Rabu, 03 Maret 2010

3 Polisi Salah Tangkap Diadili di PN Depok


Sidang kasus pemukulan yang dilakukan oknum polisi anggota Polsek Beji, Selasa (2/3) kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan pembelaan.
Ketiga terdakwa Briptu Antoni, Briptu Supratman, Briptu M. Hariz tampak tenang sebelum menjalani sidang dengan majelis hakim diketuai Safri Adani, SH. Pada sidang sebelumnya mereka dituntut oleh jaksa Imanuel, SH, dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 bulan penjara.
Thamrin Gusli, SH pengacara sekaligus mertua dari Briptu Supratman, yakin menantunya ini tidak bersalah. “Ini hanya hanya salah pengertian,” katanya.
Kasus ini berawal ketika pada 5 Desember 2009 ketiga polisi ini pulang tugas jaga melintas di Jalan Margonda Raya, tepatnya di depan Detos (Depok Town Squre). Mereka mendengar suara teriakan dari bawah jembatan penyeberangan. Spontan mereka mengejar dan menganiaya seorang pemuda, Rizal, yang diduga copet. Ternyata mereka salah tangkap.
(m4/ird)

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya