Sabtu, 27 November 2010

Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka

Dua oknum polisi turut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan penembakan terhadap oknum TNI yang melakukan pencurian.
Pertengahan November lalu Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Badrodin Haiti mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya dalam kasus penembakan terhadap anggota TNI aktif di Mojokerto. ”Dari hasil pemeriksaan Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dua oknum polisi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tuturnya, Kamis (25/11) di Surabaya.

Dengan penetapan tersebut, saat ini terdapat tiga tersangka. Sebelumnya terdapat satu tersangka terkait insiden penembakan tersebut.

Seperti diberitakan, belasan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisan Resor (Polres) Mojokerto, yang dipimpin Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Manang Soebeti, menggagalkan upaya pencurian kabel telepon.

Kasus ini dirilis Polres Mojokerto pada 11 November. Saat itu polisi menembak tiga orang. Salah satu pelaku ternyata berstatus anggota TNI. Satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Saat penangkapan ada anggota polisi yang tidak mengikuti prosedur. Tidak lama setelah kasus dirilis, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Manang Soebeti dicopot dan digantikan Ajun Komisaris Ari Fadli. Serah terima dilakukan pada Sabtu (13/11).

Belum diungkap

Sampai saat ini anggota Satreskrim Polres Mojokerto masih diperiksa oleh Provost Bidang Propam Polda Jatim. Meski demikian, Badrodin belum mau membuka identitas dua anggota polisi yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Dia berjanji oknum-oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan penembakan terhadap oknum TNI aktif tersebut akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

”Mereka akan kami proses sampai ke pengadilan umum karena terdapat unsur tindak pidana,” kata Badrodin.
Sebelumnya, mantan Kepala Polres Surabaya Timur itu menegaskan dirinya tidak akan menoleransi kesalahan anggotanya. Tindakan demikian tergolong pelanggaran sehingga harus ditindak tegas.

Meski demikian, dia tidak secara tegas menyebutkan sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum polisi yang melakukan kesalahan prosedur saat bertugas di lapangan. (BEE)

http://cetak.kompas.com/read/2010/11/26/05402355/dua.oknum.polisi.jadi.tersangka

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya