Sabtu, 27 Februari 2010

Laporkan Motor Dirampok, 3 Warga Malah Dihajar Polisi


Tiga orang warga Pekanbaru melaporkan kasus perampokan sepeda motor ke Polsek Bukit Raya. Namun apes, sesampainya di kantor polisi, mereka justru dihajar polisi sampai babak belur. Polisi menduga mereka membuat laporan palsu.

"Saya tidak sampai hati melihat kondisi mereka yang wajahnya lebam-lebam, bibir pecah, pipi kiri bengkak. Anak
saya Dedi juga mengalami yang sama dengan kepala bagian belakang bengkak akibat dianiaya polisi," salah satu
orangtua korban, Ny Rosmawati.

Hal itu disampaikan Ros di rumah petaknya, Jl Arifin Achmad, Gang Amal Pekanbaru, Sabtu (27/2/2010).

Rosmawati menceritakan, ketiga orang yang melapor kehilangan motor tersebut adalah, Herman (22), Syamsul (18), dan Dedi
(25). Dedi merupakan anak kandung Rosmawati.

Menurut Rosmawati, anaknya juga di intimidasi untuk tidak menceritakan peristiwa penganiyaan tersebut. Namun
karena dirinya terus mendesak, akhirnya Dedi mengakui jika dirinya bersama teman-temannya dianiaya polisi.

"Awalnya anak saya tidak mau mengaku, tapi saya
curiga mengapa pulang dari kantor polisi malah wajahnya penuh lebam dan bibirnya pecah," kata Rosmawati.

Peristiwa ini bermula, pada Jumat (26/02/2010), Herman meminjam sepeda motor milik Ariyanti. Dari sana, Herman
meminjamkan motor ini kepada Dedi dan Syamsul untuk membeli makanannya di Jl Tuanku Tambusai sekitar pukul 01.00 WIB.

Namun ketika akan membeli makanan, mereka diapit empat orang dengan mengendari dua sepeda motor. Keempat orang itu memberhentikan paksa Syamsul dan Dedi. Mereka mengaku sebagai anggota polisi yang sedang mengejar buronan narkoba.

Lantas empat orang itu meminta Syamsul dan Dedi menyerahkan
ganja yang mereka bawa. Merasa tidak memiliki seperti tuduhan tersebut, mereka keberatan atas tuduhan tadi. Keempat oknum yang mengaku polisi itu pun mengacungkan senjata api.

Karena takut, akhirnya mereka menuruti perintah empat orang tersebut. Syamsul dan Dedi dibawa ketempat sunyi dan
diminta menyerahkan dompet, HP, sekaligus sepeda motor Yamaha Mio yang dipinjam tadi.

Setelah sepeda motor dirampok, Dedi dan Syamsul kembali ke rumah Herman untuk menceritakan kejadian tersebut. Dari sanalah, ketiganya melaporkan kasus perampokan itu ke Polsek Bukit Raya.

Apesnya, mereka justru di hajar sampai babak belur oleh polisi, karena polisi menganggap merekalah yang menjual sepeda motor tersebut.

Polisi menyebut, mereka mencoba membuat laporan
palsu atas perampokan sepeda motor itu. Tidak terima atas penganiayaan ini, Rosmawati pun melaporkan kasus ini ke
Prompam Poltabes Pekanbaru.

sumber detik

(cha/gus)

Nikah Siri, Oknum Polisi Disel 7 Hari


Menikah siri ternyata tidak saja dilakukan oleh warga sipil, tapi juga aparat penegak hukum. Di Kabupaten Majalengka, oknum polisi berinisial Bripda La (45) terpaksa harus disel selama 7 hari, setelah terbukti melakukan nikah siri.

Pria yang sudah beristri ini dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan. Rabu (23/2) kemarin, Kapolres Majalengka AKBP Tantan Sulistyana SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Udin Zainudi SIK menjatuhkan hukuman bagi pelaku nikah siri.

Sidang yang digelar di aula Sri Ayem Polres Majalengka ini berlangsung tertutup. "Sidang ini merupakan sidang disiplin dan bukan sidang kode etik. La diadukan istri mudanya yang dinikahi secara siri," kata Wakapolres Udin yang bertindak sebagai pimpinan sidang displin, kepada pers usai sidang, kemarin.

Dalam sidang tersebut, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Disiplin (P3D) Polres Majalengka Aiptu H Tatang menuntut dengan hukuman penempatan di tempat khusus (pitsus) atau disel selama 21 hari.

Menurut H Tatang, kalau istri sirinya yang masih berusia 31 tahunan itu tidak hadir dalam sidang. Kabarnya, istri sirinya itu akan menjadi TKW ke Malaysia. Ditegaskan dia, kalau polisi tidak boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Sebab itu, kata dia, istri kedua yang dinikahi siri harus diceraikannya.

Disebutkan, anggota Polsek Cigasong ini dihukum disiplin dengan 7 hari disel khusus. Pria yang sudah 32 tahun menjadi anggota Polisi itu, kata H Tatang, rajin dalam bekerja dan memiliki anak yang sudah besar-besar. "Bila anggota polisi menjalani tiga kali tindak disiplin dapat langsung sidang kode etik. Artinya sidang disiplin ke lima kali, maka bisa langsung dicopot atau diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.

Sidang disiplin kemarin ternyata tidak hanya menghukum pelaku nikah siri, tapi juga oknum polisi yang melakukan tindakan perzinaan. Adalah Brigadir Polisi Pe (25) anggota Samapta yang baru tiga tahun bertugas ini dijatuhi hukuman 21 hari penjara. Kanit P3D H Tatang menambahkan, Pe juga ditangguhkan kenaikan pangkatnya selama dua periode.

Tak hanya itu, Pe harus siap untuk dimutasi dari Satuan Samapta Polres Majalengka. Diprosesnya Pe, atas adanya aduan korban Pu (20), warga Kelurahan Majalengka Kulon, Majalengka. "Kanit P3D hanya memproses pelanggaran disiplinnya. Kalau ada aduan tindakan pidana atas oknum anggota, maka dapat diproses melalui peradilan umum," katanya. (ara)
sumber metronews.fajar

Jumat, 26 Februari 2010

Warga Protes Perlakukan Aparat Kepolisian


Warga Dusun Saludambu, Desa Pa’tidi, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat memprotes perlakuan aparat kepolisian pada saat melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga penjudi.

Protes warga terhadap polisi tersebut dikemukakan Kepala Dusun Saludambu Desa Pa’tidi, Haeruddin, di Mamuju, Jum’at (26/2/2010).

"Kami tidak terima perlakuan aparat kepolisian Polres Mamuju ketika melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga yang dituding polisi sebagai pelaku judi dan sabung ayam," kata Haeruddin.

Ia mengatakan, pada saat polisi menangkap tiga orang warga yakni Fir, Her dan Rus yang diduga pelaku judi dan sabung ayam di Dusun Saludambu, polisi telah salah tangkap.

"Ketiga pelaku yang dituding polisi sebagai penjudi, adalah warga masyarakat baik-baik, yang sadar hukum, dan tidak pernah menjudi seperti yang disangkakan polisi," katanya.

Ia mengaku telah menerima laporan dari tiga warga yang ditangkap tersebut dan diduga polisi telah memeras ketiga warga tersebut dari dalam sel sebesar masing-masing Rp 500 ribu jika ingin dibebaskan, namun warga menolak melakukannya.

Menurut dia, alat bukti yang diambil polisi berupa domino pada saat tiga warga tersebut ditangkap adalah milik warga yang digunakan pada saat perlombaan pengantin di Dusun itu.

Sedang uang Rp 200 ribu, yang diambil polisi juga sebagai barang bukti adalah uang salah seorang warga yakni Kadir yang berprofesi sebagai tukang ojek uang tersebut sengaja diambil dari saku celananya.

"Sedangkan ayam yang juga menjadi barang bukti adalah ayam milik warga setempat, yang diambil dari dalam kurungan," katanya.

Ia juga memprotes polisi karena telah melakukan proses penggeledahan terhadap sejumlah rumah warga tanpa izin sehingga mengakibatkan salah seorang warga, Dina yang sedang hamil mengalami keguguran.

"Polisi juga telah membuat ibu hamil keguguran karena saat melakukan penggerebekan melakukan tembakan hingga 10 kali sehingga membuat warga hamil tersebut lari akibat panik dan ketakutan," katanya.

Oleh karena itu ia meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dan DPRD Kabupaten Mamuju dapat membantu masayarakat yang ada di wilayah itu karena merasa telah dianiaya oleh polisi.

"Kami meminta Pemkab membantu kami yang merasa dianiaya sebagaimana komitmen Pemkab Mamuju dalam menciptakan rasa keamanan di wilayah ini," katanya.

Ia mengancam jika warga yang ditangkap polisi tidak dibebaskan secepatnya oleh pihak kepolisian maka warga akan melakukan unjuk rasa besar-besaran.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Abidin, membantah aparatnya telah melakukan salah tangkap atas ketiga warga tersebut.

"Tidak mungkin salah tangkap karena pelaku telah jujur mengaku telah berjudi, sementara pemerasan yang diduga dilakukan aparat kami terhadap tiga warga itu tidak benar," ujarnya.

sumber kompas

Keluarga korban minta investigasi penembakan polisi


Istri Kamaruddin, korban penembakan polisi di pegunungan Jalin, Jantho kabupaten Aceh Besar meminta kasus tersebut diinvestigasi hingga tuntas.

"Kami minta diinvestigasi kenapa sampai suami saya tertembak," kata Laili Fajri, istri Kamaruddin di kediamannya di desa Lam Leupung kecamatan Kuta Cot Glie kabupaten Aceh Besar, malam ini.

Hingga hari ini rumah almarhum, Kamaruddin, masih ramai didatangi warga dan kerabat untuk menyampaikan duka cita atas meninggalnya ayah dua anak tersebut.

Keluarga korban juga sudah diadvokasi oleh tim dari Koalisi NGO HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.

Kamaruddin (36) merupakan korban tembak aparat kepolisian yang melakukan penyisiran di hutan Jalin saat mengejar kelompok yang diduga bersenjata.

Kamaruddin meninggal dunia pada Senin (22/2) akibat tembakan di dada dan kaki setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Jantho Aceh Besar.

Selain Kamaruddin, dalam operasi penyisiran polisi itu Suheri (15) juga mengalami luka serius akibat tembakan polisi dan hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.

Menurut, Zulfikar Muhammad, dari Koalisi NGO HAM, Polda Aceh tidak cukup hanya dengan meminta maaf tanpa adanya investigasi terhadap pelaku penembakan tersebut.

"Jika tidak diinvestigasi, itu pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.

Dikatakan, tanggungjawab Polda Aceh sangat penting terutama adanya proses hukum terhadap aparat yang dilapangan dan juga harus di lidik dan sidik terhadap pidana umum yang mereka lakukan.

Tim advokasi tersebut juga akan melakukan investigasi terhadap penembakan Kamaruddin termasuk akan melakukan rekonstruksi lokasi pengepungan.

Dinilai terjadi pelanggaran berat sebab saat kejadian polisi langsung memberikan tembakan peringatan dan menembak Kamaruddin dan Suheri serta dua rekan mereka yang saat itu pergi mencari ikan di kawasan pegunungan Jalin.

Menurutnya, lokasi tertembaknya Kamaruddin masih merupakan kawasan perkampungan penduduk seharusnya tidak boleh terjadi kontak tembak.

"Seharusnya polisi menanyakan dulu mereka mau dan hendak kemana serta identitasnya. Dalam hal ini terjadi penghukuman di luar pengadilan artinya orang tidak boleh dihukum tanpa diadili terlebih dahulu," tambahnya.

Sementara kedua warga sipil lainnya yang ikut serta bersama korban penembakan yaitu, Abdul Majid (40) dan, Wahyu (15) mengaku juga mendapatkan pemukulan saat peristiwa itu terjadi.

Sikap Koalisi NGO HAM menurutnya sangat jelas yaitu meminta Komnas HAM untuk mengusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: SATRIADI TANJUNG
sumber waspada

Tempurung Bonek Jember Remuk, Pelaku Diduga Oknum Polisi KA


Seorang Bonek pendukung Persebaya asal Kabupaten Jember, Ryan Bachtiar (17), diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi khusus kereta api (polsuska). Gara-gara penganiayaan ini, Ryan mengalami gegar otak berat dan remuk sebagian tulang tempurung, dan belum memperoleh penanganan dengan baik hingga saat ini.

Kisah penganiayaan terhadap Ryan yang tinggal di Jalan Bungur Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang ini sebenarnya terjadi sebulan lalu, seusai menyaksikan laga big match Persebaya versus Arema Malang di Surabaya. Penganiayaan terjadi di atas Kereta Api Mutiara Timur Malam jurusan Surabaya-Banyuwangi.

Ryan tak menyangka bakal mengalami nasib buruk Minggu dinihari (17/1/2010) itu. Kendati perjalanan darat dari Jember menuju Surabaya membutuhkan waktu lima jam, Ryan bersama sekitar 80 orang Bonek Jember tetap berangkat untuk menyaksikan Persebaya berlaga. Suporter Persebaya memang tersebar di sejumlah kota di Jawa Timur.

Wiwin Ariyanto, ayah Ryan, mengatakan, anaknya pamit hendak ke Surabaya untuk menonton Persebaya versus Arema, Sabtu (16/2/2010). Ryan pun bukannya tak bermodal. Ia membawa uang Rp 60 ribu, dengan asumsi Rp 20 ribu utuk membeli tiket masuk stadion, dan sisanya untuk biaya transportasi kembali ke Jember.

Sial, ternyata sesampainya di Gelora 10 November, tiket sudah habis. Ryan bersama kawan-kawannya terpaksa membeli tiket masuk stadion kelas ekonomi dengan harga Rp 40 ribu. Alhasil, ia tak punya cukup duit untuk membeli karcis kendaraan umum agar bisa kembali ke Jember.

Tak kekurangan akal, Ryan bersama dua kawannya, Andre dan Hendra, memilih menumpang truk dari Surabaya menuju Bangil, dan dari Bangil menuju Lumajang. Jelang Sabtu tengah malam sesampainya di Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang berbatasan dengan Kabupaten Lumajang, tiga sahabat ini turun dan memilih naik kereta api Mutiara Timur di stasiun Tanggul.

Jarak Tanggul dengan kota Jember hanya sekitar 30 kilometer. Tak punya duit lagi, tiga sahabat ini naik tanpa membayar tiket kereta api. Mereka duduk berpencar. Andre duduk di kursi gerbong depan, Ryan dan Hendra duduk di bangku gerbong belakang.

Sial, sedang enak-enak istirahat, mereka kepergok kondektur karena tak punya tiket. Tiga Bonek ini meminta maaf. Namun seorang oknum polisi khusus kereta api (polsuska) tak memberi ampun.

Menurut penuturan Ryan kepada orang tuanya, oknum tersebut menyundut bagian sebelah kelopak mata dan punggung Ryan dengan rokok. Andre mengatakan, polsuska itu menginjak-injak dirinya. "Saya lindungi kepala dengan tangan saya," katanya. Saat polsuska mengalihkan perhatian kepada Ryan, Andre memilih melompat keluar gerbong, kendati kereta api masih berjalan. Untunglah dia selamat.

Namun Ryan tidak selamat. Ia diduga dihajar oleh si oknum, sehingga bagian tempurung kepalanya remuk. Wiwin, ayah Ryan, mengatakan, dia harus mencari duit puluhan juta rupiah untuk melakukan operasi pencabutan serpihan tulang tengkorak yang masuk ke otak. Sampai saat ini biaya pengobatan sudah mencapai Rp 47 juta. Penghasilannya sebagai pedagang roti keliling tak cukup, sehingga Wiwin harus meminjam ke sejumlah kerabat.

"Kami sekeluarga sudah minta pertanggungjawaban ke Polwil Besuki dan PT KAI Daops 9," kata Wiwin. Namun, hingga sebulan setelah kejadian, bantuan maupun santunan tak juga datang. Padahal, Ryan butuh biaya agar bisa menjalani operasi tajap kedua, yakni memasang batok tempurung kepala buatan. [wir]

sumber beritajatim

Kamis, 25 Februari 2010

Susno: Pimpinan Polri Berperilaku Buruk Harus Insyaf


Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji meyakini buku Bukan Testimoni Susno (BTS) karya Izharry Agusjaya Moenzir berdampak baik untuk Polri. Perilaku buruk sejumlah pimpinan tinggi di Markas Besar Polri tidak akan ditiru para polisi bawah. Justru akan menyadarkan pimpinan dan anggota Polri yang selama ini berbuat buruk menjadi insyaf.

Heran saya, kok dia berani berbohong di depan DPR RI.

Susno menyatakan hal tersebut saat acara bedah buku BTS di Toko Buku Gramedia di Plasa Ekalosari di Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (25/2/2010) sore. Buku terbitan PT Gramedia Pustaka Utama tersebut antara lain menelanjangi sejumlah jenderal di Polri yang berperilaku tidak terhormat dan tidak terpuji.

Susno berpendapat jika para anggota Polri membaca buku tersebut, tidak akan membuat makin banyak polisi melakukan pelanggaran karena merasa mendapat pembenaran akibat perilaku buruk para pimpinannya di Markas Besar Polri. "(Buku) Ini harusnya membuat... selama ini sudah melanggar akan insyaf," katanya.

Izharry pada bukunya itu dengan gamblang mengungkap penuturan Susno antara lain tentang lima kebohongan yang dilakukan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di depan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR-RI . "Heran saya, kok dia berani berbohong di depan DPR RI yang merupakan representasi 250 juta rakyat Indonesia," kata Susno seraya geleng kepala, sebagaimana dikutip Izharry pada bukunya.
Lima kebohongan itu adalah tentang pengunduran diri Susno sebagai Kepala Bareskim, janji dan pernyataan Bambang Hendarso Danuri akan mundur dari jabatannya sebagai

Kepala Polri kalau kasus Bibit dan Chandara tidak sampai ke pengadilan, menyangkut nama Nurcholish Majid, dan soal mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Dipaparkan juga kebodohan atau sikap koruptif pimpinan Polri dalam membuat rencana penggunaan anggaran Polri. Juga, ketidakkonsistenan para pimpinan Polri dalam menerapkan kebijakan atau aturan di tubuh Polri dan anggotanya.

Diungkap pula ada satu orang yang bukan anggota Polri mempunya ruang kerja tersendiri dan mampu mengatur jajaran pimpinan Polri. Izharry dalam bukunya tidak menyebut nama satu orang tersebut, namun mengatakan kalangan pers dan masyarakat luas sudah tahu siapa dan mengenai hal itu.
Susno sendiri hanya tertawa ketika diminta memastikan nama satu orang tersebut.

"Janganlah menanyakan hal yang kita semua sudah tahu, karena itu hanya buang-buang energi saja," katanya.
Tetapi Susno tidak membatah, orang tersebut dapat memiliki kekuasaan demikian karena punya banyak uang. "Barangkali kalau saya juga mendapat uang dari dia, saya diam juga," katanya bergurau.

Jenderal bintang tiga yang kini mengaku makan gaji buta, karena dibiarkan luntang-lantung oleh para petinggi Polri. Tetapi Susno optimis reformasi di tubuh Polri dapat berjalan, asalkan dimulai dari pimpinan tertingginya. "Para pimpinan Polri harus mereformasi diri sebagaimana keinginan publik, sebab Polri milik rakyat Indonesia bukan milik lima orang jenderal di Polri," katanya.
sumber kompas

131 Oknum Polisi Melanggar Lalulintas


Ternyata bukan hanya masyarakat biasa yang melanggar peraturan lalulintas. Anggota kepolisian pun banyak yang melanggar peraturan lalulintas. Dari hasil operasi penegakan disiplin yang dilakukan tim Provos dari Direktorat Propam Polda Sultra, di Polda Sultra Senin (22/02/10) kemarin, terjaring sebanyak 131 oknum polisi kedapatan “membandel” dengan menggunakan kendaraan roda dua yang tidak sesuai aturan. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam berlalulintas.



Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Moch Fahrurrozi, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan operasi penegakan disiplin yang dilakukan tim Provos dari Direktorat Propam Polda Sultra tersebut merupakan langkah yang dilakukan Polda Sultra sebagai komitmen penegakan atuaran yang berlaku.

"Kita memulai dari tubuh Polri. Bagaimana kita akan menertibkan masyarakat sementara di anggota kita masih ada yang membandel," ujar Fahrurrozi, kemarin.

Menurutnya, penegakan hukum, jangan hanya diterapkan kepada masyarakat biasa saja, sebab pelanggaran dalam berlalu lintas pun biasa dilakukan oleh oknum polisi juga. Terbukti dit Propam berhasil menjaring 131 oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Mereka melakukan pelanggaran lalu linta dengan tidak menggunakan kaca spion dan menggunakan spion yang berukuran sangat kecil.

Dari 131 oknum polisi yang melanggaran ini, menurut Fachrurrozi tidak seorang pun berasal dari satuan Direktorat Lantas Polda Sultra. "Mereka rata-rata dari staf polda Sultra," terangnya.

Dikatakannya, sebenarnya Kapolda Sultra, Brigjen Pol Drs Sukrawardi Dahlan sudah berkali-kali menghimbau kepada seluruh anggota, untuk tidak melakukan pelanggaran, tetapi bagaimana polisi bisa menjadi contoh tauladan bagi masyarakat tentang kepatutan dan ketaatan hukum, "Namun masih ada juga oknum anggota polri yang bandel melakuka pelanggaran disiplin,” kata Moch fahrurrozi.


Apa sanksi yang akan diberikan kepada 131 oknum polisi tersebut, Kabid Humas mengatakan mereka masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. "Selain itu, bagi yang belum melengkapi kendaraan bermotornya, berupa spion atau knalpot recing maka mereka tidak bisa mengambil motor tersebut," tegasnya. P2/B/DUL

sumber kendariexpres

Oknum Polisi Dibekuk Polisi


Oknum polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Intelijen Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur (Bantim) Banjarmasin dibekuk Polisi Dari Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin.

Penangkapan Kanit Intel Polsek Bantim oleh Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin itu dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Poltabes Banjarmasin, Kompol M. Rifai Sik di Banjarmasin, Kamis (25/2/2010).

Seorang Oknum Polisi yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Bantim yang dibekuk itu diketahui berinisial NV berpangkat Aiptu, yang sekarang ini statusnya sebagai tersangka karena saat dibekuk, polisi menemukan satu biji ekstasi didalam kantong celananya.

Oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut ditangkap oleh pihak Satuan Narkoba di parkiran hotel Barito Banjarmasin di lantai tiga, sekitar pukul 23:30 wita, Rabu .

Selanjutnya Rifai juga menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi warga bahwa di sekitar parkiran hotel Barito tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

Mendapat informasi tersebut Satuan Narkoba melalui unit 1 langsung melakukan menyelidikan dan pertama kali membekuk tukang parkir hotel tersebut yang berinisial RF warga jalan 9 Oktober gang Nusa Indah Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari RF, jelas Kasat Narkoba, pihaknya mendapatkan tiga barang bukti berupa ekstasi jenis inek dari dalam kantong celananya.

RF pun diintrogasi oleh pihak polisi dari Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum polisi.

Pihak Satuan Narkoba dari Unit 1 tak tinggal diam, mereka pun memancing agar oknum polisi tersebut keluar.

Merasa buruannya keluar dan berada di parkiran hotel Barito lantai tiga, pihaknya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil menemukan satu biji ekstasi jenis inek berwarna hijau tua berlogo F4 dari dalam kantong celananya.

Setelah dilakukan introgasi akhirnya diketahui bahwa yang mereka bekuk adalah seorang Kanit Intel Polsek Bantim Banjarmasin.

Berdasarkan barang bukti yang didapat kedua orang tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu langsung digelandang ke Poltabes Banjarmasin di ruang Satuan Narkoba.

Akibat perbuatan oknum polisi beserta temannya itu dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Psikotropika Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun.

sumber banjarmasinpost

Propam Nilai Aan Dijebak Oknum Polda Maluku Soal Narkoba


Penganiayaan di Artha Graha

Propam Mabes Polri telah merampungkan pemeriksaan atas kasus Susandi alias Aan (30). Selain fakta Aan sengaja ditelanjangi dalam pemeriksaan, hal lainnya Aan dijebak dalam kasus narkoba.

"Seolah-olah Aan ini terkait kasus narkoba padahal tidak seperti itu. Dengan ancaman lagi," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2010).

Propam menilai kasus kepemilikan narkoba oleh Aan sepenuhnya tindakan dari oknum Polda Maluku untuk menjebak Aan. Selain itu, sejumlah pelanggaran lainnya juga ditemukan Propam seperti, melakukan pemeriksaan saksi tanpa surat pemeriksaan, memeriksa saksi di luar kantor polisi, melakukan pemeriksaan tanpa koordinasi dengan polisi setempat.

"Dan mencari-cari kesalahan masyarakat," tambah Oegroseno.

Aan mengaku dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku di Gedung Artha Graha. Aan sempat disekap dan ditelanjangi di gedung Artha Graha lantai 8 dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pagi.

Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, kini Aan ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.

3 oknum penyidik Polda Maluku yang dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.

sumber detik

Polisi Tewas Tertembak Lima Peluru


Seorang anggota polisi bernama Endang yang berpangkat Brigadir Kepala, Kamis (25/2/2010), tewas tertembus peluru di Garut. "Dia tertembak lima peluru," kata sumber Persda Network di kepolisian, di Jakarta.

Endang diduga tertembak oleh anggota komplotan bersenjata yang tengah melakukan tindak pidana. Tim dari Bareskrim Polri tengah bergerak ke lokasi kejadian untuk menangkap anggota komplotan yang melakukan penembakan hingga menyebabkan Endang tewas. "Dia adalah anggota Polda Jawa Barat," kata sumber tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang membenarkan berita penembakan Endang tersebut. "Ya benar, ditembak di Garut," katanya.

Dikatakan Edward, kasus tersebut kini sedang ditangani Polda Jawa Barat. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
sumbr kompas

Oknum Polisi Terlibat Judi


Kegiatan perjudian yang digerebek aparat Kepolisian Resor Belu pada 6 Februari lalu diduga melibatkan oknum polisi setempat berpangkat aipda. Pejabat di lingkungan reserse berinisial SK itu bersama 13 pengusaha kelas kakap Belu terlibat judi kuru-kuru dengan taruhan jutaan rupiah.
Koordinator Pemantau Forum Peduli Masyarakat Belu, NTT, Yunius Koi Asa di Atambua, Rabu (24/2/2010), mengatakan, polisi diskriminatif dalam menangani kasus perjudian di Belu. Dari 13 pelaku judi, hanya tiga orang ditahan di Markas Polres Belu, sedangkan yang lain dibebaskan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
"Aipda SK yang saat digerebek melarikan diri dan meninggalkan pistol di dalam ruangan tidak diproses secara hukum. Padahal, ia terlibat melindungi para pelaku judi dengan taruhan jutaan rupiah tersebut," kata Koi Asa.
Tindakan SK, menurut Koi Asa, sudah sering dilakukan terhadap kawanan penjudi ini, tetapi tidak pernah diambil tindakan tegas oleh pimpinan setempat. Diduga, fee dari perjudian ini dibagi-bagikan kepada petinggi polres setempat.
Kuru kuru adalah sejenis permainan yang terdiri dari sebuah meja kecil dengan tiga lubang. Lubang 1, 2, dan 3 dengan nilai yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. Jika bola yang dilempar masuk dalam salah satu lubang, ia akan beruntung.
Kepala Polres Belu Ajun Komisaris Besar Sugeng Kurniaji mengatakan sama sekali tidak diskriminatif dalam menangani kasus judi di Belu. Setiap orang yang terbukti bersalah tetap diproses secara hukum. Aipda SK tidak terlibat dalam perjudian itu. Ia datang ke lokasi perjudian lebih awal untuk memantau situasi di lapangan sebelum tim Buser tiba.
sumber kompas

Polisi Penjambret Dihajar Massa


Briptu Nas (41), personel polisi di Polsek Manggala, Makassar, tertangkap oleh polisi lainnya setelah menjambret di Jl Hertasning. Kini oknum polisi tersebut diperiksa di Polresta Makassar Timur dan karirnya terancam tamat.

Nas yang sehari-hari bertugas menerima laporan warga di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Manggala itu, menurut beberapa saksi, terlebih dulu dihajar massa sebelum digelandang ke kantor polisi.
Berdasarkan keterangan di Poresta Makassar Timur, penjambretan itu berawal saat Mita (15), warga Bukit Permata Hijau, melintas di Jl Hertasning Makassar dengan menggunakan sepeda motor, Selasa (23/2), pukul 17.30.
Tiba-tiba dari arah belakang, tersangka yang diduga usai menghadiri pesta minuman keras mendekati dan langsung menarik kalung emas milik korban. Korban yang kaget spontan berterik meminta pertolongan.
Sejumlah warga yang mendengar jeritan tersebut kemudian mengejar pelaku. Diduga mabuk, tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan instensif di Polresta Makassar Timur, terjatuh. Lalu ia menjadi bulan-bulanan massa.
Sementara itu korban kemudian melapor di Polsek Rappocini Makassar. Usai melapor tersangkapun dijemput di lokasi kejadian kemudian diserahkan ke Polresta Makassar Timur.
Setelah mengetahui tersangka adalah oknum polisi, sejumlah warga lainnya yang berada di lokasi kejadian menyatakan sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, di saat ini polisi lainnya tidak tidur mengejar para tersangka perampokan yang masih berkeliaran, Nas malah berbuat kejahatan.
"Polisi lainnya saat ini justru berusaha menangkapi perampok. Eh, oknum ini malah melakukan tindakan yang tidak terpuji," jelas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.(ali)
sumber tribun timur

Rabu, 24 Februari 2010

Oknum Polisi Pelaku Curanmor 3 Diringkus


Unit Ranmor Poltabes MS Senin (22/2) malam meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan oknum polisi. Pelaku yang diringkus, DMS (21) warga Jaalan Pembangunan Padang Bulan Medan dan Briptu RH (26) warga Jalan Helvetia Kelurahan Madras yang bertugas Poltabes MS.

Kanit Ranmor Poltabes Medan AKP Arifin Said Ritonga kepada wartawan di mapoltabes, Selasa (23/2) siang menyebutkan, penangkapan terhadap keduanya setelah pihaknya menerima laporan pengaduan korban Riki Rio Panggabean (27) warga Jalan DI Panjaitan yang kehilangan sepeda motor Honda Revo saat diparkir di Jalan Zainul Arifin Medan, Kamis (18/2) pekan lalu.

Kepada polisi, Panggabean juga menerangkan jika sepeda motornya saat diparkirkan dalam keadaan stang terkunci. Namun korban tidak berdaya saat mengetahui sepeda motornya sudah raib dari tempat parkir.

Modus kejahatan yang dilakukan keduanya dengan mematahkan kunci stang. Untuk menyalakan sepeda motor itu, keduanya menyambungkan kabel kontak secara manual dan segera membawa kabur hasil curiannya.

Oknum Polisi

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi menerima informasi jika salah satu pelaku curanmor itu adalah aknum polisi. Saat akan ditangkap, RH membantah jika terlibat aksi curanmor dan ia juga sempat melawan.

Namun RH akhirnya tidak bisa mengelak bahkan menerangkan jika Honda Revo hasil kejahatan yang dilakukan, dibawa seorang teman yang turut dalam aksi kejahatan itu. RH juga menginformasikan keberadaan DMS. Dari keterangan itu, polisi meringkus DMS di kawasan tembung. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi itu, AKP Arifin Said Ritonga menerangkan akan berkoordinasi dengan pimpinan di Poltabes MS. Atas kejahatan yang dilakukan, keduanya diancam melanggar pasal 363 KUH Pidana yang bisa diganjar tujuh tahun penjara. (rio)

SUMBER analisadaily

Selasa, 23 Februari 2010

Polisi Sumenep Ungkap Judi Togel yang Diduga Libatkan Oknum Polisi


EP, 25 tahun, anak seorang anggota Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, tertangkap tangan saat sedang merekap judi jenis togel. Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu ditangkap bersama rekannya Asim, warga Kecamatan Rubaru. "EP memang anak anggota polisi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumenep Iptu Andi Lilik, Selasa (23/2).

Menurut dia, penangkapan EP berdasarkan informasi warga Rubaru yang mengaku resah dengan maraknya judi togel di daerah mereka. Meski anak polisi, Andi Lilik memastikan EP akan tetap diproses secara hukum karena barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 800 ribu dan selembar kertas rekapan judi togel, sudah cukup untuk menjeratnya secara pidana.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, EP yang juga dikenal dengan panggilan Eko, mengaku bertugas merekap seluruh transaksi. Sedangkan Asim bertugas mencari dan menerima setiap pembeli togel.

Andi menjelaskan pihaknya juga masih mendalami keterlibatan seorang anggota polisi dalam bisnis judi togel tersebut. Sebab, tersangka EP dan Asim mengaku seluruh uang hasil judi togel disetor kepada oknum polisi tersebut. "Kami masih mendalami kebenaran keterangan kedua tersangka,” ujarnya. MUSTHOFA BISRI.
sumber tempointeraktif

Dituduh Curi Pompa, Dianiaya 4 Oknum Polisi


Dituduh mencuri pompa air milik warga, seorang remaja pria, 15 tahun, di Teluk Betung, Bandar Lampung, ditangkap polisi lalu dibebaskan dalam kondisi lumpuh.

Beginilah kondisi Burnawan alias Bunbun, pemuda 15 tahun, warga Umbul Kunci, Bandar Lampung. Ia lumpuh setelah dipulangkan dari Mapolsek Teluk Betung Barat, setelah ditangkap polisi.

Selain tidak bisa berjalan, di tubuh korban juga terdapat sejumlah luka memar bekas penganiayaan, seperti di punggung, leher, dan kepala korban.

Korban mengaku dibuat lumpuh oleh 4 oknum polisi yang menangkapnya, pada tanggal 18 Februari lalu, dari satuan Buser Polsek Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Yang lalu menganiaya dan memukuli dengan menggunakan senjata api.

Korban ditangkap karena dituduh terlibat pencurian sebuah mesin pompa air milik warga bernama Syaifuddin. Pihak keluarga berharap oknum pelaku dihukum.

Namun pengakuan korban langsung dibantah Kapolsek Teluk Betung Barat, AKP Yuliantini. Pasalnya, korban mengalami sakit kejang-kejang saat diperiksa polisi, hingga lalu dipulangkan setelah diperiksakan ke tim medis.

Kasus salah tangkap kasus pencurian ini, kini telah dilaporkan ke Satuan Unit P3D Propam Poltabes Bandar Lampung oleh pihak keluarga korban.

Senin siang, petugas Provost telah mendatangi Polsek Teluk Betung Barat, guna memeriksa 4 oknum buser yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban.(Aris Sutanto/Ijs)
sumber indosiar

Senin, 22 Februari 2010

Oknum Polisi Diduga Aniaya Lurah Konawe


Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi, kembali dilaporkan ke Propam Polda Sultra. Oknum yang bertugas di Satuan Pelayanan 3D Polres Konawe, Bripka Andi Aco bersama saudaranya yang bertugas di Angkatan Laut, bernama Andi Husein, Minggu (14/2) lalu sekitar pukul 18.30 wita, diduga nekad menganiaya Lurah Konawe, Toni bersama rekannya yang bernama Rombu, tepatnya di Kelurahan Konawe Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.



Toni menuturkan, penganiayaan yang dialaminya bersama Rombu, berawal dari teriakan yang dilontarkan Andi Aco. Ketika itu, Toni bersama Rombu dengan mengendarai mobil melintas di depan rumah Andi Aco, saat itu, ada teriakan keras dari arah rumah Andi Aco dengan memanggil pak lurah sebanyak dua kali.



Merasa dipanggil dengan teriakan yang tak nyaman didengar telinga, Toni pun mobil mengatrek mobilnya ke belakang. Toni kemudian turun dari mobil dan menuju rumah Andi Aco untuk menanyakan arti dari teriakan tersebut.



“Yang menganiaya saya itu dua bersaudara Andi Aco dan Andi Husain, ketika saya lewat dengan menggunakan mobil, mereka teriak keras hai pak lurah, kemudian saya meng-atrek mobil dan turun bertanya kenapa,” ungkap Toni saat menjambangi Kantor Kendari Ekspres, Senin (15/02/10).



Belum mendapat penjelasan dari arti teriakan itu, Toni mengaku langsung mendapat pukulan sebanyak dua kali dari arah belakang yang dilayangkan Andi Aco. Pukulan itu membuat Toni jatuh tersungkur ke depan dengan posisi badan tiarap, tanpa banyak tanya lagi, Andi Aco pun langsung memborgol tangan Toni dari arah belakang.



Rombu yang tidak tega melihat Toni diborgol dan dianiaya, turun melerai, namun belum sempat menolong Toni, Rombu pun mendapat pukulan dari Iswahyuddin. Beruntung Toni bisa selamat atas laporan seorang anak yang langsung melaporkan kejadian itu kepada istri Toni. Tak lama kemudian istri Toni yang rumahnya hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari Rumah Andi Aco, datang dan langsung memeluk Toni yang dalam kondisi tangan terborgol.



Toni mengaku, saat kejadian dirinya usai mengkonsumsi minuman keras, namun dia dalam keadaan sadar. Terlebih lagi, dia tidak pernah ada masalah dengan keluarga Andi Aco.



“Saat itu, saya tidak bisa melakukan perlawanan karena tangan terborgol. Termasuk mamanya Andi Aco teriak-teriak dengan mengatakan bunuh saja, injak saja, ikat saja,” ungkap Toni, yang tidak lain adalah adik ipar Bupati Konawe, Lukman Abunawas.



Selain telah melaporkan Andi Aco ke Propam Polda Sultra, Toni juga melaporkan Andi Husein ke POM Lanal Kendari.



Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Eris Tochiddin membenarkan adanya laporan Toni tersebut. Pihaknya pun sementara melakukan penyelidikan.



Namun apa yang disampaikan Toni, berbeda dengan yang diungkapkan, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Moch Fahrurrozi. Menurutnya, Fahrurrozi, Andi Aco dan Andi Husain tidak pernah melakukan pemukulan kepada Toni, namun yang melakukan pemukulan yakni Iswahyudin.



Moch Farurrozi mengatakan, saat itu, Andi Aco bersama ibunya dan saudaranya sedang ngobrol depan rumahnya. Toni yang duga dalam keadaan "mabuk" datang dengan kata-kata ngelantur, saat itulah ada keributan sedikit. Andi Aco pun langsung mengamankan dengan cara memborgol tangan Toni. Kabid Humas membenarkan terjadi pemukulan, tetapi bukan Andi Aco yang memukul tetapi yang dipukul adalah Rombu.



“Siapa pun yang bersalah dalam kejadian itu tetap akan diproses, sekalipun ada oknum anggota yang bersalah akan diproses. Makanya kita harus mendudukkan permasalahan ini dengan sebenarnya. Kini kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Andi Husen tidak melakukan apa-apa. Pak Lurah ini mengeluarkan kata-kata yang kurang enak didengar kepada mamanya Andi Aco,” terang Moch Fahrurrozi saat dikonfirmasi di ruang kerjannya di Mapolda Sultra, Selasa (16/02/10) kemarin. P2/B/HEN



Memeras warga, 3 Oknum Polisi Ditahan, 1 Dipecat


Dua oknum Mabes Polri Dituduh memeras warga di wilayah ditahan Propam Polda Metro Jaya.
Menurut Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, AKBP Daniel.T, kedua oknum tersebut memeras 2 warga di Senayan. “Pelakunya tiga orang, satu lagi sudah dipecat,”ujar Daniel.
Ketiga oknum polisi itu, beberapa hari lalu, menuduh 2 warga menggunakan, dan membawa narkoba. Ternyata dalam penggeledahan tidak terbukti. Pelaku juga merampas handphone korbannya.
Kejadian itu lalu dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya. “Pelaku kini sudah ditahan, berkas pemeriksaannya sudah selesai, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,”lanjut Daniel.
Saat pelaku dalam proses pemeriksaan, kedua korbannya mencabut laporannya. Namun, pihak Polda Metro Jaya akan tetap memproses kedua oknum itu akan dilanjutkan sesuai hukum. (yuli/ir)

Palsukan BAP, Oknum Polisi Terancam Dipecat


Kapolda Sumatera Utara Irjen Badrodin Haiti menegaskan, Bripka MSP Simanungkalit, penyidik Poltabes Medan yang terbukti melakukan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap mantan Anggota DPRD Sumut 2004 Victor Simamora, terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Badrodin mengaku telah memerintahkan Kapoltabes Medan Kombes Imam Margono mengusut kasus dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh oknum penyidik Poltabes Medan dengan serius dan tuntas.
“Saya sudah perintahkan Kapoltabes Medan segera menyelesaikan penyidikan,” katanya di Medan, Jum’at (20/11).
Dari laporan yang diterimanya, tersangka terperiksa Bripka MSP Simanungkalit terbukti melanggar Pasal VI huruf Q dan pasal V huruf A PP RI Nomor 2 tahun 2003, dan terbukti memalsukan tandangan dalam BAP.
Menurut Haiti, untuk sementara anggotanya itu dikenakan sanksi penahanan selama 14 hari dan dimutasi tugas. “Namun jika di pengadilan umum nanti divonis di atas satu tahun, maka saya pastikan akan dipecat karena telah merusak citra Polri, ” tegasnya.
Seperti diberitakan, tersangka terperiksa MSP Simanungkalit Rabu (18/11), diperiksa Unit P3D Poltabes Medan terkait pemalsuan BAP Victor Simamora.
Ia dituding telah melanggar peraturan pemerintah serta menyalahgunakan wewenang dan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan atau Kepolisian Negara RI, dan memanipulasi perkara terkait kasus rekayasa BAP.
Akibat pemalsuan BAP oleh tersangka, korban pelapor Victor Simamora terpaksa mendekam selama dua bulan di ruang tahanan Poltabes Medan, karena BAP palsu yang dituduhkan padanya terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Bahkan BAP rekayasa Victor juga diserahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21. Setelah 21 hari ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, BAP Victor dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sesuai BAP yang dituduhkan, sidangnya pun digelar di PN Medan. Dalam perkara itu hakim justru membebaskan Victor dari segala tuntutan hukum.
Menurut hakim, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, Victor sama sekali tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang didakwakan jaksa kepadanya.
Di persidangan itu juga terungkap jika BAP Victor adalah palsu atau hasil rekayasa oknum polisi. Korban lalu membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut.
Dalam laporannya ke Polda Sumut, Victor juga membeber dugaan keterlibatan AKBP AK ,mantan Kapolres Deliserdang, Kompol BH mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan, dan AKP MYM mantan Kanit Resum Poltabes Medan, diduga sebagai dalam dalang rekayasa pemalsuan BAP atas dirinya yang dibuat Bripka MSP Simanungkalit selaku penyidik pembantu saat kasus itu. (samosir/dms)

Minggu, 21 Februari 2010

Oknum Polda Nyabu di Baturaja


Oknum anggota Polda Sumsel berinisial Bripda Md ditangkap polisi saat sedang pesta sabu-sabu di rumah pemborong Baturaja berinisial Lu (37), Sabtu (20/2). Diamankan juga Af alias Hok (37) warga Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat.

Informasi dilapangan menyebutkan, Penangkapan sendiri bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai ada Warga yang diduga pengedar sabu-sabu di daerah Sukajadi Kecamatan Baturaja Barat. Mendapat informasi itu tim siluman Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres OKU yang

terdiri dari Unit Narkoba; P3D; Resmob serta Pidum, dibawah pimpinan Kanit Pidum Polres OKU Ipda Safaruddin meluncur ke TKP, melakukan penggrebekan di sebuah bedeng di kawasan Sukajadi, Baturaja. Di tempat itulah polisi berhasil meringkus tersangka Guhok, yang diduga

merupakan pengedar ekstasi. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 10 butir ekstasi warna ungu berlogo mahkota, serta uang tunai Rp 1.1 juta yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba.

Kapolres OKU AKBP Budi Indra Dermawan melalui Kasat Reskrim AKP Efriyanto Tambunan didampingi Kanit Pidum Ipda Safaruddin selanjutnya melakukan pengembangan kasus. Awalnya tersangka sempat berkelit dan mengatakan uang Rp 1,1 juta itu merupakan uang gaji yang diterimanya dari seorang pemborong bernama Lu. Polisi lalau membawa tersangka Hok ke rumah Lu di Jalan DR Moh Hatta Bakung, Baturaja Timur sekitar pukul 04.00. Kebetulan saat itu polisi berhasil memergoki tersangka Lu sedang berpesta sabu-sabu bersama Bripda Md di ruang tengah rumah di depan televisi.

Kami temukan dua buah bong (alat penghisap sabu) serta satu bungkus plastik, di depan televisi. Diduga keduanya, usai berpesta sabu malam itu,” jelas Safaruddin.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu ji sabu-sabu yang telah dibagi menjadi tujuh paket kecil dan disimpan tersangka di dapur rumah, serta dua buah bong. Tersangka Lu membantah, jika disebut sebagai pengedar sabu-sabu. Menurut dia, sabu

seharga Rp1,5 juta yang dibelinya dari seorang kenalannya di Palembang tersebut, sengaja dibagi menjadi tujuh paket hanya untuk dipakai sendiri.

Itu (sabu-sabu) bukan untuk dijual. Sengaja dipaket, untuk mempermudah saat akan dikonsumsi saja,” ujar Lu.

Kapolres OKU AKBP Budi Indra Dermawan mengatakan penangkapan tiga tersangka narkoba satu diantaranya oknum polisi. “Satu tersangka oknum polisi Bripda Md yang dinas di bagian telematika Polda Sumsel saat ini sedang kita periksa secara intensif di Propam Polres OKU,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menyidik kasus ini apalagi tertangkap tangan ada barang buktinya.

sripo

(eni)

Polisi Dikeroyok Warga Hingga Tewas


Lima orang anggota Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, Tarutung, Sumatera Utara, dikeroyok warga Desa Sanggrahan Dua, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, saat mereka hendak menangkap seorang pelaku penganiayaan, Jumat (19/2). Satu polisi tewas dan dua lainnya luka berat. Sedangkan dua polisi lain berhasil menyelamatkan diri.

Polisi baru bisa mengevakuasi jenazah korban dan dan korban terluka Sabtu (20/2) sore. Pasalnya, lokasi sangat jauh dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki selama enam jam dari kota terdekat. Polisi sudah menangkap delapan tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap lima anggota polisi itu.

Sementara itu, isak tangis menyambut jenazah anggota polisi yang tewas, Brigadir Polisi Satu Daniel Poltak Silitonga, di rumah keluarganya di Tarutung, Tapanuli


sumber berita.liputan6.com

Oknum Polisi Aniaya Istri Simpanan Hingga Tewas


Seorang oknum anggota kepolisian Resort Maluku Tenggara, menganiaya istri simpanannya hingga tewas mengenaskan. Korban tewas mengenaskan dengan luka lebam dan memar disekujur tubuh korban. Pelaku kemudian membawa korban kesalah satu tempat wisata, lalu dilarikan ke rumah sakit dengan dalih kecelakaan lalu lintas untuk menghilangkan jejak perbuatannya.

Beginilah kondisi jasad Asni alias Sherly saat dikunjungi Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Saiful Rahman diruang gawat darurat Rumah Sakit Umum Kota Tual Maluku Tenggara, Maluku. Pada sekujur tubuh korban terdapat luka lebam dan memar bekas pukulan benda tumpul. Wanita muda berprofesi sebagai pramuria disalah satu kafe di kota Tual, Maluku Tenggara ini tewas mengenaskan dianiaya selingkuhannya Briptu Melkiloda, anggota Polres Maluku Tenggara.

Awalnya korban dianiaya di kamar kostnya. Untuk menghilangkan jejak, korban kemudian dibawa pelaku ke salah satu tempat wisata di kota Tual dan kembali dianiaya hingga tewas. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit dengan dalih kecelakaan lalu lintas.

Namun tindakan Briptu Melkiloda terhadap istri simpanannya yang telah memberinya seorang putra itu, ternyata diketahui para tetangga yang kebanyakan rekan-rekan kost korban. Tapi karena pelaku adalah anggota polisi, mereka tidak berani memberi pertolongan.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Saiful Rahman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anak buahnya yang telah mencoreng institusi kepolisian tersebut berupa hukuman pemecatan. Pasalnya tersangka ternyata sudah berulangkali tersangkut kasus asusila dan kriminal. Bahkan salah satu kasus asusila tersangka kini tengah disidangkan di Mapolres.

Kasus penganiayan yang menewaskan Asni alias Sherly ini kini tengah ditangani pihak Propam Polres Maluku Tenggara. Sang pelaku Briptu Melkiloda tengah mendekam di Propam Resor Maluku Tenggara. Sementara korban usai diotopsi di RSU Tual langsung dimakamkan warga dipemakam umum kota Tual. (Jabar Tianotak/Sup)



sumber indosiar.com
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya