Sebanyak 13 anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) diberhentikan tidak dengah hormat dari dinasnya masing-masing karena melakukan berbagai pelanggaran.
Upacara pemberhentian mereka dilakukan di halaman Mapolres Palu, Kamis, dipimpin Kapolres AKBP Bonar Sitinjak dengan dihadiri sejumlah anggota Polri lainnya.
Ketigabelas polisi itu resmi tidak menjadi anggota Polri lagi sejak 31 Desember 2009.
Dalam upacara tersebut Kapolres Sitinjak menanggalkan atribut dinas dan mencabut kewenangan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA)
Usai melakukan upacara, kapolres mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah salah satu pemberian efek jera kepada anggota Polri lainnya.
"Kami menjunjung tinggi kedisiplinan, dan siapa pun yang melanggar, pasti akan ditindak," kata kapolres.
Sebanyak 13 anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Bripka RM, Briptu Sy, Briptu AI, dan Bripda IY, semuanya anggota Polres Palu.
Polres Morowali, Briptu UM, Briptu Sa, dan Bripda MF. Brigadir KIM dan Bribda Hen dari Satuan Brimobda Sulteng. Briptu Yus dan Bripda FA, dari Polda Sulteng.
Sedang, dari Polres Tojo Una-Una dan Polres Parigi Moutong masing-masing Bripda EBU dan Brigadir Sf.
sumber kompas
Kamis, 07 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar