MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya melakukan eksekusi, terhadap seorang oknum anggota Polres Merauke bernama Ardhiansyah ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, kemarin.
Yang bersangkutan dieksekusi ke LP Merauke setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Turun, yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya, yang oleh Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan cabul terhadap seorang anak yang belum dewasa (masih dibawah umur, red) sekitar tahun 2006 lalu.
Terdakwa sendiri masih melakukan upaya hukum lainnya setelah kasasi tersebut melalui PK.
‘’Meski melakukan PK tapi tidak berarti menghentikan putusan kasasi yang sudah turun ini,’’ kata Kajari Merauke Edhi Nursapto, SH, didampingi Kasi Pidum Yafet Ruben Bonai, SH, ditemui, kemarin.
Sebelumnya, lanjut Kajari, atas putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap terdakwa diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Papua Jayapura yang menjatuhkan vonis yang sama. Karena vonis tersebut, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung menguatkan dan memperbaiki putusan PT Papua tersebut. ‘’Mahkamah Agung menguatkan dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi dengan memberikan vonis 1 tahun 6 bulan,’’tandas Kajari.(cepos | ulo/ary)
Diposkan oleh meraukepos di 15:48
0 komentar:
Posting Komentar