Sabtu, 25 September 2010

'Nyabu', Oknum Polisi Ditangkap

Seorang oknum anggota polisi Polsek Karangayun Gobogan,berinisial Cah (29) diringkus aparat Polres Sragen saat menggelar pesta Shabu-shabu (SS) di Desa Gabugan RT 13, Kecamatan Tanon, Sragen, Jumat (24/9). Polisi juga meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Grobogan, Puj (48) yang ikut pesta SS.

Petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga buah pipa kaca, 18 lintingan alumunium foil, tiga korek gas, empat pipiet, satu alat bong dan SS terbungkus plastik klip. Penggrebekan pesta SS berawal saat pihak kepolisian Sragen mendapatkan informasi dari salah satu warga tentang adanya pesta Narkoba di rumah Mariana (64) di Dusun Gabugan RT 13, Tanon, Sragen.

Berbekal informasi tersebut, petugas merapat ke lokasi dan langsung melakukan penggerbekan. Polisi mendapati dua tersangka hendak mengkonsumsi barang terlarang di kamar bagian belakang. Para pelaku sendiri tak berkutik saat ditangkap petugas lantaran dari tangan mereka ditemukan sejumlah BB SS yang digunakan pesta.

Kedua tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Sragen untuk menjalani tes urine guna memastikan pemakaian SS. Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra menjelaskan, pihaknya memang menangkap dua orang pelaku SS. Salah satu pelaku yang tertangkap adalah anggota polisi dan seorang lainnya PNS asal Grobogan.

"Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam penggrebekan tersebut. Tiga buah pipa kaca, 18 lintingan alumunium foil maupun SS yang terbungkus dalam plastik klip bening," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, para tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang psikotropika. Kendati pelaku adalah anggota polisi aktif namun kapolres menyatakan tetap akan memproses sesuai peraturan yang berlaku.
(Sam)

sumber http://www.komisikepolisianindonesia.com/secondPg.php?cat=sekilas&id=3148

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya