Kamis, 19 Agustus 2010

Oknum Polisi Perkosa Teman Masa Kecilnya

Gadis belia IN (17) hanya bisa menunduk malu. Tetes air mata terus keluar dari kelopak mata indahnya. IN, memang gadis cantik. Akibat kecantikan itulah, dia diperkosa. Sadisnya lagi, pelaku pemerkosaan adalah sahabat kecilnya yang anggota polisi Polres Maluku Tenggara Barat, Brigadir RN. Kasus ini kembali mencoreng institusi kepolisian di Maluku. Betapa tidak, beberapa kasus kekerasan belakangan juga akibat ulah oknum polisi. Pemerkosaan ini terjadi, berawal dari permintaan IN kepada RN untuk menjemputnya di pelabuhan kapal motor dusun Hurnala, desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. "Dia (IN) memang meminta RN untuk menjemputnya," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Didik Widjanarko, Kamis (18/5/2006) di Mapolda Maluku, Jl Rijali Ambon. Menurut Didik, RN menjemput dengan mobil. Setelah itu keduanya kemudian menuju kota Ambon. Rupanya kecantikan dan kemolekan tubuh IN, membuat gelap mata sang oknum polisi ini. Kecantikannya benar-benar membuat mabuk RN. Baru seperempat perjalanan, tiba-tiba oknum polisi ini membelokan mobilnya ke sebuah penginapan di dekat pantai Natsefa Ambon atau sekitar 30 km dari kota Ambon. Di penginapan itulah, IN diperkosa. Saat memasuki penginapan, IN dipaksa dan diancam. Sang gadis cantik ini tak dapat berbuat banyak. Dia dipaksa melayani nafsu bejat sang polisi. "Saya dipaksa. Bahkan saya dipukuli dan diperkosa RN," ujar Didik meniru ungkapan IN. RN langsung diringkus dikediamannya. "Dia sudah kami tangkap hari itu juga," kata Didik. Usai diperkosa, RN meninggalkan IN begitu saja. IN kemudian melaporkan kasus pemerkosaan dirinya kepada pihak berwajib. "Saat ini pihak Propam Polda Maluku sedang memeriksa RN," ujar Didik. Informasi yang diperoleh detikcom, korban IN, selain diperkosa juga mendapat pukulan. Beberapa tubuhnya mengalami luka memar. Yang aneh, kata Didik, antara IN dan RN adalah dua sahabat semasa kecil. Usai diperkosa, IN ditinggal begitu saja. Usai membayar penginapan, RN kemudian meninggalkan IN di penginapan tersebut. Pemerkosaan tersebut langsung dilaporkan IN ke Polda Maluku. Pihak provoost Polda kini menindaklanjuti kasus ini. (asy/)


sumber http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/05/tgl/18/time/161115/idnews/597842/idkanal/10

Oknum Polisi Diduga Melakukan Tindak Kekerasan

Laksamana Adikrisna, siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kalianget dipukul oleh oknum polisi Sumenep, saat tengah berkendara di jalan Kartini Sumenep.Menurut keterangan Krisna, sepulang sekolah dia bersama dua orang temannya berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat itu ketiganya tidak menggunakan helm. Setibanya di jalan kartini, tiba-tiba muncul seorang polisi yang juga menggunakan sepeda motor.Setelah mencegat di depan kendaraan korban, oknum polisi tersebut langsung memukul kepala korban. Akibatnya, pelipis kanan atas korban mengalami luka robek.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut sempat menghalang-halangi aksi brutal polisi tersebut. Menurut Slamet, salah seorang saksi mata, kejadian tersebut berlangsung singkat, kurang lebih sepuluh menit saja.Warga yang melihat langsung aksi pemukulan polisi itu, ikut mendatangi ke tempat kejadian. Saat itulah polisi yang tidak diketahui identitasnya tersebut melarikan diri,Warga yang berkerumun di tempat kejadian menyayangkan kejadian brutal tersebut.Namun sayangnya, baik korban maupun warga yang berada di sekitar tempat kejadian tidak ada yang mengenali polisi brutal tersebut. Saat kejadian, oknum polisi ini menggunakan rompi kuning, yang biasanya digunakan oleh apat satuan lalu lintas.



sumber http://www.madurachannel.com/madura/kriminal/4508-oknum-polisi-diduga-melakukan-tindak-kekerasan.html

Oknum Polisi Diduga Melakukan Tindak Kekerasan

Laksamana Adikrisna, siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kalianget dipukul oleh oknum polisi Sumenep, saat tengah berkendara di jalan Kartini Sumenep.Menurut keterangan Krisna, sepulang sekolah dia bersama dua orang temannya berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat itu ketiganya tidak menggunakan helm. Setibanya di jalan kartini, tiba-tiba muncul seorang polisi yang juga menggunakan sepeda motor.Setelah mencegat di depan kendaraan korban, oknum polisi tersebut langsung memukul kepala korban. Akibatnya, pelipis kanan atas korban mengalami luka robek.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut sempat menghalang-halangi aksi brutal polisi tersebut. Menurut Slamet, salah seorang saksi mata, kejadian tersebut berlangsung singkat, kurang lebih sepuluh menit saja.Warga yang melihat langsung aksi pemukulan polisi itu, ikut mendatangi ke tempat kejadian. Saat itulah polisi yang tidak diketahui identitasnya tersebut melarikan diri,Warga yang berkerumun di tempat kejadian menyayangkan kejadian brutal tersebut.Namun sayangnya, baik korban maupun warga yang berada di sekitar tempat kejadian tidak ada yang mengenali polisi brutal tersebut. Saat kejadian, oknum polisi ini menggunakan rompi kuning, yang biasanya digunakan oleh apat satuan lalu lintas.

Rabu, 18 Agustus 2010

Oknum Kapal Polri Diduga Lakukan Pungutan Liar

Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN) Kota Bitung minta agar kapal dari Markas Besar (Mabes) Polri yang mengawas dan pengamanan di Selat Lembeh segera ditarik.

Alasannya, pengawasan dan pengamanan Selat Lembeh telah ditangani Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sulut.

Menurut Ketua AKPN Kota Bitung, Rudy Walukow, selama ini terjadi tumpang tindah dalam penegakan hukum serta membuat nelayan harus berurusan dengan dua penegak hukum pada satu instansi.

"Asosiasi mengusulkan kapal patroli dari Mabes Polri sebaiknya ditempatkan diperbatasan karena di sini sudah ada Polairud. Apakah tidak percaya dengan Polairud sehingga nelayan harus berurusan dengan dua penegak hukum dalam satu instansi," tanya Walukow pada saat konferensi pers di Sekretariat AKPN di Pelabuhan Perikani, Senin (16/8/2010).

Hal ini didasari oleh penahanan satu kapal anggota AKPN yang dilakukan Kapal Polisi Cucak Rawa 637 yang merupakan kapal patroli Mabes Polri di Selat Lembeh. Kata Walukow, pada Minggu malam telah menahan dengan alasan tidak adanya pelampung. Padahal kapal yang diperiksa dan ditahan telah lengkap dokumen.
"Mereka datang pada tengah malam dengan persenjataan lengkap dan ini tidak diterima secara psikologis oleh para nelayan," jelas Walukow yang didampingi oleh pemilik kapal pajeko TMP Lucky Sanger yang kapalnya sempat ditahan dan telah dibebaskan.

Pemilik kapal Ikan TMP Imanuel, Lucky Sanger mengungkapkan, kronologis penangkapan kapal oleh Kapal Patroli Cucak Rawa pada Minggu malam di perairan depan pulau Lembeh.

Sanger menjelaskan, meski diperairan tersebut terdapat kurang lebih 10 kapal pajeko namun hanya kapal miliknya yang ditangkap dengan alasan tidak dilengkapi peralatan keamanan penumpang.

Menurutnya, penangkapan kapal miliknya karena terkait masalah setoran bulanan sebesar Rp 1 juta yang belum disetorkan kepada oknum aparat penegak hukum Kapal Patroli Cecak Rawa.

"Dirinya dan kapal pajeko yang lain diharuskan membayar upeti kepada oknum aparat penegak hukum di Kapal Patroli Polair Mabes Polri Cucak Rawa sebesar Rp 1 juta hingga Rp 14 Juta. Besaran upeti tergantung dilihat besarnya bos pemilik," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Komandan Kapal Polisi Cucak Rawa 637, AKP Edward Jufri mengatakan, pengamanan oleh satuan patroli kapal polisi di Bitung ada surat perintahnya (Sprint). "Kami di sini berdasarkan Sprint jadi tidak serta merta kami di sini. Sebagai polisi yang baik saya harus menjalankan Sprint tersebut," jelasnya.

Terkait dengan adanya tuduhan setiap kapal pajeko menyetor Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per bulan, Edward dengan keras membantahnya. Jika dirinya selalu mengontrol anak buahnya dan tidak ada pungutan seperti itu. "Tidak benar kalau ada pungutan seperti itu. Ini merupakan pencemaran nama baik. Kami tidak pernah meminta uang ke kapal pajeko," jelasnya lalu menambahkan pada saat penahan kapal milik Lucky pun tidak pernah dimintakan uang. (rez)


sumber http://tribunmanado.co.id

alah, 4 Oknum Polisi Ditangkap Lagi Pesta Sabu

Citra kepolisian kembali tercoreng. Empat oknum Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau ditangkap saat sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu.

Kapolres Inhil AKBP Ahmad Kartiko menjelaskan, empat oknum anggotanya itu ditangkap saat pesta sabu di Sadri Lorong Barabai, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Polisi yang menerima laporan bahwa di tempat tersebut berlangsung pesta sabu, langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, saat digerebek ada empat oknum polisi yang sedang melakukan pesta sabu-sabu. Bahkan imformasi yang dihimpun okezone, di antara oknum itu ditangkap ada yang sedang berpakaian seragam.

“Kita tidak segan-segan menindak anggota yang melanggar hukum,” tegas Kapoles Inhil Ahmad Kartiko Senin 5 Juli.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sisa sabu dan alat penghisapnya.

Empat oknum polisi tersebut inisial TF JT, EB, dan AN. Mereka langsung menjalani pemeriksaan di unit propos Polres. Untuk pembuktian lebih labjut, penyidik juga melakukan tes urin. Jika terbukti, hukuman berat yang akan menanti mereka. [okezone]

Razia Pekat Jaring Oknum Polisi

Jajaran Polres Lingga menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di tempat hiburan di Dabo Singkep, Minggu (15/8) malam. Dalam razia ini, lima wanita, satu pengelola kafe bersama seorang oknum polisi, terjaring.


Razia dipimpin Kapolres Lingga AKBP Misbahul Munauwar. Rombongan bergerak usai menunaikan Salat Tarawih ke kafe Katuang di Desa Batu Berdaun, Singkep. Kafe yang berada di tengah hutan dan cukup jauh dari pemukiman penduduk itu, tetap beroperasi di bulan Ramadan. Kedatangan puluhan polisi mengejutkan pengelola kafe dan wanita malam di sana.

Pengelola kafe, Edi dan lima wanita malam diamankan. Salah seorang oknum petugas di Bagian Binamitra Polres Lingga yang juga berada di lokasi, ikut diamankan. Pengelola kafe dan wanita malam dibawa ke Mapolsek Dabo Singkep untuk didata. Sementara, oknum polisi yang dibawa dari kafe tak terlihat di Mapolsek Dabo Singkep.

Pengelola kafe, Edi menyebutkan, ia dan lima orang wanita yang bekerja di kafe dibawa ke polsek untuk didata. ”Kaget juga saat rombongan polisi datang razia. Kita patuh saja dibawa untuk didata,”ujarnya. Selanjutnya data wanita malam tersebut langsung diserahkan ke pegawai Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lingga yang hadir di Mapolsek.

Kapolres Lingga AKBP Misbahul Munauwar mengatakan, anggota yang terjaring razia saat ini ditangani unit P3D Polres Lingga. Anggota tersebut akan dimintai keterangan, apakah kedatangannya ke kafe di Batu Berdaun dalam rangka tugas atau tidak. ”Memang ada anggota yang ditugaskan memantau tempat hiburan tersebut. Tapi apakah orangnya dia atau bukan, itu masih diselidiki,” kata Misbahul, Senin (16/8) sore.

Misbahul menegaskan, jika hasil pemeriksaan, anggota tersebut berada di lokasi bukan dalam rangka tugas, yang bersangkutan akan disidang disiplin. ”Kita takkan membela anggota yang salah. Makanya Unit P3D yang menangani,” ujarnya. (dea)


sumber http://batampos.co.id

Istri Hamil Tua, Oknum Polisi Nikah Siri Dengan Gadis Di Bawah Umur

Lagi-lagi polisi berulah dengan berbuat asusila dengan gadis di bawah umur dan menikah siri. Padahal istri sahnya sedang hamil tua anak pertama. Akibat perbuatannya, Bripda Bagus Wibowo (25), anggota Polres Tanggamus, terancam di PTDH dari kesatuannya sebagai Polri.

Kepala Unit Pelayanan, Pengaduan dan Penindakan (P3D) Polres Tanggamus, Ipda. Anas Sobirin, mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP. Shobarmen, mengatakan paling tidak ada dua kasus yang menjerat Bripda BW yakni melakukan perbuatan asusila dengan Yu (16), warga Pekon Rantautijang, Pugung, Tanggamus dan melakukan pernikahan siri dengan anak di bawah umur dengan Pa (16), warga Margakaya, Pringsewu.

Padahal, kata Anas, Bripda BW sudah menikah dengan Ma, bidan di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, yang kini tengah hamil tua.

"BW telah banyak melakukan kesalahan," ungkap Anas.

Kasus BW tidak hanya ini. Jika istrinya yang sah tidak terima, bisa mengajukannya ke pidana. Bahkan, BW bisa dijerat UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak karena ia telah menikah siri dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

"Kalau Pa dan Yu tidak terima atas perbuatan BW, dia bisa dijerat hukuman 15 tahun penjara. BW dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri," kata Anas. (Isma)


sumber http://javanewsonline.com

Bukti AS Danai Densus 88




sumber http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4970587

Polisi Pun Korban Rekayasa Penangkapan

Rekayasa penangkapan tidak hanya menimpa orang-orang kecil. Seorang petugas kepolisian yang berdinas di Mapolda Metro Jaya pun diduga jadi korban rekayasa penangkapan dengan tuduhan penggunaan narkoba, sebagaimana dialami Brigadir Satu Hendhy Hardiyanto.
Hendhy ditangkap oleh sesama polisi dari Polsektro Tanjung Duren. Pada Senin (16/8/2010) lalu, sidang kasusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dipimpin hakim Kamal Tampubolon.
Namun, Wakil Kapolrestro Jakarta Barat AKBP Aan Suhanan mengatakan, apa yang dilakukan petugas Polsektro Tanjung Duren sudah sesuai prosedur. 'Tidak ada rekayasa dalam kasus ini," ujarnya.
Dalam sidang, Hanung SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Hendhy didakwa Pasal 112 juncto pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Pasal ini didakwakan kepada Hendhy lantaran bersama rekannya melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu.
"Terdakwa memberikan uang Rp 350.000 kepada Rangga dan memerintahkan untuk membeli sabu-sabu. Terdakwa juga meminjamkan sepeda motornya," kata Hanung.
Dalam perjalanan pulang dari Kampung Ambon, Rangga ditangkap petugas Polsektro Tanjung Duren. Dalam pemeriksaan petugas Polsektro Tanjung Duren, Rangga mengaku diperintah oleh Hendhy untuk membeli sabu. Dua hari setelah penangkapan Rangga, petugas Polsektro Tanjung Duren memanggil Hendhy yang lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hendhy langsung membantah dakwaan JPU. Kepada majelis hakim yang dipimpin Kamal Tampubolon, Hendhy mengaku keberatan dengan dakwaan itu karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. "Saya keberatan Pak Hakim," ujarnya.
Hakim lalu meminta Hendhy untuk mendiskusikan keberatan itu dengan penasihat hukumnya, Eko Wahyu Widodo. Setelah itu, Kamal memutuskan untuk mendengarkan keberatan Hendhy melalui sidang eksepsi yang akan digelar pada Senin (22/8/2010) mendatang. Di luar sidang, Hendhy mengakui telah memberi uang kepada Rangga.
"Jumlahnya Rp 400.000, bukan Rp 350.000 seperti yang didakwakan. Uang itu Saya berikan sebagai upah karena telah membantu pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor bersama Polsektro Palmerah," kata Hendhy. (tos)


sumber kompas

Selasa, 17 Agustus 2010

Dua Oknum Polisi Terlibat Teroris

Mabes Polri memastikan akan memecat dua anggota polisi aktif yang diduga terlibat kegiatan terorisme. Keduanya adalah Briptu Tatan, dan Briptu Edi.

"Sekarang kan sudah dalam proses dan sudah pasti akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/8).

Menurut Ito, keduanya diduga terlibat dalam membantu kegiatan terorisme dengan menyediakan pasokan senjata yang diambil mereka dari gudang senjata yang seharusnya dimusnahkan di Mabes Polri.

Sebelumnya, menurut Edward, mantan kadiv Humas Polri, kedua oknum anggota Polri aktif itu bertugas di bidang gudang senjata Polri. "Khususnya senjata-senjata yang akan disposal. Dan mereka berhasil dipengaruhi. Lalu dibawa senjata ke Aceh untuk kaitannya dengan teroris," jelasnya.

Awalnya, kata Eedward, keduanya mengaku tak mengetahui senjata yang diminta Sofyan Tsauri, desertir Sabhara Polres Depok yang juga menjadi tersangka terorisme itu, diperuntukkan untuk kegiatan terorisme. Dalam berkas perkara, mereka hanya dijerat pasal pidana umum.

"Tapi kemudian di tengah perjalanan (penyidikan), mereka mengaku tahu itu untuk kegiatan teroris. Makanya mereka jadi kena pasal ikut serta kegiatan teroris," paparnya lagi.

Edward mengakui keduanya akan segera disidangkan secara pidana dan kode etik profesi. Serupa dengan keduanya, Sofyan Tsauri, lanjut Edward, juga akan segera disidangkan di pengadilan.

Ito juga memastikan jika Mabes Polri tak pernah memasukkan keduanya sebagai penyusup ke kelompok terorisme. Ito juga membantah jika Sofyan Tsauri, desertir Polres Depok yang juga terlibat kegiatan teroris, juga disusupi Polri ke dalam kelompok teroris Aceh. (Tribunnews/roy)

Oknum Polisi Mata Keranjang, Terancam Bui 15 Tahun

Lagi-lagi polisi berbuat asusila dengan gadis di bawah umur dan menikah siri. Padahal istri sahnya sedang hamil tua anak pertama
Akibat perbuatannya Bripda Bagus Wibowo, 25, anggota Polres Tanggamus, terancam di PTDH dari kesatuannya sebagai Polri lantaran tak dapat menahan dorongngan syahwatnya.
Kepala Unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penindakan (P3D) Polres Tanggamus, Ipda. Anas Sobirin, mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP.Shobarmen, pada Senin (16/08) mengatakan paling tidak ada dua kasus yang menjerat Bripda BW yakni melakukan perbuatan asusila dengan Yu, 16, warga Pekon Rantautijang, Pugung, Tanggamus dan melakukan pernikahan siri dengan anak di bawah umur dengan Pa,16, warga Margakaya, Pringsewu.
Padahal, kata Anas, Bripda BW sudah menikah dengan Ma, bidan di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, yang kini tengah hamil tua. “BW telah banyak melakukan kesalahan,” ungkap Anas.
Kasus BW tidak hanya ini. Jika istrinya yang sah tidak terima, bisa mengajukannya ke pidana. Bahkan, BW bisa dijerat UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak karena ia telah menikah siri dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
“Kalau Pa dan Yu tidak terima atas perbuatan BW, dia bisa dijerat hukuman 15 tahun penjara. BW dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri,” kata Anas


sumber http://www.poskota.co.id

Oknum Polisi Jual Kayu Ilegal

-Tindak kriminal bukan saja dilakukan oleh masyarakat sipil. Oknum kepolisian juga memiliki peluang sama untuk melakukan kejahatan.
Seperti yang dilakukan Brigpol Rahmat Hidayat (35). Anggota Polres Bontang ini, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) karena menjual kayu ilegal beberapa hari lalu. Kapolres Bontang AKBP Dede Rahayu mengatakan, oknum tersebut kini berstatus tersangka. Rahmat tertangkap karena menjual kayu jenis ulin sebanyak 96 batang.
Awal mula terungkapnya kasus ini saat petugas melakukan patroli di daerah HOP IV PT Badak LNG. Petugas patroli melihat tumpukan kayu ulin yang dipersiapkan kontraktor untuk memasang turap parit. “Saat kami tanyakan siapa pemilik kayu ulin ini, Mandornya bilang milik Arif,” cerita Dede. Setelah Arif datang ke TKP, petugas menanyakan kembali asal-usul kayu ulin tersebut.
“Arif mengaku kayu dibeli dari Rahmat Hidayat. Anggota kepolisian yang cari sampingan jadi perantara,” kata Dede. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata Rahmat menjual kayu tanpa dokumen sama sekali.
Rahmat mengaku mendapat kayu dari Jufri, warga Marangkayu Kutai Kartanegara (Kukar) yang berdomisili di Rawa Indah Bontang Selatan.
Dari Jufri, Rahmat membeli kayu ulin seharga Rp 2,5 juta/kubik. Dijual ke kontraktor seharga Rp 3,5 juta/kubik. “Kami telah menetapkan 2 tersangkanya. Yakni Rahmat Hidayat dan Jufri.
Mereka diancam pidana Pasal 78 ayat 5 dan 7 junto PAsal 50 ayat 3 huruf F dan H UURI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

TERANCAM PECAT
Brigpol Rahmat Hidayat, oknum polisi yang tertangkap menjual kayu ilegal di Kota Taman terancam dipecat. Ini apabila hukuman pidana yang akan dijatuhi Pengadilan nantinya melebihi 3 bulan dan berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Bontang IPTU I Gusti Ngurah Suarka.
Sementara sanksi penegakan disiplin dari korps kepolisian kemungkinan penundaan kenaikan pangkat. Ini juga tergantung dari Sidang Atasan yang berhak menghukum atau Ankum.
Anggota Satuan Intelejen ini hingga kemarin masih ditahan Satreskrim Polres Bontang. “Selain itu yang bersangkutan (Rahmat,Red.) dalam proses penegakan disiplin,” kata Ngurah. (jaz)


sumber http://www.kaltimpost.co.id

Perkosa Janda, Oknum Polisi Lalu Lintas Dibui

Korps kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya, Ipda LZ yang bertugas di Satlantas Polres Bojonegoro. Pasalnya, Ipda LZ berusaha melakukan pemerkosaan terhadap janda bernama Indah Melati Suci, warga Jl Dr Suharto, Kecamatan Kota Bojonegoro yang berusia 48 tahun. Akibatnya, oknum polisi itu dijebloskan di sel tahanan P3D Polres Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Minggu (15/8), kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban. Saat itu, korban yang baru tertidur di kamar tiba-tiba didatangi oleh Ipda LZ. Tanpa basa basi, oknum polisi ini langsung masuk ke kamar korban dan berusaha menindihnya. Sontak, korban yang kaget langsung berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan tersebut, sejumlah warga dan anak-anak muda segera mendatangi rumah korban. Melihat reaksi korban, oknum polisi tersebut langsung keluar dari kamar korban. ”Saya kaget mendengar Indah teriak. Lalu saya terus masuk rumah dan melihat polisi itu keluar dari rumah,” ungkap salah satu kerabat korban yang tidak mau disebutkan namanya.

Indah mengaku, tidak mengenal betul oknum polisi tersebut. ”Saya belum begitu kenal mas, wong saya ini baru pindah dari Jakarta,” ungkap Indah. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Indah melaporkan perbuatan oknum polisi tersebut ke Mapolres Bojonegoro .

Dari laporan janda tersebut, petugas berhasil menangkap oknum polisi yang berniat asusila tersebut. Ia dikeler oleh petugas P3D ke Mapolres dan dijebloskan ke sel tahanan Jum”at (13/8). Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP MT Ariadi membenarkan perbuatan anggotanya dan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada P3D Polres Bojonegoro. “Anggota yang bermasalah itu sudah di P3D,” katanya. n tri.


sumber http://www.surabayapagi.com

Istri Cantik Oknum Polisi Diumpankan Ke Pengusaha Rp 1,1 M

Oknum anggota Polda Lampung, Marion (42), mengumpankan istrinya Maya Sovie (35), kepada pengusaha Sudirman (50), senilai Rp 1,1 M. Istri korban sempat berteriak kesal di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, kemarin.

Korban Sudirman dan keluarganya dalam persidangan mengaku kecewa dengan pernyataan pengacara terdakwa Marion dan Maya Sofi yakni Eka Hildan, S.H., yang mengatakan bahwa Sudirman memfitnah kliennya.

Pada akhirnya Sudirman mengakui secara gamblang bahwa saat itu istrinya sedang berangkat haji. Maya Sofi datang ke rumah menawarkan gelang magnet yang langsung dibeli Sudirman.

Ternyata setelah dua kali bertemu akhirnya Sudirman mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan Maya Sofi.

Sudirman juga mengaku menikahi Maya karena Maya terus mendesaknya dengan menangis dan malu karena sudah berhubungan badan dengan Sudirman.

Pernikahan sederhanapun dilakukan di Tanjungbintang, Lampung Selatan, pada 11 Januari 2009. Saat pernikahan berlangsung Marion suami Maya datang menyaksikan dengan berpura-pura mengaku saudara Maya dan ada dua orang saksi, Kartubi (35) dan Syafe’i (37).

Selanjutnya kata Sudirman, ternyata dirinya dipancing untuk menikahi Maya. Maya sangat lihai hingga Sudirman bertekuk lutut. Saat bulan madu di Hotel, Sudirman dan Maya digerebek Marion yang baru mengaku bahwa masih suami sah Maya.

Disitulah Sudirman kaget karena saat menikah Marion mengaku keluarga Maya. Sudirman lalu diperas Marion dan Maya dengan alasan akan ditembak karena berselingkuh dengan istrinya.

Maya lalu membujuk Sudirman menyuruh mencairkan uang depsito Rp 1,1 M dan langsung ditransfer ke rekening Marion. Maya beralasan agar mereka berdua dibebaskan dari jeratan Marion dengan tuduhan berselingkuh.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet, S.H. mendakwa Maya dan Marion telah melanggar pasal 368 ayat 1 dan 2 jo pasal 378 jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan penipuan terhadap saksi korban Sudirman dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. (Isma)


sumber http://javanewsonline.com/

Oknum Polisi Diduga Peras Tahanan


Oknum anggota Polsek Pa,jukukang Kecamatan Pa,jukukang, Bripka Amir, diduga kuat melakukan intimidasi disertai penganiyaan terhadap korban anak dibawah umur, Iwan bin Syahrir (14)warga Kampungbakara Desa Pa,jukukang Kecamatan Pa,jukukang.
Penganiyaan itu dilakukan Amir, agar Iwan mengakui perbuatannya membawa senjata tajam (badik), saat peristiwa naas yang menimpa korban penikaman Supardi alias Aco (25), warga dibelakang Pasar Lambocca.
Penikaman itu dilakukan tersangka Tomo, pada pesta lomba perahu yang digelar Kades Pa,jukukang, Hariadi Nakku, pada Minggu (8/8) lalu. Menurut pengakuan korban penganiyaan, dirinya ditangkap oknum Amir di rumahnya di Kampung Bakara Minggu (8/8) lalu, setelah tiba di kantor polsek, sebelum dirinya dijebloskan di sel tahanan, Iwan sempat ditemui oleh oknum polisi, Amir.
"Saat ditanya saya dipaksa mengaku ada di TKP serta bawa senjata tajam, namun saya tak mengaku, karena memang saya tak berada di TKP saat kejadian serta tak membawa sajam," kata Iwan bin Syahrir.
Oknum anak buah Kapolsek Pa,jukukang tersebut, Amir ditengarai pula melakukan kesalahan fatal, karena menangkap orang yang salah. "Iwan yang bukan pelaku penikaman terhadap Supardi alias Aco, karena yang menikam sesungguhnya sesuai pengakuan korban adalah Tomo, pada saat usai pesta lomba perahu di Pa,jukukang minggu lalu, belum cukup sampai disitu, Amir juga meminta sedikitnya Rp500.000 uang jaminan kepada tante Iwan yang bernama Nuraeni, selaku penjamin agar Iwan dibebaskan, padahal Iwan memang korban salah tangkap sehingga dianiaya oleh Amir di sel tahanan polsek. Pengakuan itu diungkapkan tante korban, Nuraeni kepada Upeks di Kampungbakara Selasa (10/8) lalu.


sumber ujungpandangekspres.com

Mengapa Raden Ditembak?

PRANATA hukum kembali tercoreng disebabkan oknum yang bertindak di luar kode etik institusinya. Di Aceh tindak kekerasan kembali menimpa warga yang dituduh mencuri getah di salah satu perkebunan karet milik Mandalis Silabat yakni PT Satya Agung di Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

Kali ini yang naas adalah Aji Don bin Kadim alias Raden (25), warga Bagok, Aceh Timur. Ia tewas setelah perutnya ditembus peluru yang ditembakkan seorang oknum polisi yang sedang mengamankan PT Satya Agung, Kamis (10/6) jelang magrib. Menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli, Raden ditembak karena mencuri getah di perkebunan karet tersebut. Sontak pascainsiden itu, keesokan harinya aktivitas para penderes getah di perkebunan karet itu nyaris terhenti total. Sebagian besar penderes memilih tak bekerja. Mereka mengaku masih berkabung atas meninggalnya Raden yang disebut-sebut adalah rekan mereka yang juga penderes. Menurut mereka, rekannya yang meninggal itu bukanlah pencuri seperti yang dinyatakan polisi.

Kejadian ini tentu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekannya. Tak hanya itu, kasus ini ternyata semakin meluas karena tak semua orang setuju akan tindakan oknum polisi yang menembak mati seseorang tanpa alasan yang pasti, apakah Raden seorang pencuri ataupun penderes. Terlepas apakah ia pencuri atau tidak, sejumlah kalangan memprotes keras tindakan penembakan ini. Sejumlah LSM dan LBH bahkan langsung turun ke lapangan untuk menginvestigasi kasus ini. Sebagian menilai, tindakan penembakan tidak dapat ditoleril, jika pun Raden seorang pencuri, tidak lantas langsung ditembak mati. Namun saat itu polisi tetap menyatakan Raden sebagai pencuri. Sejumlah kalangan masyarakat meminta oknum polisi pelaku penembakan dipecat dari institusi kepolisian dan diproses hukum.

Menurut Manajer PT Satya Agung, Mandalis, penempatan polisi d iperkebunan tersebut bertujuan mengamankan kawasan itu karena beberapa waktu terakhir banyak tindak pencurian getah. Untuk itu meski ada insiden berdarah, ia memastikan kebun perusahaan yang berada di kawasan Bukit Dua Tingkat, Aceh Utara, itu akan tetap dijaga polisi. Dalam hal ini sejumlah pihak juga meminta agar perusahaan tersebut juga ikut bertanggung jawab atas kejadian itu, tak boleh lepas tangan dan harus diselidiki apakah ada kemungkinan instruksi tembak dari perusahaan jika ada pencuri getah.

Menurut Mandalis, sejak setahun lalu, Manajemen PT Satya Agung mempercayakan pengamanan kebun perusahaan itu kepada polisi. Setiap hari ada empat personel polisi yang bertugas di areal perusahaan itu.

Atas meninggalnya Raden, Mandalis menyatakan pada Sabtu (12/6) telah diutus perwakilan PT Satya Agung untuk berkunjung ke rumah duka. Pihak perusahaan menyerahkan sejumlah santunan. “Tapi yang pasti, kita tetap menyesalkan adanya insiden yang menyebabkan warga sipil meninggal akibat pengamanan di perusahaan kami,” katanya.

Menuai protes
Begitupun, aksi penembakan Raden oleh anggota Polsek Simpang Keuramat, Lhokseumawe, tetap menuai protes dari sejumlah elemen sipil di Aceh. Polres Lhokseumawe diminta menginvestigasi kasus ini dan jika terbukti oknum tersebut agar langsung dipecat dari dinas di kepolisian. Desakan pemecatan terhadap oknum penembak Raden itu di antaranya dikeluarkan LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh.

Sementara itu pada Jumat (11/6), pihak Polda Aceh yang diwakili Kapolres Aceh Timur AKBP Ridwan Usman dan rombongan Polres Lhokseumawe yang diwakili AKBP Kukuh, mengunjungi rumah almarhum Raden di Bagok, Aceh Timur. Kunjungan petinggi polisi tersebut untuk menyampaikan belangsungkawa atas meninggalnya Raden, dan menyerahkan santunan. Pada kesempatan itu Kapolres Aceh Timur AKBP Drs Ridwan Usman bersama AKBP Kukuh juga menyerahkan titipan Kapolda Aceh, berupa sumbangan sejumlah uang dan sembako yang diterima oleh ayah korban, Kadim (62). Saat kedatangan Kapolres Aceh Timur dan rombangan, jenazah Raden telah dibawa untuk disemanyamkan di Desa Paya Bakong, Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur, sekitar 10 Km dari rumah duka.

Atas peristiwa ini, Juru Bicara Partai Aceh (PA) Wilayah Pase (Aceh Utara), Dedi Syaputra, ikut berkomentar, ia menyatakan, PT Satya Agung harus bertanggung jawab dan ikut diperiksa atas tertembaknya Raden hingga tewas karena dituduh mencuri getah perusahaan tersebut. Bahkan, menurut Dedi, pihaknya telah menurunkan tim investigasi ke lokasi kejadian Sabtu lalu, sebagaimana yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, tim KontraS, Komnas HAM Perwakilan Aceh, dan tim lainnya dari provinsi.

Dedi mempertanyakan status dan kedudukan perkebunan tersebut, sehingga dapat menempatkan aparat kepolisian untuk menjaga kebun dan aset-asetnya. Jangan-jangan pihak perusahaan pun terlibat, misalnya, menyuruh aparat agar berlaku tegas dan jika perlu menembak siapa pun yang diduga mencuri getah di perusahaan tersebut.

“Menembak babi pun dilihat dulu kepastiannya. Tidak hanya karena goyang daun kayu, lalu ditembak, apalagi yang ditembak oknum polisi ini jelas-jelas manusia. Ya, katakan dia mencuri getah, kita kan harus mengkaji kembali pencuri yang bagaimana yang harus dimusnahkan dari atas bumi, apakah karena mencuri getah PT Satya Agung, lalu diwajibkan tembak mati di tempat?” tanya Dedy.

Atas dasar itu, menurutnya, manajemen PT Satya Agung tidak bisa dibebaskan dari tanggung jawab atas tragedi penembakan yang menewaskan Raden oleh polisi yang bertugas di Polsek Simpang Keuramat, Aceh Utara itu. Dedi juga sangat menyesalkan peristiwa itu, karena terjadi justru pada saat Aceh dalam kondisi aman. “Polisi yang ditugaskan jaga hendaknya jangan hanya mengambil keuntungan dari perusahaan, tanpa menjaga keselamatan masyarakat di lingkunganya,” saran Dedi.

Status perusahaan
Hingga saat ini sejumlah pihak di atas terus menuntut agar kasus ini benar-benar diselesaikan secara objektif dan mengungkap sejumlah fakta di balik peristiwa tersebut. Kasus ini ternyata juga berimbas kepada keberadaan perusahaan itu di Lhokseumawe. Dalam sebuah pertemuan terungkap pula bahwa PT Satya Agung belum membayar pajak kepada pemerintah selama lebih kurang sembilan tahun yakni sejak tahun 1998 hingga 2007. Jumlah tunggakan itu diperkirakan mencapai Rp 3 Miliar. Selain itu, perusahaan tersebut juga harus melakukan pengukuran luas areal hak guna usaha (HGU) kembali. Selama belum dilakukan pengukuran, maka tidak boleh ada aktivitas di lokasi perkebunan tersebut, yakni di Kecamatan Simpang Keuramat dan Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.

Saat pertemuan berlangsung, masyarakat yang terdiri atas utusan Kecamatan Geureudong Pase, Simpang Keuramat, dan Kutamakmur memaparkan sejumlah permasalahan, terutama terkait kecurigaan mereka bahwa lahan kebun PT Satya Agung yang awalnya hanya 11.855 hektare (ha), kenapa tiba-tiba bertambah luasnya. Masyarakat juga berharap, jika masa HGU PT Satya Agung habis kelak, maka pemerintah hendaknya tidak lagi memperpanjang izinnya. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Taufan Mandala, yang ikut memberi tanggapan berpendapat, areal HGU itu sudah sepantasnya segera diukur ulang demi keabsahan areal garapan PT Satya Agung.

Ia juga mengusul agar dana pembinaan masyarakat (CRS) dari perusahaan perkebunan karet itu kepada masyarakat sekitar perlu lebih ditingkatkan. Menanggapi usul itu, PT Satya Agung diwakili manajernya, Mandalis Silabat mengatakan, pihaknya harus lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan direksi di Sumatera Utara. Karena tidak diperoleh putusan pasti terhadap tuntutan masyarakat dalam pertemuan itu, maka pimpinan pertemuan mengambil kesimpulan atas dasar kesepakatan forum. Bahwa HGU PT Satya Agung harus dicek ulang keabsahannya, harus pula segera dilakukan pengukuran, dan apabila hal ini sudah dilakukan, harus segera diumumkan kepada masyarakat.

Selama belum dimulai pengukuran, maka aktivitas PT Sata Agung di lokasi tersebut harus dihentikan. Disimpulkan juga bahwa kasus penembakan warga sipil di kawasan perusahaan itu agar diselesaikan secepat mungkin. Perusahaan tersebut pun harus segera menyelesaikan pajaknya yang tertunggak pada pemerintah.

Usai kesimpulan itu dibacakan, forum audiensi itu pun ditutup. Manajer PT Satya Agung, Mandalis Silabat yang ditanyai seusai pertemuan menjelaskan, khusus pengukuran ulang lahan HGU, menurutnya, ia tak tahu pasti luas arealnya. Tapi perusahaan tersebut telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) dua bulan lalu. “Namun hingga kini belum ada jawaban,” ujarnya.

Masalah pajak, diakuinya bahwa perusahaan itu menunggak sembilan tahun, namun itu terjadi saat Aceh sedang konflik, sehingga perusahaan tidak beraktivitas. “Pembayaran pajak juga sedang kita urus. Namun, karena perusahaan saat itu tidak beroperasi, maka kini kami sedang berusaha meminta pengurangan pembayaran,” ujarnya tanpa mau menyebutkan jumlah tunggakan.

Namun, data sementara yang diperolah, pajak yang tertunggak itu mencapai Rp 3 miliar. Mandalis menambahkan, selama ini, CSR dari perusahaannya kepada masyarakat sekitar sudah berjalan dengan baik. Namun begitu, dia berjanji bahwa ke depan akan ditingkatkan lagi besarannya.

Pelaku diminta dipecat
Sementara itu, oknum polisi yang diduga menembak Raden dikabarkan telah disidik intensif. Selain dikenakan sanksi disiplin kepolisian, ia juga akan diproses secara pidana, karena menghilangkan nyawa orang lain saat bertugas. “Oknum tersebut sedang menjalani proses hukum disiplin yang dilakukan bagian P3D juga diproses secara pidana umum oleh Reskrim Polres Lhokseumawe,” ungkap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Lhokseumawe, AKP Risno, Kamis (17/6).

Hal itu dia utarakan Risno saat mewakili Kapolres Lhokseumawe dalam pertemuan (audiensi) di Gedung DPRK Aceh Utara antara masyarakat, Muspida Aceh Utara, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan manajeman PT Satya Agung. Pertemuan itu dipimpin

Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir. Dalam penjelasannya ketika ditanyai seorang peserta pertemuan, AKP Risno mengatakan, setelah insiden 10 Juni lalu itu, polisi yang diduga menembak mati Raden telah menjalani proses hukum disiplin oleh Unit P3D Polres Lhokseumawe. Itu karena, yang bersangkutan terindikasi menggunakan kekuatan secara berlebihan saat melumpuhkan Raden yang nyata-nyata sedang tidak membawa senjata api maupun senjata tajam. “Selain itu, oknum polisi tersebut kini sedang diproses secara pidana umum di Bagian Reskrim Polres Lhokseumawe. Kedua proses hukum itu dijalankan sesuai perintah Kapolda Aceh,” ungkap Kabag Ops Polres Lhokseumawe.

Kini proses hukum terhadap pelaku terus dijalankan, tinggal bagaimana sejumlah elemen sipil mengawasinya agar sesuai prosedur yang berlaku. Dengan dimikian diharapkan kejadian serupa tak terjadi lagi sehingga institusi yang selama ini dikenal dengan jargon mengayomi masyarakat tak lagi tercoreng. (si/gun)

--
Tabloid KONTRAS Nomor : 554 | Tahun XII 12 - 18 Agustus 2010

Anak polisi dipukuli polisi

Reviandi Akza (17) warga Blok III Perumnas Martubung, anak dari salah seorang anggota polisi bertugas di Polsekta Medan Kota, dipukuli oknum anggota Unit Ranmor Poltabes Medan.

Akibatnya, korban menderita luka memar dan koyak dibagian wajah, sehingga Reviandi terpaksa mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit terdekat.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri, telah dilaporkan korban ke Mapolresta Medan dan kasusnya sudah disidik petugas Unit Jahtanras Polresta Medan.

Menurut pengakuan, korban kepada Waspada Online, sore ini, mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya itu terjadi pada tanggal 27 Juli lalu sekira pukul 02.00 Wib.

Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang duduk di café depan UMSU Jalan Mukthar Basri Medan. Tiba-tiba oknum polisi bernama Hendrik Gorning berpangkat Brigadir datang ke café.

Namun tanpa sengaja, tubuh korban tersenggol dengan oknum polisi tersebut ketika hendak bergeser meja. Kontan saja oknum polisi yang bertugas di Unit Ranmor Polresta Medan itu berang dan memukuli korban berulangkali.

Pukulan bertubi-tubi yang dihujani oknum polisi itu mengakibatkan bagian wajah korban terluka hingga mengeluarkan darah. Sedangkan teman-teman korban tidak bisa berbuat banyak, karena pelakunya adalah oknum polisi.

Usai memukuli korban, oknum polisi tersebut langsung meninggalkan lokasi café. Sedangkan korban dilarikan teman-temannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Setelah mendapatkan perawatan dari tim medis, korban memberitahukan kejadian yang menimpah dirinya kepada orangtuanya Aiptu Jamarul anggota Polsekta Medan Kota. Oleh Jamarul segera membawa anaknya ke Polresta Medan untuk membuat pengaduan.

Editor: SASTROY BANGUN


sumber WASPADA ONLINE

Oknum Polisi Dipergoki Curi Bantalan Rel

Sebanyak 115 bantalan rel kereta api (KA) yang ditumpuk sekitar 10 Km dari pos petugas jalan di Desa Muarasaling, Kecamatan Tebingtinggi hilang. Diduga pencurian ini dilakukan oleh oknum anggota Polres Lahat, pasalnya saat memuat bantalan rel KA, Kamis (12/8) yang lalu di pergoki oleh salah seorang intel Kodam II/Sriwijaya.

Aksi pencurian ini pun dilaporkan ke Polres Lahat, yang langsung ditindaklanjuti oleh Propam Polres Lahat dengan memanggil saksi untuk memberikan kesaksian pada persidangannya nanti.

Intel Kodam II Sriwijaya tersebut, Sabtu (14/8), kepada Sripoku.com mengatakan, saat melakukan aksinya, tersangka mengambil bantalan rel yang tidak jauh dengan pos petugas jalan dengan menggunakan truk warna kuning dengan Nopol palsu B 8201 M.Tersangka memuat bantalan tersebut pada malam hari dan hasilnya dijual kepada salah seorang pembeli besi bekas di Kabupaten Lahat, namun atas informasi dari masyarakat aksi ini diketahuinya.

"Hasil penyidikan kita ini sudah kita laporkan kepada Polres Lahat untuk ditindaklanjuti. Semalam anggota dari Propam Polres Lahat sudah menemui kita untuk menjadi persidangannya nanti, ya kapan pun kita siap dipanggil," ujarnya.

Dikatakannya, tersangka pelaku adalah salah seorang anggota di Polres Lahat berinisial BHR. "Kita minta kasus ini dituntaskan, jangan karena tersangka masih anggota polisi dibiarkan berlarut. Apalagi kasus pencuriannya adalah barang milik negara," tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Tebingtinggi, AKP Suparlan saat dikonfirmasi belum menerima laporan adanya pencurian bantalan rel KA itu. "Kalau sudah menerima laporan akan langsung kita tindaklanjuti. Nanti akan kita cek ke lokasi untuk kebenarannya," ujarnya.


sumber http://www.sripoku.com

Arogan!!! Oknum Polisi Pukul Pengendara Motor saat Razia

Seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polres Lhokseumawe, NAD, terekam kamera ketika memukul seorang pengendara sepeda motor dalam razia yang mereka gelar di jalan lingkar waduk, Minggu (15/8/2010) pagi. Dalam gambar berdurasi beberapa detik itu, juga terlihat remaja yang menggunakan baju kemeja putih mencoba menangkis bogem yang dilayangkan oknum polisi tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso yang dikonfirmasi terkait aksi kekerasan ini, mengaku dirinya belum mendapatkan laporan tentang insiden tersebut.

Berdasarkan keterangan dihimpun Serambi, insiden itu berawal dari razia jajaran Polres Lhokseumawe untuk mencegah aksi balapan liar yang meresahkan warga. Razia itu juga digelar sampai ke lokasi waduk yang kini ramai dikunjungi warga usai shalat Subuh hingga menjelang pagi.

Sekitar pukul 06.30 WIB kemarin, menurut sejumlah sumber, datang personel Lantas Polres Lhokseumawe dan memblokir jalan. Satu per satu pengendara sepeda motor terutama yang tak lengkap atribut langsung disuruh pulang. Bahkan, ada sebagian sepeda motor ditahan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe. Dalam aksi itu, seorang polisi yang saat tersebut menggunakan topi biru terekam melayangkan bogemnya ke muka seorang remaja yang mengendarai sepeda motor. Lalu, terlihat dalam rekaman remaja itu langsung disuruh pulang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso dikonfirmasi Serambi mengakui kemarin pagi personelnya mengelar razia terhadap balapan liar sesuai laporan masyarakat. Namun, dalam razia itu tak ditemukan aksi itu. "Malah yang banyak ditangkap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan sepeda motornya langsung dibawa ke Polres," jelas Kapolres.

Ditanya tanggapannya tentang insiden pemukulan itu, Kapolres mengaku hingga kemarin siang dirinya belum mendapatkan laporan tentang insiden itu. Kapolres berjanji akan menindak anggotanya sesuai hukum yang berlaku.(bah/c38)

Editor : Juang_Naibaho
Source : Serambi Indonesia
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya