Linda (21) warga Dusun I Desa Sidomulyo Binjai, didampingi penasihat hukum Rio Tampubolon SH, Kamis (4/2) kemarin melaporkan perbuatan seorang oknum polisi berinisial AS ke Polresta Binjai. Pasalnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Binjai Kota ini diduga telah menelantarkan Linda dan anaknya sejak 13 Agustus 2009 lalu.
Rio Tampubolon, SH kepada Global, Jumat ( 5/2) di ruang kerjanya Jalan Sutomo nomor 3 Medan mengatakan, pihaknya telah melaporkan AS kepada Polresta Binjai atas perbuatanya telah menelantarkan Linda dan anaknya sejak 13 Agustus 2009 lalu. "Atas perbuatan tersebut, AS telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 77 hurup b dan c UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami mohon kepada Bapak Kapolres Binjai agar kiranya dapat mengambil tindakan hukum kepada AS," katanya.
Menurut Tampubolon, peritiwa itu berawal sejak perkenalan Linda dengan AS tahun 2005 dan dilanjutkan dengan berpacaran. Saat pacaran, Linda dan AS nerulangkali melakukan perbuatan intim (bersetubuh). Puncaknya, 12 Agustus 2009 lalu AS datang ke rumah orang tua Linda, dan mengatakan tidak bisa menikah secara resmi (kantor), serta kemudian menegaskan jika mau menikah dilakukan nikah siri (dibawah tangan).
13 Agustus 2009, sekitar pukul 10 00 wib dilakukan pernikahan siri antara Linda dengan AS di rumah orang tua Linda, sejak pernikahan tersebut AS tidak pernah datang. Pada 3 November 2009, Linda melahirkan anak Laki-laki di klinik Rembang, sewaktu melahirkan AS tidak memberi uang untuk melahirkan.
sumber harian global
0 komentar:
Posting Komentar