Korps baju cokelat kembali tercoreng. Tiga oknum anggota polisi dalam wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga melakukan tindak kriminal ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Salah satu oknum diringkus saat hendak mencairkan dua lembar cek giro senilai Rp20.250.000, yang diduga dari hasil kejahatan.
Sementara dua oknum lainnya ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. Dua oknum polisi yang terlibat sabu-sabu diketahui bertugas di Kepolisian Resor (Polres) OKU, masing-masing Briptu DA (24) dan Bripda FR (24). Keduanya tertangkap tangan oleh petugas Reskrim Polres OKU, saat hendak berpesta sabu bersama lima warga sipil yang juga turut diamankan. Kelima warga sipil itu adalah Rusdi (40), Nandra (32), serta Suryani (30), ketiganya warga Jalan Parameswara, Musi II, Palembang.
Sementara dua lainnya Manhandi (27) dan Supani (29), keduanya warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. Dari tangan para tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus besar sabu seberat 50 gram senilai Rp54 juta, yang disimpan para tersangka di tiga tempat berbeda.
Kepala Polres OKU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Indra Dermawan melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kadarislam menyatakan, ketujuh tersangka ini ditangkap, saat berada di kediaman Briptu Dedi Arpan, yakni di Jalan Ogan, Kampung Baru, Kelurahan Kemala Raja, Baturaja Timur, OKU, kemarin sekira pukul 21.00 WIB.
“Untuk tersangka Dedi dan Firdaus (dua oknum polisi) perannya masih kita dalami. Pastinya para tersangka ini ditangkap saat hendak berpesta sabu,” jelas Kasat di Mapolres OKU. Kasat menambahkan, pihaknya telah sejak lama mendapat informasi mengenai aktivitas kedua oknum polisi yang diringkus tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya beserta lima warga sipil yang terlibat.
Sementara itu,satu oknum polisi yang ditangkap saat hendak mencairkan dua lembar cek giro senilai Rp 20.250.000 yang diduga dari hasil kejahatan, diketahui bernisial J (22), bertugas di Samapta Polda Sumsel. Sang oknum diringkus oleh anggota Satuan Intelkam Poltabes Palembang di Bank Mandiri Cabang Kapten A Rivai, Palembang, Senin 26 Juli lalu.
Dari tangan oknum polisi berpangkat Briptu itu, petugas berhasil mengamanakan dua cek giro Bank Mandiri,masing-masing benilai Rp10 juta dan Rp10.250.000. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Poltabes Palembang.
Sementara dua oknum lainnya ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. Dua oknum polisi yang terlibat sabu-sabu diketahui bertugas di Kepolisian Resor (Polres) OKU, masing-masing Briptu DA (24) dan Bripda FR (24). Keduanya tertangkap tangan oleh petugas Reskrim Polres OKU, saat hendak berpesta sabu bersama lima warga sipil yang juga turut diamankan. Kelima warga sipil itu adalah Rusdi (40), Nandra (32), serta Suryani (30), ketiganya warga Jalan Parameswara, Musi II, Palembang.
Sementara dua lainnya Manhandi (27) dan Supani (29), keduanya warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. Dari tangan para tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus besar sabu seberat 50 gram senilai Rp54 juta, yang disimpan para tersangka di tiga tempat berbeda.
Kepala Polres OKU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Indra Dermawan melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kadarislam menyatakan, ketujuh tersangka ini ditangkap, saat berada di kediaman Briptu Dedi Arpan, yakni di Jalan Ogan, Kampung Baru, Kelurahan Kemala Raja, Baturaja Timur, OKU, kemarin sekira pukul 21.00 WIB.
“Untuk tersangka Dedi dan Firdaus (dua oknum polisi) perannya masih kita dalami. Pastinya para tersangka ini ditangkap saat hendak berpesta sabu,” jelas Kasat di Mapolres OKU. Kasat menambahkan, pihaknya telah sejak lama mendapat informasi mengenai aktivitas kedua oknum polisi yang diringkus tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya beserta lima warga sipil yang terlibat.
Sementara itu,satu oknum polisi yang ditangkap saat hendak mencairkan dua lembar cek giro senilai Rp 20.250.000 yang diduga dari hasil kejahatan, diketahui bernisial J (22), bertugas di Samapta Polda Sumsel. Sang oknum diringkus oleh anggota Satuan Intelkam Poltabes Palembang di Bank Mandiri Cabang Kapten A Rivai, Palembang, Senin 26 Juli lalu.
Dari tangan oknum polisi berpangkat Briptu itu, petugas berhasil mengamanakan dua cek giro Bank Mandiri,masing-masing benilai Rp10 juta dan Rp10.250.000. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Poltabes Palembang.
sumber okezone
0 komentar:
Posting Komentar