Oknum polisi yang diduga menganiaya Irham Mahmud guru SDN 1 Lampeuneurut Kabupaten Aceh Besar, menjalani sidang kode etik kedisiplinan di markas Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banda Aceh, Jumat (18/12).
Kedua oknum polisi, Briptu MN dan Briptu RS menjalani sidang yang digelar Unit Pelayanan Pengaduan dan Penindakan Displin (P3D) beserta empat saksi yang juga para tahanan di sel Poltabes.
Sidang dipimpin AKBP Cahyo Dudi Siswanto, didampingi Sekretaris sidang Rizal, Pendamping pimpinan Iptu Sulaiman M, Penuntut Iptu Zulkarnain, dan Pendamping Rizal Antoni terbuka untuk umum dihadiri korban dan pihak PGRI Aceh dan Aceh Besar, serta Kepala sekolah tempat korban mengajar.
Dalam sidang itu, kedua oknum polisi itu mengakui pemukulan dan tindak kekerasan yang mereka lakukan terhadap Irham.
Irham Mahmud ditahan karena laporan keluarga WH, murid kelas empat SDN 1 Lampeuneurut dengan tuduhan pencabulan.
Pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan MN dan RS diakui keduanya hanya sebagai pelampiasan kekesalan. Irham dipukuli di luar jeruji tahanan sambil diinterogasi RS.
Pengakuan MN di depan sidang, mereka membenarkan pemukulan yang diungkapkan para saksi tersebut. Kedua oknum polisi itu mengaku menampar wajah Irham dan menghantam kepalanya ke terali besi.
Di akhir keterangannya, keduanya mngakui penyesalan mendalam atas apa yang dilakukan terhadap Irham, guru bantu yang mengajar mata pelajaran olahraga itu.
Kedua oknum polisi itu dijatuhkan vonis enam tuntutan komulatif, meliputi sanksi administrasi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan melanjutkan pendidikan, serta ditahan berupa kurungan selama 21 hari.
Kapoltabes Kombes Pol Armensyah Thay mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan benar-benar melakukan perubahan.
"Memang tidak mudah melakukan perubahan tapi kita terus memulai dan kita tidak main-main melakukan perubahan," kata Kapoltabes.
sumber kompas
Jumat, 18 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar