Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bripka Idran Ismi (34) dituntut hukuman selama 3,6 tahun penjara. Jaksa penunutut umum menilai terdakwa terbukti menjadi agen narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa Dwi Meilly Nova dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/2) mengatakan Idran terbukti melanggar Pasal 62 jo 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Hal yang memberatkan, Idran, kata jaksa telah mencoreng citra kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. "Terdakwa mengakui perbuatannya dan hingga saat ini terdakwa belum pernah dihukum, sehingga menjadi peetimbangan juga untuk meringankan hukumannya," kata Dwi.
Selain hukuman penjara, Idran juga dituntut membayar denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan. Perkara ini bermula dari tertangkapnya Ariandi alias Andi pada 11 Oktober 2009 lalu. Andi kedapatan membawa lima bungkus sabu seberat 4,8 gram di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Setelah diinterogasi, Andi mengakui barang itu adalah milik Idran. Polisi pun segera melakukan pengembangan kasus. Malam itu juga, petugas Satuan Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap Idran di rumah keluarganya di Jalan Veteran Gang Sumarsono, Medan Helvetia. (frd)
(hri)
Jumat, 12 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar