
Jaksa Dwi Meilly Nova dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/2) mengatakan Idran terbukti melanggar Pasal 62 jo 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Hal yang memberatkan, Idran, kata jaksa telah mencoreng citra kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. "Terdakwa mengakui perbuatannya dan hingga saat ini terdakwa belum pernah dihukum, sehingga menjadi peetimbangan juga untuk meringankan hukumannya," kata Dwi.
Selain hukuman penjara, Idran juga dituntut membayar denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan. Perkara ini bermula dari tertangkapnya Ariandi alias Andi pada 11 Oktober 2009 lalu. Andi kedapatan membawa lima bungkus sabu seberat 4,8 gram di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Setelah diinterogasi, Andi mengakui barang itu adalah milik Idran. Polisi pun segera melakukan pengembangan kasus. Malam itu juga, petugas Satuan Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap Idran di rumah keluarganya di Jalan Veteran Gang Sumarsono, Medan Helvetia. (frd)
(hri)
0 komentar:
Posting Komentar