Sabtu, 19 Desember 2009

Nyabu Bersama Polisi, Direktur Teknik PDAM Ditangkap

Polisi dari jajaran Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) menangkap Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Padang terlibat narkotika jenis sabu-sabu di Komplek Perumahan Plam Griya Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. RL, Dirtek PDAM Padang adalah warga Komplek Plam Griya Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Kasat Reskrim Polsek Lubuk begalung, Ipda Roy Noer, di Padang mengatakan, penangkapan Dirtek PDAM Padang yang terlibat sabu-sabu tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polsek Lubek. "Selain menangkap Dirtek PDAM Kota Padang, Satuan Reskrim Polsek Lubek juga membekuk oknum dari anggota Polri yang bersama-sama dalam rumah tersebut", ujarnya.

Polisi masih merahasiakan siapa nama oknum dari anggota kepolisian yang terlibat sabu-sabu bersama dengan Dirtek PDAM Padang tersebut.

Ia menambahkan, para tersangka terkejut saat melihat anggota Satuan Reskrim Polsek Lubek tiba-tiba masuk ke dalam rumah. "Sementara itu para tersangka juga berniat mau membuang semua barang bukti terletak di atas meja yang berada dalam ruang tamu," ujarnya.

Ia mengatakan, awalnya Satuan Reskrim Polsek Lubek mendapat informasi, ada buronan yang lari ke Komplek Perumahan Plam Griya, kemudian masuk ke salah satu rumah warga Blok D N.11 yang berada di Komplek tersebut.

"Setelah mengepung buronan yang masuk dalam rumah Blok D komplek Plam Griya, ternyata bukannya buronan pelaku pencurian yang kita cari, tetapi Dirtek PDAM Padang bersama oknum polisi," katanya.

Ia menambahkan, pelaku bersama oknum polisi terkejut melihat kehadiran anggota Satuan Reskrim Polsek Lubek masuk rumah. "Mereka ini kita tangkap ketika mau pesta sabu-sabu di ruang tamu rumah Dirtek PDAM tersebut", katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, alat penghisap, serta alat pembakar. Para terangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2008 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

sumber kompas

Jumat, 18 Desember 2009

Polisi Aniaya Guru, Jalani Sidang Kode Etik

Oknum polisi yang diduga menganiaya Irham Mahmud guru SDN 1 Lampeuneurut Kabupaten Aceh Besar, menjalani sidang kode etik kedisiplinan di markas Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banda Aceh, Jumat (18/12).

Kedua oknum polisi, Briptu MN dan Briptu RS menjalani sidang yang digelar Unit Pelayanan Pengaduan dan Penindakan Displin (P3D) beserta empat saksi yang juga para tahanan di sel Poltabes.

Sidang dipimpin AKBP Cahyo Dudi Siswanto, didampingi Sekretaris sidang Rizal, Pendamping pimpinan Iptu Sulaiman M, Penuntut Iptu Zulkarnain, dan Pendamping Rizal Antoni terbuka untuk umum dihadiri korban dan pihak PGRI Aceh dan Aceh Besar, serta Kepala sekolah tempat korban mengajar.

Dalam sidang itu, kedua oknum polisi itu mengakui pemukulan dan tindak kekerasan yang mereka lakukan terhadap Irham.

Irham Mahmud ditahan karena laporan keluarga WH, murid kelas empat SDN 1 Lampeuneurut dengan tuduhan pencabulan.

Pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan MN dan RS diakui keduanya hanya sebagai pelampiasan kekesalan. Irham dipukuli di luar jeruji tahanan sambil diinterogasi RS.

Pengakuan MN di depan sidang, mereka membenarkan pemukulan yang diungkapkan para saksi tersebut. Kedua oknum polisi itu mengaku menampar wajah Irham dan menghantam kepalanya ke terali besi.

Di akhir keterangannya, keduanya mngakui penyesalan mendalam atas apa yang dilakukan terhadap Irham, guru bantu yang mengajar mata pelajaran olahraga itu.

Kedua oknum polisi itu dijatuhkan vonis enam tuntutan komulatif, meliputi sanksi administrasi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan melanjutkan pendidikan, serta ditahan berupa kurungan selama 21 hari.

Kapoltabes Kombes Pol Armensyah Thay mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan benar-benar melakukan perubahan.

"Memang tidak mudah melakukan perubahan tapi kita terus memulai dan kita tidak main-main melakukan perubahan," kata Kapoltabes.

sumber kompas

"Markus" Tumbuh Subur di Polri

Para pemimpin lembaga hukum di Indonesia banyak terlibat skandal korupsi, sehingga sulit memberantas mafia hukum di institusi penegakan hukum. Institusi Polri, misalnya, salah satu yang sangat marak dengan mafia hukum.

Namun, para pimpinan di lembaga ini banyak terindikasi terlibat skandal korupsi, sehingga tidak bisa memberantas mafia hukum. Hal itu dikatakan pengamat kepolisian dari Indonesian Police Watch Netta S Pane dalam diskusi tentang Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta, Selasa (15/12.

Dia tidak yakin lembaga kepolisian bisa memberantas makelar kasus (markus) yang berakar rumput di sana. Orang seperti Anggodo Widjojo, katanya, secara terang benderang terlibat markus, ternyata tidak ditangkap polisi.

Selain itu, pejabat kepolisian yang disebut-sebut dalam rekaman Anggodo dan diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, juga tidak disentuh. "Transparansi Internasional Indonesia (TII) menegaskan, kalau kepolisian sebagai lembaga terkorup, namun sampai sekarang belum ada langkah untuk membenahi lembaga ini," tandasnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengakui adanya markus yang tumbuh subur di institusi Polri. Yang lebih parah, katanya, adalah markus dalam bentuk modus Mickey Mouse Lawyer. Modus ini dipraktikkan para pengacara yang memiliki gelar hukum, namun tidak paham hukum.


Tidak Paham

Pengacara seperti itu, katanya, tidak bisa beracara di pengadilan, karena memang tidak paham hukum. Namun, mereka rata-rata memiliki hubungan khusus, baik berupa kekerabatan maupun pertemanan, dengan aparat penegak hukum. Mereka bisa dimainkan atau memainkan aparat penegak hukum.

"Dengan cara seperti itu, satu kasus yang sedang ditangani kepolisian bisa dihentikan atau paling tidak orang yang sedang diusut diberikan penangguhan penahanan. Padahal, dari bukti-bukti yang ada, tersangka harus dimasukkan ke penjara," katanya.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuty menilai, pemerintahan SBY tak serius memberantas korupsi. Presiden SBY, ujarnya, lebih banyak beretorika ketimbang berkarya. "Presiden tidak menindak dengan segera bawahannya yang melanggar hukum," katanya.

Praktisi hukum Djazuni meragukan efektivitas pembentukan satgas pemberantasan mafia hukum itu. Menurutnya, satgas seperti itu tidak akan efektif, karena selalu ada resistensi dari institusi penegak hukum terhadap laporan kebobrokan aparatnya. "Susah. Apalagi, selama masih ada resistensi dari para pimpinan lembaga penegak hukum yang juga korup," ujarnya.

Ia menceritakan, dirinya harus berjuang keras melawan alasan-alasan aparat hukum untuk tidak menangani kasus yang sedang ditanganinya. Saat itu, dirinya menangani kasus penipuan bernilai ratusan juta rupiah di Cikarang, Bekasi. Polres Metro Bekasi menolak laporan itu dengan alasan belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana. [J-11]

sumbber suara pembaharuan

Kamis, 17 Desember 2009

Oknum Polisi Suruh Pelajar Curi Motor Teman

Seorang pelajar sekolah kejuruan di Kota Jambi bernama RE nekad melakukan aksi pencurian sepeda motor milik teman sekolahnya karena disuruh oleh seorang oknum polisi dengan janji akan diberikan sejumlah uang.

RE (16) saat diamankan polisi di Polsekta Kotabaru Jambi, Selasa mengakui, dirinya nekad mencuri motor temannya di SMKN 3 Kota Jambi karena disuruh anggota polisi dengan janji akan dibayar sejumlah uang bila bisa mencuri sepeda motor jenis Suzuki FU.

Sebelum melakukan aksinya sehari sebelumnya tersangka RE meminjam sepeda motor temannya bernama Debi Hariyanto dan saat dibawa pelaku menggandakan kunci kontak sepeda motor milik korban agar bisa dengan mulus melakukan aksi tersebut.

Setelah mendapatkan kunci duplikat tersebut keesokan harinya tersangka nekad mengambil sepeda motor temannya yang berada diparkiran sekolah dengan menggunakan kunci duplikat yang dipegangnya.

Kasus ini terungkap setelah korban Debi melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya di sekolah dan kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dan berdasarkan informasi terakhir bahwa sepeda motornya dipakai pelaku.

Kapolsek Kotabaru AKP Iwan Sayuti mengaku masih meragukan pengakuan tersangka yang menyatakan tindakan yang dilakukannya atas perintah oknum polisi karena saat ditangkap sepeda motor tersebut berada di rumah pelaku.

Tersangka RE ditangkap polisi pada Sabtu 12 Desember lalu, di rumahnya di perumahan Vila Kenali Jambi Blok C No23 Kelurahan Mayang Mengurai, Kota Jambi pada pukul 16:00 WIB.

Saat ditangkap di rumahnya, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti sepeda motor temannya tersebut disembunyikannya di dalam rumah dalam keadaan utuh dan belum dijual pelaku.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menggandakan kunci motor milik temannya tersebut dan barang bukti itu kini diamankan penyidik kepolisian.

RE kini diamankan polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) sesuai pasal 363 ayat 1 ke-5 huruf e KUHP.

Sementara itu Polsekta Kotabaru Jambi juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Mayang Mengurai pada 13 Desember lalu.

Ketiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut ditangkap pada tempat yang berbeda yakni AS (18), IS (18) dan RA (19) karena mencuri sepeda motor merek Suzuki FU di salah satu warung internet (Warnet) di kawasan Mayang Jambi.

Dalam pengakuan ketiga pelaku, mereka melakukan aksi ini bersama empat orang dan di antaranya dua ditangkap di Kota Jambi dan satu di Kualatungkal, Kabupaten Jabung Jabung Barat dan satu lagi AN masih dalam pengejaran karena kabur sebelum ditangkap.(*)

Paksa Mengaku Mencuri, Polisi Dilaporkan ke Propam

Cara-cara polisi melakukan pemeriksaan kembali dipersoalkan. Hari ini, Kamis (17/12/2009), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta melaporkan empat anggota Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang kepada petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Anggota polisi itu dilaporkan karena melakukan pemaksaan kepada Dewi Senggani yang dituduh melakukan pencurian. Selain anggota Polsek Tiga Raksa, PBHI juga melaporkan tiga orang sipil berkait kasus itu.

"Kami melaporkan tiga orang dan Komandan Tim Buser Polres Tiga Raksa (maksudnya Polres Metro Kabupaten Tangerang--Red)," kata kuasa hukum Dewi, Supriadi Sebayang, seusai menemani korban membuat laporan ke SPK Polda Metro Jaya, Kamis ( 17/12/2009 ).

Dewi menceritakan, kejadian bermula saat ia mencari kontrakan di daerah Cukang Galih, Kabupaten Tanggerang. Ia pun mendapat informasi dari temannya berinisial Ax mengenai kontrakan milik Zn yang akan dioper kontrak. Atas tawaran itu, ia dan Ax lalu melihat ke lokasi. "Zn saat itu ngga ada di rumah, jadi ngga bisa negosiasi harga. Terus kita pulang," jelas dia.

Setelah itu, kata Dewi, ia ditelpon oleh Ax bahwa Zn telah kehilangan uang Rp 2.700.000 dan emas 18 gram di dalam kontrakan, serta menuduh Dewi sebagai pencuri. "Saya bilang ngga ambil. Ketika masuk saya tidak lihat uang dan perhiasan. Saya masuk juga ditemani Ax," ucapnya.

Pada tanggal 10 Desember, Dewi kembali ditelpon oleh Ag, teman Ax yang menawarkan kontrakan. Ia pun mendatangi lokasi bersama Ag. "Pas tiba, ternyata ada Ax, Zn, dan istrinya Ela. Mereka paksa saya mengaku mencuri. Saya ditendang sama Ax," cerita dia.

"Sorenya datang tujuh orang anggota buser dari Polres Tiga Raksa (Tangerang Kabupaten--Red). Mereka paksa saya naik ke mobil. Saya dibawa muter-muter, terus dibawa ke Pos Pol Panongan. Disitu saya dibentak-bentak, disuruh mengaku mencuri. Dia bilang 'kemana kamu jual emas itu, kamu dapat berapa, kamu sindikat ya'," jelas dia.

Tidak hanya itu, menurut Supriadi, Dewi juga disekap hingga pukul 2.00 pagi. Salah satu polisi yang melakukan penyekapan adalah Komandan Tim Buser Polres Tangerang Kabupaten dengan inisial Aipda DR. Tak tahan ancaman dan intimidasi, akhirnya Dewi terpaksa mengaku.

"Saya dipaksa buat surat pernyataan untuk mengganti seluruh uang selama dua bulan. Motor dan surat-surat saya ditahan Zn untuk jaminan," ucapnya.

sumber kompas

Selasa, 15 Desember 2009

Komnas Perlindungan Anak: Ini Tanggung Jawab Polsek Koja

Pihak kepolisian harus menanggung biaya pengobatan remaja korban penembakan oleh polisi Koja, Muhammad Rifky, sampai sembuh.

"Karena ini tanggung jawab Polres, dalam hal ini Polsek Koja ya. Pembiayaan harus ditanggung kepolisian, Polsek Koja," ujar Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait seusai menjenguk Rifky di Rumah Sakit Polri Jakarta, Selasa (15/12/2009).

Selain memperjuangkan pembebasan biaya untuk Rifky, Arist juga berpendapat bahwa pihak kepolisian harus dituntut atas tindakannya menembak Rifky. Penembakan itu, menurutnya, melanggar hukum. Pihak keluarga pun, kata dia, harus menerima ganti rugi atas peristiwa ini.

Muhammad Rifky ditangkap Polsek Koja karena berkelahi dengan temannya. Dalam proses penangkapan, polisi menembak kaki Rifky tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Pihak keluarga baru mengetahui perihal penangkapan Rifky hampir tiga bulan kemudian.

sumber : kompas

Komnas Anak: Ini Arogansi Polisi

Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, peristiwa penembakan Muhammad Rifky (15) oleh oknum kepolisian Polsek Koja adalah bentuk arogansi polisi.

"Arogansi polisi dan tindak pidana karena yang salah tidak harus ditembak, harus ada proses hukum. Saya kira ini keadaan yang berlebihan, ini bukan binatang," ujarnya seusai menjenguk Muhammad Rifky di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (15/12/2009).

Arist menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini harus diperjelas. "Harus ditanya jelas, sudah divonis lima bulan kok tidak dibawa ke LP? Namun, masih di Polsek Koja? Selain itu, ini juga minimal didampingi orangtua, ada bantuan hukum. Namun, itu tidak diberikan oleh polisi," ujarnya.

Seperti diberitakan, pihak keluarga remaja korban penembakan oleh oknum polisi Polsek Koja baru mengetahui perihal penangkapan dan penembakkan korban hampir tiga bulan setelah penangkapan.

Terlebih pihak keluarga mengetahui peristiwa tersebut dari kawan korban, bukan dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Rifky masih dirawat di ruang ICU rumah sakit Polri seusai menjalani operasi.

sumber : kompas

Kapolda: Kasus Penembakan Koja Sedang Diusut

Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Wahyono mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus penembakan terhadap seorang bocah bernama MR (15) di Koja, Jakarta Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Polsek Metro Koja.

"Pasti akan kami tindak lanjuti. Mekanisme sistem sedang bekerja sekarang. Akan kami tegakkan aturan," ucap dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2009).

Kapolda mengaku baru mengetahui kasus itu pagi tadi. Dia mengatakan belum mengetahui apakah ada kesalahan prosedur dalam kasus itu. Setelah proses penyelidikan selesai, pihaknya akan menjelaskan kepada publik terkait masalah itu.

"Lagi diperiksa. Nanti akan kami jelaskan. Kami akan dalami itu, jangan sampai nanti ada image semua polisi begitu," ucap Wahyono.

Menurut dia, sebagai manusia biasa polisi wajar melakukan kesalahan. "Kalau ada kasus, wajar itu. Tapi bukan berarti diiyakan institusi. Kami harus teliti betul dan beri tindakan yang obyektif, karena institusi tidak pernah beri instruksi itu," ujar Wahyono.

Seperti diberitakan, penembakan terjadi hanya karena perkelahian antara korban dan kawannya berinisial AC (20) di jalan Yos Sudarso, Koja. Mereka berkelahi lantaran berebut menadah bensin dari mobil tangki Pertamina.

Akibat perkelahian itu, AC menderita luka di kepala. Setelah itu, MR melarikan diri ke Bekasi. Pelarian itu karena MR tahu bahwa AC memiliki saudara yang anggota polisi. Kemudian polisi mengetahui keberadaan korban dan menangkapnya. Selanjutnya korban dibawa ke Sunter Podomoro, lalu ditembak betis kanannya.

Penembakan terjadi tiga bulan lalu. Keluarga korban baru mengetahui 2,5 bulan setelah penembakan.

sumber kompas

Mahasiswi UNM Dipukuli Polisi

Mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM) Cabang Mamuju, Sulawesi Barat, Fitriyanti, dianiaya salah seorang oknum aparat Polres Mamuju, Ed. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar, pukul 24.00 wita, Minggu Malam, di salah satu kafe di Jalan Yos Sudarso, yang terletak di Pantai Manakkarra Mamuju.

Menurut Accang, salah seorang warga, penganiayaan tersebut terjadi karena Ed tidak terima tunangannya Emha dibawa keluar malam oleh Fitrianti ke salah satu kafe di Pantai Manakkarra Mamuju. "Edward tidak terima tunangannya dibawa keluar malam oleh Fitrianti, kemudian Edward mendatangi Fitriyanti dan Emha yang sedang berada duduk-duduk di kafe Pantai Manakarra, kemudian bertengkar mulut dengan Fitriyanti," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah bertengkar dengan Fitriyanti tiba-tiba Ed kemudian memukul muka Fitriyanti, yang mengakibatkan korban terjatuh, dan Ed membawa tunangannya pergi meninggalkan Fitriyanti di kafe Pantai Manakarra.

Korban yang tidak terima dipukul, dengan dibantu warga yang ada di sekitar kafe Pantai Manakkarra kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke kantor polisi.

Di Mapolres Mamuju, Fitriyanti yang merasa sakit di bagian kepalanya setelah dipukul mengaku tidak menerima dengan perlakuan Ed tersebut. "Saya tidak bisa terima diperlakukan seperti ini, orang tua saya tidak pernah memukul saya, apalagi orang lain," ujarnya.

Laporan penganiayaan terhadap mahasiswi tersebut kemudian diterima petugas jaga Mapolres Mamuju, Eman, untuk ditindaklanjuti.


sumber kompas

Minggu, 13 Desember 2009

Mabes Polri Selidiki Kasus Rengas

Kasus bentrok warga Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, dengan anggota Brimob Polda setempat yang terjadi Jumat lalu, saat ini sedang diselidiki pihak Propam Mabes Polri.

Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Oegroseno, di Indralaya, Jumat (11/12), mengatakan, pihaknya sengaja datang ke tempat kejadian perkara guna mencari fakta sebenarnya, agar kronologis kejadian bisa diketahui secara detail.

Pihaknya akan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, baik masyarakat yang menjadi korban penembakan, Brimob, maupun pihak PTPN VII Cinta Manis.

Jika memang ada pelanggaran, pihaknya tak segan-segan menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada pelaku, sesuai dengan hukum yang berlaku, mulai dari pelanggaran profesi, disiplin, protab, etika, hinggga pidana.

Menurutnya, sejauh ini belum dapat memberikan kesimpulan apa pun, karena masih diperlukan keterangan dari berbagai saksi. Soal banyaknya selongsong peluru yang ditemukan warga di lokasi kejadian, Oegroseno membenarkan hal itu.

"Memang selongsong peluru karet panjang seperti proyektil, tetapi kalau selongsong pendek tidak ada peluru karet, namun yang ditemukan semua selongsong peluru karet," katanya lagi.

Saat dia ini belum menyimpulkan apa pun, karena kasusnya masih diselidiki. Selama beberapa jam di Rengas, jenderal polisi berbintang dua itu sempat mewawancarai korban penembakan.

Dia juga melihat secara langsung hasil tembakan peluru oknum Brimob terhadap motor warga dan mengunjungi lokasi Rayon 6 PTPN VII Cinta Manis bekas pembakaran amukan massa.

Sementara warga Rengas II, Bustari, yang terkena tembakan peluru karet pada bagian perutnya, mengaku, tidak hanya perutnya yang terkena tembakan, tetapi juga kepalanya hampir tembus peluru, dan beruntung saat mengendarai sepeda motor pelurunya hanya mengenai helm, kap depan dan sayap motor saja.

sumber kompas

Warga Dirawat Setelah Ditembak Oknum Polisi

Budi (25), warga Desa Pajalele, Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat terluka parah dan dirawat di rumah sakit Bhayangkara Palu, Sulawesi Tengah, setelah ditembak orang tidak dikenal diduga oknum polisi.

Penembakan terjadi Kamis malam (10/12) sekitar pukul 23:30 WITA usai pesta pernikahan seorang warga di Kota Pasang Kayu, Mamuju Utara.

Hj Salma Rahman (51), tante korban kepada wartawan hari ini mengatakan, korban yang ketika itu menonton hiburan di pesta perkawinan tiba-tiba didatangi pelaku yang meminta korek api.

Entah karena apa, orang yang diduga oknum polisi itu tersinggung dan menembak korban hingga pelurunya menembus usus besar, padahal korban sudah memenuhi permintaan pelaku.

"Namun sebelum ditembak di bagian perut, korban juga sempat diancam akan ditembak dengan menodongkan senjata api miliknya ke kepala korban," kata Salma.

Pelaku diduga saat itu tengah dalam pengaruh minuman keras.

Melihat korban terluka dan sempat tidak sadarkan diri, sejumlah warga kemudian melarikannya ke RSU Bhayangkara Palu untuk mendapat pertolongan.

Sementara pelaku melarikan diri usai menembak Budi.

Menurut pihak RS Bhayangkara, korban Budi mengalami luka cukup serius di bagian perutnya akibat peluru yang menembus usus besarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Utara, Yaumil, mengatakan, jika pelakunya benar adalah oknum polisi, maka hal itu harus diproses hukum dan tidak pantas menjadi aparat yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Dia menyatakan, polisi seharusnya sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, tetapi kenapa justru melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Yaumil juga meminta kepada pimpinan Polri di wilayahnya agar segera mengusut tuntas kasus penembakan warga sipil tersebut secara terbuka dan transparan ke publik, demi tegaknya supremasi hukum di Tanah Air.

Secara terpisah, Kapolres Mamuju Utara AKBP Drs Kamaruddin MSi yang dikonfirmasi ANTARA per telepon dari Palu membenarkan adanya penembakan terhadap warga sipil tersebut.

Namun Kapolres Kamaruddin, enggan berkomentar saat ditanya siapa pelakunya.

"Kejadiannya memang benar ada, tapi kalau siapa pelakunya itu kita masih cek dulu karena kebetulan saya sekarang berada di Makassar," kata dia.


sumber antara
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya