Pihak penyidik di Polres Lhokseumawe, Rabu (28/4) kemarin, dilaporkan terus mengusut aliran dana pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tahun 2007 lalu, yang terindikasi korupsi. Pengusutan ini juga dilakukan terhadap seorang perwira polisi, yang disebut-sebut ikut menikmati dana pengadaan mobil tersebut.
Terkait upaya pengusutan tersebut, pihak penyidik dilaporkan telah melayangkan surat panggilan kepada AKP Sua, oknum perwira polisi itu, untuk dimintai keterangannya. Selain itu, dilaporkan juga, kemarin penyidik juga telah memeriksa kembali dua tersangka, yakni mantan Kabag Perlengkapan dan Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang S, Rabu (28/4) membenarkan, kalau pihaknya telah melayangkan surat pada AKP Sua, seorang perwira polisi yang kini bertugas sebagai seorang Kabag di satu Polres dalam wilayah hukum Polda Aceh. Bahkan sesuai surat yang telah dilayangkan kemarin, AKP Sua akan dimintai keterangan penyidik Polres Lhokseumawe pada Senin (3/5) mendatang, karena diduga ikut menikmati.
Sedangkan pemanggilan ini, menurut AKP Bambang, untuk meminta kesaksian, sehubungan berdasarkan keterangan Her yang telah diperiksa beberapa waktu lalu, kalau uang yang telah ditransfer Mah selaku Direktur CV T sebesar Rp 379.775.000 kepadanya, telah diberikan pada AKP Sua. “Jadi pemanggilan ini hanyalah untuk memintai keterangan apa benar ada menerima uang dari Her atau pun tidak,” jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, Kasat Reskrim membenarkan juga kalau kemarin pihaknya telah melakukan pemanggilan ulang pada dua tersangka yakni mantan Kabag Perlengkapan dan PPTK. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan. “Jadi pemanggilan ulang itu biasa kita lakukan untuk kelengkapan data. Karena seiring bertambahnya kita periksa saksi, tentunya semakin banyak yang terungkap. Sehingga tersangka pun harus kita periksa kembali untuk mengkonfermasi tambahan data yang terungkap tersebut,” jelasnya tanpa merincikan tambahan keterangan yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, sejak Januari 2010 hingga sekarang penyidik Polres Lhokseumawe, sedang mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tahun 2007 dengan total anggaran Rp 748 juta. Tahap awal, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni Direktur Utama CV T selaku kontraktor pemenang tender berinisial Mah yang ditangkap, Rabu (14/4) pekan lalu.
Bahkan eksen lanjutan dari Polres Lhokseumawe, langsung menyita mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati jenis Fortuner, sehubungan mobil tersebut belum memiliki BPKB sah, dikarenakan pihak penjual mobil dari PT Dunia Barusa belum menerima pembayaran, yang pada dasarnya uang telah dicairkan melalui Bagian Perlengkapkan Setdakab Aceh Utara ke rekening perusahaan selaku pemenang tender, pada Oktober 2007 lalu.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 669,8 juta. Dan beberapa hari kemudian penyidik pun menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni, Kuasa Pengguna Anggaran atau mantan Kabag Perlengkapan berinisial Ami, Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ahm, dan Penerima Barang Fai.(bah)
serambinews.com
Terkait upaya pengusutan tersebut, pihak penyidik dilaporkan telah melayangkan surat panggilan kepada AKP Sua, oknum perwira polisi itu, untuk dimintai keterangannya. Selain itu, dilaporkan juga, kemarin penyidik juga telah memeriksa kembali dua tersangka, yakni mantan Kabag Perlengkapan dan Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang S, Rabu (28/4) membenarkan, kalau pihaknya telah melayangkan surat pada AKP Sua, seorang perwira polisi yang kini bertugas sebagai seorang Kabag di satu Polres dalam wilayah hukum Polda Aceh. Bahkan sesuai surat yang telah dilayangkan kemarin, AKP Sua akan dimintai keterangan penyidik Polres Lhokseumawe pada Senin (3/5) mendatang, karena diduga ikut menikmati.
Sedangkan pemanggilan ini, menurut AKP Bambang, untuk meminta kesaksian, sehubungan berdasarkan keterangan Her yang telah diperiksa beberapa waktu lalu, kalau uang yang telah ditransfer Mah selaku Direktur CV T sebesar Rp 379.775.000 kepadanya, telah diberikan pada AKP Sua. “Jadi pemanggilan ini hanyalah untuk memintai keterangan apa benar ada menerima uang dari Her atau pun tidak,” jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, Kasat Reskrim membenarkan juga kalau kemarin pihaknya telah melakukan pemanggilan ulang pada dua tersangka yakni mantan Kabag Perlengkapan dan PPTK. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan. “Jadi pemanggilan ulang itu biasa kita lakukan untuk kelengkapan data. Karena seiring bertambahnya kita periksa saksi, tentunya semakin banyak yang terungkap. Sehingga tersangka pun harus kita periksa kembali untuk mengkonfermasi tambahan data yang terungkap tersebut,” jelasnya tanpa merincikan tambahan keterangan yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, sejak Januari 2010 hingga sekarang penyidik Polres Lhokseumawe, sedang mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tahun 2007 dengan total anggaran Rp 748 juta. Tahap awal, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni Direktur Utama CV T selaku kontraktor pemenang tender berinisial Mah yang ditangkap, Rabu (14/4) pekan lalu.
Bahkan eksen lanjutan dari Polres Lhokseumawe, langsung menyita mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati jenis Fortuner, sehubungan mobil tersebut belum memiliki BPKB sah, dikarenakan pihak penjual mobil dari PT Dunia Barusa belum menerima pembayaran, yang pada dasarnya uang telah dicairkan melalui Bagian Perlengkapkan Setdakab Aceh Utara ke rekening perusahaan selaku pemenang tender, pada Oktober 2007 lalu.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 669,8 juta. Dan beberapa hari kemudian penyidik pun menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni, Kuasa Pengguna Anggaran atau mantan Kabag Perlengkapan berinisial Ami, Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ahm, dan Penerima Barang Fai.(bah)
serambinews.com
0 komentar:
Posting Komentar