Kasus Polisi Cabuli Siswi SMK
Forum Perlindungan dan Perjuangan Hak Anak (FP2HP) Kabupatena Manggarai Barat (Mabar) meminta Kapolda NTT menindak tegas dua oknum anggota Polres Mabar yang diduga mencabuli siswi sebuah SMK di Labuan Bajo.
Menurut FP2HP, tindakan tegas dari Kapolda NTT sangat diperlukan agar ada efek jera.
Demikian disampaikan Ketua FP2HP Mabar, Gabriela Uran saat ditemui Pos Kupang di kantornya di Labuan Bajo, Sabtu (6/2/2010).
Uran mengatakan, polisi sebagai aparat penegak hukum mestinya bisa melindungi masyarakat dan bukannya melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta mencoreng nama baik korps Polri. Karena itu, katanya, dua oknum polisi itu harus ditindak dan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka.
"Ini masalah serius. Kami akan terus mendampingi korban. Kami minta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Kalau oknum polisi itu bersalah, maka tidak boleh dilindungi," tegas Gabriela.
Dia juga meminta Kapolres Mabar agar menindak tegas oknum anggotanya itu sesuai aturan kedisiplinan dan kesinasan Polri. Selain itu, anggota tersebut harus diproses sesuai hukum pidana.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Polres Mabar diduga mencabuli siswi sebuah SMK di Labuan Bajo. Kedua anggota polisi iyu, yakni Bripda Wahid dan Briptu. Sharul Ramadhan. Peristiwa itu dilakukan saat korban ke sekolah menggunakan sepeda motor tanpa helm. Korban ditahan dan diminta menumpang sebuah sepeda motor ojek.
Saat itu korban menurut saja karena menyangka akan diantar ke sekolahnya. Ternyata tukang ojek itu mengarahkan motornya ke hutan dekat sekolah. Saat tiba di sana, tak lama kemudian, dua polisi yang tadi menahannya itu pun tiba di tempat yang sama. Keduanya sempat memegang bagian tubuh terlarang korban dan menciuminya. Salah satu oknum polisi hendak menarik celana dalam korban namun korban merontak sehingga oknum polisi itu menghentikan aksinya.
Korban akhirnya diantar ke sekolah dan diberi uang Rp 50 ribu namun korban menolaknya. Korban melaporkan kejadian itu kepada guru-guru dan orangtuanya, yang kemudian bersama korban melapor kasus itu ke Mapolres Mabar. (cc)
LABUAN BAJO, POS KUPANG.COM ---
Selasa, 09 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar