Minggu, 03 Januari 2010

Komisi A Sesalkan Penganiayaan oleh Polisi

Komisi A DPRD Kota Kupang menyesalkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polresta Kupang pada saat penertiban motor dengan knalpot racing pada malam Natal.

Demikian hasil pertemuan Komisi A DPRD Kota Kupang dengan Kapolresta Kupang, AKBP Heri Sulistianto, di gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (29/12/2009). Pertemuan dipimpin Mexi Hansen Pello, S.H, didampingi Melkianus R Balle, S.H (wakil ketua), Adrianus Talli, A.MD.T (sekretaris) serta sejumlah anggota Dewan, seperti Zeyto Ratuarat, Daniel Bifel, S.H, M.Hum, Muchtar Latief Koso, dan AMS Soleman Nenosaban.

Menurut Pello, Komisi A mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya tindakan penganiayaan dari anggota polresta pada malam Natal. Meskipun komisi A mendukung operasi penertiban tersebut, tetapi tidak harus dilakukan dengan penganiayaan.

Daniel Bifel menjelaskan, pada malam Natal ada kejadian di Jalan Perintis Kemerdekaan, di mana seorang tetangganya yang mengemudikan sepeda motor supra fit melihat iring-iringan kendaraan anggota polisi sehingga mereka berhenti di pinggir jalan karena dikira ada iring-iringan orang mati. Tetapi tiba-tiba ada anggota yang datang dan menabrak motor tersebut. Ketika pengendara dan yang dibonceng jatuh, anggota polisi langsung menendang mereka.

"Kami sangat mendukung operasi penertiban itu, tetapi yang kami sesalkan adalah adanya tindakan penganiayaan. Dan penganiayaan ini terjadi pada tetangga saya dan anak saya," kata Bifel.

Selain itu juga, kata Bifel, sepeda motor tersebut ditahan oleh anggota polisi di Pospol El Tari tanpa surat bukti apa pun. "Saya ingin pertanyakan, kalau ada operasi seperti itu, apakah tidak menggunakan surat? Lalu bagaimana selanjutnya, jika ingin mengeluarkan motor tersebut karena tidak ada bukti sama sekali? Kapan bisa dikeluarkan dan bagaimana caranya," tanya Bifel.

Menanggapi hal tersebut, Heri Sulistianto mengatakan, baru mendengar adanya kejadian itu dan berjanji akan menelusurinya. "Jika ada anggota polisi yang melakukan penganiayaan, maka dia diproses. Saya baru dengar dan saya akan mencari tahu," ungkapnya. Dia menambahkan, hukuman bagi anggota polisi bisa dalam tiga bentuk, yakni hukuman disiplin, lalu pengadilan umum serta kode etik profesi.

Sulistianto menjelaskan, pada malam Natal, memang ada operasi penertiban motor yang menggunakan knalpot racing, termasuk motor yang diparkir di pinggir jalan. Biasanya pemilik kendaraan itu lari pada saat operasi sehingga polisi tidak bisa memberikan surat tilang.

"Kalau pemiliknya lari, maka dianggap sebagai barang temuan. Tetapi bagi siapa yang mau mengurus kendaraan tersebut bisa datang ke pospol. Kendaraan itu diparkir di sana. Tetapi untuk menjaga agar tidak terjadi sesuatu karena diparkir di pinggir jalan, maka sebagian kendaraan dipindahkan ke Jalan Nangka," jelasnya. (ira)

sumber pos kupang

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya