesta sabu-sabu, sisa serbuk haram yang belum sempat digunakan, serta sebilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan tersangka di balik pakaiannya.

Ketiga oknum polisi yang ditangkap masing-masing Briptu Amrullah, Briptu Panca yang merupakan anggota Samapta Polwiltabes Makassar, serta Panit I Direktorat Narkoba Polda Sulselbar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Ali. Amrullah dan Panca ditangkap petugas gabungan di dalam kamar Hotel Makassar Transit Jalan Monumen Emmy Saelan Kecamatan Rappocini.

Sementara AKP Ali dicokok bersama teman wanitanya di Wisma Lydiana Jalan Pelita Raya. Wakapolresta Makassar Timur Kompol M Ridwan yang memimpin razia tersebut mengungkapkan, operasi bersandi ‘Cipta Kondisi’ ini bertujuan untuk mengantisipasi seluruh penginapan dan hotel pasca peledakan Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta beberapa waktu lalu.
”Seluruh lokasi yang dianggap rawan di wilayah hukum Polresta Makassar Timur kita razia untuk mengantisipasi jangan sampai dijadikan sebagai tempat persembunyian teroris yang masuk ke Makassar,” tandasnya kepada wartawan kemarin.

Saat disinggung mengenai penangkapan ketiga oknum polisi dalam razia tersebut, mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Makassar Timur ini mengatakan, masih diproses oleh Unit Pengaduan Penegakan Disiplin (P3D) dan akan dikembalikan kepada satuannya masing- masing.

Informasi yang dihimpun Seputar Indonesia, penangkapan terhadap ketiga oknum polisi ini berawal saat satu-persatu kamar hotel digeledah oleh petugas gabungan Polresta Makassar Timur dan Komando Daerah Militer (Kodam) VII/Wirabuana. Namun saat memasuki ketiga kamar tersangka, polisi mulai curiga setelah melihat gelagat ketiganya sehingga polisi melakukan penggeledahan hingga ke dalam kamar.

Hasilnya, sejumlah perlengkapan hisap sabu-sabu disita sebagai barang bukti. Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Hery Subiansauri menandaskan, sangat menyesalkan kelakuan ketiga oknum anggota Polri itu. Menurutnya, kelakuan mereka sangat menciderai dan merusak institusi Polri di tengah gencar-gencarnya pemberantasan narkotika di tanah air.

”Kami tidak akan memberi ampun bagi mereka oknum polisi yang tertangkap, apalagi itu mengenai kasus narkoba.Yang jelas hukumannya akan berlapis, yakni tindakan disiplin, kode etik, serta hukum pidana,” tegasnya kepada Seputar Indonesia. Meski demikian, Perwira Menengah (Pamen) Polri ini mengaku, seluruh pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan masih melakukan pengusutan terhadap para tersangka lainnya.

Jika terbukti, sanksi kepada keduanya hingga pemecatan secara tidak terhormat. ”Pemakai narkoba saja bisa dipecat, apalagi kalau terbukti mengedarkannya,” jelas mantan Kapolres Subang ini. Sementara itu, jajaran Polresta Makassar Timur menangkap sekitar 100 pasangan kumpul kebo di beberapa wisma penginapan dan hotel yang tersebar di Makassar, dini hari kemarin.

Operasi ini dimulai sekitar pukul 23.00 Wita dan hingga pukul 05.00 Wita. Ratusan pasangan tidak resmi ini terjaring di Hotel Makassar Transit, Pondok Modern Jalan Hertasning, Wisma Pelita Mas, Wisma Lydiana, Pondok Benhil, serta di kawasan Panakkukang. Beberapa di antaranya bahkan tertangkap melakukan hubungan suami istri.

1,5 Kg Ganja dan 110 Butir Ineks Disita

Satuan Narkoba Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkotika di Makassar, petang kemarin. Dari keduanya, petugas menyita daun ganja kering seberat 1,5 kilogram. Kedua tersangka masing-masing bernama Roy,40,serta istrinya Margaretha, 35, ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Bunga Kecamatan Mariso tanpa perlawanan berarti.

Setelah digeledah, polisi menemukan 104 paket kecil,tujuh paket sedang, serta satu bungkus paket besar ganja siap edar. Di saat yang bersamaan, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar juga menangkap bandar perempuan bernama Theresia Jie alias Ona, 46, dengan barang bukti sebanyak 110 butir pil esktasi siap edar di pintu masuk Hotel Quality Jalan Sombaopu Kec Ujung Pandang, petang kemarin.

Kasat I Narkoba Polda Sulselbar AKBP Totok WS menyebutkan, barang bukti ratusan pil ineks tersebut tersimpan dalam dua buah amplop yang ditujukan kepada Ade dan Budi. Sementara 10 butir ekstasi lainnya disembunyi di balik pakaian dalam milik Ona yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini. ”Tersangka kami amankan saat hendak masuk ke Hotel Quality dan telah kita buntuti sejak lima jam sebelumnya.

Barang tersebut dikirim oleh ‘MR X’ dari Jakarta dan seluruh barang bukti yang kami sita 110 pil ekstasi,” kata Totok saat dihubungi via ponsel tadi malam. Sementara itu, Kasat Narkoba Polwiltabes Makassar AKBP Hasbih Hasan mengungkapkan, penangkapan terhadap Roy dan Margaretha berdasarkan hasil penyelidikan petugas sejak satu bulan yang lalu.

Menurutnya,dari sejumlah pemakai narkoba yang ditangkap, seluruhnya mengaku diperoleh dari tangan Roy yang juga securiti Hotel Clarion.”Keduanya merupakan bandar terbesar di Makassar dan buruan kami sejak sebulan lalu dan diduga telah menjalankan bisnis haramnya ini sejak lama, tapi baru kali ini bisa kami amankan,” tuturnya saat memberikan keterangan pers di Polwiltabes Makassar tadi malam.

Informasi yang dihimpun Seputar Indonesia,penangkapan terhadap Roy dan Margaretha berawal dari penyergapan petugas di sebuah rumah kos di Jalan Tanjung Alang Kec Mariso pukul 15.30 Wita kemarin. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang pria dan wanita tengah berpesta narkoba jenis daun ganja.

Kelimanya masing-masing Frenky, 40, Roby, 30, Adrian, 32 Hendra, 34 serta Evi, 33. Dari tangan para penikmat narkotika ini, polisi menemukan dua linting ganja siap pakai. Setelah dikembangkan, seluruh tersangka mengaku membeli dari Roy seharga Rp50.000 setiap paketnya.

”Dari hasil pengakuan Roy, ganja kering ini didapatan dari seorang pria berinisial AZ yang telah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). AZ selama ini kita memang kenal sebagai penyuplai dan belum pernah tertangkap,” tandasnya sembari memperlihatkan seluruh barang bukti hasil tangkapannya.

Pria yang memakai kaos dan celana jeans ini menyebutkan, ganja seberat 1,5 kilogram itu dibelinya dari AZ yang diantarkan kerumahnya menggunakan kurir. ”Baru satu kali saya mengambil barang dari dia. AZ itu saya kenal cuma lewat telepon tidak pernah saya ketemui,”kelit tersangka. Polisi yang terus melakukan pengembangan, sekitar pukul 23.30 Wita tadi malam, di rumah Ona di Jalan Samiun, ditemukan ekstasi dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Di rumah itu, polisi menemukan sebanyak 1.300 butir pil ineks yang disembunyikan di dalam kamar tidur. Sehingga total pil haram yang berhasil diamankan polisi berjumlah 1.410 butir. ”ini merupakan penemuan terbesar selama ini,” pungkas Totok WS.

Tadi malam, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan maraton di Polwiltabes Makassar. Ironisnya, beberapa tersangka mengikutkan anaknya yang masih berumur tiga tahun hingga ke dalam ruang pemeriksaan. (wahyudi - sin)


SUMBER makassarkota.go.id

Dicurigai Menggunakan Narkoba, Anggota Polsek Medan Kota Ditangkap

Dua pemuda, seorang di antaranya oknum anggota Polsekta Medan Kota diamankan Kepolisian Sektor Medan Area dari rumah susun (Rusun) Jalan Asia, terkait laporan masyarakat yang mengaku resah, dengan aktifitas yang dijadikan tempat judi dan mabuk-mabukkan, Sabtu (2/1). Sebelumnya tempat itu telah seminggu diintai petugas setelah mendapat informasi melalui telepon dari masyarakat tentang adanya tindak kriminalitas di rumah susun Sukaramai tersebut.
Sabtu pagi, Kapolsekta Medan Area bersama pasukannya kemudian mengepung rumah susun dan melakukan penyisiran ke seluruh lantai gedung. Saat berada di Blok E7 lantai satu, petugas melihat ada sekelompok pemuda yang langsung membubarkan diri setelah melihat kedatangan polisi. Merasa curiga, polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap 2 pemuda lalu digelandang ke Mapolsekta Medan Area untuk diperiksa.
“Saya belum bisa memberikan keterangan saat ini. Penangkapan para tersangka ini karena adanya kecurigaan saat kita mendekat mereka melarikan diri. Untuk
mengetahuinya dalam pemeriksaan nantinya,” ungkap Kapolsekta Medan Area AKP Juliani.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah seorang dari pemuda yang diamankan itu merupakan anggota Polsekta Medan Kota, berinisial Briptu DTS. Diduga keberadaan aparat penegak hukum itu di tempat tersebut menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapoltabes Medan Kombes Pol Imam Margono yang dikonfirmasi melalui
telepon selulernya, tidak bisa memastikan jika yang diamankan anggotanya itu merupakan polisi juga. Namun jika memang itu anggota, maka akan diproses, ujarnya singkat.
Di Mapolsekta Medan Area, sekitar pukul, 14.00 WIB, tampak sejumlah petugas membawa seseorang berpakaian kaos merah dengan jari diborgol
menuju ke mobil patroli. Kanit Reskrim Medan Area Ipti Toni Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, dia juga tidak berani mengungkapkan identitas 2 orang yang diamankan tersebut. Bahkan, Toni mengungkapkan jika pelaku akan diserahkan ke Poldasu. “Masih dalam proses pemeriksaan. Pelakunya kita bawa ke Poldasu,” ungkapnya singkat di Mapolsekta Medan Area.
Kapolsekta Medan Kota AKP Amri Z yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak bersedia menjawab ketika ditanya tentang salah seorang anggotanya Briptu DTS tersebut. Sementara di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota Iptu Simaremare yang dihubungi membenarkan bahwa Briptu DTS merupakan anggota Polsekta Medan Kota. Namun, dia tidak mengetahui jika Briptu DTS ditangkap dan harus berurusan dengan polisi di Polsekta Medan Area karena kasus Narkoba.
Simaremare mengungkapkan, jika Briptu DTS sebelumnya sudah pernah berurusan dengan Provost Poltabes dalam hal kurangnya disiplin dirinya. Pembinaan pun dilakukan, yakni dengan ditempatkannya di Pos Pembantu Polsekta Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Kampung Baru.
Diketahui pula, jika Briptu DTS dalam sebulan belakangan ini kembali berulah dengan tidak masuk tugas menjalankan kewajibannya. “Dan ini telah kita buat laporannya ke Propam Poltabes Medan,” ungkap Simamare. (Pr2/m)

sumber harian SIB

Polisi Malah Nyabu

Aiptu Tagor Simanjutak seperti sudah bosan menjadi anggota polisi. Buktinya, Senin (11/1), anggota polisi yang pernah bertugas di Nias ini ditangkap petugas Direktorat Narkoba Poldasu. Sebab, anggota Polsekta Medan Barat ini berani memiliki dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Aiptu Tagor Simanjuntak saat ditangkap mengenakan dinas lengkap. Dari badannya disita 5 gr sabu-sabu yang dikemas dalam 7 paket kecil, sebagai barang bukti. Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Jhon Thurman Panjaitan, ketika dikonfirmasi Senin (11/1), membenarkan penangkapan itu. “Benar anggota saya ada menangkap Aiptu Togar Simanjuntak, dalam kasus sabu-sabu. Dia sudah lama menjadi target petugas” terangnya.

Kabidhumas Poldasu Kombes Pol Drs Baharudin Jafar Msi, juga membenarkan, pihak Dit Narkoba Poldasu ada menangkap oknum Polri terlibat sabu-sabu. “Sesuai keterangan Dit Narkoba Poldasu, pihaknya ada menangkap seorang anggota Polri yang bertugas di Polsekta Medan Barat. Namanya berinisial Aiptu.TS. Tapi, kasusnya masih dalam pengembangan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Baharuddin Djafar juga membenarkan penangkapan tersebut. ‘’Oknum Polri itu sudah lama menjadi target namun namanya anggota polisi, dia pandai bermain sehingga sulit dideteksi polisi. Tapi, sepandainya melangkah pasti jatuh juga,’’tegas Djafar.

Djafar bilang, untuk membekuknya, petugas Dit Narkoba melakukan penyamaran dan mengintai tersangka sampai ke Jalan Pertempuran Medan. Di lokasi itu, tersangkapun membeli sabu-sabu, dan setelah memperoleh sabu-sabu, dia menuju Jalan Sekata dengan mengenderai sepeda motor, dimana lokasi itu diperkirakan sebagai basis peredaran narkoba.

Namun, ketika melintas perempatan Jalan Glugur, sebelum memasuki kawasan Jalan Sekata, dia ditangkap. Tersangkapun tidak dapat berkutik dan pasrah ketika dilakukan penggeledahan.

Dari anggota polisi itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 5,2 Gram, yang dikemas dalam tujuh paket. Tersangka kemudian digelandang ke Mapoldasu untuk dimintai keterangan. Jika benar dia terbukti, maka Aiptu Tagor Simanjuntak terancam dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).(rud)

SUMBER harian sumut pos

Oknum Polisi Bersama 3 Rekannya Terlibat Perampokan, Diringkus Polisi

Seorang oknum polisi bersama 3 rekannya warga sipil, rampok dept colector showroom diringkus tim Buser Polsek Bangun Purba dari tempat berbeda, Jumat (31/12) malam. Oknum polisi tersebut, Bripda Ha (24) yang bertugas di satuan Samapta Polres Sergai bersama temannya warga sipil Ma alias Kem (24) warga Bangun Purba diringkus saat berpesta Miras di salah satu hotel kelas melati di Bandar Baru Sibolangit, sedang 2 temannya diringkus dari kediamannya.
Ke empat pelaku diringkus berdasarkan pengaduan Budiansyah (20) warga Galang bersama tersangka Su (28) warga Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai di Polsek Bangun Purba, Rabu (30/12) malam. Dalam pengaduan korban bersama temannya yang juga merupakan tersangka pelaku disebutkan, 3 pria yang mengendarai 2 sepeda motor merampok keduanya di jalan Desa Batu Kober Kecamatan Bangun Purba, Rabu (30/12) pukul 22.30 WIB.
Disebutkan, saat keduanya hendak pulang di TKP (tempat kejadian perkara) sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendarai tersangka Su boncengan dengan korban Budiansyah, dipepet 2 pengendara sepeda motor Yahama Jupiter dan Yamaha Vega R. Saat dipepet, seorang dari pelaku memukulkan sebatang kayu ke bagian kepala Budiansyah yang saat itu duduk diboncengan menendang roda depan sepeda motor itu, sehingga keduanya terjatuh. Saat terjatuh, Budiansyah yang sudah mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan kayu langsung ditendang dan dadanya diinjak. Saat itu juga, uang tunai Rp3.226.000 yang merupakan hasil tagihan bersama 1 unit HP raib digondol rampok.
Setelah menerima pengaduan, Jumat (31/12) kedua korban menjalani pemeriksaan, namun saat pemeriksaan mengarah kepada teman korban Su diperoleh keterangan bahwa uang dan HP miliknya tidak ikut digondol rampok. Selanjutnya HP tersebut disita dan dari panggilan masuk dan keluar diperoleh ada kontak dengan salah seorang tersangka yang juga anggota Polri. Setelah didesak tim penyidik, Su mengaku kalau modus perampokan itu merupakan kerjasamanya bersama 3 pelaku lainnya. Saat itu juga Su langsung ditahan.
Tidak mau buruan lepas, malam itu, Tim Buser Polsek Bangun Purba dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Baik Ginting langsung melacak keberadaan pelaku rampok ke Bandar Baru Sibolangit. Tiba di sana, tersangka Bripda Ha bersama Ma alias Kem diringkus petugas saat berpesta Miras ditemani wanita di salah satu hotel kelas melati. Sedangkan seorang tersangka ZE (24) warga Kampung Tempel Desa Bangun Purba Pekan Kecamatan Bangun Purba diringkus dari kediamannya.
Kapolsek Bangun Purba Iptu Robyanto ketika dikonfirmasi SIB melalui Kanit Reskirm Aiptu Baik Ginting, Minggu (3/1) membenarkan adanya seorang oknum polisi bersama 3 temannya warga sipil melakukan perampokan terhadap seorang dept kolector show room diringkus polisi. Kini tersangka Bripda Ha diserahkan ke Polres Deli Serdang, sedang 3 tersangka lainnya sedang menjalani pemeriksaan yang dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. (LS/m)

sumber SIB

Senin, 01 Februari 2010

Oknum Polisi Diperiksa Polres Bogor

Kepolisian Resort (Polres) Bogor memeriksa oknum polisi Polres Depok Aiptu SJ bersama empat orang lainnya dalam kasus transaksi uang palsu senilai Rp 1 miliar. Dalam pemeriksaan tersebut, dua mobil ditahan bersama uang palsu serta uang asli senilai Rp 25 juta.

Informasi yang diperoleh, pemeriksaan tersebut berawal dari peristiwa mobil Toyota Avanza No Pol F 1566 SL warna hitam menabrak pembatas jalan di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kab. Bogor Senin (1/2) siang, tepatnya di depan kantor pengadilan negeri Cibinong.

Ketika menabrak trotoar, dari belakang ada mobil Daihatsu Xenia warna silver No Pol F 1566 GM yang mengejar. Mengetahui mobil Avanza tersebut menabrak trotoar, langsung penumpang di mobil Xenia keluar dan berteriak rampok.

Teriakan tersebut mengejutkan warga yang kebetulan sedang ramai di depan pengadilan. Seketika warga mendatangi mobil tersebut dan nyaris terjadi penghakiman.

Melihat massa begitu banyak, seperti dikatakan sejumlah warga, oknum polisi tersebut mengeluarkan kartu anggota (KTA) dan senjata api jenis pistol. Warga nyaris terkejut. Namun, di saat bersamaan lewat mobil Dalmas Polres Bogor. Sehingga, polisi yang ada di mobil tersebut turun dan mengamankan situasi.

Oknum polisi bersama dua mobil langsung dibawa ke Mapolres Bogor yang jaraknya sekitar 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Oknum polisi tersebut diperiksa di ruangan Reskrim secara terpisah dengan empat orang lainnya, yakni Ny PP, AH, MA, dan BY.(A-134/A-50)***

sumber pikiran rakyat

Seorang Polisi di Surabaya Isap Sabu

SURABAYA--Seorang anggota Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Dukuh Pakis, Surabaya, Briptu Didik Supardi kedapatan mengisap sabu-sabu.

Polisi berusia 35 tahun itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Perak, Surabaya bersama rekannya, Syamsul Ahmad (49), Selasa (26/1).

Menurut Kepala KPPP Tanjung Perak AKBP Widodo, keduanya ditangkap petugas di Jalan Kalimas Baru II Gang Lebar, Pabean Cantikan, Surabaya. "Dari tangan keduanya kami mengamankan 0,4 gram sabu-sabu berikut seperangkat alat isap," katanya.

Kepada petugas Didik mengaku, baru kali ini mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu, sedangkan Syamsul berperan sebagai bandar. "Namun, pengakuan itu masih perlu kami selidiki lebih lanjut karena kedua orang itu sudah lama kami incar," kata Widodo.

Akibat perbuatannya itu, Briptu Didik terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, Didik dan Syamsul terancam hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika.

sumber republika

10 Oknum Polisi Pukul Keponakan Bupati Mamuju

Keponakan Bupati Mamuju Suhardi Duka, Amir (16), dipukuli oleh polisi dari Polres Mamuju yang tengah berpatroli dengan menggunakan mobil pengendali massa (Dalmas) di sekitar Jl Ahmad Yani, Mamuju, Senin (25/1).

Saat itu, Amir yang mengenakan pakaian seragam putih tengah berboncengan motor dengan seorang temannya, Rahmat, ke tempat foto kopi tanpa menggunakan helm. Amir dan Rahmat adalah siswa kelas I SMK 1 Mamuju

Bersamaan dengan itu, serombongan polisi menggunakan mobil Dalmas tengah melintas dan melihat Amir dan Rahmat naik motor tidak memakai helm. Para polisi ini pun menegur Amir dengan kata-kata kasar.

Tapi, Amir membalas pula dengan kata-kata kasar. Para polisi pun langsung mendatangi Amir dan memukulinya. Bahkan, Amir dibawa ke Kantor Polres Mamuju yang tak jauh dari tempat kejadian itu.

Di kantor polres, polisi yang memukuli Amir lebih banyak lagi. "Kalau tidak salah, jumlahnya 10 orang. Ada yang bilang sama saya kalau saya mau dimasukkan saja ke sel (tahanan). Makanya, saya jadi ketakutan," kata Amir kepada wartawan seusai kejadian itu.

Merasa telah dianiaya tanpa alasan yang jelas, Amir pun bermaksud melaporkan kejadian yang menimpanya itu. Tapi, para polisi yang rata-rata masih berusia muda tersebut membujuk Amir dan mengajak untuk berdamai saja.

Akhirnya dibuat surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh Amir sebagai pihak pertama dan seorang polisi bernama Andi Taufan Aprillah sebagai pihak kedua. Taufan belakangan diketahui sebagai anak tiri dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Mamuju, Muh Rusli Muis, yang merupakan anak buah dari Bupati Suhardi Duka.

Ke-10 polisi yang diduga sebagai pelaku pemukulan langsung dihukum oleh atasan mereka di Polres Mamuju dengan dijemur di bawah terik matahari pada Senin siang.(rus)

Kapolres Mengaku Tidak Tahu
Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Mamuju AKBP Andries Hermanto, mengaku belum mendapatkan informasi tentang kejadian itu. Tapi, jika memang ternyata anak buahnya bersalah, maka ia bersedia untuk memberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam internal polri.

Menurut kapolres, bentuk sanksi bermacam-macam bisa dalam bentuk penundaan kenaikan pangkat, bisa pula dalam bentuk sanksi lainnya.

Akibat pemukulan tersebut, Amir terluka pada bagian pelipis mata sebelah kiri. Pada baju putih yang dikenakannya berlumuran darah akibat terkena darah dari luka itu.

Amir sudah tidak mempermasalahkan pemukulan tersebut karena sudah berdamai, tapi keluarganya tidak bisa menerima begitu saja perlakuan para polisi tersebut sehingga mereka bermaksud untuk mengajukan tuntutan.

Ayah Amir bersepupu satu kali dengan Suhardi Duka. Sehari-hari, Amir banyak menghabiskan waktunya di rumah jabatan bupati. Dikonfirmasi melalui telepon selular terkait kejadian ini, Suhardi Duka, enggan mengomentarinya.(rus)

sumber tribuntimur

Cemburu Buta, Oknum Polisi Tikam Sales Hingga Tewas

Lantaran cemburu buta, oknum anggota Polres Prabumulih, Palembang menikam sales, Muhammad Fadil, 33, hingga tewas.

Oknum polisi itu Brigadir Mulyadi ditangkap setelah tiga hari menjadi buronan Poltabes Palembang.

Kepada penyidik yang memeriksanya, Brigadir Mulyadi mengakui membunuh korban lantara cemburu sales obat itu sering datang ke rumah pacarnya di kontrakan rumah susun Kelurahan 26 Ilir palembang.

"Tersangka setelah melakukan pembunuhan langsung kabur dan dia berhasil ditangkap saat tiba di Stasiun Kereta Api Kertapati," ujar Kapoltabes Palembang, Lucky Hermawan, Selasa.

Menurut Lucky, tersangka sudah mempunyai isteri dan anak, tetapi juga terlibat jalinan asmara dengan wanita lain. Untuk proses hukum selanjutnya kini Brigadir Mulyadi menjalani pemeriksaan di propam Poltabes Palembang. [wdh]

Anggota DPRD Bone Melapor Dipukul Oknum Polisi

Anggota DPRD Bone dari Partai Hanura, Risal, melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polres Bone, Senin (1/2). Risal yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kekerasan yang dialaminya dilakukan oleh oknum polisi berinisial Am di Lapangan sepak bola Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

Kejadiannya kemarin sore saat saya mendampingi tim saya bermain sepak bola (Tonra Cup). Saya berada satu langkah di dalam garis. Tapi saat itu kan pertandingan belum dimulai. Oknum tersebut meminta saya untuk mundur dan saya pun mundur dua langkah. Tiba-tiba dia menendang saya," katanya.
Kapolres Bone AKBP Zarialdi membenarkan adanya laporan tersebut. "Dari laporan sementara yang saya terima, tidak ada kekerasan, cuma mendorong saja dan tidak ada luka. Tapi kita akan tetap proses untuk mengetahui duduk permasalahan sebenarnya," katanya.

sumber tribun-timur

Kencani Wanita Penghibur di Tahanan, Oknum Polisi Digerebek

Oknum polisi asyik berkencan dengan wanita penghibur dalam sel tahanan digerebek satuan Reserse Narkoba Polda Sumut yang sedang melakukan razia di Rutan Lubuk Pakam.

Aiptu TS, oknum polisi itu bersama wanita penghiburnya Yani, 28, langsung digiring ke Markas Polda Sumut untuk diperiksa intensif. Informasi yang diterima wanita itu adalah wanita penghibur Aiptu TS yang diperbolehkan oleh pegawai Rutan untuk menginap di sel. Sementara Aiptu TS, diketahui telah mempunyai istri dan 4 anak.

“Paginya istriku bertamu lalu, kusuruh pulang. Sore hari si Yani datang. Saya menyuruh Yani menginap karena telah larut malam dan tidak ada kendaraan,” ucap TS saat diperiksa.

Dalam razia ini petugas juga berhasil mengamankan tiga orang pemakai narkoba jenis shabu dan barang buktinya. Satu dari ketiganya adalah oknum polisi yang tengah menjalani tahanan karena narkoba.

Kasat Lidik I Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Mardiaz, membenarkan dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang pemakai narkoba jenis shabu dan barang buktinya.

“Polisi menemukan tak jauh dari sel Aiptu TS, 1 bong dan nakoba jenis shabu-shabu menempel di alat isap yang baru selesai digunakan. Kini Aiptu TS dan tersangka lain masih kita periksa secara intensif, ” jelas Mardiaz. [wdh

sumber inilah.com
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya