Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang menegaskan penyidik yang terbukti telibat dalam kasus Gayus H. Tambunan akan diganjar tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi pasal 12, pejabat negara menerima janji yang bertentangan dengan tugas, sama melakukan tindak pidana korupsi," terang Edward di PTIK Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Menurut Kadiv Humas, AKP M hanya diajak. "AKP M diajak untuk mendengarkan, melengkapi administrasinya," ungkap Edward.
Pada pemberitaan sebelumnya, terdapat 2 oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus Gayus.
Kadiv Humas Polri, Irjen Edward Aritonang juga menyatakan ada oknum AKP yang sedang diperiksa terkait kehadirannya dalam rekayasa kasus Gayus H. Tambunan di salah satu Hotel di Jakarta.
"Kita baru bisa mengungkap pertemuan di salah satu hotel di Jakarta. Pemeriksaan akan terus berlanjut karena ada satu AKP M ikut dalam pertemuan itu selain kompol A," beber Edward.
Saat ditanya mengenai peran AKP M sebagai penyidik kasus Gayus, Kadiv Humas Polri ini membenarkannya. "AKP M ikut mendampingi penyidikan sebagai petugas administrasi," jelasnya.
Menurut keterangan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang, Kompol A lalai melaksanakan tugas. "Kompol A lalai melaksanakan tugas. Sekarang dia ikut menerima janji atau iming-iming hadiah," jelas Edward.
Ketika dicejar pertanyaan mengenai jumlah nominalnya, Edward menyatakan Kompol A masih belum menerimanya dan ini masih akan didalami lagi. "Itu masih pendalaman. Baru janji belum sampai kesitu (menerima). Itu akan terungkap setelah Gayus tiba," ungkap Edward.
Ketika ditanya mengenai barang bukti Harley, Kadiv Humas menyangkal adanya penyitaan. "Disita dari mana, kan belum. Saya belum katakan penyitaan, belum ada penyiataan. Kita akan menunggu," jelas Edward. (tribunnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar