Kasat Reskrim Polres Mojokerto Dicopot
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan dan penganiayaan oknum TNI pelaku pencurian bertambah dua tersangka.
Dari 14 anggota Satreskrim Polres Mojokerto, dua anggota reskrim lainnya yang diduga terlibat ditetapkan tersangka menyusul mantan Kasat Reskrimnya AKP Manang Soebeti.
"Sudah ada, sekarang bertambah menjadi tiga tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan di reskrim (Polda Jatim)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti kepada wartawan usai melihat simulasi penanganan kelompok sparatis bersenjata di pintu masuk Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Kamis (25/11/2010).
Sayangnya, kapolda tidak membeberkan siapa dua tersangka yang menyusul mantan komandannya. Namun mantan Kapolres Surabaya Timur ini menegaskan, oknum yang ditetapkan tersangka, akan diajukan ke peradilan umum. "Ini karena ada tindak pidananya," jelasnya.
Sebelumnya, kasus pencurian kabel telepon ini, diungkap Polres Mojokerto dan dirilis, Kamis (11/11/2010). Polisi menangkap 4 pelaku, seorang diantaranya anggota TNI. Polisi menyita 400 meter kabel hasil curian.
Dari 4 pelaku, seorang pelaku diduga sebagai penadah, tidak ditembak. Sementara 3 pelaku ditembak kakinya, termasuk anggota TNI. (roi/fat)
http://surabaya.detik.com/read/2010/11/25/184056/1502668/475/susul-mantan-komandan-dua-oknum-reskrim-ditetapkan-tersangka?y991102465
Sabtu, 27 November 2010
Oknum, Kapolsek Melarikan Diri Saat Pesta Sabu- sabu
Oknum Kapolsek AKP EB (30), yang sehari-hari menjabat Kapolsek Dusun Timur resort Polres Barito Timur (Bartim) pada Selasa(23/11) malam ditangkap Reskrim Polres Bartim , saat lagi menyabu bersama seorang temannya berinisial Dol (36), warga sipil, di sebuah rumah di Desa Serapat, Kecamatan Dusun Timur, Bartim.
Informasinya yang didapat dna berita dari Kepolisian Polda kalteng ,penyergapan berawal ketika petugas Satuan Narkoba menangkap seorang wargayang kedapatan membawa sabu-sabu. Ternyata paket sabu-sabu itu akan diantarke sebuah rumah di Desa Serapat. Di rumah itu ternyata sudah ada Dol dan AKP EB selaku Kapolsek tersebut. Diduga "barang" itu pesanan mereka.Kemungkinan ketika digerebek, petugas tak tahu kalau di rumah itu ada AKP EB.
Saat penggerebekan, oknum polisi yang pernah bertugas di Polres PalangkaRaya dan Sukamara ini, berhasil lolos lewat pintu belakang. Belum diketahuijelas bagaimana oknum polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang itu bisa sampai lolos.Petugas hanya mengamankan Dol dan seorang warga yang belum diketahui namanya. Barang bukti ditemukan di rumah itu berupa sabu-sabu (jumlah belumdiketahui) beserta peralatan untuk mengisap sabu-sabu. Kedua warga Tamiang Layang ini sekarang masih diperiksa di Mapolres Bartim. Sementara AKP EB masih dicari keberadaannya.
Ulah oknum perwira pertama ini terbilang cukup berani, karena pada Rabu(24/11), Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Drs H Damianus Jackie bersamasejumlah pejabat teras Polda, sedang berkunjung ke Polres Barito Selatan dan Barito Timur. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng AKBP Drs Terr
Pratiknyo, ketika di korfirmasi, via telepon seluler, membenarkan telah menerima laporan adanya keterlibatan oknum Kapolsek Dusun Timur yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Kita belum menerima laporan resmi dan rinci dari Polres Bartim, namunsecara lisan sudah mendapatkannya. Polres Bartim sudah mengamankan beberapaorang saksi yang diduga terlibat atas kepemilikan sabu-sabu. Sejauh ini kita masih belum mengetahui sampai dimana keterlibatan oknum tersebut," kata Terr, yang ikut mendampingi Kapolda berkunjung ke Polres Bartim.
Dia menegaskan, Polda akan terus memantau kasus ini dan tidak bersikaptebang pilih. Bila ada oknum polisi terlibat narkotika akan ditindak tegas dan diproses sesuai prosedur berlaku.
Apalagi yang bersangkutan (AKP EB) beberapa waktu lalu juga diduga terlibatkasus yang sama, hal ini nanti sangat memberatkan bagi oknum tersebut bila kali ini memang terbukti terlibat, demikian Terr Pratiknyo.
Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes I kliment saat dikonfirmasi pihaknya akan terus turunkan tim untuk mencari keberadaan Kapolsek.
Kepala Bidang Propama Polda Kalteng AKBP Eko saat dikonfirmasi pihaknya masih menunggu hasil laporan "sah atau tidak saahnya" kapolsek, dan kalau terbukti pihaknya akan berikan saknsi, pukasnya.
http://dnaberita.com/LC-detail.php?id=2245
Informasinya yang didapat dna berita dari Kepolisian Polda kalteng ,penyergapan berawal ketika petugas Satuan Narkoba menangkap seorang wargayang kedapatan membawa sabu-sabu. Ternyata paket sabu-sabu itu akan diantarke sebuah rumah di Desa Serapat. Di rumah itu ternyata sudah ada Dol dan AKP EB selaku Kapolsek tersebut. Diduga "barang" itu pesanan mereka.Kemungkinan ketika digerebek, petugas tak tahu kalau di rumah itu ada AKP EB.
Saat penggerebekan, oknum polisi yang pernah bertugas di Polres PalangkaRaya dan Sukamara ini, berhasil lolos lewat pintu belakang. Belum diketahuijelas bagaimana oknum polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang itu bisa sampai lolos.Petugas hanya mengamankan Dol dan seorang warga yang belum diketahui namanya. Barang bukti ditemukan di rumah itu berupa sabu-sabu (jumlah belumdiketahui) beserta peralatan untuk mengisap sabu-sabu. Kedua warga Tamiang Layang ini sekarang masih diperiksa di Mapolres Bartim. Sementara AKP EB masih dicari keberadaannya.
Ulah oknum perwira pertama ini terbilang cukup berani, karena pada Rabu(24/11), Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Drs H Damianus Jackie bersamasejumlah pejabat teras Polda, sedang berkunjung ke Polres Barito Selatan dan Barito Timur. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng AKBP Drs Terr
Pratiknyo, ketika di korfirmasi, via telepon seluler, membenarkan telah menerima laporan adanya keterlibatan oknum Kapolsek Dusun Timur yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Kita belum menerima laporan resmi dan rinci dari Polres Bartim, namunsecara lisan sudah mendapatkannya. Polres Bartim sudah mengamankan beberapaorang saksi yang diduga terlibat atas kepemilikan sabu-sabu. Sejauh ini kita masih belum mengetahui sampai dimana keterlibatan oknum tersebut," kata Terr, yang ikut mendampingi Kapolda berkunjung ke Polres Bartim.
Dia menegaskan, Polda akan terus memantau kasus ini dan tidak bersikaptebang pilih. Bila ada oknum polisi terlibat narkotika akan ditindak tegas dan diproses sesuai prosedur berlaku.
Apalagi yang bersangkutan (AKP EB) beberapa waktu lalu juga diduga terlibatkasus yang sama, hal ini nanti sangat memberatkan bagi oknum tersebut bila kali ini memang terbukti terlibat, demikian Terr Pratiknyo.
Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes I kliment saat dikonfirmasi pihaknya akan terus turunkan tim untuk mencari keberadaan Kapolsek.
Kepala Bidang Propama Polda Kalteng AKBP Eko saat dikonfirmasi pihaknya masih menunggu hasil laporan "sah atau tidak saahnya" kapolsek, dan kalau terbukti pihaknya akan berikan saknsi, pukasnya.
http://dnaberita.com/LC-detail.php?id=2245
Bujuk Gadis Ngamar di Hotel, Polisi Dipolisikan
Mengurung anak gadis orang di dalam kamar hotel, sebut saja Mawar (16), siswi kelas XII, membuat oknum polisi bernama Kedi harus berurusan dengan institusinya sendiri. Diduga, Mawar sudah menjadi simpanan polisi itu sejak enam hari menghilang dari rumah.
Keluarga Mawar melaporkan Kedi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Malut, dengan tuduhan melarikan anak orang dibawa umur. Mawar yang diinapkan di salah satu kamar hotel di Selatan Kota Ternate itu awalnya dikenalkan oleh seorang waria bernama Hardy Wahit Teng alias Riana.
Kepergian Mawar tak diketahui keluarganya. Paman Mawar melaporkan kejadian itu ke polisi karena tak kunjung menemukan Mawar, namun setelah enam hari menghilang, barulah diketahui Mawar berduaan di kamar hotel bersama oknum polisi.
Cewek berparas Ayu itu diajak oknum polisi tersebut menginap di Hotel Oriza, yang berada di samping kiri Mako Polda Malut. Setelah di hotel itu, Kedi membawa Mawar ke salah satu hotel di Selatan Kota Ternate, hingga ditemukan dalam kondisi berdua-duaan di dalam kamar.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Ely Djamaludin membenarkan kejadian itu. "Kini, kasusnya ditangani PPA,” katanya.
Paman Mawar mengaku kecewa terhadap tingkah laku yang dilakukan oleh oknum polisi itu. "Sebagai penegak hukum, bukannya mengayomi malah bertindak yang tidak terpuji. Jangan hanya razia dilakukan pada warga biasa, seharusnya razia juga dilakukan kepada oknum polisi yang sikapnya menyimpang," paparnya.(rm2/gus/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2010/11/27/78148/Bujuk-Gadis-Ngamar-di-Hotel,-Polisi-Dipolisikan-#
Keluarga Mawar melaporkan Kedi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Malut, dengan tuduhan melarikan anak orang dibawa umur. Mawar yang diinapkan di salah satu kamar hotel di Selatan Kota Ternate itu awalnya dikenalkan oleh seorang waria bernama Hardy Wahit Teng alias Riana.
Kepergian Mawar tak diketahui keluarganya. Paman Mawar melaporkan kejadian itu ke polisi karena tak kunjung menemukan Mawar, namun setelah enam hari menghilang, barulah diketahui Mawar berduaan di kamar hotel bersama oknum polisi.
Cewek berparas Ayu itu diajak oknum polisi tersebut menginap di Hotel Oriza, yang berada di samping kiri Mako Polda Malut. Setelah di hotel itu, Kedi membawa Mawar ke salah satu hotel di Selatan Kota Ternate, hingga ditemukan dalam kondisi berdua-duaan di dalam kamar.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Ely Djamaludin membenarkan kejadian itu. "Kini, kasusnya ditangani PPA,” katanya.
Paman Mawar mengaku kecewa terhadap tingkah laku yang dilakukan oleh oknum polisi itu. "Sebagai penegak hukum, bukannya mengayomi malah bertindak yang tidak terpuji. Jangan hanya razia dilakukan pada warga biasa, seharusnya razia juga dilakukan kepada oknum polisi yang sikapnya menyimpang," paparnya.(rm2/gus/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2010/11/27/78148/Bujuk-Gadis-Ngamar-di-Hotel,-Polisi-Dipolisikan-#
Polresta Kendari, Dua Polisi Dipecat
Dua oknum polisi di jajaran Polresta Kendari kembali diupacarakan, kemarin. Mereka dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat setelah melalui proses sidang kode etik Polri. Kedua oknum polisi tersebut adalah Briptu Dewa Ketut Karsana dan Brigadir Hasan Aswad.
Briptu Dewa Ketut Karsana, terakhir bertugas sebagai anggota Bagian Unit P3D (Provost) Polres Kendari. Sebelumnya, ia ditempatkan sebagai anggota Satuan Samapta Polres Kendari. Pria kelahiran 21 Agustus 1985 itu bergabung dengan institusi Polri tertanggal 1 Juli 2005 dan dipecat dari institusi tersebut tertanggal 1 Nopember 2010 melalui Keputusan Kapolda Sultra nomor Kep/189/XI/2010.
Sanksi tertinggi yang diberikan terhadap Briptu Dewa Ketut Karsana atas laporan seorang wanita bernama Kadek Hernawati tanggal 16 April 2010. Dewa Ketut dinilai telah menelantarkan keluarganya selama ini. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan, Ketut sering mangkir alias tidak melaksanakan tugas. Bahkan, Dewa Ketut Karsana ketahuan memberikan keterangan palsu saat mendaftar polisi. Ia telah menikah sebelum lulus menjadi anggota Polri.
Sementara itu, Brigadir Hasan Aswad terakhir bertugas sebagai anggota Bagian SPK Satuan Samapta Polres Kendari. Sebelumnya, Brigadir Hasan Aswad pernah ditempatkan di Polsek Poasia. Brigadir Hasan Aswad masuk polisi tertanggal 23 Desember 2000 dan dipecat tanggal 1 Nopember 2010 melalui Keputusan Kapolda Sultra nomor Kep/188/XI/2010.
Kesalahan yang dilakukan oleh Brigadir Hasan Aswad adalah perbuatan asusila. Ia menggauli seorang wanita layaknya hubungan suami istri diluar nikah. Saat wanita yang bersangkutan mengandung dan meminta pertanggungjawaban, oknum yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan tidak mengakui hasil hubungan gelapnya. Setelah dilakukan uji DNA terhadap anak tersebut, 99,99 persen berasal dari DNA Hasan Aswad. Sanksi pemecatan pun diberikan atas perbuatannya itu.
Kapolres Kendari, AKBP Yuyun Yudhantara mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan peringatan bagi seluruh anggota Polri, khususnya Polresta Kendari dan jajaran. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan akan ditindak secara tegas. Kapolres Kendari tidak akan memberi ampun pelanggaran sekecil apapun tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya demi menegakkan disiplin kesatuan dan jati diri Bhayangkara.
"Pada kesempatan ini, saya sebagai Kapolres Kendari menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Kendari. Sebab, kepercayaan yang telah diberikan kepada Polresta Kendari ternyata telah dinodai oleh beberapa oknum polisi dengan melakukan tindakan tidak terpuji di tengah-tengah masyarakat. Kejadian yang dilakukan oleh oknum polisi ini (Briptu Dewa Ketut Karsana dan Brigadir Hasan Aswad) terbukti merusak kehormatan dan kebanggaan korp Bhayangkara," ungkap AKBP Yuyun Yudhantara.
Saat pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Dewa Ketut Karsana dan
Hasan Aswad tidak hadir. Namun, Kapolresta tetap melangsungkan upacara PTDH. "Supaya pemecatan ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran walau sekecil apapun," tegasnya. (aka)
http://www.kendarinews.com/berita/content/view/14183/27/
Briptu Dewa Ketut Karsana, terakhir bertugas sebagai anggota Bagian Unit P3D (Provost) Polres Kendari. Sebelumnya, ia ditempatkan sebagai anggota Satuan Samapta Polres Kendari. Pria kelahiran 21 Agustus 1985 itu bergabung dengan institusi Polri tertanggal 1 Juli 2005 dan dipecat dari institusi tersebut tertanggal 1 Nopember 2010 melalui Keputusan Kapolda Sultra nomor Kep/189/XI/2010.
Sanksi tertinggi yang diberikan terhadap Briptu Dewa Ketut Karsana atas laporan seorang wanita bernama Kadek Hernawati tanggal 16 April 2010. Dewa Ketut dinilai telah menelantarkan keluarganya selama ini. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan, Ketut sering mangkir alias tidak melaksanakan tugas. Bahkan, Dewa Ketut Karsana ketahuan memberikan keterangan palsu saat mendaftar polisi. Ia telah menikah sebelum lulus menjadi anggota Polri.
Sementara itu, Brigadir Hasan Aswad terakhir bertugas sebagai anggota Bagian SPK Satuan Samapta Polres Kendari. Sebelumnya, Brigadir Hasan Aswad pernah ditempatkan di Polsek Poasia. Brigadir Hasan Aswad masuk polisi tertanggal 23 Desember 2000 dan dipecat tanggal 1 Nopember 2010 melalui Keputusan Kapolda Sultra nomor Kep/188/XI/2010.
Kesalahan yang dilakukan oleh Brigadir Hasan Aswad adalah perbuatan asusila. Ia menggauli seorang wanita layaknya hubungan suami istri diluar nikah. Saat wanita yang bersangkutan mengandung dan meminta pertanggungjawaban, oknum yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan tidak mengakui hasil hubungan gelapnya. Setelah dilakukan uji DNA terhadap anak tersebut, 99,99 persen berasal dari DNA Hasan Aswad. Sanksi pemecatan pun diberikan atas perbuatannya itu.
Kapolres Kendari, AKBP Yuyun Yudhantara mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan peringatan bagi seluruh anggota Polri, khususnya Polresta Kendari dan jajaran. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan akan ditindak secara tegas. Kapolres Kendari tidak akan memberi ampun pelanggaran sekecil apapun tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya demi menegakkan disiplin kesatuan dan jati diri Bhayangkara.
"Pada kesempatan ini, saya sebagai Kapolres Kendari menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Kendari. Sebab, kepercayaan yang telah diberikan kepada Polresta Kendari ternyata telah dinodai oleh beberapa oknum polisi dengan melakukan tindakan tidak terpuji di tengah-tengah masyarakat. Kejadian yang dilakukan oleh oknum polisi ini (Briptu Dewa Ketut Karsana dan Brigadir Hasan Aswad) terbukti merusak kehormatan dan kebanggaan korp Bhayangkara," ungkap AKBP Yuyun Yudhantara.
Saat pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Dewa Ketut Karsana dan
Hasan Aswad tidak hadir. Namun, Kapolresta tetap melangsungkan upacara PTDH. "Supaya pemecatan ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran walau sekecil apapun," tegasnya. (aka)
http://www.kendarinews.com/berita/content/view/14183/27/
Kapolda Jateng Akui, Ada Oknum Anggota Polisi Yang Terlibat Narkoba
Dari berbagai pengungkapan kasus narkoba, beberapa pelakunya justru melibatkan oknum polisi. Para oknum yang terlibat itu, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kesatuannya masing-masing.
Penanganan kasus narkoba yang ditangani di Polres-polres jajaran Polda Jateng, ternyata ada keterlibatan oknum anggota kepolisian. Keterlibatan mereka terbongkar, berdasarkan pengembangan kasus dari para tersangka yang sudah tertangkap.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Eduard Aritonang saat diwawancara usai sertijab Kapolres Pati, Jumat pagi, 26 November 2010 mengakui, adanya oknum anak buahnya yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“E… ada … ada, tapi belum sampai sepuluh. Tapi saya akui ada yang terlibat mereka. Dia karena pergaulan bersama masyarakat, tapi kita disamping menertibkan peredaran narkoba dimasyarakat, kita juga menertibkan kedalam.”, ujar Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menjelaskan, penanganan intensif terhadap kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota Polisi, sekarang ini tengah berlangsung baik di Polres Pati, maupun di Polres Banyumas.
“Atau dimana saja, nanti … dan pegang janji saya, mereka yang terlibat ini, akan saya bawa sampai ke Pengadilan.”, tegas Jenderal berbintang dua ini.
Kapolda Irjen Polisi Eduard Aritonang menyatakan, dalam penanganan kasus narkoba, Polri akan tegas dan tidak pandang sekalipun pelakunya seroang oknum anggota polisi.
http://pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=1817:kapolda-jateng-akui-ada-oknum-anggota-polisi-yang-terlibat-narkoba&catid=1:latest-news
Penanganan kasus narkoba yang ditangani di Polres-polres jajaran Polda Jateng, ternyata ada keterlibatan oknum anggota kepolisian. Keterlibatan mereka terbongkar, berdasarkan pengembangan kasus dari para tersangka yang sudah tertangkap.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Eduard Aritonang saat diwawancara usai sertijab Kapolres Pati, Jumat pagi, 26 November 2010 mengakui, adanya oknum anak buahnya yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“E… ada … ada, tapi belum sampai sepuluh. Tapi saya akui ada yang terlibat mereka. Dia karena pergaulan bersama masyarakat, tapi kita disamping menertibkan peredaran narkoba dimasyarakat, kita juga menertibkan kedalam.”, ujar Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menjelaskan, penanganan intensif terhadap kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota Polisi, sekarang ini tengah berlangsung baik di Polres Pati, maupun di Polres Banyumas.
“Atau dimana saja, nanti … dan pegang janji saya, mereka yang terlibat ini, akan saya bawa sampai ke Pengadilan.”, tegas Jenderal berbintang dua ini.
Kapolda Irjen Polisi Eduard Aritonang menyatakan, dalam penanganan kasus narkoba, Polri akan tegas dan tidak pandang sekalipun pelakunya seroang oknum anggota polisi.
http://pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=1817:kapolda-jateng-akui-ada-oknum-anggota-polisi-yang-terlibat-narkoba&catid=1:latest-news
Oknum Polisi Ikutan Berjudi Ditangkap Bersama Kades
Oknum Polisi dan oknum kepala desa dibekuk tengah asyik berjudi bersama 10 tersangka penjudi lainnya, kemarin sekitar pukul 22.00 WIB., di Desa Rejosari, Pringsewu.
Para tersangka salah satunya seorang oknum Polisi Sukoharjo berinisial Serka Wan (37) dan oknum kepala pekon berinisial Roh (40), serta warga lainnya Eko (24), Sup (25), Egi (18), Muj (25), Naw (24), Epi (25), Fik (20), Was (60). Mereka ditangkap di Desa Rejosari, Pringsewu sedang berada di dalam rumah warga.
Pada penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti uang di meja judi Rp 900 Rribu, kartu remi, sepeda motor pelat merah milik Roh, kepala Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran.
Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak, didampingi Kapolres Tanggamus AKBP Shobarmen, menegaskan akan memecat dengan tidak hormat oknum Polisi tesebut jika terbukti melanggar hukum, baik dalam kasus perjudian kartu dan sabung ayam.
"Polisi tidak kebal hukum dan siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Anggota malah ikut melanggar hukum, justru bisa lebih berat sanksinya dari masyarakat biasa," ujarnya.
Sebelum Polisi memberikan sanksi berat berupa pemecatan, para tersangka akan dihadapkan dalam sidang pidana umum. Setelah sidang pidana umum, ternyata oknum Polisi itu terbukti melanggar hukum. Polisi akan menggelar sidang kode etik.
Sebelumnya juga seorang oknum Polisi berinisial Bripka. Tul ikut tertangkap pada saat Polisi melakukan razia terhadap judi sabung ayam juga di wilayah Pringsewu.
http://javanewsonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3915:oknum-polisi-ikutan-berjudi-ditangkap-bersama-kades&catid=11:berita-terkini&Itemid=12
Para tersangka salah satunya seorang oknum Polisi Sukoharjo berinisial Serka Wan (37) dan oknum kepala pekon berinisial Roh (40), serta warga lainnya Eko (24), Sup (25), Egi (18), Muj (25), Naw (24), Epi (25), Fik (20), Was (60). Mereka ditangkap di Desa Rejosari, Pringsewu sedang berada di dalam rumah warga.
Pada penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti uang di meja judi Rp 900 Rribu, kartu remi, sepeda motor pelat merah milik Roh, kepala Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran.
Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak, didampingi Kapolres Tanggamus AKBP Shobarmen, menegaskan akan memecat dengan tidak hormat oknum Polisi tesebut jika terbukti melanggar hukum, baik dalam kasus perjudian kartu dan sabung ayam.
"Polisi tidak kebal hukum dan siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Anggota malah ikut melanggar hukum, justru bisa lebih berat sanksinya dari masyarakat biasa," ujarnya.
Sebelum Polisi memberikan sanksi berat berupa pemecatan, para tersangka akan dihadapkan dalam sidang pidana umum. Setelah sidang pidana umum, ternyata oknum Polisi itu terbukti melanggar hukum. Polisi akan menggelar sidang kode etik.
Sebelumnya juga seorang oknum Polisi berinisial Bripka. Tul ikut tertangkap pada saat Polisi melakukan razia terhadap judi sabung ayam juga di wilayah Pringsewu.
http://javanewsonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3915:oknum-polisi-ikutan-berjudi-ditangkap-bersama-kades&catid=11:berita-terkini&Itemid=12
Oknum Polisi Diduga Menyetrum Saksi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung meminta Kepala Kepolisian Resor setempat mengusut dugaan penganiayaan oleh aparat Polsek Koba terhadap saksi saat penyidikan kasus pencurian.
"Kami meminta Kapolres Bangka Tengah mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap saksi oleh oknum polisi Polsek Koba karena pemeriksaan yang menggunakan kekerasan melanggar hak asasi manusia," ujar Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Zamhari, di Koba, Kamis.
Ia mengatakan, tindakan oknum polisi yang diduga menggunakan kekerasan dengan cara menyetrum saksi untuk meminta keterangan dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
"Kami meminta agar persoalan ini dapat diusut tuntas dan dicari kebenarannya agar citra polisi yang telah terbangun tidak tercoreng di mata masyarakat," katanya.
Menurut dia, pengacara dari saksi yang diduga disetrum oleh oknum polisi pada saat pemeriksaan kasus pencurian dapat melakukan visum agar memiliki bukti dugaan penganiayaan.
Sementara itu, pada Rabu (24/11) anggota komisi A dan komisi B DPRD Bangka Tengah melakukan kunjungan ke Mapolsek Koba untuk mencari informasi mengenai dugaan penyetruman listrik oleh oknum polisi terhadap saksi.
"Kami ingin mencari informasi yang tepat agar dugaan ini tidak merusak suasana kondusif masyarakat," ujar Ketua Komisi A, Maryam.
Ia mengatakan, pihaknya juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan dengan mengedepankan kebenaran.
"Kami berharap polisi dapat mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Kurdi, mengatakan, pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan pada saat pemeriksaan telah ditangani oleh Propam Polda Bangka Belitung.
"Pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan telah dilakukan Prompam Bangka Belitung," katanya.
Ia mengatakan, kepolisian akan bertindak tegas apabila ada oknum yang bertindak salah namun harus dibuktikan perbuatan tersebut.
"Kami akan tegas dan tanpa pandang bulu untuk menindak anggota yang salah," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan dengan cara kekerasan untuk mendapatkan informasi merupakan sesuatu yang salah dan tidak dibenarkan. (ANT-041/K004)
sumber http://danish56.blogspot.com/2010/11/oknum-diduga-polisi-menyetrum-saksi.html
"Kami meminta Kapolres Bangka Tengah mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap saksi oleh oknum polisi Polsek Koba karena pemeriksaan yang menggunakan kekerasan melanggar hak asasi manusia," ujar Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Zamhari, di Koba, Kamis.
Ia mengatakan, tindakan oknum polisi yang diduga menggunakan kekerasan dengan cara menyetrum saksi untuk meminta keterangan dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
"Kami meminta agar persoalan ini dapat diusut tuntas dan dicari kebenarannya agar citra polisi yang telah terbangun tidak tercoreng di mata masyarakat," katanya.
Menurut dia, pengacara dari saksi yang diduga disetrum oleh oknum polisi pada saat pemeriksaan kasus pencurian dapat melakukan visum agar memiliki bukti dugaan penganiayaan.
Sementara itu, pada Rabu (24/11) anggota komisi A dan komisi B DPRD Bangka Tengah melakukan kunjungan ke Mapolsek Koba untuk mencari informasi mengenai dugaan penyetruman listrik oleh oknum polisi terhadap saksi.
"Kami ingin mencari informasi yang tepat agar dugaan ini tidak merusak suasana kondusif masyarakat," ujar Ketua Komisi A, Maryam.
Ia mengatakan, pihaknya juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan dengan mengedepankan kebenaran.
"Kami berharap polisi dapat mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Kurdi, mengatakan, pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan pada saat pemeriksaan telah ditangani oleh Propam Polda Bangka Belitung.
"Pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan telah dilakukan Prompam Bangka Belitung," katanya.
Ia mengatakan, kepolisian akan bertindak tegas apabila ada oknum yang bertindak salah namun harus dibuktikan perbuatan tersebut.
"Kami akan tegas dan tanpa pandang bulu untuk menindak anggota yang salah," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan dengan cara kekerasan untuk mendapatkan informasi merupakan sesuatu yang salah dan tidak dibenarkan. (ANT-041/K004)
sumber http://danish56.blogspot.com/2010/11/oknum-diduga-polisi-menyetrum-saksi.html
Oknum Polisi "Sabu-sabu" Resmi Tersangka
Brigadir Polisi Sainuddin, 29, anggota Polres Donggala, Sulawesi Tengah, yang tertangkap mengisap sabu-sabu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sainuddin pun kini harus mendekam di sel Polrestabes Makassar.
Selain Sainuddin, polisi juga menahan pegawai Rutan Kelas I Makassar, Idris bin Rauf, 30, serta dua rekan tersangka lainnya Sapri dan Azis. Penyuplai sabu-sabu kepada empat tersangka yakni Jannah, juga sudah ditahan sejak Rabu, 24 November.
Mereka tertangkap sedang mengisap sabu-sabu di rumah Idris bin Rauf, di Jalan Suka Maju 13 Nomor II pada 14 November lalu. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap urine para tersangka juga dinyatakan positif.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 112, 132, dan 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka diancam penjara minimal empat tahun dan maksimal sepuluh tahun," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan. (ram)
http://metronews.fajar.co.id/read/110496/61/oknum-polisi-sabusabu-resmi-tersangka
Selain Sainuddin, polisi juga menahan pegawai Rutan Kelas I Makassar, Idris bin Rauf, 30, serta dua rekan tersangka lainnya Sapri dan Azis. Penyuplai sabu-sabu kepada empat tersangka yakni Jannah, juga sudah ditahan sejak Rabu, 24 November.
Mereka tertangkap sedang mengisap sabu-sabu di rumah Idris bin Rauf, di Jalan Suka Maju 13 Nomor II pada 14 November lalu. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap urine para tersangka juga dinyatakan positif.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 112, 132, dan 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka diancam penjara minimal empat tahun dan maksimal sepuluh tahun," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan. (ram)
http://metronews.fajar.co.id/read/110496/61/oknum-polisi-sabusabu-resmi-tersangka
Oknum polisi penganiaya warga diproses Provos
Oknum Polisi yang bertugas di Satuan Narkotika Polda Sulut berinisial AB, yang menganiaya mahasiswa di Malalayang, Fadly Toriga (18) belum lama ini, ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Provos Polda Sulut.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Tewu melalui Kabid Provos AKBP Set S Lumowa mengatakan, kasus penganiayaan dengan pelaku oknum Polisi telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Kami masih memproses kasus penganiayaan tersebut,” ungkap Lumowa.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 November lalu sekitar pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Malalayang Satu, tepatnya di tempat Kost bapak Lumare. Diduga karena terbakar api cemburu karena korban dekat dengan pacarnya, oknum Polisi nekat menganiaya korban saat sedang tidur.
Ceritanya, oknum Polisi ini mendatangi tempat kos korban, tanpa mengetuk pintu kamar dan menanyakan sesuatu, oknum tersebut langsung menghujani korban dengan pukulan. Korban pun mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuh lainnya.
Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap warga Molas Franklin Ransalele (23), yang dilakukan juga oleh oknum polisi berinisial Bribka FB yang saat ini bertugas di Samabta Polresta Manado, juga ditindaklanjuti Provos.
Lumowa mengatakan, untuk kasus oknum Polisi yang bertugas di Polresta masih dalam proses penyidikan. “Kami masih melakukan penyidikan, dan kalau sudah selesai akan segera kami sidangkan,” tukas Lumowa.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan terjadi Senin (15/11) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita di Kelura-han Molas Kecamatan Bu-naken. Di mana oknum Po-lisi menganiaya korban hingga babak belur. Kor-ban pun langsung mela-porkan kejadian tersebut ke Provos Polda Sulut untuk di-proses secara hukum.(esem)
http://www.swarakita-manado.com/index.php/berita/yustisia/21034-oknum-polisi-penganiaya-warga-diproses-provos.html
Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Tewu melalui Kabid Provos AKBP Set S Lumowa mengatakan, kasus penganiayaan dengan pelaku oknum Polisi telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Kami masih memproses kasus penganiayaan tersebut,” ungkap Lumowa.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 November lalu sekitar pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Malalayang Satu, tepatnya di tempat Kost bapak Lumare. Diduga karena terbakar api cemburu karena korban dekat dengan pacarnya, oknum Polisi nekat menganiaya korban saat sedang tidur.
Ceritanya, oknum Polisi ini mendatangi tempat kos korban, tanpa mengetuk pintu kamar dan menanyakan sesuatu, oknum tersebut langsung menghujani korban dengan pukulan. Korban pun mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuh lainnya.
Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap warga Molas Franklin Ransalele (23), yang dilakukan juga oleh oknum polisi berinisial Bribka FB yang saat ini bertugas di Samabta Polresta Manado, juga ditindaklanjuti Provos.
Lumowa mengatakan, untuk kasus oknum Polisi yang bertugas di Polresta masih dalam proses penyidikan. “Kami masih melakukan penyidikan, dan kalau sudah selesai akan segera kami sidangkan,” tukas Lumowa.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan terjadi Senin (15/11) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita di Kelura-han Molas Kecamatan Bu-naken. Di mana oknum Po-lisi menganiaya korban hingga babak belur. Kor-ban pun langsung mela-porkan kejadian tersebut ke Provos Polda Sulut untuk di-proses secara hukum.(esem)
http://www.swarakita-manado.com/index.php/berita/yustisia/21034-oknum-polisi-penganiaya-warga-diproses-provos.html
Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka
Dua oknum polisi turut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan penembakan terhadap oknum TNI yang melakukan pencurian.
Pertengahan November lalu Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Badrodin Haiti mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya dalam kasus penembakan terhadap anggota TNI aktif di Mojokerto. ”Dari hasil pemeriksaan Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dua oknum polisi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tuturnya, Kamis (25/11) di Surabaya.
Dengan penetapan tersebut, saat ini terdapat tiga tersangka. Sebelumnya terdapat satu tersangka terkait insiden penembakan tersebut.
Seperti diberitakan, belasan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisan Resor (Polres) Mojokerto, yang dipimpin Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Manang Soebeti, menggagalkan upaya pencurian kabel telepon.
Kasus ini dirilis Polres Mojokerto pada 11 November. Saat itu polisi menembak tiga orang. Salah satu pelaku ternyata berstatus anggota TNI. Satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat penangkapan ada anggota polisi yang tidak mengikuti prosedur. Tidak lama setelah kasus dirilis, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Manang Soebeti dicopot dan digantikan Ajun Komisaris Ari Fadli. Serah terima dilakukan pada Sabtu (13/11).
Belum diungkap
Sampai saat ini anggota Satreskrim Polres Mojokerto masih diperiksa oleh Provost Bidang Propam Polda Jatim. Meski demikian, Badrodin belum mau membuka identitas dua anggota polisi yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Dia berjanji oknum-oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan penembakan terhadap oknum TNI aktif tersebut akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
”Mereka akan kami proses sampai ke pengadilan umum karena terdapat unsur tindak pidana,” kata Badrodin.
Sebelumnya, mantan Kepala Polres Surabaya Timur itu menegaskan dirinya tidak akan menoleransi kesalahan anggotanya. Tindakan demikian tergolong pelanggaran sehingga harus ditindak tegas.
Meski demikian, dia tidak secara tegas menyebutkan sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum polisi yang melakukan kesalahan prosedur saat bertugas di lapangan. (BEE)
http://cetak.kompas.com/read/2010/11/26/05402355/dua.oknum.polisi.jadi.tersangka
Pertengahan November lalu Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Badrodin Haiti mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya dalam kasus penembakan terhadap anggota TNI aktif di Mojokerto. ”Dari hasil pemeriksaan Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dua oknum polisi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tuturnya, Kamis (25/11) di Surabaya.
Dengan penetapan tersebut, saat ini terdapat tiga tersangka. Sebelumnya terdapat satu tersangka terkait insiden penembakan tersebut.
Seperti diberitakan, belasan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisan Resor (Polres) Mojokerto, yang dipimpin Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Manang Soebeti, menggagalkan upaya pencurian kabel telepon.
Kasus ini dirilis Polres Mojokerto pada 11 November. Saat itu polisi menembak tiga orang. Salah satu pelaku ternyata berstatus anggota TNI. Satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat penangkapan ada anggota polisi yang tidak mengikuti prosedur. Tidak lama setelah kasus dirilis, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Manang Soebeti dicopot dan digantikan Ajun Komisaris Ari Fadli. Serah terima dilakukan pada Sabtu (13/11).
Belum diungkap
Sampai saat ini anggota Satreskrim Polres Mojokerto masih diperiksa oleh Provost Bidang Propam Polda Jatim. Meski demikian, Badrodin belum mau membuka identitas dua anggota polisi yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Dia berjanji oknum-oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan penembakan terhadap oknum TNI aktif tersebut akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
”Mereka akan kami proses sampai ke pengadilan umum karena terdapat unsur tindak pidana,” kata Badrodin.
Sebelumnya, mantan Kepala Polres Surabaya Timur itu menegaskan dirinya tidak akan menoleransi kesalahan anggotanya. Tindakan demikian tergolong pelanggaran sehingga harus ditindak tegas.
Meski demikian, dia tidak secara tegas menyebutkan sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum polisi yang melakukan kesalahan prosedur saat bertugas di lapangan. (BEE)
http://cetak.kompas.com/read/2010/11/26/05402355/dua.oknum.polisi.jadi.tersangka
Kepergok Selingkuh, Diperas 5 Oknum Polisi
Lima oknum polisi dari Satuan Sabhara (Samapta Bhayangkara) Polres Metro Tangerang dibekuk sejawatnya sendiri lantaran melakukan pemerasan sebesar Rp 50 juta. Pemerasan itu dilakukan terhadap sepasang kekasih yang diduga pasangan selingkuh saat berpacaran di Jalan Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/11) malam pukul 23.00 lalu.
Kelima oknum polisi itu masing-masing berinisial Briptu SC, Briptu MR, Briptu KW, Bripda SW dan Bripda Dd. Kelima oknum polisi itu dibekuk setelah korbannya, Dewi Ratna Ulan, melaporkan kasus pemerasan dan pengancaman itu ke Markas Polres Metro Tangerang. Sampai saat ini kelima anggota Sabhara itu masih diperiksa di Satreskrim Polres Metro Tangerang.
”Tindakan kelima oknum anggota Sabhara yang memeras dan pengancaman ini sangat merusak citra polri,” terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Tavip Yulianto kepada INDOPOS (Grup JPNN) yang megaku kecewa dengan perbuatan bawahannya tersebut. Karena itu dia mengatakan kelima oknum anggota Sabhara Polres Metro Tangerang itu tidak layak lagi menyandang status anggota Polri.
Pasalnya, motto Polri itu sebagai pengayom dan pelindung masyakarat. ”Saya akan usulkan mereka dipecat dari kesatuan karena perbuatannya. Masih banyak masyarakat yang ingin benar-benar menjadi anggota Polri,” tegas mantan penyidik utama di Pusprov Divpropam Mabes Polri ini. Dia juga mengaku, tindakan lima oknum polisi ini tidak bisa lagi ditolerir.
”Saat ini kelima oknum itu telah disidik untuk proses pidana di satuan reskrim. Selain itu, mereka juga akan segera kami sidang etika profesi kepolisian,” ungkapnya juga. Tavip juga mengimbau masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui tindakan tidak terpuji oknum polisi yang tidak sesuai dengan aturan untuk segera melaporkan. ”Masyarakat tidak usah ragu-ragu. Saya akan tindak oknum polisi nakal,” cetusnya juga.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus pemerasan ini bermula ketika kelima oknum polisi ini patroli menggunakan motor. Mereka memergoki Dewi Ratna Ulan, warga Paku Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, sedang bermesraan bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya di Jalan Graha Raya, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (13/11) malam lalu.
Kelima oknum polisi ini lalu menakut-nakuti dengan cara memfoto pasangan yang tengah bermesraan di dalam mobil. Mereka mengancam foto yang diambil menggunakan kamera ponsel (telepon seluler, Red) itu akan disebarluaskan kalau tidak menyerahkan uang Rp 50 juta. Keduanya juga diancam akan dibawa ke Markas Polres Metro Tangerang.
Karena ketakutan, pasangan ini menyanggupi permintaan tersebut, tapi dengan syarat diberikan waktu satu minggu untuk menggumpulkan uang. Sebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke polres, korban menyerahkan satu unit laptop, 2 ponsel, 2 kamera dan perhiasan emas seberat 16 gram. Tapi, akhirnya kasus pemerasan ini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang, Kamis (23/11) sore.
”Malam itu juga saya langsung perintahkan Kasat Reskrim dan Propam menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah disusun rencana si korban langsung disuruh menghubungi oknum polisi itu dengan alasan akan menyerahkan uang Rp 50 juta yang diminta,” ungkap Tavip juga.
Setelah melakukan pertemuan di tempat yang disepakati dan menyerahkan uang, belasan polisi langsung menangkap tiga oknum polisi tersebut. Sedangkan dua oknum polisi lain yang tidak datang pada malam itu dijemput di rumah masing-masing. ”Barang bukti yang semula sebagai jaminan telah kita sita dari kelima oknum polisi ini,” papar Tavip juga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sumanta menyatakan kelima oknum Sabhara ini masih diperiksa karena melakukan tindak pidana umum. Dia juga mengatakan, perbuatan lima oknum itu dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara. ”Sampai saat ini mereka masih kita periksa,” ujar Sumanta kepada INDOPOS kemarin.
Saat ditanya apakan akan menjerat pelapor yang diduga selingkuh" Sumanta menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah Dewi Ratna berselingkuh atau tidak lantaran perlu pembuktian. ”Kalau ke arah sana harus ada bukti yang kuat. Sementara saat ini belum kita punya,” ungkapnya juga. (gin)
http://www.jpnn.com/read/2010/11/27/78196/Kepergok-Selingkuh,-Diperas-5-Oknum-Polisi-
Kelima oknum polisi itu masing-masing berinisial Briptu SC, Briptu MR, Briptu KW, Bripda SW dan Bripda Dd. Kelima oknum polisi itu dibekuk setelah korbannya, Dewi Ratna Ulan, melaporkan kasus pemerasan dan pengancaman itu ke Markas Polres Metro Tangerang. Sampai saat ini kelima anggota Sabhara itu masih diperiksa di Satreskrim Polres Metro Tangerang.
”Tindakan kelima oknum anggota Sabhara yang memeras dan pengancaman ini sangat merusak citra polri,” terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Tavip Yulianto kepada INDOPOS (Grup JPNN) yang megaku kecewa dengan perbuatan bawahannya tersebut. Karena itu dia mengatakan kelima oknum anggota Sabhara Polres Metro Tangerang itu tidak layak lagi menyandang status anggota Polri.
Pasalnya, motto Polri itu sebagai pengayom dan pelindung masyakarat. ”Saya akan usulkan mereka dipecat dari kesatuan karena perbuatannya. Masih banyak masyarakat yang ingin benar-benar menjadi anggota Polri,” tegas mantan penyidik utama di Pusprov Divpropam Mabes Polri ini. Dia juga mengaku, tindakan lima oknum polisi ini tidak bisa lagi ditolerir.
”Saat ini kelima oknum itu telah disidik untuk proses pidana di satuan reskrim. Selain itu, mereka juga akan segera kami sidang etika profesi kepolisian,” ungkapnya juga. Tavip juga mengimbau masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui tindakan tidak terpuji oknum polisi yang tidak sesuai dengan aturan untuk segera melaporkan. ”Masyarakat tidak usah ragu-ragu. Saya akan tindak oknum polisi nakal,” cetusnya juga.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus pemerasan ini bermula ketika kelima oknum polisi ini patroli menggunakan motor. Mereka memergoki Dewi Ratna Ulan, warga Paku Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, sedang bermesraan bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya di Jalan Graha Raya, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (13/11) malam lalu.
Kelima oknum polisi ini lalu menakut-nakuti dengan cara memfoto pasangan yang tengah bermesraan di dalam mobil. Mereka mengancam foto yang diambil menggunakan kamera ponsel (telepon seluler, Red) itu akan disebarluaskan kalau tidak menyerahkan uang Rp 50 juta. Keduanya juga diancam akan dibawa ke Markas Polres Metro Tangerang.
Karena ketakutan, pasangan ini menyanggupi permintaan tersebut, tapi dengan syarat diberikan waktu satu minggu untuk menggumpulkan uang. Sebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke polres, korban menyerahkan satu unit laptop, 2 ponsel, 2 kamera dan perhiasan emas seberat 16 gram. Tapi, akhirnya kasus pemerasan ini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang, Kamis (23/11) sore.
”Malam itu juga saya langsung perintahkan Kasat Reskrim dan Propam menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah disusun rencana si korban langsung disuruh menghubungi oknum polisi itu dengan alasan akan menyerahkan uang Rp 50 juta yang diminta,” ungkap Tavip juga.
Setelah melakukan pertemuan di tempat yang disepakati dan menyerahkan uang, belasan polisi langsung menangkap tiga oknum polisi tersebut. Sedangkan dua oknum polisi lain yang tidak datang pada malam itu dijemput di rumah masing-masing. ”Barang bukti yang semula sebagai jaminan telah kita sita dari kelima oknum polisi ini,” papar Tavip juga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sumanta menyatakan kelima oknum Sabhara ini masih diperiksa karena melakukan tindak pidana umum. Dia juga mengatakan, perbuatan lima oknum itu dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara. ”Sampai saat ini mereka masih kita periksa,” ujar Sumanta kepada INDOPOS kemarin.
Saat ditanya apakan akan menjerat pelapor yang diduga selingkuh" Sumanta menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah Dewi Ratna berselingkuh atau tidak lantaran perlu pembuktian. ”Kalau ke arah sana harus ada bukti yang kuat. Sementara saat ini belum kita punya,” ungkapnya juga. (gin)
http://www.jpnn.com/read/2010/11/27/78196/Kepergok-Selingkuh,-Diperas-5-Oknum-Polisi-
Peras Mucikari, Dua Personel Densus 88 Dibekuk
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap lima oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang mucikari. Dua di antaranya adalah anggota Densus 88.
Para oknum aparat tersebut kini sudah ditahan dan dalam proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya. "Mereka telah melakukan tindak pidana dan sudah ditahan. Proses pidananya sudah dimulai," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2010).
Lima anggota tersebut terdiri dari dua anggota Densus 88 Polda Metro, seorang anggota Ditpam Obvit, seorang anggota Ditintelkam Polda Metro, dan seorang anggota Polres Tangerang.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengakui masih ada oknum polisi yang nakal. Aksi-aksi seperti pemerasan dengan dalih minimnya kesejahteraan polisi tak dapat dibenarkan. "Tidak dapat diterima, sebenarnya gaji polisi cukup, remunerasi juga berkaitan dengan kinerja kami," terang mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.(ful)
http://news.okezone.com/read/2010/11/26/338/397503/peras-mucikari-dua-personel-densus-88-dibekuk
Para oknum aparat tersebut kini sudah ditahan dan dalam proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya. "Mereka telah melakukan tindak pidana dan sudah ditahan. Proses pidananya sudah dimulai," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2010).
Lima anggota tersebut terdiri dari dua anggota Densus 88 Polda Metro, seorang anggota Ditpam Obvit, seorang anggota Ditintelkam Polda Metro, dan seorang anggota Polres Tangerang.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengakui masih ada oknum polisi yang nakal. Aksi-aksi seperti pemerasan dengan dalih minimnya kesejahteraan polisi tak dapat dibenarkan. "Tidak dapat diterima, sebenarnya gaji polisi cukup, remunerasi juga berkaitan dengan kinerja kami," terang mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.(ful)
http://news.okezone.com/read/2010/11/26/338/397503/peras-mucikari-dua-personel-densus-88-dibekuk
Dua Oknum Polisi Dilaporkan Memperkosa
Dua oknum polisi dari Satuan Samapta Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, dilaporkan telah memperkosa seorang wanita berusia 32 tahun.
Sumber ANTARA di Kepolisian Selasa menyebutkan, oknum anggota polisi, Nas dan Ru, memperkosa wanita itu pada Minggu dinihari (21/11) di Wisma Bhayangkara yang berada persis di depan kantor Polresta Samarinda.
"Kedua polisi itu bertemu dengan seorang wanita bernama Lr warga Jalan Agus Salim di sekitar Pelabuhan Samarinda, kemudian mengajaknya ke Wisma Bhayangkara. Di situlah, wanita berusia 32 tahun itu mengaku diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut," ujar seorang sumber di Polresta Samarinda yang tidak mau disebut namanya.
Kedua oknum polisi itu, kata sumber tadi, sekarang tengah menjalani pemeriksaan dan telah dijebloskan ke sel tahanan P3D (Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin) Polresta Samarinda.
Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Mathius Salempang, dicegat usai mengikuti pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di GOR Sempaja menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan pemerkosaan yang dilakukan kedua oknum polisi itu.
"Saya belum menerima laporannya secara rinci namun saya berterima kasih atas informasi itu. Saya akan segera mengecek dan silahkan anda mengkonfirmasi saya lagi," ungkap Mathius Salempang.
Jika terbukti lanjut Mathius Salempang, pihaknya akan menindak tegas kedua polisi yang melakukan perbuatan asusila tersebut.
Terkait salah satu oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan itu masih menunggu putusan PTDH (penghentian tidak dengan hormat), Kapolda Kaltim itu berjanji akan segera mengeceknya.
"Saya akan cek dulu dan silahkan anda konfirmasi secara khusus pada saya besok (Rabu)," ujar Kapolda Kaltim tersebut.
Sebelumnya Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Arkan Hamzah tidak mengangkat telepon genggamnya saat berusaha dikonfirmasi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan kedua anak buahnya tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, salah seorang oknum polisi yang dilaporkan memperkosa tersebut saat ini masih menunggu putusan PTDH atas berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya.
http://www.antaranews.com/berita/1290505191/dua-oknum-polisi-dilaporkan-memperkosa
Sumber ANTARA di Kepolisian Selasa menyebutkan, oknum anggota polisi, Nas dan Ru, memperkosa wanita itu pada Minggu dinihari (21/11) di Wisma Bhayangkara yang berada persis di depan kantor Polresta Samarinda.
"Kedua polisi itu bertemu dengan seorang wanita bernama Lr warga Jalan Agus Salim di sekitar Pelabuhan Samarinda, kemudian mengajaknya ke Wisma Bhayangkara. Di situlah, wanita berusia 32 tahun itu mengaku diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut," ujar seorang sumber di Polresta Samarinda yang tidak mau disebut namanya.
Kedua oknum polisi itu, kata sumber tadi, sekarang tengah menjalani pemeriksaan dan telah dijebloskan ke sel tahanan P3D (Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin) Polresta Samarinda.
Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Mathius Salempang, dicegat usai mengikuti pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di GOR Sempaja menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan pemerkosaan yang dilakukan kedua oknum polisi itu.
"Saya belum menerima laporannya secara rinci namun saya berterima kasih atas informasi itu. Saya akan segera mengecek dan silahkan anda mengkonfirmasi saya lagi," ungkap Mathius Salempang.
Jika terbukti lanjut Mathius Salempang, pihaknya akan menindak tegas kedua polisi yang melakukan perbuatan asusila tersebut.
Terkait salah satu oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan itu masih menunggu putusan PTDH (penghentian tidak dengan hormat), Kapolda Kaltim itu berjanji akan segera mengeceknya.
"Saya akan cek dulu dan silahkan anda konfirmasi secara khusus pada saya besok (Rabu)," ujar Kapolda Kaltim tersebut.
Sebelumnya Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Arkan Hamzah tidak mengangkat telepon genggamnya saat berusaha dikonfirmasi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan kedua anak buahnya tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, salah seorang oknum polisi yang dilaporkan memperkosa tersebut saat ini masih menunggu putusan PTDH atas berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya.
http://www.antaranews.com/berita/1290505191/dua-oknum-polisi-dilaporkan-memperkosa
Langganan:
Postingan (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya