Warga Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menangkap sepasang muda-mudi yang diduga berbuat mesum dalam rumah kontrakan di desa setempat.
Selain dipukul dan dimandikan air comberan, pasangan kekasih ini juga didenda membayar dua ekor (sepasang) kambing.
Seorang warga Bitai kepada Serambi Indonesia, Senin (8/11/2010) menuturkan, warga rumah bantuan Turki itu ditempati seorang perempuan berinisial Nv (21). Ia bekerja pada sebuah dealer sepeda motor di Banda Aceh.
“Nah, pada Minggu (7/11/2010) sekira pukul 00.30 WIB, Nv membawa pulang teman lelaki ke rumahnya. Setelah ditangkap, lelaki itu diketahui seorang oknum polisi berinisial DD, juga berumur sekitar 21 tahun,” kata warga.
Menurut warga tersebut, perempuan asal Pidie ini sudah dua kali membawa pria berinisial DD itu menginap di rumah kosnya. Pertama pada Rabu (3/7/2010) dini hari, namun ketika digerebek warga menjelang subuh, keduanya telah keluar dari rumah tersebut.
“Sedangkan sekarang, dia mengaku memang menginapkan seorang lelaki yang awalnya dia akui sebagai abang kandung. Karena warga tak percaya, lalu dia akui lelaki itu sebagai abang sepupunya,” tambah sumber tadi.
Menurutnya, warga juga tak percaya atas pengakuan yang berubah secepat kilat itu. Lalu warga menghubungi ibunda Nv yang sedang di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh karena suaminya (ayah Nv) dirawat di rumah sakit tersebut.
Ibu Nv membenarkan anaknya tinggal di sebuah rumah kontrakan di Bitai, tapi tak ada abang kandung atau abang sepupu Nv yang menginap di sana.
“Orang tuanya sangat terpukul ketika mendengar kabar ini. Sedangkan pria DD diketahui sebagai oknum polisi ketika dihubungi keluarganya. Selain keluarga DD, dini hari tadi, kawan-kawan DD dari kepolisian juga datang,” katanya.
Warga itu mengakui, warga sempat memukul DD, lalu pasangan mesum itu digelandang ke meunasah setempat. Sebelum disidangkan di meunasah, keduanya juga disiram warga dengan air comberan. Warga juga marah, karena meski telah satu jam berduaan di dalam sebuah rumah, keduanya mengaku tak berbuat apa-apa.
Akhirnya, pasangan itu disidangkan di meunasah. Berdasarkan keputusan orang tua kampung yang turut disaksikan keuchik setempat, perkara itu diselesaikan secara damai. Pasangan muda ini harus menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.
“Selain itu, berdasarkan keputusan orang tua kampung, disaksikan keuchik setempat, mereka harus membayar denda berupa dua ekor kambing kepada desa. Harga satu ekor masing-masing ditetapkan Rp 1,5 juta. Denda ini sesuai dengan reusam atau hukum adat karena mereka telah mengotori kampung kami. Kemudian, mereka dikembalikan ke keluarga masing-masing. Nv juga tak diizinkan lagi tinggal di rumah kos tersebut,” ujarnya. (SAL)
tribunnews.com
Senin, 15 November 2010
PERHATIAN JIKA ANDA DI TILANG !!! Penjelasan mengenai SLIP biru TILANG
Sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.
Terkena Tilang
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.
Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.
Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.
Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.
Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.
satu lagi yang paling penting.........
klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...
klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300
Sumber :
http://barboek.blogspot.com/2010/11/...ru-tilang.html
Terkena Tilang
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.
Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.
Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.
Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.
Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.
satu lagi yang paling penting.........
klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...
klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300
Sumber :
http://barboek.blogspot.com/2010/11/...ru-tilang.html
Kasus Oknum Polisi Coba Perkosa ABG Masih Mengambang
Kasus dugaan percobaan perkosaan oleh oknum anggota Samapta Polresta Jambi, Bripda Ard, terhadap seorang ABG, RR, 12 Oktober lalu, masih mengambang. Kasus itu masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Dhoni Agustama, ditemui infojambi.com di ruang kerjanya, mengatakan, kasus tersebut kini masih dalam tahap pemberkasan. “Kami masih berupaya memenuhi unsur percobaan perkosaannya”ujarnya.
Saat ini ada tiga bagian yang menangani kasus tersebut, yakni reskrim, propam dan narkoba. Yang ditangani reskrim kasus percobaan pemerkosaannya saja. Kasus lainnya merupakan wewenang propam dan bagian narkoba.
Kasi Propam Polresta Jambi, AKP Nainggolan, mengaku, kasus oknum polisi “nakal” itu sudah dilimpahkan ke bagian reskrim. Propam sifatnya menunggu proses pengadilan.
“Sudah dilimpahkan ke reskrim. Kami hanya menunggu putusan incrah dari pengadilan. Kalau hukumannya diatas 3 bulan, yang bersangkutan bukan hanya kena hukuman disiplin, tapi terancam pemecatan,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Agus Suryono, menegaskan, masalah kepemilikan narkoba yang diduga digunakan Ard saat mencoba memperkosa RR masih terus diselidiki. “Tersangka belum mengakui shabu itu miliknya,” kata Agus. (infojambi.com)
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Dhoni Agustama, ditemui infojambi.com di ruang kerjanya, mengatakan, kasus tersebut kini masih dalam tahap pemberkasan. “Kami masih berupaya memenuhi unsur percobaan perkosaannya”ujarnya.
Saat ini ada tiga bagian yang menangani kasus tersebut, yakni reskrim, propam dan narkoba. Yang ditangani reskrim kasus percobaan pemerkosaannya saja. Kasus lainnya merupakan wewenang propam dan bagian narkoba.
Kasi Propam Polresta Jambi, AKP Nainggolan, mengaku, kasus oknum polisi “nakal” itu sudah dilimpahkan ke bagian reskrim. Propam sifatnya menunggu proses pengadilan.
“Sudah dilimpahkan ke reskrim. Kami hanya menunggu putusan incrah dari pengadilan. Kalau hukumannya diatas 3 bulan, yang bersangkutan bukan hanya kena hukuman disiplin, tapi terancam pemecatan,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Agus Suryono, menegaskan, masalah kepemilikan narkoba yang diduga digunakan Ard saat mencoba memperkosa RR masih terus diselidiki. “Tersangka belum mengakui shabu itu miliknya,” kata Agus. (infojambi.com)
Oknum Polisi Bobol ATM Rekan Sendiri Diadukan ke Polres Langkat
Brigadir Gerhanus Sahat Simanungkalit (27) anggota Polres Langkat warga Perumnas Kelapa Sawit Perdamaian Stabat mengadukan rekannya sendiri juga oknum polisi Bripda TFS (28) ke Polres Langkat karena diduga membobol uang miliknya di ATM BRI sebesar Rp 30 Juta.
Informasi diperoleh, peristiwa bobolnya uang ATM milik korban Simanungkalit pertama diketahui pada Rabu (27/10), saat dirinya mengecek saldo tabungan di BRI diketahui telah berkurang Rp 30 juta. Kaget dengan jumlah tabungannya berkurang, selanjutnya korban mengecek di buku tabungan miliknya di rumah kontarakannya , namun telah raib.
Takut sejumlah uang lagi nantinya berkurang, selanjutnya ajudan Wakil Bupati Langkat Budiono SE itupun langsung melapor ke Bank dan memblokir buku tabungannya, sekaligus meminta bukti pengeluaran uang dan meminta kamera pengintai CCTV di ATM tersebut. Namun saat dilihat ternyata pelaku pembobol uang miliknya pernah satu rumah kontrakan dengannya.
Kecurigaan korban bertambah terhadap pelaku karena merupakan oknum polisi yang pernah masuk penjara dalam kasus narkoba sabu-sabu beberapa tahun lalu sehingga korban memilih melaporkan rekannya ke Provost (P3D) atas perbuatan pidananya di Polres Langkat.
Menurut sumber di polisi pelaku Bripda TFS saat diperiksa di ruang SPK Polres Langkat telah mengakui perbuatannya dengan cara mengambil buku tabungan serta mencairkannya. Tersangka sendiri telah mengajak berdamai dengan korban, namun karena dicicil sehingga korban tidak terima dan tetap melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Langkat, apalagi tersangka TFS saat dalam pemeriksaan itu langsung kabur meninggalkan Mapolres Langkat.
Sementara itu Waka Polres Langkat Kompol Yusuf Syafrudin SIK dikonfirmasi wartawan di Stabat Jumat (29/10) membenarkan perbuatan pencurian uang milik anggota Polres Langkat dan pelaku Bripda TFS. Keberadaan TFS sendiri masih dalam pencarian dan status TFS diakuinya sejak dua minggu lalu telah diberhentikan dari anggota polisi dengan tidak hormat (PDTH) sesuai surat dari Mabes Polri yang dilaporkan atas perbuatan pidana sebelumnya. Hanya saja pemecatannya belum digelar resmi sebutnya. (M-29/d)
http://hariansib.com/?p=148784
Informasi diperoleh, peristiwa bobolnya uang ATM milik korban Simanungkalit pertama diketahui pada Rabu (27/10), saat dirinya mengecek saldo tabungan di BRI diketahui telah berkurang Rp 30 juta. Kaget dengan jumlah tabungannya berkurang, selanjutnya korban mengecek di buku tabungan miliknya di rumah kontarakannya , namun telah raib.
Takut sejumlah uang lagi nantinya berkurang, selanjutnya ajudan Wakil Bupati Langkat Budiono SE itupun langsung melapor ke Bank dan memblokir buku tabungannya, sekaligus meminta bukti pengeluaran uang dan meminta kamera pengintai CCTV di ATM tersebut. Namun saat dilihat ternyata pelaku pembobol uang miliknya pernah satu rumah kontrakan dengannya.
Kecurigaan korban bertambah terhadap pelaku karena merupakan oknum polisi yang pernah masuk penjara dalam kasus narkoba sabu-sabu beberapa tahun lalu sehingga korban memilih melaporkan rekannya ke Provost (P3D) atas perbuatan pidananya di Polres Langkat.
Menurut sumber di polisi pelaku Bripda TFS saat diperiksa di ruang SPK Polres Langkat telah mengakui perbuatannya dengan cara mengambil buku tabungan serta mencairkannya. Tersangka sendiri telah mengajak berdamai dengan korban, namun karena dicicil sehingga korban tidak terima dan tetap melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Langkat, apalagi tersangka TFS saat dalam pemeriksaan itu langsung kabur meninggalkan Mapolres Langkat.
Sementara itu Waka Polres Langkat Kompol Yusuf Syafrudin SIK dikonfirmasi wartawan di Stabat Jumat (29/10) membenarkan perbuatan pencurian uang milik anggota Polres Langkat dan pelaku Bripda TFS. Keberadaan TFS sendiri masih dalam pencarian dan status TFS diakuinya sejak dua minggu lalu telah diberhentikan dari anggota polisi dengan tidak hormat (PDTH) sesuai surat dari Mabes Polri yang dilaporkan atas perbuatan pidana sebelumnya. Hanya saja pemecatannya belum digelar resmi sebutnya. (M-29/d)
http://hariansib.com/?p=148784
Oknum Polisi Diduga Perkosa Guru· Kenalan Facebook
Perkenalan yang berawal dari facebook, ternyata membuat celaka Is (22). Wanita yang bekerja sebagai guru honor di sebuah SMA ini mengaku diperkosa kenalannya Brida KD (22) anggota Polsek Mariana.
Awalnya ia merasa tenang, karena dijanjikan akan dinikahi. Namun belakangan Bripda KD cendrung menghindar dari tanggungjawab. Kejadian ini kemudian dilaporkannya ke Siaga Ops Polda Sumsel, Kamis (4/11).
Menurut warga dusun II Desa tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ini, ia berkenalan dengan Bripka KD sekitar satu bulan lalu. Awal perkenalan mereka berawal dari catting di facebook. Karena sudah sangat akrab dan sering cetting bersama, keduanya kemudian memutuskan untuk janjian bertemu.
Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di Jl KH Azhari Palembang pada Minggu (17/10). Setelah melihat pria yang dikenalnya di dunia nyata, ia lalu diajak untuk jalan-jalan berkeliling kota Palembang. Bripda KD yang mengaku bertugas di Polsek Mariana, kemudian mengajaknya ke tempat kostnya yang barada di kawasan Bukit Besar Palembang.
Setelah itu, guru honor di salah satu SMA di Palembang ini di ajak masuk ke dalam kamar dan diberi minuman. Tak berapa lama, ia merasa ngantuk lalu tertidur. Saat bangun ia sangat terkejut ketika melihat tubuhnya yang sudah tidak mengenakan celana lagi. ditambah lagi ia merasakan sakit dibagian kemaluannya. Bripda KD lalu merayunya dan berjanji akan bertanggung jawab.
Kemudian pada Selasa (19/11), Bripda KD datang ke rumahnya bersaama saudaranya
membicarakan peristiwa tersebut. Namun bukan pertanggungjawaban yang didapatnya, Bripda KD justru berkilah tidak pernah terjadi sesuatu di kostnya saat itu. Sontak saja hal ini membuatnya terkejut dan mengadukan peristiwa tersebut ke Mapolda Sumsel.
Saya kenal dia dari facebook. Kemudian lalu diajak bertemu dan jalan-jalan,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Sabaruddin Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar AKBP Sabarudding Ginting. (mg10)
sripo cetak
Awalnya ia merasa tenang, karena dijanjikan akan dinikahi. Namun belakangan Bripda KD cendrung menghindar dari tanggungjawab. Kejadian ini kemudian dilaporkannya ke Siaga Ops Polda Sumsel, Kamis (4/11).
Menurut warga dusun II Desa tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ini, ia berkenalan dengan Bripka KD sekitar satu bulan lalu. Awal perkenalan mereka berawal dari catting di facebook. Karena sudah sangat akrab dan sering cetting bersama, keduanya kemudian memutuskan untuk janjian bertemu.
Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di Jl KH Azhari Palembang pada Minggu (17/10). Setelah melihat pria yang dikenalnya di dunia nyata, ia lalu diajak untuk jalan-jalan berkeliling kota Palembang. Bripda KD yang mengaku bertugas di Polsek Mariana, kemudian mengajaknya ke tempat kostnya yang barada di kawasan Bukit Besar Palembang.
Setelah itu, guru honor di salah satu SMA di Palembang ini di ajak masuk ke dalam kamar dan diberi minuman. Tak berapa lama, ia merasa ngantuk lalu tertidur. Saat bangun ia sangat terkejut ketika melihat tubuhnya yang sudah tidak mengenakan celana lagi. ditambah lagi ia merasakan sakit dibagian kemaluannya. Bripda KD lalu merayunya dan berjanji akan bertanggung jawab.
Kemudian pada Selasa (19/11), Bripda KD datang ke rumahnya bersaama saudaranya
membicarakan peristiwa tersebut. Namun bukan pertanggungjawaban yang didapatnya, Bripda KD justru berkilah tidak pernah terjadi sesuatu di kostnya saat itu. Sontak saja hal ini membuatnya terkejut dan mengadukan peristiwa tersebut ke Mapolda Sumsel.
Saya kenal dia dari facebook. Kemudian lalu diajak bertemu dan jalan-jalan,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Sabaruddin Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar AKBP Sabarudding Ginting. (mg10)
sripo cetak
Dua Oknum Polisi Keroyok Warga Hingga Babak Belur
Dua oknum polisi menghajar hingga babak belur Fajril (26), warga Kampung Plasa, Desa Pangerengan, Kecamatan Pangerangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Akibat penganiaan tersebut korban dirawat di Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Sampang kerena mengalami gegar otak. Pengeroyokan itu dilakukan dua oknum polisi bersama tiga warga lain.
Korban menderita luka memar pada sekujur tubuh, mulai bagian kepala, punggung, leher bagian kanan dan perut. Bahkan ketika harus dirujuk ke RSUD karena kondisinya kritis, ia sempat muntah darah.
Dua dari lima pengeroyok Fajril diduga adalah oknum polisi bernama Ari Widartono, anggota Polsek Pangarengan, dan Jamali, anggota satuan Intel Polres Sampang. Dugaan pengeroyokan dilatarbelakangi permasalahan keluarga soal sengketa tanah.
Penuturan ayah Korban, Ach Busri (46), warga Perumahan Graha Abadi, Desa Aeng Sareh, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, pengeroyokan dilakukan saat anaknya membersihkan rumahnya yang berdempetan dengan rumah pelaku.
Kala itu Fajril beserta istrinya, Mukarromah (25), membersihkan rumahnya yang sudah lama kosong. “Namun saat melewati rumah keluarga kedua oknum Polisi tersebut ternyata jalannya ditutup dan pagar dikunci. Sehingga anak saya terpaksa melewati halaman belakang rumah Ari,” jelas Busri.
Menurutnya, ketika anak dan menantunya lewat sempat ditegor oleh Ari agar jangan membersihkan rumah. Namun korban tidak menghiraukan larangan tersebut.
“Rumah yang akan dibersihkan itu akan ditempati Fajril dan Mukarromah, kok malah dilarang dibersihkan,” kata Busri
Seusai membersihkan rumah, lanjut Busri, mereka langsung pulang. ”Tapi tiba–tiba ada lima orang yang mengejar dari belakang, di antaranya Ari widartono serta istrinya, Rodeh, Jamali, Ludfi dan istrinya, Jennah. Mereka langsung mengeroyok dan menghajar dengan balok kayu,” jelas Busri di ruang perawatan RSUD Sampang, Rabu (13/10).
Pihak keluarga sudah melaporkan kasus pengeroyakan tersebut ke Polsek Pangarengan. Terpisah, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sampang, Kompol H Danuri, mengaku belum menerima laporan kasus itu.
“Malah sebaliknya berdasarkan informasi dari petugas jaga Samapta, justru dua anggota polisi itu hendak menolong korban yang dikeroyok warga di desa setempat. Tetapi karena keluarga korban merasa sentimen, dua anggota polisi itu malah balik dituduh sebagai pengeroyok korban,” katanya.
Namun Danuri berjanji akan menindak tegas dan memproses secara hukum bila memang terbukti dua oknum anggota polisi itu teryata memang pengeroyok warga sipil yang kini luka parah tersebut.
http://m.tribunnews.com/2010/10/14/dua-oknum-polisi-keroyok-warga-hingga-babak-belur
Akibat penganiaan tersebut korban dirawat di Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Sampang kerena mengalami gegar otak. Pengeroyokan itu dilakukan dua oknum polisi bersama tiga warga lain.
Korban menderita luka memar pada sekujur tubuh, mulai bagian kepala, punggung, leher bagian kanan dan perut. Bahkan ketika harus dirujuk ke RSUD karena kondisinya kritis, ia sempat muntah darah.
Dua dari lima pengeroyok Fajril diduga adalah oknum polisi bernama Ari Widartono, anggota Polsek Pangarengan, dan Jamali, anggota satuan Intel Polres Sampang. Dugaan pengeroyokan dilatarbelakangi permasalahan keluarga soal sengketa tanah.
Penuturan ayah Korban, Ach Busri (46), warga Perumahan Graha Abadi, Desa Aeng Sareh, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, pengeroyokan dilakukan saat anaknya membersihkan rumahnya yang berdempetan dengan rumah pelaku.
Kala itu Fajril beserta istrinya, Mukarromah (25), membersihkan rumahnya yang sudah lama kosong. “Namun saat melewati rumah keluarga kedua oknum Polisi tersebut ternyata jalannya ditutup dan pagar dikunci. Sehingga anak saya terpaksa melewati halaman belakang rumah Ari,” jelas Busri.
Menurutnya, ketika anak dan menantunya lewat sempat ditegor oleh Ari agar jangan membersihkan rumah. Namun korban tidak menghiraukan larangan tersebut.
“Rumah yang akan dibersihkan itu akan ditempati Fajril dan Mukarromah, kok malah dilarang dibersihkan,” kata Busri
Seusai membersihkan rumah, lanjut Busri, mereka langsung pulang. ”Tapi tiba–tiba ada lima orang yang mengejar dari belakang, di antaranya Ari widartono serta istrinya, Rodeh, Jamali, Ludfi dan istrinya, Jennah. Mereka langsung mengeroyok dan menghajar dengan balok kayu,” jelas Busri di ruang perawatan RSUD Sampang, Rabu (13/10).
Pihak keluarga sudah melaporkan kasus pengeroyakan tersebut ke Polsek Pangarengan. Terpisah, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sampang, Kompol H Danuri, mengaku belum menerima laporan kasus itu.
“Malah sebaliknya berdasarkan informasi dari petugas jaga Samapta, justru dua anggota polisi itu hendak menolong korban yang dikeroyok warga di desa setempat. Tetapi karena keluarga korban merasa sentimen, dua anggota polisi itu malah balik dituduh sebagai pengeroyok korban,” katanya.
Namun Danuri berjanji akan menindak tegas dan memproses secara hukum bila memang terbukti dua oknum anggota polisi itu teryata memang pengeroyok warga sipil yang kini luka parah tersebut.
http://m.tribunnews.com/2010/10/14/dua-oknum-polisi-keroyok-warga-hingga-babak-belur
Gara-Gara Sewa Oknum Polisi, Warga serbu PT.RUK
Gara-gara sewa oknum Polisi, Ratusan warga dari Desa Tanjung Mulya dan warga sekitarnya, Sabtu,(30/10/2010) pagi menyerbu PT Rimba Usaha Kencana (PT.RUK) di Kecamatan XIV Koto, Bengkulu.
Kedatangan warga ini karena ketidakpuasan warga terkait sepak terjang PT Rimba Usaha Kencana yang dianggapnya telah menguasai tanah milik warga Tanjung Mulya dan diyakini kerap menyewa oknum polisi dari Sumbar untuk mengintimidasi warga.
Tidak itu saja, akibat kemarahan yang sudah memuncak. ratusan warga ini juga langsung mengobrak-abrik dan membakar base camp pekerja serta gudang milik PT Rimba Usaha Kencana.
“ Pembakaran ini sekaligus bentuk balas dendam karena pondok milik mereka terus di rusak oleh oknum polisi sewaan perusahaan dari Sumbar, ujar Kades Tanjung Mulya, Maulidin.
“ Aksi warga ini spontan tanpa ada rencana sebelumnya. Karena 200 warga masuk ke tanah sengketa tersebut tanpa sepengetahuan kami (kades). Kemungkinan mereka merasa kesal dengan sikap aparat yang menangkap warga beberapa waktu lalu. Dan juga barang-barang mereka disita dan tidak ada yang bertanggung jawab. “ papar Maulidin.
Kabag Pemerintahan Hardi, S.IP mengatakan, “ Tindakan warga ini memang terjadi spontanitas. Dan kalau memang tanah tersebut milik warga, sudah selayaknya warga mempertahankan tanah miliknya, hanya saja jangan sampai bertindak anarkis. Karena Pemda tidak membenarkan adanya tindakan anarkis. “ tegasnya
http://sergaptkp.com/?p=2283
Kedatangan warga ini karena ketidakpuasan warga terkait sepak terjang PT Rimba Usaha Kencana yang dianggapnya telah menguasai tanah milik warga Tanjung Mulya dan diyakini kerap menyewa oknum polisi dari Sumbar untuk mengintimidasi warga.
Tidak itu saja, akibat kemarahan yang sudah memuncak. ratusan warga ini juga langsung mengobrak-abrik dan membakar base camp pekerja serta gudang milik PT Rimba Usaha Kencana.
“ Pembakaran ini sekaligus bentuk balas dendam karena pondok milik mereka terus di rusak oleh oknum polisi sewaan perusahaan dari Sumbar, ujar Kades Tanjung Mulya, Maulidin.
“ Aksi warga ini spontan tanpa ada rencana sebelumnya. Karena 200 warga masuk ke tanah sengketa tersebut tanpa sepengetahuan kami (kades). Kemungkinan mereka merasa kesal dengan sikap aparat yang menangkap warga beberapa waktu lalu. Dan juga barang-barang mereka disita dan tidak ada yang bertanggung jawab. “ papar Maulidin.
Kabag Pemerintahan Hardi, S.IP mengatakan, “ Tindakan warga ini memang terjadi spontanitas. Dan kalau memang tanah tersebut milik warga, sudah selayaknya warga mempertahankan tanah miliknya, hanya saja jangan sampai bertindak anarkis. Karena Pemda tidak membenarkan adanya tindakan anarkis. “ tegasnya
http://sergaptkp.com/?p=2283
Kasus Sabu-sabu, Oknum Polisi Divonis Satu tahun
Setelah mengalami penundaan vonis hingga dua kali, dua terdakwa tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu Vixy Rona Saputra, 25, dan Era Fitria, 34 akhirnya dijatuhi hukuma 1 tahun penjara Majelis Hakim yang diketuai oleh Heri Sasongko dan beranggotakan Sapta Diharja dan Kamijon, kemarin. Kedua pelaku tertangkap di Hotel Pangeran City pada tanggal 30 Juni 2010 lalu. Vixy Rona Saputra merupakan personil polisi.
Kedua terdakwa oleh majelis Hakim dinyatakan telah terbukti bersalah dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis shabu-shabu dan melanggar pasal 114 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2010 tentang narkotika.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Sovia Eli pada persidangan beberapa waktu lalu yaitu satu tahun penjara untuk masing-masing terdakwa ini.
Vixi, yang merupakan anggota Polresta Pariaman, dan sudah bertugas selama tiga tahun itu. Ditangkap oleh aparat Polda Sumbar bersama seorang teman perempuannya Era, saat ia sedang berada dalam kamar hotel. Di hotel tempat Vixi menginap, polisi menemukan beberapa paket sabu-sabu seberat 0,08 gram. Sabu-sabu itu disimpan Era di dalam tas laptop miliknya.
Saat penangkapan aparat Polda Sumbar juga menemukan sebuah alat penghisap shabu-shabu berupa bonk, pirek, pipet dan dot plastik dalam sebuah travel bag. Diduga barang-barang tersebut digunakan pora pelaku untuk berpesta sabu. (*)
http://padang-today.com/?today=news&id=22891
Kedua terdakwa oleh majelis Hakim dinyatakan telah terbukti bersalah dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis shabu-shabu dan melanggar pasal 114 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2010 tentang narkotika.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Sovia Eli pada persidangan beberapa waktu lalu yaitu satu tahun penjara untuk masing-masing terdakwa ini.
Vixi, yang merupakan anggota Polresta Pariaman, dan sudah bertugas selama tiga tahun itu. Ditangkap oleh aparat Polda Sumbar bersama seorang teman perempuannya Era, saat ia sedang berada dalam kamar hotel. Di hotel tempat Vixi menginap, polisi menemukan beberapa paket sabu-sabu seberat 0,08 gram. Sabu-sabu itu disimpan Era di dalam tas laptop miliknya.
Saat penangkapan aparat Polda Sumbar juga menemukan sebuah alat penghisap shabu-shabu berupa bonk, pirek, pipet dan dot plastik dalam sebuah travel bag. Diduga barang-barang tersebut digunakan pora pelaku untuk berpesta sabu. (*)
http://padang-today.com/?today=news&id=22891
13 polisi dipecat karena narkoba
Sejumlah 13 oknum polisi telah dipecat dari kesatuannya di Polda Sumut karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka bagian dari 29 oknum polisi yang dipecat karena melakukan tindak pidana, diserse dan kasus lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Oegroseno, melalui Kabid Humas Kombes Baharudin Djafar mengatakan, selain memecat 13 oknum polisi terlibat narkoba, pihaknya juga menangkap empat oknum TNI diduga terlibat narkoba.
"Mereka sudah diserahkan kepada Denpom untuk proses lanjut. Untuk pemberantasan narkoba, termasuk penindakan kepada oknum Polri dan TNI yang terlibat dalam kasus ini, Poldasu sudah berkordinasi dengan Pangdam I/BB," kata Baharudin, pagi ini.
Dijelaskan, sejak 2004 hingga 2010, Poldasu telah mengungkap 17.234 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 24.030 orang. Barang bukti disita; heroin 3.222 Kg, ganja 1.964 kg, biji ganja 2.368 gram. Kemudian, putaw 0,44 gram, sabu 89 kg dan ekstasi 11.626 butir.
Poldasu juga menangani kasus-kasus zat adiktif lainnya. "Selama 2010, ada 21 kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan, pil leksotan 25 butir, happy five 95 butir, happy drink 29 butir, subute 1 butir, erimin 5 butir, erimin five 33 butir dan patrium borax 12 liter."
Selain mengungkap kasus narkoba, pihaknya juga menarik sejumlah merek jamu dari peredaran karena diketahui sudah kadaluarsa, yakni, liching, cadang cap griba, kejabali kapsul, tangkur buaya dan tolak angin. "Razia dilakukan berkerjasama dengan BPOM untuk.," kata Baharudin.
Editor: SASTROY BANGUN
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=156204:13-polisi-dipecat-karena-narkoba&catid=14:medan&Itemid=27
Kapolda Sumut Irjen Oegroseno, melalui Kabid Humas Kombes Baharudin Djafar mengatakan, selain memecat 13 oknum polisi terlibat narkoba, pihaknya juga menangkap empat oknum TNI diduga terlibat narkoba.
"Mereka sudah diserahkan kepada Denpom untuk proses lanjut. Untuk pemberantasan narkoba, termasuk penindakan kepada oknum Polri dan TNI yang terlibat dalam kasus ini, Poldasu sudah berkordinasi dengan Pangdam I/BB," kata Baharudin, pagi ini.
Dijelaskan, sejak 2004 hingga 2010, Poldasu telah mengungkap 17.234 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 24.030 orang. Barang bukti disita; heroin 3.222 Kg, ganja 1.964 kg, biji ganja 2.368 gram. Kemudian, putaw 0,44 gram, sabu 89 kg dan ekstasi 11.626 butir.
Poldasu juga menangani kasus-kasus zat adiktif lainnya. "Selama 2010, ada 21 kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan, pil leksotan 25 butir, happy five 95 butir, happy drink 29 butir, subute 1 butir, erimin 5 butir, erimin five 33 butir dan patrium borax 12 liter."
Selain mengungkap kasus narkoba, pihaknya juga menarik sejumlah merek jamu dari peredaran karena diketahui sudah kadaluarsa, yakni, liching, cadang cap griba, kejabali kapsul, tangkur buaya dan tolak angin. "Razia dilakukan berkerjasama dengan BPOM untuk.," kata Baharudin.
Editor: SASTROY BANGUN
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=156204:13-polisi-dipecat-karena-narkoba&catid=14:medan&Itemid=27
Oknum Polisi Pukul Kamera Wartawan di Lokasi Tambang
Aksi seorang oknum polisi Polres Karimun, yang melakukan intimidasi insan pers, saat peliputan tambang pasir darat di Desa Pangke mendapat kecaman dari berbagai pihak.
"Rekan wartawankan satu di antara pilar demokrasi. Pekerjaannya dilindungi undang-udang. Menurut saya itu dapat diselesaikan dengan baik-baik dan tidak pakai kekerasan. Kan sudah tak zaman lagi menggunakan kekerasan seperti itu. Apalagi dia itu aparat kan?," ungkap Zain Zulkifli, Ketua Pelaksana Harian Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Karimun kepada Tribun, kemarin.
Dari kabar yang diungkapkan sejumlah media massa sehari sebelumnya, Zain menilai ada yang tidak tepat terhadap perlakuan oknum polisi berinisial AL tersebut. "Kalau AL hanya polisi yang menjaga masyarakat tentu tidak sampai seperti perlakuan terhadap wartawan, berarti ini ada apa-apanya," ungkap Zain.
Di kasus lain Zain meminta instansi terkait yang membawahi bidang pertambangan agar lebih tegas memberikan izin dan dalam mengawasi jalannya penambangan pasir darat tersebut.
"Saya minta instansi terkait turun lah melihat langsung pertambangan pasir darat itu. Kalau masyarakat setempat keberatan karena alasan yang masuk akal kenapa mesti dipertahankan?," tegas Zain.
Sementara itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri turut menyayangkan sikap oknum polisi yang mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kedua, IJTI juga meminta pihak Kepolisia Resor (Polres) Karimun menindak tegas anggotanya yang dinilai telah mencederai korp kepolisi RI (Polri).
"Saya sudah lihat langsung gambar dari rekan kami yang menjadi korban. Kita sayangkan sikap seorang anggota polisi seperti itu? Bagaimanapun tindakan seorang oknum seperti ini dapat mencoreng nama Polri," ujar Bendahara Umum IJTI Kepri Sularno Menotelis, kemarin.
IJTI juga mendesak Kepala Polres Karimun untuk meminta penjelasan dari oknum bersangkutan mengenai tindakannya terhadap wartawan yang secara langsung juga menyakiti insan pers secara keseluruhan. "Ini harus dilakukan Kapolres demi nama baiknya," tegas pria yang kerap disapa Menot.
Sehari sebelumnya, seorang wartawan televisi nasional Syahid Busthomy yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya mendapat perlakuan kasar seorang oknum polisi. Saat meninjau lokasi sebuah tambang di Desa Pangke, Rabu (10/11/2010) sekitar pukul 11.40 Wib, Syahid Busthomy nyaris kenal pukul seorang oknum polisi berinisial AL. Beruntung saat insiden pemukulan ini terjadi, hanya mengenai kamera video bersangkutan.
Tak berhenti sampai di situ, AL sambil jalan menghindari sejumlah wartawan AL mengucapkan kata-kata yang bernada ancaman. "Awas kamu ya? Tengok kamu nanti!," gertak AL yang langkahnya diiring Capung untuk mengklarifikasi ancaman okmun polisi yang bertugas di Binmas (Bina Masyarakat) Polres Karimun tersebut.
Menot menambahkan kalau pihaknya ingin tahu kapasitas AL saat insiden itu terjadi. "Kalau dia sebagai pem-back up usaha tambang itu, berarti dia mencoreng institusi Polri karena telah mem-backing usaha ilegal. Kalau dia sebagai pemilik, itu patut disayangkan karena penegak hukum sendiri tidak mematuhi aturan yang ada karena izin belum keluar dia sudah melakukan aktivitas penambangannya," ungkapnya.
Tentang sikap oknum polisi tersebut, IJTI yang keberadaannya diakui dewan pers sebagai salah satu organisasi profesi kewartawanan itu, tidak akan membiarkannya. IJTI akan menempuh jalur hukum sebagai konsekwensi tindakan oknum polisi atas tindakannya tersebut.
"Ini akan jadi preseden buruk bagi iklim demokrasi secara nasional. Ini juga akan menjadi sorotan dewan pers nasional. Kordinasi dengan IJTI Pusat sudah kita lakukan, dan sebagai bentuk pembelaan terhadap anggota kita, kita akan membuat laporan resmi dalam waktu dekat ini. Dan akan kita tembuskan ke Mabes Polri," ungkapnya.
http://www.tribunnews.com/2010/11/12/oknum-polisi-pukul-kamera-wartawan-di-lokasi-tambang
"Rekan wartawankan satu di antara pilar demokrasi. Pekerjaannya dilindungi undang-udang. Menurut saya itu dapat diselesaikan dengan baik-baik dan tidak pakai kekerasan. Kan sudah tak zaman lagi menggunakan kekerasan seperti itu. Apalagi dia itu aparat kan?," ungkap Zain Zulkifli, Ketua Pelaksana Harian Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Karimun kepada Tribun, kemarin.
Dari kabar yang diungkapkan sejumlah media massa sehari sebelumnya, Zain menilai ada yang tidak tepat terhadap perlakuan oknum polisi berinisial AL tersebut. "Kalau AL hanya polisi yang menjaga masyarakat tentu tidak sampai seperti perlakuan terhadap wartawan, berarti ini ada apa-apanya," ungkap Zain.
Di kasus lain Zain meminta instansi terkait yang membawahi bidang pertambangan agar lebih tegas memberikan izin dan dalam mengawasi jalannya penambangan pasir darat tersebut.
"Saya minta instansi terkait turun lah melihat langsung pertambangan pasir darat itu. Kalau masyarakat setempat keberatan karena alasan yang masuk akal kenapa mesti dipertahankan?," tegas Zain.
Sementara itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri turut menyayangkan sikap oknum polisi yang mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kedua, IJTI juga meminta pihak Kepolisia Resor (Polres) Karimun menindak tegas anggotanya yang dinilai telah mencederai korp kepolisi RI (Polri).
"Saya sudah lihat langsung gambar dari rekan kami yang menjadi korban. Kita sayangkan sikap seorang anggota polisi seperti itu? Bagaimanapun tindakan seorang oknum seperti ini dapat mencoreng nama Polri," ujar Bendahara Umum IJTI Kepri Sularno Menotelis, kemarin.
IJTI juga mendesak Kepala Polres Karimun untuk meminta penjelasan dari oknum bersangkutan mengenai tindakannya terhadap wartawan yang secara langsung juga menyakiti insan pers secara keseluruhan. "Ini harus dilakukan Kapolres demi nama baiknya," tegas pria yang kerap disapa Menot.
Sehari sebelumnya, seorang wartawan televisi nasional Syahid Busthomy yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya mendapat perlakuan kasar seorang oknum polisi. Saat meninjau lokasi sebuah tambang di Desa Pangke, Rabu (10/11/2010) sekitar pukul 11.40 Wib, Syahid Busthomy nyaris kenal pukul seorang oknum polisi berinisial AL. Beruntung saat insiden pemukulan ini terjadi, hanya mengenai kamera video bersangkutan.
Tak berhenti sampai di situ, AL sambil jalan menghindari sejumlah wartawan AL mengucapkan kata-kata yang bernada ancaman. "Awas kamu ya? Tengok kamu nanti!," gertak AL yang langkahnya diiring Capung untuk mengklarifikasi ancaman okmun polisi yang bertugas di Binmas (Bina Masyarakat) Polres Karimun tersebut.
Menot menambahkan kalau pihaknya ingin tahu kapasitas AL saat insiden itu terjadi. "Kalau dia sebagai pem-back up usaha tambang itu, berarti dia mencoreng institusi Polri karena telah mem-backing usaha ilegal. Kalau dia sebagai pemilik, itu patut disayangkan karena penegak hukum sendiri tidak mematuhi aturan yang ada karena izin belum keluar dia sudah melakukan aktivitas penambangannya," ungkapnya.
Tentang sikap oknum polisi tersebut, IJTI yang keberadaannya diakui dewan pers sebagai salah satu organisasi profesi kewartawanan itu, tidak akan membiarkannya. IJTI akan menempuh jalur hukum sebagai konsekwensi tindakan oknum polisi atas tindakannya tersebut.
"Ini akan jadi preseden buruk bagi iklim demokrasi secara nasional. Ini juga akan menjadi sorotan dewan pers nasional. Kordinasi dengan IJTI Pusat sudah kita lakukan, dan sebagai bentuk pembelaan terhadap anggota kita, kita akan membuat laporan resmi dalam waktu dekat ini. Dan akan kita tembuskan ke Mabes Polri," ungkapnya.
http://www.tribunnews.com/2010/11/12/oknum-polisi-pukul-kamera-wartawan-di-lokasi-tambang
Oknum Polisi Diduga Peras Tahanan
Oknum anggota Polsek Pa,jukukang Kecamatan Pa,jukukang, Bripka Amir, diduga kuat melakukan intimidasi disertai penganiyaan terhadap korban anak dibawah umur, Iwan bin Syahrir (14)warga Kampungbakara Desa Pa,jukukang Kecamatan Pa,jukukang.
Penganiyaan itu dilakukan Amir, agar Iwan mengakui perbuatannya membawa senjata tajam (badik), saat peristiwa naas yang menimpa korban penikaman Supardi alias Aco (25), warga dibelakang Pasar Lambocca.
Penikaman itu dilakukan tersangka Tomo, pada pesta lomba perahu yang digelar Kades Pa,jukukang, Hariadi Nakku, pada Minggu (8/8) lalu. Menurut pengakuan korban penganiyaan, dirinya ditangkap oknum Amir di rumahnya di Kampung Bakara Minggu (8/8) lalu, setelah tiba di kantor polsek, sebelum dirinya dijebloskan di sel tahanan, Iwan sempat ditemui oleh oknum polisi, Amir.
"Saat ditanya saya dipaksa mengaku ada di TKP serta bawa senjata tajam, namun saya tak mengaku, karena memang saya tak berada di TKP saat kejadian serta tak membawa sajam," kata Iwan bin Syahrir.
Oknum anak buah Kapolsek Pa,jukukang tersebut, Amir ditengarai pula melakukan kesalahan fatal, karena menangkap orang yang salah. "Iwan yang bukan pelaku penikaman terhadap Supardi alias Aco, karena yang menikam sesungguhnya sesuai pengakuan korban adalah Tomo, pada saat usai pesta lomba perahu di Pa,jukukang minggu lalu, belum cukup sampai disitu, Amir juga meminta sedikitnya Rp500.000 uang jaminan kepada tante Iwan yang bernama Nuraeni, selaku penjamin agar Iwan dibebaskan, padahal Iwan memang korban salah tangkap sehingga dianiaya oleh Amir di sel tahanan polsek. Pengakuan itu diungkapkan tante korban, Nuraeni kepada Upeks di Kampungbakara Selasa (10/8) lalu. ()
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=51943&jenis=Fokus
Penganiyaan itu dilakukan Amir, agar Iwan mengakui perbuatannya membawa senjata tajam (badik), saat peristiwa naas yang menimpa korban penikaman Supardi alias Aco (25), warga dibelakang Pasar Lambocca.
Penikaman itu dilakukan tersangka Tomo, pada pesta lomba perahu yang digelar Kades Pa,jukukang, Hariadi Nakku, pada Minggu (8/8) lalu. Menurut pengakuan korban penganiyaan, dirinya ditangkap oknum Amir di rumahnya di Kampung Bakara Minggu (8/8) lalu, setelah tiba di kantor polsek, sebelum dirinya dijebloskan di sel tahanan, Iwan sempat ditemui oleh oknum polisi, Amir.
"Saat ditanya saya dipaksa mengaku ada di TKP serta bawa senjata tajam, namun saya tak mengaku, karena memang saya tak berada di TKP saat kejadian serta tak membawa sajam," kata Iwan bin Syahrir.
Oknum anak buah Kapolsek Pa,jukukang tersebut, Amir ditengarai pula melakukan kesalahan fatal, karena menangkap orang yang salah. "Iwan yang bukan pelaku penikaman terhadap Supardi alias Aco, karena yang menikam sesungguhnya sesuai pengakuan korban adalah Tomo, pada saat usai pesta lomba perahu di Pa,jukukang minggu lalu, belum cukup sampai disitu, Amir juga meminta sedikitnya Rp500.000 uang jaminan kepada tante Iwan yang bernama Nuraeni, selaku penjamin agar Iwan dibebaskan, padahal Iwan memang korban salah tangkap sehingga dianiaya oleh Amir di sel tahanan polsek. Pengakuan itu diungkapkan tante korban, Nuraeni kepada Upeks di Kampungbakara Selasa (10/8) lalu. ()
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=51943&jenis=Fokus
Pukuli Karyawan Karaoke, Oknum Polisi Diperkarakan
Tindakan arogan kembali dipertontonkan seorang oknum polisi. Ia dilaporkan ke Propam Polda Riau karena memukuli seorang karyawan karaoke tanpa alasan jelas.
Dengan wajah memar-memar Ahok mendatangi Propam Polda Riau, Sabtu (13/11/10), sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tak terima menjadi korban pemukulan seorang oknum anggota Polresta Pekanbaru tanpa alasan jelas.
Kepada sejumlah wartawan, Ahok menceritakan kejadian pemukulan yang dialami dirinya. Ketika itu, ia yang merupakan karyawan Karoaoe Valentine di Jalan Riau Ujung tersebut bertanya paa Iptu FDL yang datang berdua dengan kawannya. "Saya tanya, apa ada bon ya. Gimana, berdua saja?" tutur Ahok.
Bukanya menjawab pertanyaan Ahok, tetapi Iptu DFL justru memaki-maki Ahok dengan sangat menghinakan. Tak cukup memaki, tetapi Iptu FDL kemudian menarik kerah baju Ahok dan memukulinya beberapa kali. "Akua memang tak melawan, karena aku tahu dia anggota (aparat kepolisian.red)," tutur Ahok.
Propam Polda Riau merespon cepat laporan Ahok. Koban dan pelaku malam itu juga diperiksa. Namun belum diketahui apakah Iptu FDL ditahan atas kasus tersebut. Sejuah ini belum ada keterangan resmi dari Polda Riau.***(mad)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=32766
Dengan wajah memar-memar Ahok mendatangi Propam Polda Riau, Sabtu (13/11/10), sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tak terima menjadi korban pemukulan seorang oknum anggota Polresta Pekanbaru tanpa alasan jelas.
Kepada sejumlah wartawan, Ahok menceritakan kejadian pemukulan yang dialami dirinya. Ketika itu, ia yang merupakan karyawan Karoaoe Valentine di Jalan Riau Ujung tersebut bertanya paa Iptu FDL yang datang berdua dengan kawannya. "Saya tanya, apa ada bon ya. Gimana, berdua saja?" tutur Ahok.
Bukanya menjawab pertanyaan Ahok, tetapi Iptu DFL justru memaki-maki Ahok dengan sangat menghinakan. Tak cukup memaki, tetapi Iptu FDL kemudian menarik kerah baju Ahok dan memukulinya beberapa kali. "Akua memang tak melawan, karena aku tahu dia anggota (aparat kepolisian.red)," tutur Ahok.
Propam Polda Riau merespon cepat laporan Ahok. Koban dan pelaku malam itu juga diperiksa. Namun belum diketahui apakah Iptu FDL ditahan atas kasus tersebut. Sejuah ini belum ada keterangan resmi dari Polda Riau.***(mad)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=32766
Oknum Polisi Vs Wartawan Di Tambang Pasir Darat Desa Pangke
Keributan yang terjadi antara sejumlah wartawan saat melakukan tugas peliputan di tambang pasir darat di Desa Pangke, Kecamatan Meral sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Hal ini membuat sejumlah wartawan baik media cetak dan elektronik Jumat (12/11) pagi mendatangi Mako Polres Karimun. Kedatangan kuli tinta ini untuk meminta kepastian hukum atas kasus yang sempat membuat salah seorang wartawan televisi nasional di Karimun Syaid Bustomi nyaris mendapat pukulan spontan dari oknum Polisi berinisial AL.
Kedatangan wartawan langsung disambut Waka Polres Karimun, Kompol Andri S SIK yang digelar di ruang Kabag Ops Polres Karimun. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah wartawan meminta kejelasan atas tindak lanjut dari intansi penegak hukum tersebut dalam melakukan tindakan terhadap AL.
Kepada sejumlah wartawan, Waka Polres Karimun, Kompol Andri S SIK menegaskan saat ini kasusnya sudah ditangani Propam Polres Karimun untuk ditindak lanjuti.
‘’Saya juga sudah menyampaikan kepada Kapolres terkait kasus ini, dan Kapolres juga sudah menyatakan untuk segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan untuk mencari kebenaranya,’’ tegas Andri.
Ditegaskannya lagi, saat ini oknum polisi yang berinisial AL dan sempat bersitegang dengan wartawan televisi nasional saat melakukan tugas peliputan tersebut di tambang pasir darat tersebut dinyatakan sudah dimintai keteranganya oleh Propam Polres Karimun.
‘’Sudah kita mintai keterangannya, yang jelas dari kita untuk tindakan disiplin akan kita lakukan, hukumannya nanti menanti hasil dari Propam kita,’’ tambahnya lagi.
Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Karimun, Menotelis dalam pertemuan tersebut juga menyatakan, meminta kepada pihak Polres Karimun untuk menindak tegas anggotanya yang dinilainya telah mencederai korps Polri.
Ia juga meminta kepada Kapolres Karimun, untuk menindak tegas oknum polisi tersebut yang telah menyakitkan Insan Pers dalam permasalahan ini.
‘’Ini haru dilakukan demi nama baik intansi penegak hukum ini,’’ tanda Menot.(ria)
http://www.posmetrobatam.com/headline/5960--oknum-polisi-vs-wartawan-di-tambang-pasir-darat-desa-pangke
Kedatangan wartawan langsung disambut Waka Polres Karimun, Kompol Andri S SIK yang digelar di ruang Kabag Ops Polres Karimun. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah wartawan meminta kejelasan atas tindak lanjut dari intansi penegak hukum tersebut dalam melakukan tindakan terhadap AL.
Kepada sejumlah wartawan, Waka Polres Karimun, Kompol Andri S SIK menegaskan saat ini kasusnya sudah ditangani Propam Polres Karimun untuk ditindak lanjuti.
‘’Saya juga sudah menyampaikan kepada Kapolres terkait kasus ini, dan Kapolres juga sudah menyatakan untuk segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan untuk mencari kebenaranya,’’ tegas Andri.
Ditegaskannya lagi, saat ini oknum polisi yang berinisial AL dan sempat bersitegang dengan wartawan televisi nasional saat melakukan tugas peliputan tersebut di tambang pasir darat tersebut dinyatakan sudah dimintai keteranganya oleh Propam Polres Karimun.
‘’Sudah kita mintai keterangannya, yang jelas dari kita untuk tindakan disiplin akan kita lakukan, hukumannya nanti menanti hasil dari Propam kita,’’ tambahnya lagi.
Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Karimun, Menotelis dalam pertemuan tersebut juga menyatakan, meminta kepada pihak Polres Karimun untuk menindak tegas anggotanya yang dinilainya telah mencederai korps Polri.
Ia juga meminta kepada Kapolres Karimun, untuk menindak tegas oknum polisi tersebut yang telah menyakitkan Insan Pers dalam permasalahan ini.
‘’Ini haru dilakukan demi nama baik intansi penegak hukum ini,’’ tanda Menot.(ria)
http://www.posmetrobatam.com/headline/5960--oknum-polisi-vs-wartawan-di-tambang-pasir-darat-desa-pangke
Kapolri: Sembilan Oknum Polisi Penjaga Gayus Sudah Jadi Tersangka
Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, mengatakan sembilan anggota kepolisian yang terkait dalam kasus keluarnya Gayus H Tambunan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Timur memaparkan sembilan anggita kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripada JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rutan Mako Brimob Kompol IS. Ia menambahkan, sembilan orang tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kesembilan tersangka ditengarai telah melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana. Timur menegaskan, kesembilan tersangka tidak hanya dikenakan sanksi disiplin, namun akan diadili di peradilan umum.
Timur bahkan berani berjanji untuk membawa kasus kesembilan anak buahnya tersebut ke ranah pidana dengan menyerahkan perkaranya ke pengadilan sipil. “Masyarakat dapat mengikuti proses peradilan ke sembilan anggotanya itu sampai akhir di pengadilan,” janjinya usai menghadiri acara peringatan HUT Brimob ke-65 di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Ahad (14/11).
Menurut Timur, Mabes Polri akan mengevaluasi dirinya terkait mudahnya polisi disuap oleh penghuni rutan. Bahkan, ia telah menerima informasi dari masyarakat mengenai kasus suap di dalam tubuh Polri. Hingga kini, pihaknya masih mengembangkan laporan-laporan tersebut.
Namun, Timur membantah kalau kasus Gayus terkait dengan Brimob. Ia mengatakan, keputusan menahan terdakwa kasus mafia pajak itu di rutan Brimob bukan merupakan kewenangan kepolisian, melainkan kewenangan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menambahkan, mengenai adanya usulan pemindahan tahanan yang kini berada di Mako Brimob, ia menyerahkan wacana tersebut ke pengadilan. “Kami serahkan semuanya ke pengadilan. Semua tahanan yang ada di sini merupakan titipan pengadilan,” imbuhnya.
Red: Budi Raharjo
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/11/14/146713-kapolri-sembilan-oknum-polisi-penjaga-gayus-sudah-jadi-tersangka
Timur memaparkan sembilan anggita kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripada JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rutan Mako Brimob Kompol IS. Ia menambahkan, sembilan orang tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kesembilan tersangka ditengarai telah melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana. Timur menegaskan, kesembilan tersangka tidak hanya dikenakan sanksi disiplin, namun akan diadili di peradilan umum.
Timur bahkan berani berjanji untuk membawa kasus kesembilan anak buahnya tersebut ke ranah pidana dengan menyerahkan perkaranya ke pengadilan sipil. “Masyarakat dapat mengikuti proses peradilan ke sembilan anggotanya itu sampai akhir di pengadilan,” janjinya usai menghadiri acara peringatan HUT Brimob ke-65 di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Ahad (14/11).
Menurut Timur, Mabes Polri akan mengevaluasi dirinya terkait mudahnya polisi disuap oleh penghuni rutan. Bahkan, ia telah menerima informasi dari masyarakat mengenai kasus suap di dalam tubuh Polri. Hingga kini, pihaknya masih mengembangkan laporan-laporan tersebut.
Namun, Timur membantah kalau kasus Gayus terkait dengan Brimob. Ia mengatakan, keputusan menahan terdakwa kasus mafia pajak itu di rutan Brimob bukan merupakan kewenangan kepolisian, melainkan kewenangan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menambahkan, mengenai adanya usulan pemindahan tahanan yang kini berada di Mako Brimob, ia menyerahkan wacana tersebut ke pengadilan. “Kami serahkan semuanya ke pengadilan. Semua tahanan yang ada di sini merupakan titipan pengadilan,” imbuhnya.
Red: Budi Raharjo
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/11/14/146713-kapolri-sembilan-oknum-polisi-penjaga-gayus-sudah-jadi-tersangka
Oknum Polisi Setubuhi Pendatang
Korps Kepolisian kembali tercoreng. Pasalnya, seorang oknum polisi, OV, yang berdinas di Polres Bangka dilaporkan telah melakukan perbuatan zinah dan menyetubuhi EV (26), warga perantauan asal Medan, Sumatera Utara.
Terungkapnya kasus ini setelah korban, didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda KNPI Bangka menggelar jumpa pers Sabtu akhir pekan lalu.
Dalam keterangannya, EV, karyawan salah satu operator ponsel ini mengungkapkan perkenalan dirinya hingga terjadi persetubuhan oleh oknum polisi tersebut berawal saat korban masih duduk di bangku kuliah di Kota Bandung tahun 2009 lalu.
Teman satu kontrakan EV mengenalkannya dengan OV, meski oknum itu masih berada di Bangka. Usai menyelesaikan kuliahnya, OV menyuruh datang dan bekerja di Bangka. Tawaran itupun langsung disetujui EV.
Berbekal uang yang dikirim OV, akhirnya lulusan sarjana ekonomi ini nekat ke Bangka melalui jalan darat. Tapi, begitu tiba di Bangka, bukan pekerjaan yang didapat EV. Saat tiba, dan diminta tinggal di rumah ibu angkat OV persisnya di Kelurahan Sinar Jaya Sungailiat, malah kehormatan korban yang diambil oknum polisi tersebut.
EV menjelaskan, persetubuhan itu terjadi pada awal September 2009 lalu persisnya di Kompleks Perumahan Taman Pesona Bangka, Jalur Dua sungailiat. Korban mengakui, keduanya memang menjalin hubungan asmara. Namun perbuatan pertama kali itu disertai dengan bujuk rayu dan pemaksaan oleh OV. Meski begitu, EV kembali mengulangi perbuatannya hingga kali ketujuh.
“Dia menjanjikan akan menikahi saya sehingga kita melakukannya lagi,” jelas Ev didampingi LBH Pemuda, Budiyono dan Hangga.
Tapi janji OV ternyata dusta. Setelah peristiwa itu, OV jarang terlihat. Bahkan korban yang tinggal di Sinar Jaya, dibiarkan begitu saja. Biaya makan EV pun ditanggung oleh orang tua angkat OV selama 5 bulan.
EV mengaku pernah mendatangi orang tua OV yang berada di Gang Jati Sungailiat untuk minta pertanggungjawaban OV. Hanya saja, pengakuan EV telah berhubungan badan sebanyak 7 kali kepada orang tua OV malah berbuah duka. EV malah dituding sebagai wanita yang tidak baik.
Selain itu, orang tua OV menolak anaknya menikah lantaran EV tidak lulus tes CPNS tahun lalu. Akhirnya, setelah menerima perlakuan tidak adil itu, EV memutuskan untuk melaporkan OV ke Mapolres Bangka dan diarahkan ke P3D Polres Bangka.
Belum habis disitu, laporan tersebut kemudian dicabut lagi lantaran OV kembali berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun lagi-lagi OV ingkar janji.
Tak putus asa, EV kembali melapor ke Propam Polda Babel pada awal 2010 lalu. Hanya saja, hingga menjelang akhir tahun ini belum juga ada tindaklanjut terhadap laporan tersebut.
“Awalnya, saya masih berharap bisa melanjutkan hubungan dengannya, tapi kali ini sepertinya tidak bisa lagi. Saya hanya minta pertanggungjawabannya. Memang dia pernah bilang akan mengganti kerugian hanya Rp100 ribu perbulan, saya tidak bisa terima,” keluh EV.
Dan atas perlakuan ini, persisnya Kamis (12/11) lalu EV memberikan kuasanya kepada LBH Pemuda KNPI Bangka agar dapat menindaklanjutinya secara hukum.
Direktur LBH Pemuda, Budiyono didampingi Wadir LBH, Hangga Oktafandany menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan sejauh mana laporan yang pernah diajukan EV ke Kepolisian. Selain itu, LBH akan mendampingi korban melaporkan tindak pidana umum dugaan penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami korban.
“Korban pernah cekcok mulut hingga terjadi sedikit kekerasan di lengannya, sudah divisum ada luka dan kita lihat juga ada unsur perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Budiyono.
Sementara itu, Kapolda Babel, Brigadir Jenderal Polisi M Rum Murkal saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima laporan tersebut. Namun Murkal menyadari, manusia tidak luput dari kesalahan. Ia berjanji akan memberikan sangsi berdasarkan aturan hukum bila memang oknum polisi itu terbukti bersalah.
“Kita konsisten untuk memberikan funishment bila memang bersalah,” tandasnya di sela-sela kegiatan Out Bond HUT Brimob di Kompi Brimob Sinar Baru Sungailiat.
Dan kemarin atau Minggu sore secara resmi LBH Pemuda telah mendampingi korban EV melapor ke SPK Polres Bangka. EV melaporkan OV atas dugaan Pasal 285 KUHP, 351 KUHP dan Pasal 311 KUHP. “Kita sudah secara resmi melapor ke SPK Polres Bangka,” jelas Budiyono.
http://www.rakyatpos.com/headlines/baca/oknum-polisi-setubuhi-pendatang.html
Terungkapnya kasus ini setelah korban, didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda KNPI Bangka menggelar jumpa pers Sabtu akhir pekan lalu.
Dalam keterangannya, EV, karyawan salah satu operator ponsel ini mengungkapkan perkenalan dirinya hingga terjadi persetubuhan oleh oknum polisi tersebut berawal saat korban masih duduk di bangku kuliah di Kota Bandung tahun 2009 lalu.
Teman satu kontrakan EV mengenalkannya dengan OV, meski oknum itu masih berada di Bangka. Usai menyelesaikan kuliahnya, OV menyuruh datang dan bekerja di Bangka. Tawaran itupun langsung disetujui EV.
Berbekal uang yang dikirim OV, akhirnya lulusan sarjana ekonomi ini nekat ke Bangka melalui jalan darat. Tapi, begitu tiba di Bangka, bukan pekerjaan yang didapat EV. Saat tiba, dan diminta tinggal di rumah ibu angkat OV persisnya di Kelurahan Sinar Jaya Sungailiat, malah kehormatan korban yang diambil oknum polisi tersebut.
EV menjelaskan, persetubuhan itu terjadi pada awal September 2009 lalu persisnya di Kompleks Perumahan Taman Pesona Bangka, Jalur Dua sungailiat. Korban mengakui, keduanya memang menjalin hubungan asmara. Namun perbuatan pertama kali itu disertai dengan bujuk rayu dan pemaksaan oleh OV. Meski begitu, EV kembali mengulangi perbuatannya hingga kali ketujuh.
“Dia menjanjikan akan menikahi saya sehingga kita melakukannya lagi,” jelas Ev didampingi LBH Pemuda, Budiyono dan Hangga.
Tapi janji OV ternyata dusta. Setelah peristiwa itu, OV jarang terlihat. Bahkan korban yang tinggal di Sinar Jaya, dibiarkan begitu saja. Biaya makan EV pun ditanggung oleh orang tua angkat OV selama 5 bulan.
EV mengaku pernah mendatangi orang tua OV yang berada di Gang Jati Sungailiat untuk minta pertanggungjawaban OV. Hanya saja, pengakuan EV telah berhubungan badan sebanyak 7 kali kepada orang tua OV malah berbuah duka. EV malah dituding sebagai wanita yang tidak baik.
Selain itu, orang tua OV menolak anaknya menikah lantaran EV tidak lulus tes CPNS tahun lalu. Akhirnya, setelah menerima perlakuan tidak adil itu, EV memutuskan untuk melaporkan OV ke Mapolres Bangka dan diarahkan ke P3D Polres Bangka.
Belum habis disitu, laporan tersebut kemudian dicabut lagi lantaran OV kembali berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun lagi-lagi OV ingkar janji.
Tak putus asa, EV kembali melapor ke Propam Polda Babel pada awal 2010 lalu. Hanya saja, hingga menjelang akhir tahun ini belum juga ada tindaklanjut terhadap laporan tersebut.
“Awalnya, saya masih berharap bisa melanjutkan hubungan dengannya, tapi kali ini sepertinya tidak bisa lagi. Saya hanya minta pertanggungjawabannya. Memang dia pernah bilang akan mengganti kerugian hanya Rp100 ribu perbulan, saya tidak bisa terima,” keluh EV.
Dan atas perlakuan ini, persisnya Kamis (12/11) lalu EV memberikan kuasanya kepada LBH Pemuda KNPI Bangka agar dapat menindaklanjutinya secara hukum.
Direktur LBH Pemuda, Budiyono didampingi Wadir LBH, Hangga Oktafandany menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan sejauh mana laporan yang pernah diajukan EV ke Kepolisian. Selain itu, LBH akan mendampingi korban melaporkan tindak pidana umum dugaan penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami korban.
“Korban pernah cekcok mulut hingga terjadi sedikit kekerasan di lengannya, sudah divisum ada luka dan kita lihat juga ada unsur perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Budiyono.
Sementara itu, Kapolda Babel, Brigadir Jenderal Polisi M Rum Murkal saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima laporan tersebut. Namun Murkal menyadari, manusia tidak luput dari kesalahan. Ia berjanji akan memberikan sangsi berdasarkan aturan hukum bila memang oknum polisi itu terbukti bersalah.
“Kita konsisten untuk memberikan funishment bila memang bersalah,” tandasnya di sela-sela kegiatan Out Bond HUT Brimob di Kompi Brimob Sinar Baru Sungailiat.
Dan kemarin atau Minggu sore secara resmi LBH Pemuda telah mendampingi korban EV melapor ke SPK Polres Bangka. EV melaporkan OV atas dugaan Pasal 285 KUHP, 351 KUHP dan Pasal 311 KUHP. “Kita sudah secara resmi melapor ke SPK Polres Bangka,” jelas Budiyono.
http://www.rakyatpos.com/headlines/baca/oknum-polisi-setubuhi-pendatang.html
8 Mahasiswa Luka Digebuki Oknum Polisi
Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Hajrul Malik SAg menyesalkan terjadinya bentrokan antara polisi dan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi rakyat menggugat di depan kantor Polres Mamuju, Sabtu malam, sekitar pukul 24.00 Wita.
"Mestinya bentrokan itu tidak terjadi seandainya polisi bertindak persuasif terhadap mahasiswa yang saat itu melakukan unjuk rasa, karena saya sangat menyakini mahasiswa tidak akan bertindak anarkis dalam melakukan aksinya karena jumlah mereka sedikit," kata anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Hajrul Malik SAg di Mamuju, Minggu. Penyesalan serupa dilontarkan angota DPRD Sulbar, Kalvin P Kalambo.
Hajrul mengaku, sangat menyesalkan bentrokan itu karena mengakibatkan delapan mahasiswa yang berunjuk rasa harus terluka akibat dipukul polisi dengan rotan sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit Mamuju.
"Apapun alasannya, polisi tidak dibenarkan memukuli mahasiswa yang berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi menolak eksploitasi tambang mangan yang ada di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju, karena itu tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan jauh dari nilai demokrasi," katanya.
Ia meminta Kapolres Mamuju, AKBP Darwis Rincing, bertanggung jawab terhadap anggotanya yang terlibat memukuli mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa, dengan melakukan proses hukum, agar tidak lagi terjadi tindakan serupa yakni polisi melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa.
"Siapapun yang menjadi pemicu bentrokan antara polisi dan mahasiswa harus diproses menurut hukum, begitu juga dengan polisi yang terbukti memukuli mahasiswa harus diproses hukum demi tegaknya demokrasi di negeri ini," katanya.
Ia juga meminta agar Kapolres Mamuju menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang mendesak agar tambang mangan yang beroperasi di Kecamatan Bonehau dan Kalumpang ditutup, karena dianggap ilegal.
Peristiwa bentrokan mahasiswa dan polisi di Mapolres Mamuju sendiri sementara ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian Polres Mamuju.
Waka Polres Kompol H Risman Sani, S.Ag mengatakan, dirinya tidak tahu persis kronologis terjadinya bentrokan karena yang ada di lapangan adalah Kabag Ops Polres Kompol Helda Prayetno untuk menerima aspirasi mahasiswa sebelum bentrokan terjadi. "Coba tanyakan langsung kepada Kabag Ops Helda Prayetno karena yang bersangkutan berada di lapangan menerima aspirasi mahasiswa," ujarnya.
Ia menbantah jika aksi bentrokan ini karena instruksi dari Kapolres Mamuju AKBP Darwis Rincing yang menginginkan aksi unjuk rasa mahasiswa dihentikan. (Ant/Dwi Putro AA)
"Mestinya bentrokan itu tidak terjadi seandainya polisi bertindak persuasif terhadap mahasiswa yang saat itu melakukan unjuk rasa, karena saya sangat menyakini mahasiswa tidak akan bertindak anarkis dalam melakukan aksinya karena jumlah mereka sedikit," kata anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Hajrul Malik SAg di Mamuju, Minggu. Penyesalan serupa dilontarkan angota DPRD Sulbar, Kalvin P Kalambo.
Hajrul mengaku, sangat menyesalkan bentrokan itu karena mengakibatkan delapan mahasiswa yang berunjuk rasa harus terluka akibat dipukul polisi dengan rotan sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit Mamuju.
"Apapun alasannya, polisi tidak dibenarkan memukuli mahasiswa yang berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi menolak eksploitasi tambang mangan yang ada di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju, karena itu tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan jauh dari nilai demokrasi," katanya.
Ia meminta Kapolres Mamuju, AKBP Darwis Rincing, bertanggung jawab terhadap anggotanya yang terlibat memukuli mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa, dengan melakukan proses hukum, agar tidak lagi terjadi tindakan serupa yakni polisi melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa.
"Siapapun yang menjadi pemicu bentrokan antara polisi dan mahasiswa harus diproses menurut hukum, begitu juga dengan polisi yang terbukti memukuli mahasiswa harus diproses hukum demi tegaknya demokrasi di negeri ini," katanya.
Ia juga meminta agar Kapolres Mamuju menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang mendesak agar tambang mangan yang beroperasi di Kecamatan Bonehau dan Kalumpang ditutup, karena dianggap ilegal.
Peristiwa bentrokan mahasiswa dan polisi di Mapolres Mamuju sendiri sementara ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian Polres Mamuju.
Waka Polres Kompol H Risman Sani, S.Ag mengatakan, dirinya tidak tahu persis kronologis terjadinya bentrokan karena yang ada di lapangan adalah Kabag Ops Polres Kompol Helda Prayetno untuk menerima aspirasi mahasiswa sebelum bentrokan terjadi. "Coba tanyakan langsung kepada Kabag Ops Helda Prayetno karena yang bersangkutan berada di lapangan menerima aspirasi mahasiswa," ujarnya.
Ia menbantah jika aksi bentrokan ini karena instruksi dari Kapolres Mamuju AKBP Darwis Rincing yang menginginkan aksi unjuk rasa mahasiswa dihentikan. (Ant/Dwi Putro AA)
Tembak 4 Maling, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Dicopot
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Badrodin Haiti mengaku telah mencopot Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nanang Soebeti karena dinilai melakukan salah prosedur.
"Benar, ada kesalahan anggota. Saya tidak menoleransi. Karena itu, dia sudah dicopot dan ditahan. Nanti akan diajukan ke sidang kode etik dan pengadilan untuk pidana," katanya di Surabaya, Minggu.
Setelah memimpin upacara HUT ke-65 Satbrimob Polri di lapangan Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Badrodin Haiti mengemukakan hal itu menanggapi hasil pemeriksaan Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polda Jatim terhadap 13 anggota Polres Mojokerto yang menembak empat pencuri.
Menurut Kapolda Jatim yang mantan Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Kasat Reskrim Polres Mojokerto dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penembakan yang menyalahi prosedur.
"Kasat Reskrim itu jelas melakukan penembakan yang tidak sesuai prosedur. Karena itu, dia telah kami ajukan ke sidang kode etik dan nanti ke pengadilan terkait tindak pidananya," katanya.
Ia mengaku, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kesalahan prosedur, sedangkan 12 anggota Polres Mojokerto yang diduga terkait dengan kesalahan prosedur itu juga sedang diperiksa Propam Polda Jatim.
"Kalau ke-12 anggota itu juga terbukti, ya akan ditindak. Sebab, saya sudah sejak awal bilang bahwa polisi itu punya upaya paksa, tapi upaya paksa itu bukan hanya penembakan," katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya paksa polisi itu dapat dilakukan mulai dengan tangan kosong, borgol, atau juga dengan senjata api.
"Tapi, penggunaan senjata api manakala nyawa polisi terancam atau melindungi nyawa orang lain, misalnya pelaku mengancam dengan bacokan atau senjata api," katanya.
Namun, katanya, kasus yang terjadi di Mojokerto itu tidak ada ancaman itu, sehingga tindakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto dan 12 anak buahnya itu terbukti menyalahi prosedur.
Setelah upacara HUT ke-65 Satbrimob Polri itu, Kapolda Jatim memberikan arahan kepada kapolres se-Jatim di ruang perwira utama (rupatam) Mapolda Jatim.
Informasi dari sumber lain mengatakan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nanang Soebeti dan 12 polisi setempat diperiksa Propam Polda Jatim pada Kamis (11/11) dan Kasat Reskrim Mojokerto resmi dicopot pada Sabtu (13/11) malam.
Hal itu dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Mojokerto menembak kaki empat pencuri, yakni seorang penadah hasil curian dan tiga pelaku pencurian yang seorang di antaranya adalah oknum aparat keamanan. Penembakan itu dinilai menyalahi prosedur karena keempat pelaku tidak melakukan perlawanan dan bahkan sedang berada dalam kondisi lemah. (Antara/Dwi Putro AA)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=266276
"Benar, ada kesalahan anggota. Saya tidak menoleransi. Karena itu, dia sudah dicopot dan ditahan. Nanti akan diajukan ke sidang kode etik dan pengadilan untuk pidana," katanya di Surabaya, Minggu.
Setelah memimpin upacara HUT ke-65 Satbrimob Polri di lapangan Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Badrodin Haiti mengemukakan hal itu menanggapi hasil pemeriksaan Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polda Jatim terhadap 13 anggota Polres Mojokerto yang menembak empat pencuri.
Menurut Kapolda Jatim yang mantan Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Kasat Reskrim Polres Mojokerto dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penembakan yang menyalahi prosedur.
"Kasat Reskrim itu jelas melakukan penembakan yang tidak sesuai prosedur. Karena itu, dia telah kami ajukan ke sidang kode etik dan nanti ke pengadilan terkait tindak pidananya," katanya.
Ia mengaku, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kesalahan prosedur, sedangkan 12 anggota Polres Mojokerto yang diduga terkait dengan kesalahan prosedur itu juga sedang diperiksa Propam Polda Jatim.
"Kalau ke-12 anggota itu juga terbukti, ya akan ditindak. Sebab, saya sudah sejak awal bilang bahwa polisi itu punya upaya paksa, tapi upaya paksa itu bukan hanya penembakan," katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya paksa polisi itu dapat dilakukan mulai dengan tangan kosong, borgol, atau juga dengan senjata api.
"Tapi, penggunaan senjata api manakala nyawa polisi terancam atau melindungi nyawa orang lain, misalnya pelaku mengancam dengan bacokan atau senjata api," katanya.
Namun, katanya, kasus yang terjadi di Mojokerto itu tidak ada ancaman itu, sehingga tindakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto dan 12 anak buahnya itu terbukti menyalahi prosedur.
Setelah upacara HUT ke-65 Satbrimob Polri itu, Kapolda Jatim memberikan arahan kepada kapolres se-Jatim di ruang perwira utama (rupatam) Mapolda Jatim.
Informasi dari sumber lain mengatakan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nanang Soebeti dan 12 polisi setempat diperiksa Propam Polda Jatim pada Kamis (11/11) dan Kasat Reskrim Mojokerto resmi dicopot pada Sabtu (13/11) malam.
Hal itu dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Mojokerto menembak kaki empat pencuri, yakni seorang penadah hasil curian dan tiga pelaku pencurian yang seorang di antaranya adalah oknum aparat keamanan. Penembakan itu dinilai menyalahi prosedur karena keempat pelaku tidak melakukan perlawanan dan bahkan sedang berada dalam kondisi lemah. (Antara/Dwi Putro AA)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=266276
Oknum Perwira Polisi Aniaya Pengelola Valentine
Seorang oknum polisi anggota Sat Samapta Polresta Pekanbaru berpangkat Iptu bernama Fre diproses oleh Propam Polda Riau. Oknum polisi tersebut diamankan setelah memukul pengelola Valentine Karaoke di Jalan Riau ujung, Kecamatan Payung Sekaki Ahad (14/11) dinihari.
Dari informasi yang dikumpulkan di lokasi kejadian, oknum polisi tersebut sedang karaoke di ruang Sorek lantai II Valentine. Saat itu pengelola yang bernama Ahok menagih utang oknum polisi tersebut di tempat hiburan yang dikelolanya. Utang tersebut sekitar Rp1,5 juta.
Namun diduga karena dalam kondisi mabuk, oknum polisi tersebut langsung marah dan memukul Ahok. Ahok yang merasa tidak bersalah merasa apa yang dilakukan oleh polisi tersebut tidak pantas, karena dia hanya ingin kepastian dari pembayaran hutang tersebut.
Ahok kepada wartawan membenarkan telah terjadi pemukulan terhadapnya. Dia hanya menagih utang kepada oknum perwira polisi tersebut, namun dia mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. ‘’Saya hanya menanyakan utangnya, tapi dia marah dan memukul,’’ ujar Ahok.
Saat terjadi keributan antara Ahok dan Fre tersebut, saat itu tim dari Propam Polda yang sedang bertugas langsung datang dan membawa oknum perwira polisi tersebut untuk diproses.
Sementara diketahui sebelumnya, pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Rumbai dan juga pernah terlibat keributan juga di sebuah tempat hiburan beberapa waktu lalu dan melepaskan tembakan di tempat hiburan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Bambang HS saat dikonfirmasi membenarkan, memang terjadi pertengkaran mulut antara oknum polisi tersebut dengan pengelola Valentine dan saling dorong.
‘’Mereka memang ribut tapi tidak ada yang mengamuk, hanya saling dorong saja. Kalau untuk anggota tetap ditindak sesuai dengan kesalahannya. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda,’’ ujar Bambang.
Sementara Kabid Humas Polda Riau, AKBP S Pandiangan mengatakan kasus tersebut sedang dipelajari oleh pihak Propam Polda.(rul)
http://riaupos.com/news/2010/11/15/oknum-perwira-polisi-aniaya-pengelola-valentine/
Dari informasi yang dikumpulkan di lokasi kejadian, oknum polisi tersebut sedang karaoke di ruang Sorek lantai II Valentine. Saat itu pengelola yang bernama Ahok menagih utang oknum polisi tersebut di tempat hiburan yang dikelolanya. Utang tersebut sekitar Rp1,5 juta.
Namun diduga karena dalam kondisi mabuk, oknum polisi tersebut langsung marah dan memukul Ahok. Ahok yang merasa tidak bersalah merasa apa yang dilakukan oleh polisi tersebut tidak pantas, karena dia hanya ingin kepastian dari pembayaran hutang tersebut.
Ahok kepada wartawan membenarkan telah terjadi pemukulan terhadapnya. Dia hanya menagih utang kepada oknum perwira polisi tersebut, namun dia mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. ‘’Saya hanya menanyakan utangnya, tapi dia marah dan memukul,’’ ujar Ahok.
Saat terjadi keributan antara Ahok dan Fre tersebut, saat itu tim dari Propam Polda yang sedang bertugas langsung datang dan membawa oknum perwira polisi tersebut untuk diproses.
Sementara diketahui sebelumnya, pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Rumbai dan juga pernah terlibat keributan juga di sebuah tempat hiburan beberapa waktu lalu dan melepaskan tembakan di tempat hiburan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Bambang HS saat dikonfirmasi membenarkan, memang terjadi pertengkaran mulut antara oknum polisi tersebut dengan pengelola Valentine dan saling dorong.
‘’Mereka memang ribut tapi tidak ada yang mengamuk, hanya saling dorong saja. Kalau untuk anggota tetap ditindak sesuai dengan kesalahannya. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda,’’ ujar Bambang.
Sementara Kabid Humas Polda Riau, AKBP S Pandiangan mengatakan kasus tersebut sedang dipelajari oleh pihak Propam Polda.(rul)
http://riaupos.com/news/2010/11/15/oknum-perwira-polisi-aniaya-pengelola-valentine/
Langganan:
Postingan (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya