Brigadir Polisi Sainuddin, 29, anggota Polres Donggala, Sulawesi Tengah, yang tertangkap mengisap sabu-sabu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sainuddin pun kini harus mendekam di sel Polrestabes Makassar.
Selain Sainuddin, polisi juga menahan pegawai Rutan Kelas I Makassar, Idris bin Rauf, 30, serta dua rekan tersangka lainnya Sapri dan Azis. Penyuplai sabu-sabu kepada empat tersangka yakni Jannah, juga sudah ditahan sejak Rabu, 24 November.
Mereka tertangkap sedang mengisap sabu-sabu di rumah Idris bin Rauf, di Jalan Suka Maju 13 Nomor II pada 14 November lalu. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap urine para tersangka juga dinyatakan positif.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 112, 132, dan 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka diancam penjara minimal empat tahun dan maksimal sepuluh tahun," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan. (ram)
http://metronews.fajar.co.id/read/110496/61/oknum-polisi-sabusabu-resmi-tersangka
Sabtu, 27 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar