Kamis (27/5/2010) sore, Sahwinda (30) berencana memeriksakan kandungan ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin. Namun baru sampai di depan gerbang, sudah dicegat anggota Unit Ranmor Satreskrim Poltabes Banjarmasin.
"Saat itu saya baru sampai di depan rumah sakit," kata perempuan yang akrab disapa Wiwin dan sedang hamil anak ketiga ini, kemarin.
Wiwin pun dibawa ke Mapoltabes Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan atas dugaan keterlibatannya dalam penggelapan mobil Toyota Avanza DA 7594 AM milik Haji Jali (45), warga Jalan Simpang Kuripan, Cempaka Putih, Banjarmasin. Setelah menjalani pemeriksaan, Wiwin ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapoltabes Banjarmasin.
Dalam kasus ini, nama oknum anggota Samapta Poltabes Banjarmasin, Briptu SJ disebut-sebut. Hingga kemarin, keberadaan SJ belum diketahui. Setelah mobil disewa Wiwin, kabarnya mobil tersebut diserahkan kepada Briptu SJ yang kemudian tidak diketahui di mana rimbanya.
Saat ditemui Metro, Wiwin mengakui, dirinya memang menyewa mobil milik Haji Jali tersebut atas nama dirinya. "Memang saya yang menyewa mobil tersebut atas nama saya. Tapi saya cuma disuruh oleh Bang SJ yang minta dicarikan mobil dengan alasan untuk urusan pribadi," kata warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Banjarmasin itu. Menurut Wiwin, pertama mobil tersebut disewa untuk dua hari dengan uang sewa per harinya Rp 275 ribu.
"Jadi untuk dua hari pertama, saya menyerahkan uang sewa Rp 550 ribu. Setelah itu, Bang SJ mau nambah sewa lalu saya bayarkan lagi uang sewanya Rp 350 ribu. Setelah itu saya tidak tahu lagi, karena Bang SJ tidak menghubungi lagi dan saya tidak tahu ada di mana," jelas Wiwin.
Kasatreskrim Poltabes Banjarmasin, Kompol Suhasto SIK menjelaskan, perempuan tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental.
PS Kanit II Ekonomi Satreskrim Poltabes Banjarmasin, Aiptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Wiwin mengaku cuma disuruh Briptu SJ untuk menyewa mobil tersebut.
"Setelah disewa mobil tersebut diserahkan kepada oknum anggota yang sekarang bertugas di Samapta Poltabes itu dan hingga sekarang kami tidak tahu di mana oknum itu berada. Dia disersi, tidak masuk tugas. Kami masih terus mencari," kata Sisworo.
Menurut Sisworo, Wiwin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah bersekongkol dengan Briptu SJ dalam penggelapan mobil tersebut.
http://www.banjarmasinpost.co.id
"Saat itu saya baru sampai di depan rumah sakit," kata perempuan yang akrab disapa Wiwin dan sedang hamil anak ketiga ini, kemarin.
Wiwin pun dibawa ke Mapoltabes Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan atas dugaan keterlibatannya dalam penggelapan mobil Toyota Avanza DA 7594 AM milik Haji Jali (45), warga Jalan Simpang Kuripan, Cempaka Putih, Banjarmasin. Setelah menjalani pemeriksaan, Wiwin ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapoltabes Banjarmasin.
Dalam kasus ini, nama oknum anggota Samapta Poltabes Banjarmasin, Briptu SJ disebut-sebut. Hingga kemarin, keberadaan SJ belum diketahui. Setelah mobil disewa Wiwin, kabarnya mobil tersebut diserahkan kepada Briptu SJ yang kemudian tidak diketahui di mana rimbanya.
Saat ditemui Metro, Wiwin mengakui, dirinya memang menyewa mobil milik Haji Jali tersebut atas nama dirinya. "Memang saya yang menyewa mobil tersebut atas nama saya. Tapi saya cuma disuruh oleh Bang SJ yang minta dicarikan mobil dengan alasan untuk urusan pribadi," kata warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Banjarmasin itu. Menurut Wiwin, pertama mobil tersebut disewa untuk dua hari dengan uang sewa per harinya Rp 275 ribu.
"Jadi untuk dua hari pertama, saya menyerahkan uang sewa Rp 550 ribu. Setelah itu, Bang SJ mau nambah sewa lalu saya bayarkan lagi uang sewanya Rp 350 ribu. Setelah itu saya tidak tahu lagi, karena Bang SJ tidak menghubungi lagi dan saya tidak tahu ada di mana," jelas Wiwin.
Kasatreskrim Poltabes Banjarmasin, Kompol Suhasto SIK menjelaskan, perempuan tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental.
PS Kanit II Ekonomi Satreskrim Poltabes Banjarmasin, Aiptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Wiwin mengaku cuma disuruh Briptu SJ untuk menyewa mobil tersebut.
"Setelah disewa mobil tersebut diserahkan kepada oknum anggota yang sekarang bertugas di Samapta Poltabes itu dan hingga sekarang kami tidak tahu di mana oknum itu berada. Dia disersi, tidak masuk tugas. Kami masih terus mencari," kata Sisworo.
Menurut Sisworo, Wiwin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah bersekongkol dengan Briptu SJ dalam penggelapan mobil tersebut.
http://www.banjarmasinpost.co.id
0 komentar:
Posting Komentar