Kamis, 01 April 2010

Jika Terkait, 2 Oknum Polisi Dikenai Pasal Korupsi


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang menegaskan penyidik yang terbukti telibat dalam kasus Gayus H. Tambunan akan diganjar tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi pasal 12, pejabat negara menerima janji yang bertentangan dengan tugas, sama melakukan tindak pidana korupsi," terang Edward di PTIK Jakarta, Rabu (31/3/2010).

Menurut Kadiv Humas, AKP M hanya diajak. "AKP M diajak untuk mendengarkan, melengkapi administrasinya," ungkap Edward.

Pada pemberitaan sebelumnya, terdapat 2 oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus Gayus.

Kadiv Humas Polri, Irjen Edward Aritonang juga menyatakan ada oknum AKP yang sedang diperiksa terkait kehadirannya dalam rekayasa kasus Gayus H. Tambunan di salah satu Hotel di Jakarta.

"Kita baru bisa mengungkap pertemuan di salah satu hotel di Jakarta. Pemeriksaan akan terus berlanjut karena ada satu AKP M ikut dalam pertemuan itu selain kompol A," beber Edward.

Saat ditanya mengenai peran AKP M sebagai penyidik kasus Gayus, Kadiv Humas Polri ini membenarkannya. "AKP M ikut mendampingi penyidikan sebagai petugas administrasi," jelasnya.

Menurut keterangan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang, Kompol A lalai melaksanakan tugas. "Kompol A lalai melaksanakan tugas. Sekarang dia ikut menerima janji atau iming-iming hadiah," jelas Edward.

Ketika dicejar pertanyaan mengenai jumlah nominalnya, Edward menyatakan Kompol A masih belum menerimanya dan ini masih akan didalami lagi. "Itu masih pendalaman. Baru janji belum sampai kesitu (menerima). Itu akan terungkap setelah Gayus tiba," ungkap Edward.

Ketika ditanya mengenai barang bukti Harley, Kadiv Humas menyangkal adanya penyitaan. "Disita dari mana, kan belum. Saya belum katakan penyitaan, belum ada penyiataan. Kita akan menunggu," jelas Edward. (tribunnews.com)

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya