Kamis, 01 April 2010

Gayus Akui Ada Aliran Dana ke Penyidik


Hasil pemeriksaan awal oleh tim independen terhadap Gayus Halomoan Tambunan, diperoleh keterangan bahwa ada sejumlah aliran dana ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Aliran dana itu untuk mengatur pembukaan pemblokiran rekening Gayus.
"Sementara ini terindikasi ada aliran-aliran dana yang sedang ditelurusi ke mana saja," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Rabu (31/3/2010). Gayus diperiksa tim di ruang rapat Deputi Operasi Mabes Polri setelah tiba sore tadi. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dikawal aparat kepolisian dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dari Singapura.
Edward menjelaskan, Gayus kepada tim pemeriksa memberikan keterangan bagaimana kronologi rekayasa status kepemilikan uang di rekeningnya. Awalnya, Gayus, Andi Kosasih, dan pengacara Haposan Hutagalung melakukan pertemuan di Hotel S untuk mengatur skenario agar pemblokiran rekening bisa dicabut. Pembuat skenario itu adalah Haposan yang saat itu tidak lagi menjadi kuasa hukum Gayus.
Setelah skenario matang, jelas Edward, ketiga orang itu melakukan pertemuan kedua di Hotel KC dengan menghadirkan dua penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus yang menangani perkara Gayus, yaitu Komisaris Arafat dan seorang petugas administrasi penyidikan, AKP M.
"Kemudian, dalam pertemuan di Hotel KC dirumuskan pemeriksaan (Gayus) ke mana arahnya. Aliran dana sepenuhnya diatur oknum HH (Haposan) sebagai sutradara skenario. Ini sementara keterangan Gayus," papar Edward.
Seperti diberitakan, Andi Kosasih, Komisaris Arafat, dan Haposan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Tim independen masih menyelidiki mengenai kehadiran AKP M dalam pertemuan itu.
"Ini baru keterangan yang kami dapat dari Gayus. Nanti kami akan kroscek sejauh mana kehadiran mereka, inisiatif sendiri, pergi atas izin pimpinan atau tanpa izin pimpinannya. Itu kita dalami," ujarnya.

kompas

Jika Terkait, 2 Oknum Polisi Dikenai Pasal Korupsi


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang menegaskan penyidik yang terbukti telibat dalam kasus Gayus H. Tambunan akan diganjar tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi pasal 12, pejabat negara menerima janji yang bertentangan dengan tugas, sama melakukan tindak pidana korupsi," terang Edward di PTIK Jakarta, Rabu (31/3/2010).

Menurut Kadiv Humas, AKP M hanya diajak. "AKP M diajak untuk mendengarkan, melengkapi administrasinya," ungkap Edward.

Pada pemberitaan sebelumnya, terdapat 2 oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus Gayus.

Kadiv Humas Polri, Irjen Edward Aritonang juga menyatakan ada oknum AKP yang sedang diperiksa terkait kehadirannya dalam rekayasa kasus Gayus H. Tambunan di salah satu Hotel di Jakarta.

"Kita baru bisa mengungkap pertemuan di salah satu hotel di Jakarta. Pemeriksaan akan terus berlanjut karena ada satu AKP M ikut dalam pertemuan itu selain kompol A," beber Edward.

Saat ditanya mengenai peran AKP M sebagai penyidik kasus Gayus, Kadiv Humas Polri ini membenarkannya. "AKP M ikut mendampingi penyidikan sebagai petugas administrasi," jelasnya.

Menurut keterangan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang, Kompol A lalai melaksanakan tugas. "Kompol A lalai melaksanakan tugas. Sekarang dia ikut menerima janji atau iming-iming hadiah," jelas Edward.

Ketika dicejar pertanyaan mengenai jumlah nominalnya, Edward menyatakan Kompol A masih belum menerimanya dan ini masih akan didalami lagi. "Itu masih pendalaman. Baru janji belum sampai kesitu (menerima). Itu akan terungkap setelah Gayus tiba," ungkap Edward.

Ketika ditanya mengenai barang bukti Harley, Kadiv Humas menyangkal adanya penyitaan. "Disita dari mana, kan belum. Saya belum katakan penyitaan, belum ada penyiataan. Kita akan menunggu," jelas Edward. (tribunnews.com)

Rabu, 31 Maret 2010

Gigit Sang Istri, Polisi Diganjar Penjara 10 Bulan


Brigadir Polisi Satu Ahmad Arief (26), anggota Poltabes Denpasar, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan setahun oleh pengadilan setempat, karena menggigit dan menampar istrinya.

Arief menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dilanjutkan pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Emmy Herawati. “Menghukum terdakwa penjara 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun,” tegas Emmy di PN Denpasar, Senin (29/03/2010).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Srigati Gejer menguraikan perbuatan terdakwa yakni tindak penganiayaan berupa menggigit dan menampar Meiko Yusrinta, sang istri. Terdakwa disidang karena bersikap kasar terhadap Meiko, wanita yang telah memberinya dua anak.

Disebutkan, Meiko dianiaya di rumahnya di Jalan Gunung Lempuyang IV/12 Monang-Maning, Denpasar Barat, pada Minggu 22 November 2009 silam. Jaksa menjerat pasal 44 ayat 4 UU KDRT, atas penganiayaan yang dilakukan saat korban pulang dari acara kondangan. “Terdakwa tidak menyukai istrinya mengenakan kalung tasbih pemberian kerabatnya,” urai jaksa.

Terdakwa juga diketahui kerap berperilaku kasar terhadap istrinya seperti menendang, memukul dan mencekik. JPU juga menguraikan terdakwa juga sering menyebut istrinya, seperti dukun sehingga meminta korban agar melepas kalungnya. Karena permintaan ditolak, terdakwa memegang kepala korban, namun ditangkis sehingga terdakwa emosi lalu mengigit tangan kiri korban hingga terluka.

Bahkan akibat perbuatan itu, anak pertamanya yang berumur 3,5 tahun jatuh dari gendongan korban. Korban kembali menampar pipi kanannya. Kendati tak sampai mengakibatkan kecacatan fisik pada dirinya, namun akibat perilaku kasar suaminya itu, membuatnya sangat takut dan trauma.

Dari fakta-fakta persidangan semua keterangan saksi dan korban maupun terdakwa saling bersesuaian. "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara empat bulan masa percobaan enam bulan," tegas Srigati.

Srigati beralasan menuntut terdakwa empat bulan sesuai ancaman maksimal untuk tindak pidana ringan. "Saya tidak berani menuntut lebih dari ancaman maksimalnya, salah-salah saya nanti dipra-peradilkan," dalihnya.

Rupanya, hakim punya pertimbangan lain yang justru memperberat hukuman bagi terdakwa di atas tuntutan jaksa. Usai mendengar tuntutan, Arief mengaku dapat menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.(ful)
okezone

Pria Ditembak Mati Polisi, Keluarga Lapor Propam


Tewasnya Sokib, warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak akibat ditembak anggota Polsek Pedurungan, membuat keluarganya penasaran.

Mereka bersikukuh bahwa pria 31 tahun itu tidak melakukan tindak kriminal mencuri sepeda motor. Hari ini melalui pengacaranya, Sutrisno SH, keluarga Sokib melapor ke Propam Polda Jateng, meski belum resmi. Sutrisno hanya menyatakan bahwa dia pengacara dari keluarga Sokib dan akan mencari informasi cara melapor ke Propam.


Seperti diberitakan, Sokib ditembak pada Jumat malam pekan lalu di daerah Karangroto Semarang. Dia diduga hendak melarikan diri saat diminta polisi menunjukkan tempat persembunyian komplotannya. Dia menderita luka tertembus timah panas di pelipis kiri.


Ada dua versi tentang kematian Sokib. Salah seorang sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa Sokib sudah lama menjadi DPO. Dia melakukan serangkaian pencurian, dari sepeda motor hingga velg mobil.


Sokib ditangkap lalu diminta memberitahukan di mana komplotannya. Namun di tengah jalan, dia lari hingga terpaksa ditembak.


Versi kedua adalah dari pihak keluarga yang mengtakan bahwa Sokib ditangkap polisi karena ketahuan mencuri uang Rp15 ribu milik rekannya. Rohwan, kakak korban, menyatakan bahwa adiknya tidak mungkin melakukan serangkaian kejahatan dan menjadi DPO.


“Dia itu agak kurang ingatannya Mas. Kalau diajak ngomong juga kurang nyambung. Jadi nggak mungkin dia melakukan tindak kriminal seperti itu,” tutur Rohwan.


Sementara itu Sutrisno mengatakan sempat melihat mayat korban sebelum diautopsi. Seluruh tubuhnya penuh lumpur dan di pelipis terdapat luka berdarah. “Hal ini membuat keluarga penasaran karena kematiannya janggal,” kata Sutrisno.
(ton) okezone

Kejaksaan Eksekusi Oknum Polres Merauke ke Lapas


MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya melakukan eksekusi, terhadap seorang oknum anggota Polres Merauke bernama Ardhiansyah ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, kemarin.

Yang bersangkutan dieksekusi ke LP Merauke setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Turun, yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya, yang oleh Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan cabul terhadap seorang anak yang belum dewasa (masih dibawah umur, red) sekitar tahun 2006 lalu.

Terdakwa sendiri masih melakukan upaya hukum lainnya setelah kasasi tersebut melalui PK.

‘’Meski melakukan PK tapi tidak berarti menghentikan putusan kasasi yang sudah turun ini,’’ kata Kajari Merauke Edhi Nursapto, SH, didampingi Kasi Pidum Yafet Ruben Bonai, SH, ditemui, kemarin.

Sebelumnya, lanjut Kajari, atas putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap terdakwa diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Papua Jayapura yang menjatuhkan vonis yang sama. Karena vonis tersebut, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung menguatkan dan memperbaiki putusan PT Papua tersebut. ‘’Mahkamah Agung menguatkan dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi dengan memberikan vonis 1 tahun 6 bulan,’’tandas Kajari.(cepos | ulo/ary)

Diposkan oleh meraukepos di 15:48

Lagi, Oknum Anggota Polri Diamankan


LUBUKLINGGAU–Jika sebelumnya, mantan Kapolsek Muara Beliti, Iptu Fls diringkus. Kini giliran Briptu Mic, oknum anggota Samapta Polres Musi Rawas, Senin (29/3) sekitar pukul 17.00 WIB, ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) dibantu Provos Polres Lubuklinggau.

Warga Jalan Garuda Putih Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Selain Mic, polisi juga meringkus Dakri (52), Muhkaroh (42), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Informasi dihimpun wartawan koran ini di Mapolres Lubuklinggau menceritakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada oknum anggota Polri terlibat kasus narkoba. Selanjutnya tim Buser dibantu Provos Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.

Setelah cukup bukti, petugas meringkus Briptu Mic saat mengajari anak Dakri menyetir mobil Nopol B 8973 UA di lapangan Simpang Periuk. Lalu polisi membawa Briptu Mic ke rumahnya. Alhasil, polisi mendapatkan pipet, pirek, korek gas yang diduga alat isap narkoba lalu senpi rakitan plus amunisi 5,56 dan tutup botol aqua.

Dari nyayian Briptu Mic, petugas tanpa buang waktu melakukan penggerebekan menuju kediaman Dakri. Setiba di lokasi, polisi sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebab pintu rumah tidak segera dibuka.

Ketika tim buser masuk ke dalam rumah dan berhasil menemukan ganja 2,48 gram, sabu-sabu 0,38 gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Kemudian Dakri dan Muhkaroh digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan penyidikan.

Namun sayangnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap saat dikonfirmasi wartawan koran ini belum berhasil karena Hp-nya aktif tapi tidak diangkat.

Sementara itu, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolres Mura, AKBP Herry Nixon’s bersama Kasat Lantas, AKP Syukur Kersana dan beberapa anggotanya menuju ke Mapolres Lubuklinggau. Setiba di Mapolres, Kapolres Mura itu langsung masuk ke ruang unit Narkoba dan memberikan nasihat kepada Briptu Mic. Setelah beberapa menit, Herry Nixon’s beserta rombongan langsung pulang.(10)

/linggauposonline

Mantan Kapolsek Muara Beliti Diringkus


Oknum mantan Kapolsek Muara Beliti, Iptu Jfs (33), dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lubuklinggau. Warga Jalan Garuda RT 06 No.01 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini diduga tanpa hak menyalahgunakan, membawa, dan memiliki sabu-sabu.

Selain Jfs, polisi juga mengamankan tiga rekannya, yaitu Mirza Linda alias Linda (44), warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I,juga Febri Andean alias Awi (28), warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, dan Widya Kumalasari (23), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Keempat tersangka digerebek petugas di kamar rumah Linda, Selasa (23/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat digeledah, polisi mendapatkan seperangkat alat sabu, seperti satu buah bong warna putih berisi cairan, satu buah bong warna merah jambu berisi cairan, patahan pirex yang terdapat kristal dan korek api sebagai Barang Bukti (BB).

Penyergapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman Linda sedang berlangsung pesta sabu-sabu. Mendapat laporan tersebut, Tim Buser dipimpin KBO, Ipda Forliamzons bersama Katim I, Aiptu Dadang dan beberapa anggota menuju ke lokasi. Setiba ditempat tujuan, petugas langsung mengepung rumah Linda yang kondisinya pintu dan jendela tertutup rapat. Karena polisi yakin ada penghuninya lalu petugas mendobrak pintu belakang dan masuk kedalam rumah.

Ternyata di dalam kamar samping kanan, terdapat empat tersangka. Sejurus kemudian, petugas menggeledah isi rumah tersebut. Beberapa menit melakukan pencarian BB, akhirnya menemukan satu buah bong yang disimpan di bawah selimut keranjang dan satu bong lagi didapatkan di bawah jendela kamar. Guna kepentingan penyidikan, keempat tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap didampingi KBO, Ipda Forliamzons kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau,” kata Kasat.

Lanjut Jonson, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Kami akan membawa seperangkat alat pengisap sabu-sabu, sampel darah dan urine ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memeriksanya,” ujar Kasat seraya menambahkan dalam 3 x 24 jam sudah diketahui hasil pemeriksaan tersebut.

Di hadapan polisi, tersangka Jfs, membantah telah mengkonsumsi narkoba.”Saya dan kawan-kawan tidak mengkonsumsi. Saya tinggal di rumah Linda karena masih saudara angkat,” kelitnya.(10)

Oknum Anggota Polres Mura Diamankan



*Pengembangan Penangkapan Mantan Kapolsek Beliti
LUBUKLINGGAU-Keberhasilan petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap mantan Kapolsek dan tiga orang rekannya karena diduga terlibat kasus shabu-shabu terus berlanjut. Senin (29/3) sekitar pukul 19.00 WIB, justru mengamankan seorang polisi aktif yang dinas di Satintelkam Polres Musi Rawas, juga diduga terlibat kasus shabu-shabu.

Oknum polisi tersebut adalah Briptu MA (25) warga Jl Garuda Putih depan Telkom RT.3 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dari MA tepatnya di kediaman MA petugas mengamankan pipet, pirek, korek gas, tutup botol air mineral yang sudah dibolongi dan senjata api rakitan serta amunisi 5,56 satu butir. Selain itu petugas juga mengamankan Dakri (52) warga Jl Kenanga II No.15 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II serta Mukharoh (40) warga Jl Kenanga II RT.3 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dari kediaman Dakri diamankan beberapa barang bukti seperti, ganja 2,8 gram, shabu-shabu 0,38 gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Kini ketiga orang tersebut diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi diterima Musirawas Ekspres, penangkapan terhadap ketiga orang ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap mantan Kapolsek Muara Beliti, Jonet Feliks Susatyo. Mengetahui hal itu, makanya petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

Puncaknya, Senin malam petugas mengerebek kediaman MA. Hanya saja MA sedang tidak berada di rumah, tepatnya di Terminal Simpang Periuk mengajari keponakannya mengemudi mobil. Tak menunggu lama, petugas menangkap MA di Simpang Periuk kemudian diajak ke rumahnya.

Di rumah MA petugas menemukan barang bukti seperti, pipet, pirek, korek gas, senpi rakitan berikut amunisi 5,56 (1 butir) dan tutup botol aqua yang sudah dilubangi. Ia pun langsung diitrogasi ternyata MA bernyanyi dan menyebut nama Dakri. Petugas kemudian menuju rumah Dakri. Saat itu pintu rumahnya dalam keadaan terbuka, sehingga petugas langsung masuk rumah tersangka dimana tersangka sedang mengurung diri di dalam kamar. Menduga Dakri sedang pesta shabu-shabu, apalagi sempat terlihat hendak membuang sesuatu, maka pintu kamarnya langsung didobrak.

Hasilnya di dalam kamar ada Dakri dan Mukharoh, selain itu diamankan ganja 2,8 gram, sabu-sabu 0,38 gram dan seperangkat alat hisap shabu-shabu. MA, Dakri dan Mukaroh pun langsung diamankan di Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP. Jonson Nadapdap didampingi Kaur Bin Ops Ipda Forliamzons, membenarkan adanya penangkapan. “Ketiganya masih kami amankan, dan dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara itu pantauan Musirawas Ekspres, Briptu MA diambil sample air seni (urine) dan darahnya, untuk diketahui apakah mengandung narkotika jenis shabu-shabu akan tidak.(CW-02)

Oknum Polres Musi Rawas. Michael Agustian (25) warga Jl Garuda Putih depan Telkom Kelurahan pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat. Dan Dakri (40) warga Jl Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Timur. Senin (29/3) sekitar pukul 19.00 WIB ditangkap anggota Polres Lubuklinggau. karea diduga menkonsumsi narkotika.

Kejadiannya, bermula dari pengembangan tersangka Felix yang ditangkap sebelumnya. selanjutnya anggota Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya Senin (29/3) Anggota polres Lubuklinggau menuju kerumah tersangka Michael Agustian. Namun ternyata tersangka tidak berada dirumah dan sedang mengajari keponakannya mengemudi di terminal Simpang Periuk. Selnjutnya anggota polres Lubuklinggau langsung menuju tempat tersebut dan menemukan tersangka Michael . selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan.

Polres Belu Periksa Lima Oknum Polisi Penganiaya Mahasiswa


Kepolisian Resort (polres) Belu akan melakukan penyelidikan terhadap lima oknum polisi dari Polsek Wewiku yang melakukan penganiayaan terhadap Lusianus Nahak Liu, Mahasiswa Universitas Timor (unimor).
"Berkas pemeriksaan lima oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Unimor telah diserahkan kepada Polres Belu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut" Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Sugeng Kurniaji saat dihubungi di Atambua, Sabtu (27/3).

Kapolres Belu Sugeng Kurniaji menambahkan, kelima oknum polisi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu perkembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Penyidik Polres Belu belum bisa menetapkan lima anggota Polsek Wewiku sebagai tersangka karena masih melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun kelima oknum polisi tersebut" katanya.

Lebih lanjut Kapolres Belu Sugeng Kurniaji menegaskan pihaknya akan menindak tegas kelima anggota Polsek Wewiku tersebut jika terbukti bersalah baik secara pidana maupun institusi. " Bila terbukti bersalah kita akan tetap memberikan sanksi indisipliner terhadap lima oknum polisi tersebut" Katanya.

Lima anggota Polsek Wewiku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Lusianus Bahak Liu adalah Herman Lette, Joao Fernandez, Angelimo da Costa, Aply dan Syukur Maman.

Oknum Polisi Rangkap Jual Ganja


Oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara (Taput) Brigadir Polisi Dua (Bripda) MH (55) merangkap profesi sebagai pengedar ganja. Karena ‘pasiennya’ buka mulut, rekan-rekannya sesama polisi akhirnya mengetahui pekerjaan sampingannya itu. Akhirnya, Kamis (11/3) sore sekira pukul 18.00 WIB, ia pun dicokok dari rumahnya, di Jalan Mayjen Samosir, Simpang Empat Desa Hutabarat, Kecamatan Tarutung, Taput.


Kasat Narkoba Polres Taput AKP Togap Marhusor Lumbantobing kepada METRO, Jumat (12/3) menerangkan, tertangkapnya MH merupakan hasil pengembangan kasus, setelah sebelumnya polisi menangkap dua pengguna ganja, LS (21) warga Desa Hutabarat Kecamatan Tarutung, dan RH (51) warga Aek Ristop Kecamatan Tarutung. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

"Penangkapan MH berawal dari tertangkapnya LS di Simpang Empat Hutabarat. Saat digeledah, LS menyimpan 1 gram ganja di celana dalamnya. Dari pengembangan kasus, setengah jam kemudian kita menangkap RH, yang menyimpan ganja di saku celananya sebanyak 2 gram. Keduanya kita periksa, dan keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari MH, oknum polisi yang tinggal di Desa Hutabarat," terangnya.

Setelah memeroleh keterangan kedua tersangka tersebut, anggota Polres Taput langsung menuju kediaman MH dan menggeledah rumahnya. Hasilnya, polisi menemukan 1 bal daun ganja kering di atas lemari pekaian.

"Setelah kita geledah rumah MH, kita menemukan 1 bal ganja kering. Kita pun langsung mengamankan MH dan ganja miliknya ke Polres Taput. Setelah kita timbang, ganja 1 bal tersebut seberat 370 gram," bebernya.

Kepada polisi, lanjut Togap, MH mengaku ganja tersebut diperoleh dari Andi (35) warga Aceh, dan diantar langsung ke rumahnya. "Kemarin Andi mengantar langsung ke rumah saya sebanyak 1 kilogram ganja. Sudah terjual, dan sisanya yang disita polisi," katanya kepada polisi.

Ketiga tersangka, kata Togap, diancam dengan Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Khusus untuk MH, lanjutnya, akan dikenakan UU Disiplin, karena melanggar Kode Etik Kepolisian RI.

"Sanksi hukumnya pemecatan!" tegas Togap.

Ditambahkan Togap, MH sudah lama menjadi target operasi Polres Taput. "Kita bersyukur atas partisipasi dan informasi dari masyarakat. Kita (Polres Taput, red) tidak ada kompromi dengan narkoba, sebab resikonya dapat merusak generasi muda bangsa kita ke depan," ucapnya.

Bripda Polisi

Bawa Sabu-sabu

Sementara itu, empat pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diamankan anggota Polsek Medang Deras, Polres Asahan, Kamis (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB dari tempat berbeda. Dari keempat tersangka, seorang di antaranya oknum personel Poltabes Medan yang bertugas di Polsek Medan Barat, Bripda MAY alias Al (24), warga Pangon Indah, Jalan Suasana Kelurahan Marelan, Medan. Keempatnya tertangkap tangan membawa sabu-sabu seberat 12 gram.

Sementara tiga lainnya, masing-masing ZM alias Amat (21) warga Titi Pahlawan Medan Marelan, AG alias Ab (24) warga Titi Negara Medan Marelan, dan BS (36) warga Jalan Titi Pahlawan Rengas Pulo Medan.

Informasi dihimpun dari lapangan, keempat tersangka dengan menggunakan mobil Toyota Soluna silver BK 1296 DO, meluncur dari arah Kota Medan dengan membawa barang haram itu sambil mengecernya (menjualnya).

Ketika berada di wilayah Indrapura atau memasuki kawasan hukum Polres Asahan, mereka beristirahat di dalam mobil, tepatnya di depan salah satu rumah makan.

Lalu dua pria, MAY dan ZM turun menemui seseorang berinisial U yang datang menjemput mereka. Saat itu MAY dan ZM menunjukkan barang haram kepada U agar dicoba oleh U.

Lalu kedua tersangka bersama U menggunakan sepedamotor berbonceng tiga, menuju ke kompleks Perumahan Jalan Permata II Desa Pematang Cengkering Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Saat mencoba barang haram tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB di tempat itu, mereka digerebek petugas Polsek Medang Deras. Namun saat penggerebekan, pria berinisial U yang tidak diketahui alamat rumahnya, berhasil kabur. Sementara MAY dan ZM tertangkap. Lalu anggota Polsek Medang Deras mengamankan barang bukti enam gram sabu-sabu dari tangan tersangka. Saat dalam penyelidikan sementara, keduanya mengaku berasal dari Kota Medan, dengan dua teman yang terpisah dengan mereka.

Petugas yang mendapat informasi, langsung, melakukan pengejaran. Sekitar pukul 04.00 WIB di Simpang Tanjung Kasau Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, petugas menemukan mobil sedan Soluna silver, yang ditumpangi dua pria, yakni Ab dan BS. Lalu kedua pelaku diamankan, dan dari tangan pelaku petugas menyita enam garam sabu-sabu dan uang sebesar Rp170 ribu.

Keempatnya berikut barang bukti sabu-sabu 12 gram yang tersimpan di kantung plastik putih, serta mobil sedan Soluna diboyong ke Mapolres Asahan.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada keempat tersangka secara intensif di Sat Narkoba Polres Asahan," ungkap seorang anggota Polres yang tidak mau namanya atau indentitasnya disebut.

Informasi lainnya, MAY, anggota Polsek Medan Barat hanya sebagai pemakai, sedangkan yang tiga lagi diduga sebagai pengedar.

Kapolres Asahan Mashudi SIk MHum melalui Kabag Bina Mitra Kompol Zulfikar SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Napsanto membenarkan penangkapan para tersangka, yang salah satunya personel Polsek Medan Barat berinisial Bripda MAY. Menurut Zulfikar, saat ini kasusnya masih dalam penanganan dan pengembangan penyidikan.

Terancam Dipecat

Kabid Humas Poldasu Kombes Baharuddin Djafar, Jumat (12/3) tadi malam mengaku sudah mengetahui adanya oknum polisi Polres Taput yang ditangkap karena menjadi pengedar ganja. Dikatakannya, setelah 10 jam oknum tersebut ditangkap, pihak Polres Taput sudah melapor ke Poldasu.

Sementara soal oknum polisi yang ditangkap Polres Asahan, Baharuddin mengaku belum mengetahuinya. Untuk itu ia akan mengecek terkait penangkapan oknum personel polisi tersebut.

Dikatakannya, jika terbukti bersalah, oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian Poldasu tidak akan membelanya. Bahkan oknum petugas kepolisian itu juga akan dipecat jika nantinya dalam persidangan terbukti bersalah dan divonis lebih dari 3 bulan penjara.

"Jika benar, maka Poldasu akan meminta pihak kepolisian yang menangkap dan menangani kasus ini, agar menyelidikinya sampai tuntas dan tidak menutup-nutupinya. Saya juga berjanji, jika si oknum polisi itu terbukti bersalah dan divonis lebih dari 3 bulan penjara, kemungkinan besar ia akan dipecat!" tegasnya. (cos/sht/syaf)

Oknum Polsek Lubeg Cabut Kuku Tahanan Dengan Tang


Oknum Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Begalung Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menganiaya Bayu Kurnia (30) saat menjadi tersangka dalam dugaan kasus pencurian komputer jinjing (laptop) dan brangkas dengan mencabut empat kuku jari tangan dan kaki dengan tang.

"Saya selama menjalankan penahanan diruangan sel Polsek Lubeg Padang, disiksa dengan cara dipukul menggunakan kayu, rotan, besi, bahkan empat kuku tangan dan kaki dicabut paksa dengan tang pada Juli 2009," tutur Bayu Kurnia kepada wartawan di Padang, Selasa.

Pria yang dituduh mencuri komputer jinjing (laptop) dan sejumlah uang di Mapolsek Lubuk Begalung (Lubeg) itu, dampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Otto Cornelis Kaligis dan Associates Advocates dan Legal Consultan Jakarta, Afrian Bondjol, SH, LL.M dan Slamet Youno SH.

Bayu bersama penasehat hukumnya meminta oknum polisi yang melakukan tindak penganiyaan diberikan sanksi berat, karena melanggar HAM dan merusak citra institusi Polri. "Saya minta keadilan karena tindakan yang dilakukan tidak manusiawi dan bertentangan dengan Hak Azazi Manusia (HAM)," katanya.

Bayu melanjut, kasus yang menimpah dirinya bermula ketika jajaran Polsek Lubeg menangkap lima bocah pada Juli 2009 terkait dugaan kasus pencurian.

Korban sempat menanyakan kepada penyidik di Mapolsek Lubeg, berapa bocah yang ditangkap dan kasusnya apa, meskipun tiga di antara bocah itu tak dikenalinya sebelumnya.

Namun, pada 5 Juli 2009 sekitar pukul 22.00 WIB korban dibawa oknum penyidik ke Polsek Lubeg dan sempat ditanya langsung Kapolsek setempat tentang identitasnya serta menuduh menuntut polisi.

"Saya sudah jawab pertanyaan Kapolsek Taufik, tapi malah mendapatkan pukulan di bagian wajah. Kemudian menanyakan mengenai pencurian laptop yang tak pernah terjadi dan diketahuinya sama sekali," katanya.

Namun, korban tidak mau mengaku sesuai permintaan penyidik sehingga pada 6 Juli 2009 pukul 04.00 WIB oknum anggota-anggota Mapolsek Lubeg memukuli dengan menunggunakan berbagai benda keras tersebut.

Padahal, katanya, saat penangkapan lima bocah itu, dirinya berada di kantor satu media mingguan lokal dan tak mengetahui kejadian. Namun, oknum polisi di Mapolsek Lubeg menuduh Bayu sebagai otak dari pencurian yang dilakukan lima bocah tersebut.

"Saya dibawa penyidik ke rumah orangtua tetapi benda (laptop yang dituduhkan tak ditemukan. Bahkan, penggeledahan sampai tujuh kali," katanya.

Bahkan, saat berada di dalam ruang pemeriksaan pada 7 Juli 2009 tak boleh didampingi penasehat hukum dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan cara paksa, jika tidak akan dianiaya lagi.

Penasehat Hukumnya, Afrian Bondjol melanjutkan, Bayu hanya terpaksa menandatangani BAP yang dituduhkan kepada dirinya karena sudah tak tahan lagi menerima siksaan dari oknum polisi.

Sementara dalam BAP dilakukan sebanyak tiga kali tetapi terdapat perbedaan barang yang disangkakan, pertama tuduhan mencuri laptop dan brankas, kedua mencuri camera dan BAP ketiga mencuri pisau --yang diletakan polisi ke dalam tasnya--.

"Selama seminggu klien kami ditahan di Mapolsek Lubeg dengan tangan diborgol ke belakang dan tak diberi makan serta tidak diperbolehkan ditemui keluarganya, hanya diizinkan melalui surat. Tindakan penyidik hampir sama dengan `komunis`. Kita tidak bukan memburukan citra polisi tapi oknum tersebut," kata Afrian.

Selanjutnya penyidik menyatakan BAP lengkap dengan jeratan pasal 363 KUHP dilanjutkan ke persidangan tetapi tak satupun bukti menunjukan tindakan bukti dari sembilan saksi yang dihadirkan.

"Pada 22 Desember 2009 sidang putusan majelis hakim PN Padang memutuskan bebas murni bagi klien kami," katanya.

Lebih disampaikan PH Bayu, tindakan penganiayaan yang dilakukan sedikitnya 14 oknum Mapolsek Lubeg sudah disampaikan kepada Komnas HAM, Kompolnas, Kepala Devisi Propam Mabes Polri, dan kepada Waka Polri, bahkan ke Kapolda Sumbar.

"Laporan yang disampaikan kepada unsur-unsur di atas sangat mendapatkan respons positif, bahkan Waka Polri sangat marah karena tindakan memalukan citra polisi, serta Kadiv Propam Mabes sudah menurunkan tim ke Padang," katanya.

Upaya itu, supaya korban bisa mendapatkan keadilan, serta mencegah kasus yang sama tidak terjadi lagi di sentro negeri ini. Kepedulian dan respons dari petinggi Polri dan Komnas HAM sangat dihargai dan terima kasih.

"Kita melakukan upaya hukum atas kesewenang-wenangan oknum polisi di Polsek Lubeg Padang, karena tak bisa dibiarkan tindakan melanggar HAM itu. Kini dua dari 14 oknum yang diduga sudah ditahan Polda Sumbar," katanya.


Tahanan Kota

Setelah menghirup udara segar, Bayu kembali ditangkap polisi jajaran Polsek Lubeg di depan Mapoltabes Padang pada 23 Maret 2010 dengan tuduhan mencuri camera seperti berbunyi dalam BAP kasus pertama.

"Kini kasus ke dua dengan tuduhan yang sama sudah lengkap (P21) dan akan dimulai persidangan dalam waktu dekat. Tapi, diminta penangguhan penahanan klien kami dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) sehingga menjadi tahanan kota," kata Slamet Youno dalam kesempatan bersamaan.

Padahal, barang (camera) yang menjadi barang bukti penyidik adalah milik adik angkat tersangka yang juga dinas di Satuan Narkoba Polsek tersebut.

"Adik angkat klien kami itu, minta dijualkan cameranya tetapi saat ada penggerebekan di salah satu lokasi tersangka narkoba, sehingga dikatakan telah melakukan pencurian," jelasnya.

Penasehat Hukum Bayu menilai banyak keganjilan dalam kasus yang disangkakan terhadap kliennya, makanya diminta proses hukumnya obyektif.

"Kita proses hukum berjalan lancar dan obyektif. Terhadap kliennya akan dimintakan perlindungan kepada Polda Sumbar," katanya. (Ant/K004)
antaranews
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya