Kepolisian Resort (polres) Belu akan melakukan penyelidikan terhadap lima oknum polisi dari Polsek Wewiku yang melakukan penganiayaan terhadap Lusianus Nahak Liu, Mahasiswa Universitas Timor (unimor).
"Berkas pemeriksaan lima oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Unimor telah diserahkan kepada Polres Belu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut" Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Sugeng Kurniaji saat dihubungi di Atambua, Sabtu (27/3).
Kapolres Belu Sugeng Kurniaji menambahkan, kelima oknum polisi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu perkembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Penyidik Polres Belu belum bisa menetapkan lima anggota Polsek Wewiku sebagai tersangka karena masih melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun kelima oknum polisi tersebut" katanya.
Lebih lanjut Kapolres Belu Sugeng Kurniaji menegaskan pihaknya akan menindak tegas kelima anggota Polsek Wewiku tersebut jika terbukti bersalah baik secara pidana maupun institusi. " Bila terbukti bersalah kita akan tetap memberikan sanksi indisipliner terhadap lima oknum polisi tersebut" Katanya.
Lima anggota Polsek Wewiku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Lusianus Bahak Liu adalah Herman Lette, Joao Fernandez, Angelimo da Costa, Aply dan Syukur Maman.
0 komentar:
Posting Komentar