Oknum polisi Bripda Ag ditahan Polres Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis, setelah dilaporkan mencoba melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang siswi cantik SMK 1 Kabupaten Mamuju, Re (15).
Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Darwis Rincing di Mamuju, Kamis (6/1/2011), mengatakan, pihaknya telah menahan Bripda Ag, yang dilaporkan telah mencoba melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur yang bersekolah di SMK 1 Mamuju, Re.
"Kami telah menahan Bripda Ag untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kapolres saat menerima warga pengunjuk rasa yang mengutuk tindakan Bripda Ag di Mapolres Mamuju.
Ia berjanji akan menindak tegas Bripda Ag atas perbuatannya itu. Tindakan aparatnya terhadap RE telah mencoreng nama baik institusi Polri di Mamuju.
"Proses hukum terhadap Ag akan dilakukan sampai tuntas sesuai dengan aturan hukum. Jadi kami minta masyarakat yang melakukan protes dan unjuk rasa terhadap kelakuan buruk aparat kami dapat menahan diri dan membiarkan masalah ini diserahkan untuk diselesaikan sesuai aturan hukum di negara kita," katanya.
Sebelumnya, sekitar 100 orang warga dari lingkungan Kasiwa Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, bersama dengan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendatangi Mapolres Mamuju, menuntut Kapolres untuk menindak anggotanya yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Re dengan cara memperdayanya dan memaksa meminum minuman keras.
"Kami sangat mengutuk tindakan oknum Bripda Ag yang mencoba memperdaya Re dengan memaksa minum minuman keras serta melucuti pakaiannya hingga bugil untuk memperkosanya, meskipun upaya itu gagal karena Re meronta dan melakukan perlawanan di sebuah rumah kos di BTN Axuri Mamuju," katanya.
Dapatkan artikel ini di Banjarmasinpost.co.id
Sabtu, 15 Januari 2011
Kamis, 13 Januari 2011
Oknum Polisi Tipu 13 Polisi
Jeruk makan jeruk. Perumpamaan ini cocok untuk menggambarkan sikap Brigadir Polisi Bobby Iskandar, yang tega menipu 13 rekannya sesama polisi. Kasus penipuan ini dilakukan oknum yang bertugas di Polres Aceh tersebut, dengan modus pinjam uang dari para rekannya itu, yang total jumlahnya mencapai Rp 541 juta.
Pihak Polres Aceh yang mendapat laporan dari sejumlah personelnya yang menjadi korban, tentang sikap Bobby yang tak elok itu, kemudian memproses dengan memeriksa tersangka. Berkas pemeriksaan tersebut kini dinyatakan sudah P-21 dan tersangka pun, Rabu (12/1/2011) kemarin, dilaporkan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat AKBP Djoko Widodo MSi melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto SH SIK kepada Serambi, kemarin. Menurutnya, penyerahan oknum polisi Bobby Iskandar oleh pihak kepolisian menjadi tahanan di Kejari Meulaboh itu dilakukan setelah semua berkas pemeriksaan terhadap tersangka telah mencukupi dan berkasnya dinyatakan P-21 oleh pihak aparat penegak hukum tersebut.
Menurut Suwalto, oknum polisi itu ditahan karena melanggar hukum, menipu para anggota dengan modus pinjam uang dengan jumlah yang bervariasi kepada 13 anggota polisi setempat dan tak mampu membayar uang yang sebelumnya telah dipinjam tersebut. “Untuk proses hukum lanjutan, tersangka bersama dengan berkas perkaranya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.
Seperti diberitakan, akhir November 2010 lalu, sebanyak 13 orang personel polisi yang bertugas di jajaran Polres Aceh Barat, sejak setahun lalu tertipu oleh seorang senior, yang tak lain adalah Brigadir Polisi Bobby Iskandar, yang bertugas di Mapolres setempat sebesar Rp 541 juta. Para korban yang juga merupakan rekan tersangka itu mengaku dimintai uang dengan berbagai cara antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2011/01/13/10421925/Aha.Oknum.Polisi.Tipu.13.Polisi
Pihak Polres Aceh yang mendapat laporan dari sejumlah personelnya yang menjadi korban, tentang sikap Bobby yang tak elok itu, kemudian memproses dengan memeriksa tersangka. Berkas pemeriksaan tersebut kini dinyatakan sudah P-21 dan tersangka pun, Rabu (12/1/2011) kemarin, dilaporkan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat AKBP Djoko Widodo MSi melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto SH SIK kepada Serambi, kemarin. Menurutnya, penyerahan oknum polisi Bobby Iskandar oleh pihak kepolisian menjadi tahanan di Kejari Meulaboh itu dilakukan setelah semua berkas pemeriksaan terhadap tersangka telah mencukupi dan berkasnya dinyatakan P-21 oleh pihak aparat penegak hukum tersebut.
Menurut Suwalto, oknum polisi itu ditahan karena melanggar hukum, menipu para anggota dengan modus pinjam uang dengan jumlah yang bervariasi kepada 13 anggota polisi setempat dan tak mampu membayar uang yang sebelumnya telah dipinjam tersebut. “Untuk proses hukum lanjutan, tersangka bersama dengan berkas perkaranya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.
Seperti diberitakan, akhir November 2010 lalu, sebanyak 13 orang personel polisi yang bertugas di jajaran Polres Aceh Barat, sejak setahun lalu tertipu oleh seorang senior, yang tak lain adalah Brigadir Polisi Bobby Iskandar, yang bertugas di Mapolres setempat sebesar Rp 541 juta. Para korban yang juga merupakan rekan tersangka itu mengaku dimintai uang dengan berbagai cara antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2011/01/13/10421925/Aha.Oknum.Polisi.Tipu.13.Polisi
Langganan:
Postingan (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya