Sidang kasus pemukulan yang dilakukan oknum polisi anggota Polsek Beji, Selasa (2/3) kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan pembelaan.
Ketiga terdakwa Briptu Antoni, Briptu Supratman, Briptu M. Hariz tampak tenang sebelum menjalani sidang dengan majelis hakim diketuai Safri Adani, SH. Pada sidang sebelumnya mereka dituntut oleh jaksa Imanuel, SH, dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 bulan penjara.
Thamrin Gusli, SH pengacara sekaligus mertua dari Briptu Supratman, yakin menantunya ini tidak bersalah. “Ini hanya hanya salah pengertian,” katanya.
Kasus ini berawal ketika pada 5 Desember 2009 ketiga polisi ini pulang tugas jaga melintas di Jalan Margonda Raya, tepatnya di depan Detos (Depok Town Squre). Mereka mendengar suara teriakan dari bawah jembatan penyeberangan. Spontan mereka mengejar dan menganiaya seorang pemuda, Rizal, yang diduga copet. Ternyata mereka salah tangkap.
(m4/ird)
0 komentar:
Posting Komentar