Oknum anggota Polsek Sukarami Aiptu SI kasus pencabulan dijatuhi hukuman kurungan dalam sel khusus Unit P3D selama 14 hari.
“Anggota tersebut juga ditunda gajinya secara berkala selama satu tahun serta penundaan pendidikan. Kalau untuk tindak pidananya masih terus berjalan dan diperiksa Reskrim,” terang Wakapoltabes Palembang AKBP S Ginting, Kamis (27/5).
Dalam sidang disiplin secara tertutup dihadirkan delapan orang anggota lainnya sebagai terperiksa di Aula Mapoltabes Palembang. Mereka itu AKP N dari Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Aiptu H.
Keduanya menjadi terperiksa karena laporan dari korban KDRT yang tidak puas dengan kinerja dari kasus yang ditangani Unit PPA Poltabes Palembang. Akhirnya pemimpin sidang menyatakan bahwa laporan tersebut belum cukup bukti.
Kemudian seorang anggota Babinkamtibmas Polsek Ilir Timur II yakni Aiptu SJ. Anggota ini disidang karena kasus pencatutan nama Kasat Narkoba Kompol Syahril Musa.
Sidang selanjutnya yakni kasus penganiayaan dengan terperiksa Bripka R dari Polsek IT I. Ternyata kasus yang diajukan merupakan kasus yang terjadi di tahun 2006. Diduga anggota ini melakukan penganiayaan dengan pelapor Erwin Jaya (31), warga Gg Rawo Ujung RT 56 RW 16 Bukit Lama IB I.
Lalu Briptu PM dari Samapta Poltabes Palembang yang disidang karena menikah tanpa ijin dan melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya. Anggota ini dijatuhi hukuman kurungan dalam sel khusus Unit P3D selama 14 hari.
Briptu MR juga dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh hari di sel khusus karena kasus pungli. Sedangkan kasus asmara Briptu HA anggota Intelkam Poltabes Palembang dengan pacarnya yang meminta pertanggungjawaban dimasukkan dalam sel khusus selama 7 hari. sripo
“Anggota tersebut juga ditunda gajinya secara berkala selama satu tahun serta penundaan pendidikan. Kalau untuk tindak pidananya masih terus berjalan dan diperiksa Reskrim,” terang Wakapoltabes Palembang AKBP S Ginting, Kamis (27/5).
Dalam sidang disiplin secara tertutup dihadirkan delapan orang anggota lainnya sebagai terperiksa di Aula Mapoltabes Palembang. Mereka itu AKP N dari Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Aiptu H.
Keduanya menjadi terperiksa karena laporan dari korban KDRT yang tidak puas dengan kinerja dari kasus yang ditangani Unit PPA Poltabes Palembang. Akhirnya pemimpin sidang menyatakan bahwa laporan tersebut belum cukup bukti.
Kemudian seorang anggota Babinkamtibmas Polsek Ilir Timur II yakni Aiptu SJ. Anggota ini disidang karena kasus pencatutan nama Kasat Narkoba Kompol Syahril Musa.
Sidang selanjutnya yakni kasus penganiayaan dengan terperiksa Bripka R dari Polsek IT I. Ternyata kasus yang diajukan merupakan kasus yang terjadi di tahun 2006. Diduga anggota ini melakukan penganiayaan dengan pelapor Erwin Jaya (31), warga Gg Rawo Ujung RT 56 RW 16 Bukit Lama IB I.
Lalu Briptu PM dari Samapta Poltabes Palembang yang disidang karena menikah tanpa ijin dan melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya. Anggota ini dijatuhi hukuman kurungan dalam sel khusus Unit P3D selama 14 hari.
Briptu MR juga dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh hari di sel khusus karena kasus pungli. Sedangkan kasus asmara Briptu HA anggota Intelkam Poltabes Palembang dengan pacarnya yang meminta pertanggungjawaban dimasukkan dalam sel khusus selama 7 hari. sripo
0 komentar:
Posting Komentar