Jumat, 05 Maret 2010

Gelapkan Kendaraan, Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun


Haris, oknum polisi berpangkat Briptu, akhirnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Kamis (4/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) Mustika menilai Haris terbukti melakukan penggelapan 12 kendaraan. Haris dinilai telah terbukti melanggar pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, seperti keterangan saksi dan bukti-bukti terhadap tuduhan penggelapan yang ditujukan kepada terdakwa.

Terdakwa telah melakukan tindak penggelapan atas 12 kendaran roda empat dengan modus menyewa atau rental kepada sejumlah korban. Sejumlah korban mempercayakan kendaraanya disewa terdakwa, karena status terdakwa sebagai anggota polisi.

Namun, kendaraan tersebut malah digadaikan dan dijual terdakwa kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi. Terdakwa menggadaikan belasan mobil rental tersebut senilai ratusan juta rupiah.

Sejumlah korban kemudian melaporkan tindakan terdakwa ke Polres Kota Cirebon. Polisi kemudian memburu belasan mobil hasil kejahatan tersebut dan berhasil menyita 12 unit mobil hasil sewaan yang dilaporkan telah hilang digadaikan dan dijual berikut kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti telah menikmati hasil perbuatannya, dan terbukti telah merugikan orang lain," kata Mustika saat membacakan tuntutannya.

Sedangkan hal lain yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, serta bertindak sopan selama proses persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Haris meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Irdalinda dengan dua hakim anggota, Istiadi dan Mochammad Rifai.

"Yang mulia majelis hakim, saya meminta keringanan hukuman. Karena bagaimanapun saya masih berstatus anggota Polri, serta mempunya tanggungan keluarga," kata terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk menjatuhkan putusan pada Kamis pekan mendatang. (A-92/A-50)***

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya