Kamis, 17 Desember 2009

Oknum Polisi Suruh Pelajar Curi Motor Teman

Seorang pelajar sekolah kejuruan di Kota Jambi bernama RE nekad melakukan aksi pencurian sepeda motor milik teman sekolahnya karena disuruh oleh seorang oknum polisi dengan janji akan diberikan sejumlah uang.

RE (16) saat diamankan polisi di Polsekta Kotabaru Jambi, Selasa mengakui, dirinya nekad mencuri motor temannya di SMKN 3 Kota Jambi karena disuruh anggota polisi dengan janji akan dibayar sejumlah uang bila bisa mencuri sepeda motor jenis Suzuki FU.

Sebelum melakukan aksinya sehari sebelumnya tersangka RE meminjam sepeda motor temannya bernama Debi Hariyanto dan saat dibawa pelaku menggandakan kunci kontak sepeda motor milik korban agar bisa dengan mulus melakukan aksi tersebut.

Setelah mendapatkan kunci duplikat tersebut keesokan harinya tersangka nekad mengambil sepeda motor temannya yang berada diparkiran sekolah dengan menggunakan kunci duplikat yang dipegangnya.

Kasus ini terungkap setelah korban Debi melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya di sekolah dan kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dan berdasarkan informasi terakhir bahwa sepeda motornya dipakai pelaku.

Kapolsek Kotabaru AKP Iwan Sayuti mengaku masih meragukan pengakuan tersangka yang menyatakan tindakan yang dilakukannya atas perintah oknum polisi karena saat ditangkap sepeda motor tersebut berada di rumah pelaku.

Tersangka RE ditangkap polisi pada Sabtu 12 Desember lalu, di rumahnya di perumahan Vila Kenali Jambi Blok C No23 Kelurahan Mayang Mengurai, Kota Jambi pada pukul 16:00 WIB.

Saat ditangkap di rumahnya, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti sepeda motor temannya tersebut disembunyikannya di dalam rumah dalam keadaan utuh dan belum dijual pelaku.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menggandakan kunci motor milik temannya tersebut dan barang bukti itu kini diamankan penyidik kepolisian.

RE kini diamankan polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) sesuai pasal 363 ayat 1 ke-5 huruf e KUHP.

Sementara itu Polsekta Kotabaru Jambi juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Mayang Mengurai pada 13 Desember lalu.

Ketiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut ditangkap pada tempat yang berbeda yakni AS (18), IS (18) dan RA (19) karena mencuri sepeda motor merek Suzuki FU di salah satu warung internet (Warnet) di kawasan Mayang Jambi.

Dalam pengakuan ketiga pelaku, mereka melakukan aksi ini bersama empat orang dan di antaranya dua ditangkap di Kota Jambi dan satu di Kualatungkal, Kabupaten Jabung Jabung Barat dan satu lagi AN masih dalam pengejaran karena kabur sebelum ditangkap.(*)

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya