Rabu, 31 Maret 2010

Oknum Polisi Rangkap Jual Ganja


Oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara (Taput) Brigadir Polisi Dua (Bripda) MH (55) merangkap profesi sebagai pengedar ganja. Karena ‘pasiennya’ buka mulut, rekan-rekannya sesama polisi akhirnya mengetahui pekerjaan sampingannya itu. Akhirnya, Kamis (11/3) sore sekira pukul 18.00 WIB, ia pun dicokok dari rumahnya, di Jalan Mayjen Samosir, Simpang Empat Desa Hutabarat, Kecamatan Tarutung, Taput.


Kasat Narkoba Polres Taput AKP Togap Marhusor Lumbantobing kepada METRO, Jumat (12/3) menerangkan, tertangkapnya MH merupakan hasil pengembangan kasus, setelah sebelumnya polisi menangkap dua pengguna ganja, LS (21) warga Desa Hutabarat Kecamatan Tarutung, dan RH (51) warga Aek Ristop Kecamatan Tarutung. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

"Penangkapan MH berawal dari tertangkapnya LS di Simpang Empat Hutabarat. Saat digeledah, LS menyimpan 1 gram ganja di celana dalamnya. Dari pengembangan kasus, setengah jam kemudian kita menangkap RH, yang menyimpan ganja di saku celananya sebanyak 2 gram. Keduanya kita periksa, dan keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari MH, oknum polisi yang tinggal di Desa Hutabarat," terangnya.

Setelah memeroleh keterangan kedua tersangka tersebut, anggota Polres Taput langsung menuju kediaman MH dan menggeledah rumahnya. Hasilnya, polisi menemukan 1 bal daun ganja kering di atas lemari pekaian.

"Setelah kita geledah rumah MH, kita menemukan 1 bal ganja kering. Kita pun langsung mengamankan MH dan ganja miliknya ke Polres Taput. Setelah kita timbang, ganja 1 bal tersebut seberat 370 gram," bebernya.

Kepada polisi, lanjut Togap, MH mengaku ganja tersebut diperoleh dari Andi (35) warga Aceh, dan diantar langsung ke rumahnya. "Kemarin Andi mengantar langsung ke rumah saya sebanyak 1 kilogram ganja. Sudah terjual, dan sisanya yang disita polisi," katanya kepada polisi.

Ketiga tersangka, kata Togap, diancam dengan Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Khusus untuk MH, lanjutnya, akan dikenakan UU Disiplin, karena melanggar Kode Etik Kepolisian RI.

"Sanksi hukumnya pemecatan!" tegas Togap.

Ditambahkan Togap, MH sudah lama menjadi target operasi Polres Taput. "Kita bersyukur atas partisipasi dan informasi dari masyarakat. Kita (Polres Taput, red) tidak ada kompromi dengan narkoba, sebab resikonya dapat merusak generasi muda bangsa kita ke depan," ucapnya.

Bripda Polisi

Bawa Sabu-sabu

Sementara itu, empat pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diamankan anggota Polsek Medang Deras, Polres Asahan, Kamis (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB dari tempat berbeda. Dari keempat tersangka, seorang di antaranya oknum personel Poltabes Medan yang bertugas di Polsek Medan Barat, Bripda MAY alias Al (24), warga Pangon Indah, Jalan Suasana Kelurahan Marelan, Medan. Keempatnya tertangkap tangan membawa sabu-sabu seberat 12 gram.

Sementara tiga lainnya, masing-masing ZM alias Amat (21) warga Titi Pahlawan Medan Marelan, AG alias Ab (24) warga Titi Negara Medan Marelan, dan BS (36) warga Jalan Titi Pahlawan Rengas Pulo Medan.

Informasi dihimpun dari lapangan, keempat tersangka dengan menggunakan mobil Toyota Soluna silver BK 1296 DO, meluncur dari arah Kota Medan dengan membawa barang haram itu sambil mengecernya (menjualnya).

Ketika berada di wilayah Indrapura atau memasuki kawasan hukum Polres Asahan, mereka beristirahat di dalam mobil, tepatnya di depan salah satu rumah makan.

Lalu dua pria, MAY dan ZM turun menemui seseorang berinisial U yang datang menjemput mereka. Saat itu MAY dan ZM menunjukkan barang haram kepada U agar dicoba oleh U.

Lalu kedua tersangka bersama U menggunakan sepedamotor berbonceng tiga, menuju ke kompleks Perumahan Jalan Permata II Desa Pematang Cengkering Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Saat mencoba barang haram tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB di tempat itu, mereka digerebek petugas Polsek Medang Deras. Namun saat penggerebekan, pria berinisial U yang tidak diketahui alamat rumahnya, berhasil kabur. Sementara MAY dan ZM tertangkap. Lalu anggota Polsek Medang Deras mengamankan barang bukti enam gram sabu-sabu dari tangan tersangka. Saat dalam penyelidikan sementara, keduanya mengaku berasal dari Kota Medan, dengan dua teman yang terpisah dengan mereka.

Petugas yang mendapat informasi, langsung, melakukan pengejaran. Sekitar pukul 04.00 WIB di Simpang Tanjung Kasau Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, petugas menemukan mobil sedan Soluna silver, yang ditumpangi dua pria, yakni Ab dan BS. Lalu kedua pelaku diamankan, dan dari tangan pelaku petugas menyita enam garam sabu-sabu dan uang sebesar Rp170 ribu.

Keempatnya berikut barang bukti sabu-sabu 12 gram yang tersimpan di kantung plastik putih, serta mobil sedan Soluna diboyong ke Mapolres Asahan.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada keempat tersangka secara intensif di Sat Narkoba Polres Asahan," ungkap seorang anggota Polres yang tidak mau namanya atau indentitasnya disebut.

Informasi lainnya, MAY, anggota Polsek Medan Barat hanya sebagai pemakai, sedangkan yang tiga lagi diduga sebagai pengedar.

Kapolres Asahan Mashudi SIk MHum melalui Kabag Bina Mitra Kompol Zulfikar SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Napsanto membenarkan penangkapan para tersangka, yang salah satunya personel Polsek Medan Barat berinisial Bripda MAY. Menurut Zulfikar, saat ini kasusnya masih dalam penanganan dan pengembangan penyidikan.

Terancam Dipecat

Kabid Humas Poldasu Kombes Baharuddin Djafar, Jumat (12/3) tadi malam mengaku sudah mengetahui adanya oknum polisi Polres Taput yang ditangkap karena menjadi pengedar ganja. Dikatakannya, setelah 10 jam oknum tersebut ditangkap, pihak Polres Taput sudah melapor ke Poldasu.

Sementara soal oknum polisi yang ditangkap Polres Asahan, Baharuddin mengaku belum mengetahuinya. Untuk itu ia akan mengecek terkait penangkapan oknum personel polisi tersebut.

Dikatakannya, jika terbukti bersalah, oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian Poldasu tidak akan membelanya. Bahkan oknum petugas kepolisian itu juga akan dipecat jika nantinya dalam persidangan terbukti bersalah dan divonis lebih dari 3 bulan penjara.

"Jika benar, maka Poldasu akan meminta pihak kepolisian yang menangkap dan menangani kasus ini, agar menyelidikinya sampai tuntas dan tidak menutup-nutupinya. Saya juga berjanji, jika si oknum polisi itu terbukti bersalah dan divonis lebih dari 3 bulan penjara, kemungkinan besar ia akan dipecat!" tegasnya. (cos/sht/syaf)

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya