Brigadir Satu Polisi HK, disangka telah memperkosa seorang saksi yang masih remaja. Perkosaan itu terjadi setelah polisi menangkap pacar korban.
Perbuatan biadab itu sebenarnya terjadi dua bulan lalu, pertengahan Agustus 2008. Ketika itu, Abdul Rahman (19) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di halaman SDN 28, Jalan Griya Wartawan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Rahman datang ke SD bersama pacarnya, Sinta (17, bukan nama sebenarnya), Sabtu (16/8). Mereka datang karena mendapat pesan singkat untuk datang ke sekolah itu. Namun ketika tiba di halaman SD, mereka langsung ditangkap oleh lima orang polisi berpakaian preman. ”Saat ditangkap, mereka berdua tidak membawa barang bukti. Hanya di saku celana panjang Sinta ada selembar kertas linting,” kata Budi Alfiawan (40), kakak Sinta.
Saat itu, Rahman lalu dibawa ke kantin SD dan di sana sudah ada sebuah rantang yang berisi ganja. Polisi lalu menuduh rantang itu milik Rahman. Melihat Rahman ditangkap, Sinta pun ketakutan hingga pingsan. Sinta lalu digendong oleh HK dan dibawa ke mobil.
Saat Rahman dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur, Sinta dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jatinegara. Di sana Sinta mengaku diperkosa oleh HK sebanyak dua kali. Sinta baru dilepas HK pada hari Minggu (17/8). Selama ini Sinta menutupi kejadian yang menimpanya karena khawatir Rahman akan diperlakukan kasar oleh polisi. Hanya Rahman yang tahu masalah itu.
Nah, perkosaan itu terungkap ketika Budi menengok Rahman di penjara. Pada saat itu Rahman meminta maaf karena telah membuat Sinta menderita. Saat itulah Rahman menceritakan kejadian yang menimpa Sinta.
Mendengar pengakuan Rahman, Budi langsung membawa Sinta ke RS Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari hasil visum diketahui, kemaluan Sinta telah rusak oleh benda tumpul. Selain itu, Budi juga melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor pengaduan STPL/181/Y/2008/Yanduan dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Nurhalimah tertanggal 20 Oktober 2008.
Budi juga mengadukan hal ini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Kamis (30/10) mengingat Sinta masih berusia 17 tahun. Menurut Arist Merdeka Sirait, Sekjen Komnas PA, perbuatan HK harus diusut tuntas karena melakukan hal yang sangat tercela. ”Polisi itu menjadi garda terdepan untuk melindungi masyarakat. Mengapa malah dia memperkosa. Kami menuntut dia pecat,” tandas Arist.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Hasanuddin mengakui ada anak buahnya yang diperiksa Propam. ”Kasus itu masih dalam penyelidikan. Apakah benar dia melakukan itu atau tidak. Saat ini HK kami bebas tugaskan dulu demi kepentingan pemeriksaan,” kata Hasanuddin.
Dia menambahkan, jika hasil pemeriksaan dapat membuktikan HK melakukan tindakan tercela itu, maka HK akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ”Kami tidak akan mentolerir anggota yang melanggar hukum,” tegas Kapolres
sumber kompas .
Perbuatan biadab itu sebenarnya terjadi dua bulan lalu, pertengahan Agustus 2008. Ketika itu, Abdul Rahman (19) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di halaman SDN 28, Jalan Griya Wartawan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Rahman datang ke SD bersama pacarnya, Sinta (17, bukan nama sebenarnya), Sabtu (16/8). Mereka datang karena mendapat pesan singkat untuk datang ke sekolah itu. Namun ketika tiba di halaman SD, mereka langsung ditangkap oleh lima orang polisi berpakaian preman. ”Saat ditangkap, mereka berdua tidak membawa barang bukti. Hanya di saku celana panjang Sinta ada selembar kertas linting,” kata Budi Alfiawan (40), kakak Sinta.
Saat itu, Rahman lalu dibawa ke kantin SD dan di sana sudah ada sebuah rantang yang berisi ganja. Polisi lalu menuduh rantang itu milik Rahman. Melihat Rahman ditangkap, Sinta pun ketakutan hingga pingsan. Sinta lalu digendong oleh HK dan dibawa ke mobil.
Saat Rahman dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur, Sinta dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jatinegara. Di sana Sinta mengaku diperkosa oleh HK sebanyak dua kali. Sinta baru dilepas HK pada hari Minggu (17/8). Selama ini Sinta menutupi kejadian yang menimpanya karena khawatir Rahman akan diperlakukan kasar oleh polisi. Hanya Rahman yang tahu masalah itu.
Nah, perkosaan itu terungkap ketika Budi menengok Rahman di penjara. Pada saat itu Rahman meminta maaf karena telah membuat Sinta menderita. Saat itulah Rahman menceritakan kejadian yang menimpa Sinta.
Mendengar pengakuan Rahman, Budi langsung membawa Sinta ke RS Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari hasil visum diketahui, kemaluan Sinta telah rusak oleh benda tumpul. Selain itu, Budi juga melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor pengaduan STPL/181/Y/2008/Yanduan dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Nurhalimah tertanggal 20 Oktober 2008.
Budi juga mengadukan hal ini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Kamis (30/10) mengingat Sinta masih berusia 17 tahun. Menurut Arist Merdeka Sirait, Sekjen Komnas PA, perbuatan HK harus diusut tuntas karena melakukan hal yang sangat tercela. ”Polisi itu menjadi garda terdepan untuk melindungi masyarakat. Mengapa malah dia memperkosa. Kami menuntut dia pecat,” tandas Arist.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Hasanuddin mengakui ada anak buahnya yang diperiksa Propam. ”Kasus itu masih dalam penyelidikan. Apakah benar dia melakukan itu atau tidak. Saat ini HK kami bebas tugaskan dulu demi kepentingan pemeriksaan,” kata Hasanuddin.
Dia menambahkan, jika hasil pemeriksaan dapat membuktikan HK melakukan tindakan tercela itu, maka HK akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ”Kami tidak akan mentolerir anggota yang melanggar hukum,” tegas Kapolres
sumber kompas .
0 komentar:
Posting Komentar