Brigadir Polisi Dua Niko Andrias, anggota Samapta Kepolisian Resort Aceh Timur dipecat dari kepolisian karena melanggar disiplin.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Ridwan Usman, mengatakan Niko Andreas dipecat karena melanggar disiplin dengan tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan. “Niko dipecat karena meninggalkan tugas,” katanya, malam ini.
Menurut Kapolres, polisi itu dipecat secara tidak hormat. Niko Andrias telah menjalani berbagai tindakan disiplin oleh Polisi Provost. Bahkan, dalam meninggalkan tugas berbulan-bulan, Niko juga telah berulangkali dipanggil sebagai proses pembinaan, namun peringatan komando sama sekali tidak diindahkannya.
Dikatakan, pemecatan itu dilakukan Kepala Kepolisian Resort Aceh Timur berdasarkan SK Polda Aceh. “Bripda Niko Andrias, dipecat dari personel polisi karena telah melanggar ketentuan yang ada di jajaran Polri,” katanya.
Menurutnya, seharusnya tidak ada personel yang harus dipecat dari anggota Polri. Namun karena telah melanggar aturan dan misi dan visi Polri, bahkan telah berulangkali diberikan peringatan, tapi tidak diindahkan, sehingga pemecatan itu harus dilakukan.
Selaku Kapolres Aceh Timur, tambahnya, Ridwan Usman hanya berharap supaya Niko Andrias, menerima sanksi Polri sesuai dengan aturan yang ada. “Kembalilah ke tengah-tengah masyarakat dengan baik, dan terimalah sanksi ini dengan lapang dada,” harapnya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Ridwan Usman, mengatakan Niko Andreas dipecat karena melanggar disiplin dengan tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan. “Niko dipecat karena meninggalkan tugas,” katanya, malam ini.
Menurut Kapolres, polisi itu dipecat secara tidak hormat. Niko Andrias telah menjalani berbagai tindakan disiplin oleh Polisi Provost. Bahkan, dalam meninggalkan tugas berbulan-bulan, Niko juga telah berulangkali dipanggil sebagai proses pembinaan, namun peringatan komando sama sekali tidak diindahkannya.
Dikatakan, pemecatan itu dilakukan Kepala Kepolisian Resort Aceh Timur berdasarkan SK Polda Aceh. “Bripda Niko Andrias, dipecat dari personel polisi karena telah melanggar ketentuan yang ada di jajaran Polri,” katanya.
Menurutnya, seharusnya tidak ada personel yang harus dipecat dari anggota Polri. Namun karena telah melanggar aturan dan misi dan visi Polri, bahkan telah berulangkali diberikan peringatan, tapi tidak diindahkan, sehingga pemecatan itu harus dilakukan.
Selaku Kapolres Aceh Timur, tambahnya, Ridwan Usman hanya berharap supaya Niko Andrias, menerima sanksi Polri sesuai dengan aturan yang ada. “Kembalilah ke tengah-tengah masyarakat dengan baik, dan terimalah sanksi ini dengan lapang dada,” harapnya.
0 komentar:
Posting Komentar