Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap 12 oknum polisi yang terlibat dalam kasus solar ilegal. Putusan hakim PT lebih berat 3,5 bulan dari vonis hakim PN Pangkalpinang.
Sebelumnya 12 oknum anggota Polres Pangkalpinang oleh hakim PN Pangkalpinang menjatuhi hukuman 1,5 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa dengan hukuman enam bulan.
Tak puas dengan putusan tersebut, para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Babel. Namun hakim PT Babel A Iswandi, Syawan Zubir serta Parlindungan Napitupulu bukan menguatkan putusan PN Pangkalpinang, melainkan menambah hukuman para terdakwa dari 1,5 bulan menjadi lima bulan.
Menurut Parlindungan Napitupulu keputusan PT Babel itu masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya kasasi ke MA.
Keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Babel tersebut didasarkan karena di Bangka Belitung sering terjadi kelangkaan BBM, antrean panjang dan sering terjadi penyeludupan BBM. Sedangkan para terdakwa adalah anggota Polisi yang seharusnya tidak menambah masalah BBM di Bangka Belitung. 12 oknum polisi tersebut dijerat pasal 480 ayat 2 KUHP tentang penadahan.(k12)
sumber http://cetak.bangkapos.com/metronews/read/34352.html
Senin, 30 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar