Dua oknum Polres Metro Jakarta Selatan diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metrojaya. Pasalnya, kedua oknum yang berdinas di satuan reserse mobil (Resmob) itu bersikap cuek dengan tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan warga. Bahkan, berkas laporan itu dibiarkan teronggok ditum-pulckan berkas yang ada di kantor polisi.
Menurut Novianto, pengacara korban, Selasa (7/9), kasus yang dilaporkan itu adalah kasus perusakan pagar yang dilakukan oleh terlapor bernama Sohirin, dan dia sendiri sudah mengakuinya. Sohirin, sudah mengakui perbuatannya. Tapi kok enggak ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah dilaporkan sejak 16 bulan lalu tetapi masih digantung saja," kata Novianto,usai melapor ke Propam Polda Metro Jaya, Selasa siang.
Menurut dia, kasus ini bukan sekadar perusakan pagar biasa tetapi peristiwa yang terjadi pada akhir Mei itu adalah perusakan terhadap pagar yang sedang dalamstatus sengketa. Setelah kejadian itu, ungkap dia, Sohirin dilaporkan ke Polres Metro Jaksel dengan nomor LP 943/K/V/2009/Res Jaksel. Hanya saja, hingga saat ini polisi tidak menindaklanjuti kasus tersebut. "Lazimnya, tiap tiga bulan sekab penyidik memberitahu hasilnya," imbuh Novianto.
Untuk itu, Novianto meminta polisi bertindak lebih profesional dan proporsional. Hal itu ia tuang-kan dalam aduan ke Propam Polda No STPL/100/IX/2010/YANDUAN yang ditandatangani Kaur Tnmlap Penyidik Polda Metro Jaya, AKP Nurhalimah. Dijelaskan, kedua polisi yang diadukan itu adalah AKP Aris S, Kanit Resmob, dan Brigadir Fajarulloh, Penyidik Pembantu Sat Resmob Polrestro Jakarta selatan. "Mereka sudah memanggil beberapa saksi beberapa saksi termasuk Sohirin, dan perbuatan itu sudah diakui oleh pelaku. Namun, kasus itu akhirnya dibiarkan begitu saja dan polisi tidak menetapkan seorangpun tersangka dalam kasus ini. Ini khan aneh, dan mengundang tanda tanya, pungkasnya.
sumber http://bataviase.co.id/node/376965
Rabu, 08 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar