Sabtu, 27 November 2010

Polresta Kendari, Dua Polisi Dipecat

Dua oknum polisi di jajaran Polresta Kendari kembali diupacarakan, kemarin. Mereka dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat setelah melalui proses sidang kode etik Polri. Kedua oknum polisi tersebut adalah Briptu Dewa Ketut Karsana dan Brigadir Hasan Aswad.

Briptu Dewa Ketut Karsana, terakhir bertugas sebagai anggota Bagian Unit P3D (Provost) Polres Kendari. Sebelumnya, ia ditempatkan sebagai anggota Satuan Samapta Polres Kendari. Pria kelahiran 21 Agustus 1985 itu bergabung dengan institusi Polri tertanggal 1 Juli 2005 dan dipecat dari institusi tersebut tertanggal 1 Nopember 2010 melalui Keputusan Kapolda Sultra nomor Kep/189/XI/2010.

Sanksi tertinggi yang diberikan terhadap Briptu Dewa Ketut Karsana atas laporan seorang wanita bernama Kadek Hernawati tanggal 16 April 2010. Dewa Ketut dinilai telah menelantarkan keluarganya selama ini. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan, Ketut sering mangkir alias tidak melaksanakan tugas. Bahkan, Dewa Ketut Karsana ketahuan memberikan keterangan palsu saat mendaftar polisi. Ia telah menikah sebelum lulus menjadi anggota Polri.

Sementara itu, Brigadir Hasan Aswad terakhir bertugas sebagai anggota Bagian SPK Satuan Samapta Polres Kendari. Sebelumnya, Brigadir Hasan Aswad pernah ditempatkan di Polsek Poasia. Brigadir Hasan Aswad masuk polisi tertanggal 23 Desember 2000 dan dipecat tanggal 1 Nopember 2010 melalui Keputusan Kapolda Sultra nomor Kep/188/XI/2010.

Kesalahan yang dilakukan oleh Brigadir Hasan Aswad adalah perbuatan asusila. Ia menggauli seorang wanita layaknya hubungan suami istri diluar nikah. Saat wanita yang bersangkutan mengandung dan meminta pertanggungjawaban, oknum yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan tidak mengakui hasil hubungan gelapnya. Setelah dilakukan uji DNA terhadap anak tersebut, 99,99 persen berasal dari DNA Hasan Aswad. Sanksi pemecatan pun diberikan atas perbuatannya itu.

Kapolres Kendari, AKBP Yuyun Yudhantara mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan peringatan bagi seluruh anggota Polri, khususnya Polresta Kendari dan jajaran. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan akan ditindak secara tegas. Kapolres Kendari tidak akan memberi ampun pelanggaran sekecil apapun tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya demi menegakkan disiplin kesatuan dan jati diri Bhayangkara.

"Pada kesempatan ini, saya sebagai Kapolres Kendari menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Kendari. Sebab, kepercayaan yang telah diberikan kepada Polresta Kendari ternyata telah dinodai oleh beberapa oknum polisi dengan melakukan tindakan tidak terpuji di tengah-tengah masyarakat. Kejadian yang dilakukan oleh oknum polisi ini (Briptu Dewa Ketut Karsana dan Brigadir Hasan Aswad) terbukti merusak kehormatan dan kebanggaan korp Bhayangkara," ungkap AKBP Yuyun Yudhantara.

Saat pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Dewa Ketut Karsana dan
Hasan Aswad tidak hadir. Namun, Kapolresta tetap melangsungkan upacara PTDH. "Supaya pemecatan ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran walau sekecil apapun," tegasnya. (aka)

http://www.kendarinews.com/berita/content/view/14183/27/

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya