Selasa, 26 Januari 2010

Cabuli Janda, Oknum Polisi Dipenjara 14 Hari

Sidang disiplin terhadap Bripka Vinson Silitongga yang mencabuli seorang janda digelar di Polres Surabaya Utara. Sidang memvonis anggota Samapta Polsek Bubutan itu penjara selama 14 hari.

Keputusan itui dibenarkan Wakapolres Surabaya Utara Kompol Toni Sugiyanto. "Setelah mendengarkan kesaksian 11 saksi, sidang hari ini memang mendengarkan putusan hakim. Dan putusannya Bripka Vinson dihukum 14 hari penjara," ujarnya, Selasa (19/1).

Sebelumnya, Bripka Vinson Silitongga disidang disiplin lantaran diduga mencabuli Anita (39), bukan nama sebenarnya, warga Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung pada pertengahan September lalu. Waktu itu, korban mengantar temannya yang kehilangan dompet melapor ke Polsek Bubutan.

Rupanya, saat itu Bripka Vinson tertarik dengan korban. Saat itulah Bripka Vinson meminta nomer HP korban. Selanjutnya, Bripka Vinson dan korban berkomunikasi melalui HP.

Tanggal 28 September, Bripka Vinson datang ke rumah korban. Waktu itu Bripka Vinson beralasan hanya sekedar mampir usai dari RS Bhayangkara Polda Jatim. Karena yang datang polisi, korban pun mempersilakan masuk ke rumahnya.

Selanjutnya, Bripka Vinson dan korban terlibat obrolan. Dalam obrolan itu, korban menceritakan kalau punya masalah penagihan uang Rp 1,5 juta yang dipinjam Yimi, warga Putat Gede.

Mendengar keluhan ini, Bripka Vinson lalu mengantar korban menagih uang tersebut ke rumah Yimi. Namun, Yimi tak ada di rumahnya. Karena tak ada di rumah, korban lalu mengambil sebuah lukisan untuk dijadikan sebagai jaminan.

Selanjutnya, korban dan Bripka Vinson kembali ke rumah. Nah, di dalam rumah inilah, Bripka Vinson melakukan perbuatan asusilanya dengan memeluk tubuh korban dan menciuminya sehingga korban berontak.

Sayangnya, penolakan ini tak membuat Bripka Vinson mengurungkan perbuatannya. Bahkan, Bripka Vinson semakin menjadi-jadi dengan memeluk korban dari belakang. bahkan mencoba membuka resleting celana korban sehingga korban kabur ke ruang tamu. Tapi korban terjatuh di sofa. Kondisi ini dimanfaatkan Bripka Vinson untuk memeluk korban.

Bahkan, Bripka Vinson mencoba memperkosa korban yang telah dikaruniai dua anak ini. Korban berusaha melarikan diri ke luar rumah. Satu minggu kemudian, tepatnya 4 Oktober pukul 11.00 WIB, Bripka Vinson kembali datang ke rumah korban. Kali ini Bripka Vinson mengaku suruhan Yimi untuk mengambil lukisan.

Tapi korban tak mau mengembalikan lukisan. Korban mau mengembalikan lukisan asalkan Yimi membayar hutang Rp 1,5 juta. Selanjutnya Bripka Vinson pulang. Sekitar pukul 14.00 WIB, Bripka Vinson kembali datang ke rumah korban. Tapi kali ini Bripka Vinson tak bisa bertemu dengan korban. Karena tak ketemu itulah, Bripka Vinson mengancam dua anak korban.

Ancaman ini membuat korban ketakutan. Merasa tak kuat dengan ancaman tersebut, korban melapor ke unit P3D Polres Surabaya Utara. Dan laporan ini ditindaklanjuti Kapolres Surabaya Utara, AKBP Djoko Hari Utomo dengan menggelar sidang disiplin terhadap Bripka Vinson. [beritajatim.com/mut]

sumber inilah.com

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya