Wajah Yuyun Nurjanah (46) pucat pasi saat mendengar kabar bahwa majelis hakim memvonis anak keempatnya, Sofyan Bahri (19), terpidana kasus pencurian lima burung hias yakni dua ekor Murai, dua ekor Cicakrawa, dan seekor Anis di Komplek Adhi Karya, Kav 62, RT08/RW24, milik Prof Irwan Katli, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Cilodong, dengan hukuman 1,3 Tahun.
Ibu enam orang anak tersebut begitu menyesali nasib malang yang menimpa anaknya. Padahal, bila ia memiliki sejumlah uang yang diminta tiga oknum polisi dari Polsek Sukmajaya, kasus ini tidak akan berlanjut. "Oknum polisi itu meminta uang Rp1,5 juta kepada saya. Mereka berjanji tidak akan meneruskan kasus ini jika uang tersebut ada. Saya punya uang dari mana, saya saja kerja serabutan sebagai tukang cuci. Untuk makan saja susah," katanya menahan tangis, saat ditemui di rumahnya, RT01/RW21, Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong, Selasa (4/5).
Yuyun mengaku, dirinya telah berulangkali memohon kepada penyidik agar anaknya tidak ditahan. Namun, penyidik dengan suara keras berkata, sekali pun dirinya membawa Ketua RT, Ketua RW, tetap saja kasus ini berlanjut ke persidangan, kecuali jika dirinya menyerahkan sejumlah uang. "Saya sudah memohon kepada para polisi itu, bahkan sebelumnya saya sudah meminta maaf kepada pemilik burung, si pemilik burung pun sudah memaafkan anak saya," kata dia.
Sehari sebelum anaknya dibawa ke Rutan Paledang, ia sempat mengunjungi Sofyan di dalam sel tahanan Polsek Sumkajaya. Sofyan sempat menyerahkan secarik kertas bertuliskan permintaan uang sebanyak Rp1 juta. "Waktu saya tanya untuk apa dia menjawab untuk biaya makan dan menginap di kamar selama di sel. Kalau tidak dia bisa dipukuli. Sebelum saya memenuhi kehendak Sofyan, esok harinya Sofyan telah dipindahkan ke Rutan Paledang," kata dia.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim yang diketuai Saidah, membacakan vonis terhadap Sofyan. Sofyan terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 363 ayat 1 butir ke 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim menghukum Sofyan 1,3 Tahun. Tiga bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa 1,6 Tahun.
Sementara Wakapolres Depok, AKBP Ahmad Subarkah meminta korban pemerasan oknum polisi mengadu ke Provost Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan. "Tolong buat pengaduan agar kita dapat melakukan penyidikan," kata dia.
Bila korban tersebut telah mengadukan rencana pemerasan tersebut, ia berjanji akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. "Kedua belah pihak akan dimintai keterangan. Jangan takut, kalau memang kenyataannya seperti itu ya sampaikan langsung ke Provost," pintanya. (A-163/das)***
JAWA BARAT PIKIRAN RAKYAT ONLINE
Ibu enam orang anak tersebut begitu menyesali nasib malang yang menimpa anaknya. Padahal, bila ia memiliki sejumlah uang yang diminta tiga oknum polisi dari Polsek Sukmajaya, kasus ini tidak akan berlanjut. "Oknum polisi itu meminta uang Rp1,5 juta kepada saya. Mereka berjanji tidak akan meneruskan kasus ini jika uang tersebut ada. Saya punya uang dari mana, saya saja kerja serabutan sebagai tukang cuci. Untuk makan saja susah," katanya menahan tangis, saat ditemui di rumahnya, RT01/RW21, Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong, Selasa (4/5).
Yuyun mengaku, dirinya telah berulangkali memohon kepada penyidik agar anaknya tidak ditahan. Namun, penyidik dengan suara keras berkata, sekali pun dirinya membawa Ketua RT, Ketua RW, tetap saja kasus ini berlanjut ke persidangan, kecuali jika dirinya menyerahkan sejumlah uang. "Saya sudah memohon kepada para polisi itu, bahkan sebelumnya saya sudah meminta maaf kepada pemilik burung, si pemilik burung pun sudah memaafkan anak saya," kata dia.
Sehari sebelum anaknya dibawa ke Rutan Paledang, ia sempat mengunjungi Sofyan di dalam sel tahanan Polsek Sumkajaya. Sofyan sempat menyerahkan secarik kertas bertuliskan permintaan uang sebanyak Rp1 juta. "Waktu saya tanya untuk apa dia menjawab untuk biaya makan dan menginap di kamar selama di sel. Kalau tidak dia bisa dipukuli. Sebelum saya memenuhi kehendak Sofyan, esok harinya Sofyan telah dipindahkan ke Rutan Paledang," kata dia.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim yang diketuai Saidah, membacakan vonis terhadap Sofyan. Sofyan terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 363 ayat 1 butir ke 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim menghukum Sofyan 1,3 Tahun. Tiga bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa 1,6 Tahun.
Sementara Wakapolres Depok, AKBP Ahmad Subarkah meminta korban pemerasan oknum polisi mengadu ke Provost Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan. "Tolong buat pengaduan agar kita dapat melakukan penyidikan," kata dia.
Bila korban tersebut telah mengadukan rencana pemerasan tersebut, ia berjanji akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. "Kedua belah pihak akan dimintai keterangan. Jangan takut, kalau memang kenyataannya seperti itu ya sampaikan langsung ke Provost," pintanya. (A-163/das)***
JAWA BARAT PIKIRAN RAKYAT ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar