Gara-gara memalsukan identitas berupa fotokopi KTP dan surat nikah, seorang polisi berinisial EBS diseret ke meja hijau, Senin (4/1). Anggota Polresta Mojokerto berpangkat brigadir ini didakwa memalsuan surat. Tujuannya agar ia bisa kos di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, bersama istri mudanya, SA.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jack J Octavianes, ini disebutkan, EBS yang telah memiliki seorang istri hidup serumah dengan wanita lain. Ia tinggal bersama SA di rumah tersebut.
Untuk kos di kosan yang khusus bagi keluarga ini, ia harus menyerahkan fotokopi identitas diri berupa KTP dan surat nikah. Karena itu, EBS dan SA pun menyerahkan fotokopi KTP dan surat nikah, tetapi sudah diganti nama. Yang semula berisikan nama Lisse L Saidah, diganti dengan nama SA.
Pemalsuan identitas ini tercium P3D (dulu provost polisi) sehingga polisi pun melakukan penyelidikan. Akhirn ya, pada Kamis 14 Oktober 2009 sekitar pukul 01.30, EBS ditangkap petugas P3D. Sayangnya, EBS sendiri enggan berkomentar. Kuasa hukumnya, Sucahyo Ma’ruf, mengatakan, EBS didakwa melakukan pemalsuan surat nikah. “Namun, ini masih dalam proses persidangan, jadi harus dibuktikan secara benar tuduhan pemalsuan ini,” ujarnya. (nbet)
Editor: Abi
sumber kompas
Selasa, 05 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar