Peredaran pupuk ilegal di Bojonegoro, Jawa Timur, marak menjelang musim tanam akhir 2009 ini. Dalam empat hari terakhir, Kepolisian Resor Bojonegoro mengamankan sekitar 12,5 ton atau setara dengan 250 sak pupuk.
Penangkapan 12,5 ton itu berada di empat titik. Penangkapan pada Kamis (19/11) menetapkan Mug, 38 tahun, sebagai tersangka berikut menyita sekitar 90 sak atau setara dengan 4,5 ton pupuk dan truk nomor polisi S 8576 UA. Kemudian pada Jumat (20/11), polisi menyita sekitar 2,5 ton pupuk bersubsidi jenis urea, dan Super Phos(SP) produksi sama disita dari tangan Jup, 35, warga Desa Sumberejo Kecamatan Sumberrejo, dan truk bernopol P 8630 UA pengangkut.
Pada Sabtu (21/11) dinihari, Kepolisian Sektor Baureno juga menangkap 100 sak atau setara dengan lima ton pupuk jenis phonska, dan Za produksi PT Petrokimia, Gresik. Polisi juga memeriksa Kho, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sumberrejo, di depan pos polisi Bayeman, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno.
Pupuk bersubsidi yang harusnya tidak boleh dijual ini, diamankan polisi dengan beberapa alasan. Sebab, pupuk itu tidak dilengkapi dokumen resmi sekaligus menyalahi sistem distribusi resmi. “Aturan itu sudah jelas,” tegas Kepala Satuan Reserse Polisi Resor Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi Suprapto, Minggu (22/11) siang.
Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro Subekti, belum bisa dihubungi. Data di instansi itu menyebutkan dalam empat pekan terakhir, peredaran pupuk terutama yang masuk ke Bojonegoro cukup tinggi. Kemungkinan ini berkaitan dengan persiapan masa tanam akhir tahun 2009 ini.
Sesuai aturan tata niaga pemasaran, pupuk yang bisa beredar di Bojonegoro hanya dari produksi Petrokimia Gresik. Tetapi, karena kebutuhan pupuk cukup tinggi, sejumlah spekulan juga mengedarkan pupuk produksi PT Pupuk Kaltim. Produksi inilah yang kemudian dinyatakan ilegal dan kemudian ditangkap polisi.
Minggu, 22 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar