MENDOBARAT, BANGKA POS - Dugaan kasus illegal logging melibatkan oknum kepolisian kembali terjadi. Selasa (4/5) malam sekitar pukul 19.30 WIB dua orang aparat Polhut Babel Muji dan Boni bersama aparat Desa Kemuja Kecamatan Mendobarat menangkap satu truk bermuatan kurang lebih delapan kubik kayu olahan di jalan menuju Sungai Jeruk kawasan hutan desa setempat.
Kayu yang ditebang di hutan desa kawasan Sungai Jeruk tersebut sedianya akan dibawa ke Pangkalpinang oleh pemiliknya bernama Roy dan dikawal oleh seorang oknum anggota Provam Polda Babel Bripda Dedi Iskandar.
Informasi yang dihimpun Bangka Pos Group di lapangan sekitar pukul 11.00 WIB menyebutkan, kayu yang ditebang oleh oknum warga setempat bernama Bujang ini sudah dipesan oleh Roy. “Penebangan liar di hutan desa Sungai Jeruk sudah sering terjadi. Sudah berkali-kali kita ingatkan warga, tapi masih juga melakukan penebangan,” kata Kades Kemuja Kosim.
Sementara itu, anggota Polhut Babel Muji mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga setempat dan dibenarkan oleh aparat desa.
“Setelah mendapat laporan, kita menuju TKP dan di tengah jalan bertemu dengan truk yang mengangkut kayu dan langsung kita tahan,” kata Muji.
Saat diberhentikan, di dalam truk yang membawa sekitar delapan kubik kayu olahan berplat T 8930 DD itu terdapat seorang sopir, pemilik kayu dan seorang oknum polisi. “Waktu kita minta ia mengeluarkan KTA-nya memang benar ia seorang aparat berpangkat Bripda,” terang Muji.
Diwawancarai di TKP, Bripda Dedi Iskandar membantah jika disebut melakukan pengawalan. Menurut Dedi, dia sedang tidak melakukan pengawalan melainkan hanya sebatas menemani Roy untuk membeli kayu di Kemuja. “Saya bukan mengawal, kebetulan diajak menemani dia membeli kayu di Kemuja, jadi saya pun ikut,” kilahnya.
Hingga pukul 23.10 WIB proses negosiasi antara pemilik kayu dengan aparat desa masih berlanjut. Bahkan ketegangan sempat terjadi lantaran pemilik kayu bersikeras tidak mau menyerahkan kayu miliknya tersebut kepada pemerintah desa. Pihak desa menawarkan kasus tersebut diselesaikan secara damai dan kayu akan disita untuk selanjutnya diserahkan ke Masjid Rahmatuddin yang saat ini sedang dilakukan pembangunan.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 23.35 WIB antara pemilik kayu dengan pihak desa yang difasilitasi aparat Polsek Mendobarat serta dua orang anggota Polhut Babel, kasus tersebut diselesaikan secara damai. Sedangkan hasil tangkapan berupa delapan kubik kayu olahan masing-masing enam kubik diserahkan ke Masjid Rahmatuddin, satu kubik diserahkan kepada pemiliknya dan satu kubik lagi untuk biaya administrasi penyelesaikan kasus tersebut.
Kapolres Bangka AKBP Norman Widjajadi melalui Kapolsek Mendobarat Iptu Andin Wisnu Sudibyo dikonfirmasi via ponsel, sedang berada di Sungailiat. “Saya akan utus anggota piket untuk mem-back-up,” kata Andin.
Dua orang personil Polsek Mendobarat Briptu Handoko dan Bripda Syafrie Rahman sempat melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi kesepakatan perdamaian tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti proses hukum terhadap Bripda Dedi Iskandar yang disebut-sebut mengawal kayu tersebut.
Ditindak Tegas
Tokoh pemuda Kemuja, Ahmadi Sofyan mendesak Kapolda Babel untuk memproses kasus tersebut jika terbukti ada aparat bermain. “Jika benar terlibat, harus ditindak. Polisi mestinya jadi pengayom bukan memberi contoh tidak baik dan mendukung illegal logging,” kata Ahmadi yang menyesalkan proses damai terhadap kasus tersebut.
“Damai begini tidak membuat pelaku menjadi jera. Mestinya harus diproses sesuai hukum berlaku,” tegas Ahmadi. (gia)
Kayu yang ditebang di hutan desa kawasan Sungai Jeruk tersebut sedianya akan dibawa ke Pangkalpinang oleh pemiliknya bernama Roy dan dikawal oleh seorang oknum anggota Provam Polda Babel Bripda Dedi Iskandar.
Informasi yang dihimpun Bangka Pos Group di lapangan sekitar pukul 11.00 WIB menyebutkan, kayu yang ditebang oleh oknum warga setempat bernama Bujang ini sudah dipesan oleh Roy. “Penebangan liar di hutan desa Sungai Jeruk sudah sering terjadi. Sudah berkali-kali kita ingatkan warga, tapi masih juga melakukan penebangan,” kata Kades Kemuja Kosim.
Sementara itu, anggota Polhut Babel Muji mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga setempat dan dibenarkan oleh aparat desa.
“Setelah mendapat laporan, kita menuju TKP dan di tengah jalan bertemu dengan truk yang mengangkut kayu dan langsung kita tahan,” kata Muji.
Saat diberhentikan, di dalam truk yang membawa sekitar delapan kubik kayu olahan berplat T 8930 DD itu terdapat seorang sopir, pemilik kayu dan seorang oknum polisi. “Waktu kita minta ia mengeluarkan KTA-nya memang benar ia seorang aparat berpangkat Bripda,” terang Muji.
Diwawancarai di TKP, Bripda Dedi Iskandar membantah jika disebut melakukan pengawalan. Menurut Dedi, dia sedang tidak melakukan pengawalan melainkan hanya sebatas menemani Roy untuk membeli kayu di Kemuja. “Saya bukan mengawal, kebetulan diajak menemani dia membeli kayu di Kemuja, jadi saya pun ikut,” kilahnya.
Hingga pukul 23.10 WIB proses negosiasi antara pemilik kayu dengan aparat desa masih berlanjut. Bahkan ketegangan sempat terjadi lantaran pemilik kayu bersikeras tidak mau menyerahkan kayu miliknya tersebut kepada pemerintah desa. Pihak desa menawarkan kasus tersebut diselesaikan secara damai dan kayu akan disita untuk selanjutnya diserahkan ke Masjid Rahmatuddin yang saat ini sedang dilakukan pembangunan.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 23.35 WIB antara pemilik kayu dengan pihak desa yang difasilitasi aparat Polsek Mendobarat serta dua orang anggota Polhut Babel, kasus tersebut diselesaikan secara damai. Sedangkan hasil tangkapan berupa delapan kubik kayu olahan masing-masing enam kubik diserahkan ke Masjid Rahmatuddin, satu kubik diserahkan kepada pemiliknya dan satu kubik lagi untuk biaya administrasi penyelesaikan kasus tersebut.
Kapolres Bangka AKBP Norman Widjajadi melalui Kapolsek Mendobarat Iptu Andin Wisnu Sudibyo dikonfirmasi via ponsel, sedang berada di Sungailiat. “Saya akan utus anggota piket untuk mem-back-up,” kata Andin.
Dua orang personil Polsek Mendobarat Briptu Handoko dan Bripda Syafrie Rahman sempat melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi kesepakatan perdamaian tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti proses hukum terhadap Bripda Dedi Iskandar yang disebut-sebut mengawal kayu tersebut.
Ditindak Tegas
Tokoh pemuda Kemuja, Ahmadi Sofyan mendesak Kapolda Babel untuk memproses kasus tersebut jika terbukti ada aparat bermain. “Jika benar terlibat, harus ditindak. Polisi mestinya jadi pengayom bukan memberi contoh tidak baik dan mendukung illegal logging,” kata Ahmadi yang menyesalkan proses damai terhadap kasus tersebut.
“Damai begini tidak membuat pelaku menjadi jera. Mestinya harus diproses sesuai hukum berlaku,” tegas Ahmadi. (gia)
0 komentar:
Posting Komentar